10 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 129

RATUSAN KARYAWAN KONTRAK PT JAYA NIKEL FASIFIK DIDERITA KETIDAKADILAN

0

INFOBERITANASIONALCOM-Ratusan karyawan kontrak PT Jaya Nikel Fasifik kabupaten Kolaka mengalami ketidak adilan dalam pembayaran pesangon.

Meskipun bekerja selama 3 tahun (2021-2024) dengan gaji dasar Rp3,290,000/bulan, mereka hanya akan menerima Rp5 juta sebagai pesangon, yang di putuskan sepihak PT JNP, di nilai tidak sesuai

Hal ini diduga melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Karyawan yang terkena dampak merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami bekerja selama 3 tahun, tapi hanya menerima Rp5 juta sebagai pesangon. Ini sangat tidak adil,” ujar salah satu karyawan.

Lanjut salasatu matan kariawan (JNP) yang tak ingin namanya di publikasikan, mengatakan di hitung dari kami bekerja selama 2021-Desember 2024, degan gaji dasar Rp3,290,000/bulan, harunya nominal pesangon itu di angka 9 jutaan lebih, di hitung gaji Poko di kali masa kerja, ujarnya

“pesangon Rp5 juta/orang, itu kami nilai sangat merugikan apalagi di bayar 2 kali, tapi apa bole buat, saya juĝa suda hubungi pihak JNP mereka mengatakan kalau tidak sepakat dengan nominal yg di berikan, akan Tamba rumit dan lama urusannya” ujar salasatu mantan kariawan JNP dengan nada kecewa

Di Jakarta Mau Awet Muda 15 Tahun? Oleskan Ini Sebelum Tidur!

Pelajari Lebih

Bukan hanya masala pembayaran pesangon yang tidak sesuai, juĝa PT jaya Nikel fasifik diduga melakukan pelangaran yg serius, kariawan 8 tahun bekerja Masi dijadikan kariawan kontrak, ini jadi tanda tanya besar buat kinerja Depnaker kabupaten Kolaka dalam hal pengawasan,

sagat jelas UU cipta kerja mengatur kariawan yg suda menjalani masa kontrak maksimal 3 tahun jika Masi berlanjut bekerja di perusahan tersebut maka otomatis jadi kariawan tetap,

Namun apa yang dilakukan PT JNP  terhadap nasip para pekerja, ada yang suda bekerja 8 tahun bahkan lebih tapi masih berstatus kariawan kontrak, disinilah peran Depnaker kabupaten kolaka dan kementerian ketenaga kerjaan RI menindak tegas, agar nasib parah pekerja tidak di manfaatkan para oknum-oaknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab,

Pelanggaran ini didasarkan pada beberapa pasal, yaitu: Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang pekerja kontrak yang hanya dapat diperkerjakan selama 3 tahun, Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang pekerja kontrak yang berhak menjadi pekerja tetap setelah 3 tahun, Pasal 33 UU No. 11 Tahun 2020 tentang perusahaan wajib mempekerjakan pekerja tetap untuk pekerjaan tetap, Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang pembayaran pesangon sesuai masa kerja, dan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran UU.

Ketua Serikat buruh kabupaten kolaka, Berthy layuk dan Ketua DPD Rampas setia 08 kabupaten Kolaka Djurmin.b Meminta kementrian ketenaga kerjaan RI dan dinas ketenaga kerjaan kabupaten Kolaka agar secepatnya melakukan lakah hukum, dan menindak tegas PT Jaya nikel fasifik yang terbukti melakukan pelangaran UU cipta kerja, sesuai yg telah di atur undang-undang,

“Kami tidak akan diam atas pelanggaran yang dilakukan PT JNP dan akan memperjuangkan hak- hak kariawan juga PT JNP harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut”

Saat di konfirmasi perihal tersebut melalui media WhatsApp pihak JNP tidak merespon media ini, sampai berita ini di tayangkan

Red

Bangunan fisik Gedung Puskesmas Kota Bengkulu Di Duga Jadi Ajang Kropsi,,,,,

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kota bangunan fisik pembuatan gedung pukesmas di lokasi Penurunan kota Bengkulu yang di kerjakan Oleh Dinkes kota Bengkulu yang dikelolah oleh pihak CV.YORAKHA Tersebut Tidak sesuai dengan Sefekasi dan juga Rap dan gambar yang ada di lapangan dan juga di duga Marap satuan material  bangunan tersebut yang dana nya di kucur kan oleh dana dak nilai kontaraktor sebesar Rp.8.458.770.000 ( delapan miliar Empat ratus lima puluh delapan juta tuju ratus tujuh puluh rupiah

Karna dilihat dari pekerjaan fisik bangunan gedung tersebut adalah tidak sesuai denga jarak pemasangan  Reng Atap Gedung tersebut di perkirakan jaran pemasangan Reng atap bangunan tersebut  terlalu jarang diduga tidak akan bisa menahan beban kekutan Atap bangunan tersebut.

juga di Temukan ada di dindeng bangunan gedung tersebut juga tidak di lakukan pemelasteran oleh pekerja bangunan tersebut Di dinding gedung bagian dalam banguna tersebut yang di bagian atas nya, saat Tim media  turun langsung kelapangan ada nya temuan tersebut dan di anggap Merugikan keuangan Negara ungkap nya.

Masih banyak lagi temuan lain nya seperti pemasangan Raka besi tiang bangunan tersebut kami juga menduga tidak sesuai dengan dedikasi yang ada, dan juga pekerja nya pun tidak mengikuti pelaturan K.3 dan mengabarkan keselamatan pekerja padahal sudah di atur oleh undang-undang setiap pekerja bangunan harus menggunakan K.3 tersebut.

Tim media juga menduga kurangnya pengawasan dari konsultan dari Dinda tersebut dan kunsultan perencana pekerjaan fisik bangunan gedung pukesmas yang di lakukan oleh pihak ke Tiga CV.YARAKHA.Tersebut.

Kami berharap dari pihak APH maupun pemerintah kota Bengkulu juga Dari pihak BPK RI Cabang provinsi Bengkulu untuk tuntun langsung kelapangan melihat pekerjaan tersebut dan untuk mempertanggung jawap kan kerugian Negara tersebut.

Red

Ketua Bindang Advokad ( OMBB) Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Ormas Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pantai Kritis

0

Infoberitanasional.com – Bengkulu, 22 Januari 2025 – Pasca gagal hearing yang diadakan pada Senin, 20 Januari 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ketua Bindang Adfokad Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, MM, C. Me, yang akrab di sapa Bang Sunan yang juga merupakan pengacara ternama, mendesak Kepala Kejati Bengkulu, Bapak Syaifudin Tagamal, SH, MH, untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional (MPN).

Laporan tersebut, dengan nomor 05/01/Juli/2024/MPN/ORM/MBB, berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.357.455.000,- (dua puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Bang Sunan  berharap pihak Kejati Bengkulu segera memanggil Direktur PT. Naga Sakti Konstruksi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, guna mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang disinyalir berpotensi merugikan negara. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan laporan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terlebih setelah adanya informasi yang menyebutkan bahwa Kejati Bengkulu sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

“Laporan indikasi korupsi ini harus ditangani dengan serius. Kejaksaan harus transparan dalam menangani setiap laporan agar tidak timbul asumsi yang merugikan pihak manapun. Proyek ini memiliki nilai yang sangat besar, dan kami berharap Kejati Bengkulu dapat segera memberikan klarifikasi terkait perkembangan proses penyelidikannya,” ujar Bang Sunan

Ia juga menambahkan bahwa, meskipun laporan sudah disampaikan pada 1 Juli 2024, wajar bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan terkini dari laporan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, komunikasi antara pihak Kejati dan pelapor perlu dijaga dengan baik, termasuk dengan mengadakan hearing untuk membahas langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejati Bengkulu.

Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu, M. Diamin, juga turut mendukung agar Kejati Bengkulu segera memproses laporan ini. Ia berharap agar penyidik Kejati Bengkulu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan yang disampaikan oleh pihaknya.

Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik serta membuktikan komitmen Kejati Bengkulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara.

Pewarta : Sulaidi

Proyek Pembangunan Gedung Bahasa Provinsi Bengkulu Bernilai Belasan Miliar Rupiah Abaikan K3 Diduga Kejar Target,

0

Infoberitanasional.com — Bengkulu  Proyek pembangunan Gedung Bahasa Provinsi Bengkulu nilai anggaran belasan miliar rupiah sumber Dana APBN melalui Kementrian pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Riset dan teknologi yang berlokasi di jalan Timur indah 3 Kota Bengkulu, pelaksana PT. Sentra Adi Purna. abaikan k3 diduga kejar target Langgar UU standar keselamatan entah budaya atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja ketidak patuhan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti alat kesehatan helm, rompi sepatu, khusus dan alat pelindung diri lainya sesuai yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam undang -undang(UU)no 1 tahun 1970 terlihat diabaikan.

Setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.kemudian sanksinya adminstrasi.sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.

Pasalnya”proyek pembangunan gedung Bahas provinsi Bengkulu,2 Lantai diduga mengabaikan aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3)Senin,(20 -1-2025) siang di lokasi proyek berdasarkan pantauan awak media dan hasil gambar dokumen tasi yang diambil dilapangan terlihat diduga semua para pekerja di bangunan yang sedang melaksanan tugas tanpa dilengkapi alat pelindung diri APD dan beberapa pekerja lainya di lantai dasar juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD)K3.21/1/25.

ironisnya,dilokasi proyek terpampang keselamatan dan kesehatan kerja (K3)kuat dugaan tidak di jalankan dengan semestinya apa akibat kurangnya pengawasan dari pihak pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu” perusahaan yang lalai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat di kenakan sanksi administrasi,sanksi tersebut diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,diantaranya teguran surat teguran peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan dapat dicabut izin perusahaan.

Yang seharus pelaksanaan proyek konstruksi lebih paham dan mengerti,menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah dan UU ketenagakerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut.

Proyek yang dikerjakan oleh PT.Sentra Adi Purna,selaku pemenang proyek pembangunan gedung bahasa provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar. Rp,15.miliar lebih. waktu pelaksanaan 117 hari kalender dan konsultan pengawas dari PT.Pubiya Jaya Persada.

Terpisah para pekerja saat dimintai keterangan terkait ( APD )ia menjelaskan kalau memakai sepatu kaki lecet pakai helm ribet jadi mendingan tidak di pakai,ketika di tanya pengawasan atau kepala tukang, ada tadi yang bernama.pak Suriya.mungkin di lantai 2 pak,ujar pekerja dengan singkat,

Lebih lanjut”awak media mencoba mencari kepala tukang yang bernama Surya gunan konfirmasi terkait pengawasan juga APD dan k3, terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung diri di lantai 2 gedung, namun ironisnya bertemu salah seorang yang sedang duduk santai ketika di tanya apakah bapak tau yang namanya Surya sebagai kepala tukang sekaligus pengawasan di pembangunan gedung ini yang mana orang nya,ia menjawab saya kurang paham pak yang mana namanya Surya dengan nada sedikit ragu ragu,

Kembali bertanya kepada salah seorang pekerja yang sedang beraktivitas memasang plafon, ia menjelaskan ada tempat bapak bertanya tadi itu yang sedang duduk beliau adalah Surya sebagai Kepala tukang juga pengawas para pekerja di sini pak, ucap pekerja,

Kembali awak media mencoba konfirmasi Kepada Surya yang tadinya diduga berkilah seakan tidak tau semakin kuat dugaan adanya indikasi pembiaran terhadap para pekerja yang tidak mematuhi aturan k3 padahal ia sendiri yang bernama Surya,saat di wawancarai ia menjelaskan saya sebelumnya minta maaf karena saya takut nanti salah jawab,apa lagi terkait APD para pekerja dari mulai pekerjaan ini dulu sudah lengkap tapi sekarang kebanyakan sudah pada rusak,karena ini adalah waktu tambahan 50 hari kerja,sedangkan para pekerja sebagian diduga banyak yang baru yang lama hanya sebagian karena mengejar target pekerjaan waktu tambahan,karena di waktu kontrak awal, 117 hari kalender kemarin baru selesai kurang lebih sekitar 80 persen pekerjaan,papar Surya.

Lebih Lanjut”saya hanya disini sebagai Kepala tukang yang mengawasi para pekerja masalah pengawasan untuk sementara kami saling mengawasi satu sama lain ketika pengawasan tidak ada di lapangan begitu pun mutu dan kualitas pekerjaan, untuk pengawasan dari kontraktor baik dari Dinas juga pihak monitoring dari PUPR provinsi Bengkulu,diduga kadang 3 Hari sekali bahkan kadang sampai seminggu sekali, kalu pihak kontraktor pelaksana kandang  ada datang,tapi saya tidak ada simpan Nomor telepon nya tapi kalau namanya pak Joni,ungkap Surya,”

Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor pelaksana proyek baikpun pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi masih terus di upayakan untuk menggali informasi lebih lanjut,

Agar kiranya pihak yang berwenang dan berkompeten dan pihak terkait lainnya,dapat memantau di lapangan proyek pembangunan gedung bahasa provinsi Bengkulu, yang terletak di jalan Timu indah 3 diduga minimnya pengawasan dan indikasi adanya dugaan pelanggaran abaikan k3 pihak pelaksana,

Pewarta : S.S.

Ketum OMBB Pertanyakan, Tindak Lanjut LP Di Kajati Bengkulu,,,,

0

INFOBEITANASIONAL.COM-Bengkulu HR- Pasca gagal Hearing Senin 20 Januari 2025 di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ketua Umum ORMAS Maju Bersama Bengkulu MAJELIS PIMPINAN NASIONAL M diamin mempertanyakan laporan indikasi korupsi pada paket proyek pembangunan pantai kritis Balai sumatera VII di kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.357.455.000,-00. (Dua puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Laporan (LP) tersebut disampaikan oleh ORMAS Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional  (OMBB) pada tanggal 01 juli 2024 nomor : 05/01/Juli/2024/MPN/ORM/MBB Prihal Meminta Kajati Provinsi Bengkulu memanggil Direktur PT. Naga Sakti Konstruksi terkait pembangunan pantai kritis di kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

“Sebenarnya kami besar harapan Hearing hari Senin tanggal 20 Januari 2025 itu dapat terlaksana, hingga dapat mendengar langsung perkembangan laporan yang telah kami sampaikan bulan Juli 2024 yang lalu dan juga ada beberapa kasus yang lain patut dipertanyakan khususnya perkembangan penyidikan kasus replanting kelapa sawit Kloter dua yang sampai saat ini terkesan mandek penyidikan nya” Ungkap M. DIAMIN

“BAHWA kami sudah mendapatkan informasi, laporan (LP) indikasi korupsi pada proyek pantai kritis di kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 disposisi nya turun ke Bidang intelijen kajati Bengkulu, tentu dalam hal ini kami membutuhkan informasi dan perkembangan laporan yang telah kami sampaikan juli 2024 itu” lanjutnya

“Dalam hal ini kami berharap pihak kajati Bengkulu dapat memberikan informasi dan perkembangan laporan yang telah kami sampaikan itu, demi keterbukaan dan transparansi penegakan hukum di wilayah provinsi Bengkulu” Ketua Umum ORMAS OMBB, M. DIAMIN

Sebelum berita ini diterbitkan, Pihak kajati Bengkulu belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan yang dimaksud dan perkembangan kasus replanting Kloter dua yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.(*)

Pewarta ( Sulaidi )

KETUM OMBB, Ucapkan Selamat AKP. Junairi,SH.MH Resmi Menjabat Sebagai Kasatreskrim Polres Benteng

0

Infoberitanasional.com— AKP. Junairi, SH.MH resmi menduduki jabatan baru sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu. Ketua umum ORMAS OMBB Ucapkan Selamat AKP Junairi,SH.MH menjabat sebagai Kasatreskrim polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasatreskrim polres Bengkulu Tengah telah berlangsung di lingkungan Polres Bengkulu Tengah (Benteng) pada Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. AKP. Junairi,SH. MH dikenal memiliki pengalaman yang sangat beragam di kepolisian baik Reserse dan maupun Intelijen.

Kinerja AKP. Junairi,SH.MH dalam menjalankan tugas dikenal cakap dan berpengalaman dan patut diapresiasi, hal tersebut disampaikan oleh ketua umum ORMAS Maju Bersama Bengkulu (OMBB) M. DIAMIN yang juga sebagai Direktur Utama PT. infoombbsiberindonesia.com bergerak di bidang Pers, Sembari mengucapkan selamat dan sukses buat Kasatreskrim baru POLRES Bengkulu Tengah POLDA Bengkulu.

“Selamat menduduki jabatan baru AKP. Junairi,SH.MH di POLRES Bengkulu Tengah POLDA Bengkulu, semoga semakin sukses dan amanah” Ungkap Ketum ORMAS OMBB M. DIAMIN.

Lebih lanjut, M. DIAMIN menyampaikan Ormas OMBB dan Media PT.infoombbsiberindonesia.com sangat mendukung penuh kinerja Kapolres Bengkulu Tengah beserta jajarannya

“Semoga dengan jabatan yang baru ini, AKP. Junairi,SH.MH sebagai Kasatreskrim polres Bengkulu Tengah dapat lebih meningkatkan sinergitas dengan berbagai elemen hingga Ormas, LSM, dan maupun media dalam konteks penegakan hukum yang Presisi” Harapnya.

Red

Kajati Bengkulu Gagal Hearing, Peserta Kecewa Tarik Materi Pembahasan…!

0

infoberitanasionql.com-Bengkulu HR- Senin 20 Januari 2025, Beberapa pimpinan Ormas dan LSM Kecewa, kajati gagal Hearing beberapa pimpinan organisasi LSM dan Media menduga pihak kajati Bengkulu tidak transparan dalam penanganan kasus.

Pasalnya, dalam surat pemberitahuan sebelumnya Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu telah menyampaikan surat pemberitahuan Hearing kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Nomor : 0289/TK.Lsm-Pers/BKL/1/2025.

Materi Hearing tersebut, tertuang dalam surat yang disampaikan sebelumnya Kepada Kajati Bengkulu, “Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengusut tuntas seluruh Kasus baru dan yang mandek di kejaksaan tinggi Bengkulu, Tanpa terkecuali Kasus Replanting Sawit Kloter dua yang sampai saat ini diduga stagnan atau mandek”

Ada apa dengan pihak Kajati Bengkulu ini, yang hanya memanggil Ketua Umum Organisasi Forum Komunikasi LSM dan Pers (red. Agus Kisut) Keruangan kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hingga teman-teman tidak diizinkan masuk ruangan” Ungkap Ketua Umum MPN-OMBB M. DIAMIN Melalui Pimpinan Cabang ORMAS OMBB kabupaten Bengkulu Utara  (20/01/2024)

“Perwakilan ORMAS OMBB kan sudah hadir di Kajati Bengkulu, Membawa beberapa berkas pembahasan dan beberapa teman yang lain. ORMAS OMBB Sudah menyiapkan Materi laporan beberapa bulan yang lalu terkait dugaan korupsi proyek pengaman pantai kritis di kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 yang telah menelan Dana 20,3 Miliar lebih, sampai saat ini belum ada informasi dari kajati dan tindak lanjut Kasus Replanting Sawit Kloter dua di Kajati Bengkulu yang terkesan mandek” jelasnya

Gagalnya Hearing tersebut, pihak media tidak mendapatkan hasil konfirmasi secara langsung dari kasi Intel Kajati Bengkulu, melainkan informasi yang diberikan oleh ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers (red. Agus Kisut) Sesaat setelah keluar dari ruangan Kasi Intel Kajati Bengkulu

“Hearing ini tidak jadi, Berkas yang dibawa ke ruang kasi Intel hanya satu, iya itu Berkas laporan PT. Yang bergerak di bidang Batu bara yang berlokasi di areal izin perkebunan PTPN VII kecamatan Ketahun kabupaten Bengkulu Utara, berkas teman-teman Bawa aja dulu lah” Jelas Agus Kisut Sembari Masih menunggu panggilan selanjutnya.

Red

KETUM OMBB,M.DAMIN KUNGKER KE KEPALA DINAS PUPR KAB KEPAHIANG,,,

0

INFOBERITANASIONAL.COM-Bengkulu kab kepahiang Senen 21- januari-2025,dalam waktu senggang ketum ombb memanfaatkan harinya berkunjung ke kadis pupr guna memper-eratkan jalinan silaturahmi.

Dalam kunjungan ini pak ketum berharap dapat lebih dekat dan mengenal wartawan yang selama telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembangunan di kabupaten kepahiang.

Disisi lain ketua OMBB, M.Diamin menambahkan kunjungan ini juga merupakan kesempatam bagi untuk berdialog mengrnai wacana pembangunan di tahun 2025 ini.

Pertemuan silaturahmi antara kadis PUPR dan Ketum OMBB ini merupakan upaya untuk mempereratkan hubungan instansi pemerintah dan media dalam membangun komunikasi yang lebih baik. Ungkap Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada kepala Dinas PUPR Kab Kepahiang Teddy Adeba, ST

Di dalam kunjungan nya tersebut M diamin ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional pun mengepisasi pekerjaan kepala dinas PUPR Kabupaten kepahiang selama beliau menjabat kepala dinas PUPR kab Kepahiang Provinsi Bengkulu ungkap Ketum ( OMBB ) Tersebut.

M diamin pun mengatakan kepada awak media selama beliau menjabat kepala dinas PUPR Kab Kepahiang ,semua bangunan jalan di setiap kabupaten dan kecamatan di bangun dengan baik dan juga Tidak di ragukan lagi soal pekerjaan fisik setiap pembangunan jalan di setiap kabupaten dan juga kecamatan karna kepala dinas PUPR kab Kepahiang tersebut. Karna kepala dinas PUPR Teddy Adeba, ST Memang membidangi didalam pekerjaan fisik sesuai denga Titel nya dan diapun berharap untuk kedepannya semoga kepala Dinas PUPR  Sudana Teddy Adeba, ST Tersebut Terus mandi kadis PUPR Kab Kepahiang provinsi Bengkulu ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diami kepada awak media.

Pewarta : Aria Antoni,Sh

AKP. Junairi,SH.MH Resmi Menjabat Sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah

0

Infoberitanasional.com– Bengkulu,20 Januari 2024 – AKP. Junairi, SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Taba Penanjung kabupaten Bengkulu tengah resmi menjabat sebagai Kasatreskrim polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu setelah Serah Terima Jabatan (Sertijab) di lingkungan Polres Bengkulu Tengah dilaksanakan pada Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

AKP. Junairi,SH. MH memiliki pengalaman yang sangat beragam di bidang Reserse dan Intelijen,beliau juga sempat menjabat sebagai Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, termasuk menjabat sebagai Kapolsek Pino Raya Manna di Kabupaten Bengkulu Selatan,hingga akhirnya dipercaya menjadi Kapolsek Taba Penanjung dan kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tengah.

Kinerja AKP. Junairi,SH.MH selama dalam melakukan tugas sangat berpengalaman khususnya di bidang reserse dan bidang intelijen sangat diapresiasi tidak diragukan lagi.berbagai dukungan datang baik dari kalangan pemerintahan,ormas,lembaga,media maupun masyarakat.

salah satu dukungan dari Ormas OMBB dan Media PT.infoombbsiberindonesia.com sangat mendukung dan mengucapkan selamat atas Sertijab nya AKP. Junairi,SH.MH dengan jabatan yang barunya sebagai Kasatreskrim polres Bengkulu Tengah Polda bengkulu.semoga dengan sertijabnya AKP. Junairi,SH.MH sebagai Kasatreskrim polres Bengkulu Tengah bisa bersinergi baik dari ormas,lembaga,maupun media dalam mendukung program pemerintahan.

Red

Aktivis Kritik Fiktif DPRD Bulukumba: Inspeksi Tanpa RAB, Hanya Drama Tahunan?

0

Infoberitanasional.co-Bulukumba – Sejumlah aktivis dari kelompok Asatu menyoroti kinerja DPRD Bulukumba yang dinilai hanya berisi “drama tahunan” dalam melakukan inspeksi lapangan terkait proyek-proyek di sektor pendidikan. Mereka menuduh DPRD lebih sibuk tampil di depan kamera daripada memastikan transparansi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Ikar Aenul Ma’arif, juru bicara Asatu, mengungkapkan bahwa DPRD seolah memiliki “hobi” menemukan masalah pada fasilitas WC sekolah setiap tahun. Namun, masalah tersebut tak pernah benar-benar diselesaikan.

“WC sekolah jadi temuan abadi. Tapi apakah mereka pernah bicara soal kualitas bangunan seperti beton, sloof, atau kolom? Atau mungkin mereka memang tidak tahu karena datang tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB)?” sindir Ikar.
Inspeksi Tanpa RAB: Sekadar Formalitas?
Ikar menduga kuat bahwa inspeksi DPRD hanya dilakukan sebagai formalitas belaka, tanpa adanya dokumen pembanding seperti RAB. “Kalau mereka benar-benar serius, RAB itu wajib dibawa. Tapi kalau tanpa RAB, apa yang mereka bandingkan? Hanya lihat-lihat WC, terus apa lagi?” tambahnya.

Dokumen RAB, yang memuat rincian anggaran dan spesifikasi teknis, menurut Ikar, adalah kunci untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik. Namun tanpa itu, inspeksi lapangan lebih terlihat seperti “wisata kerja” daripada audit yang sesungguhnya.

Asatu juga menyoroti bahwa DPRD seharusnya bekerja sesuai aturan. Mereka menyebut sejumlah regulasi yang mengharuskan adanya transparansi dalam pengawasan anggaran, seperti:

UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003

PP Pengelolaan Keuangan Daerah No. 58 Tahun 2005

Tata Tertib DPRD Pasal 73

Namun, Ikar mempertanyakan implementasi aturan tersebut di lapangan. “Mereka bisa bicara soal peraturan, tapi di lapangan buktinya apa? Hasil inspeksi tiap tahun sama saja: WC rusak. Ini bukan pengawasan, tapi dagelan,” ujarnya.

Harapan Perbaikan:

Asatu mendesak DPRD untuk memperbaiki pola kerja mereka dengan membawa dokumen pendukung lengkap, seperti RAB, saat inspeksi. “Kalau tidak, mereka hanya buang-buang waktu dan anggaran. Lebih baik duduk di kantor saja daripada turun lapangan tanpa persiapan,” tegas Ikar.

Hingga berita ini dirilis, Ketua DPRD dan anggota terkait belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, sejumlah netizen mulai ramai mengomentari kritik ini, dengan beberapa menyebut bahwa kinerja DPRD tak lebih dari “panggung politik murah”.

“Ini soal WC atau soal DPRD yang tidak bekerja serius? Kalau tiap tahun WC terus, mungkin yang perlu diganti adalah tim yang mengawasi,” tulis seorang warga di media sosial.