11.3 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 132

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

0

INFOBERITANASIONAL.COM-Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta jajaran di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat (10/1). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus membahas salah satu program prioritas nasional, yakni pembangunan 3 juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Program ini bertujuan untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo, yaitu “Menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan.” Sasaran utamanya adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan atau kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 500.000 unit rumah sebagai bagian dari upaya menciptakan akses hunian yang layak bagi masyarakat. Lahan yang akan digunakan untuk program ini berasal dari berbagai sumber, termasuk aset negara hasil penyitaan tindak pidana korupsi, aset BLBI, lahan rampasan eks HGU dan HGB, serta donasi tanah dari korporasi melalui program CSR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dukungan penuh Polri terhadap program strategis tersebut.

“Polri berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan dengan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menteri Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihaknya dengan Polri. Ia menilai dukungan ini akan memperkuat pelaksanaan program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi rakyat.

“Ini bukan hanya soal membangun rumah, tetapi juga membangun harapan dan memperkuat keadilan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri Maruarar Sirait.

Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengatasi kesenjangan akses perumahan di Indonesia sekaligus mendukung pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di berbagai wilayah.

Red

*Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo*

0

Infoberitanasional.com–*Jayapura* – Aksi kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap dua warga sipil di Yalimo, Papua Pegunungan, pada 8 Januari 2025, memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, telah mengerahkan personel yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz untuk memburu para pelaku penembakan tersebut.

Aksi kekerasan bersenjata terjadi di Yalimo, Papua Pegunungan, mengakibatkan dua warga sipil menjadi korban. Pelaku penembakan diduga berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Insiden tersebut terjadi pada 8 Januari 2025. Peristiwa ini berlangsung di wilayah Yalimo, Papua Pegunungan.

Polisi melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah aksi teror lebih lanjut. Kapolda Papua mengerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk membantu mengungkap pelaku, melakukan pendalaman, dan menegakkan hukum terhadap kelompok-kelompok yang terlibat.

Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami identitas pelaku untuk memastikan apakah mereka berasal dari kelompok lokal di Yalimo atau kelompok baru yang datang dari luar wilayah tersebut.

“Kami sengaja mendatangkan Satgas Operasi Damai Cartenz agar kasus ini dapat diungkap lebih cepat dan hukum dapat ditegakkan terhadap kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolda. Hingga saat ini, operasi masih terus berjalan untuk memastikan situasi keamanan di Yalimo kembali kondusif.

Red

KAPOLRES Lambe LP Anggota SEKBER B/U Segera Di Tindak Lanjuti

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Utara,  – Dugaan penggelapan dana publikasi yang dilaporkan oleh sejumlah anggota SEKBER media Kabupaten Bengkulu Utara mendapat perhatian serius dari Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Lambe Patabang Birana,S.I.K.,M.H.Sikap tegas Kapolres dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut menuai apresiasi dari berbagai pihak.

Laporan resmi terkait dugaan tersebut disampaikan pada Senin pagi,9 Januari 2025, sekitar pukul 08.45 WIB di Ruang SIUM (Seksi Umum) Polres Bengkulu Utara.Laporan langsung direspons cepat oleh Kapolres Bengkulu Utara.

“Segera kami tindaklanjuti,” ungkap AKBP Lambe Patabang Birana,S.I.K.,M.H., melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah seorang pelapor.

Respon cepat ini mendapatkan apresiasi dari pihak pelapor yang merasa laporan yang mereka telah ditangani dengan serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas respon cepat Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K.,M.H.,yang telah menanggapi laporan kami.Ini adalah langkah luar biasa.Apresiasi untuk Kapolres Bengkulu Utara beserta jajarannya. Salam Presisi Hukum,”ujar HR salah satu pelapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bengkulu Utara, mengingat pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam penggunaan dana publikasi.

Kecepatan dan ketegasan Kapolres dalam menangani laporan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat.

(HR )

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

0

INFOBERITANASIONAL.COM-Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY.

Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan.

Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana.

Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. **

Red

KETUM OMBB” Apresiasi Kontroling MPC-OMBB, Lapor Proyek Mangkrak Dinkes B/U.

0

INFOBERITANASIONQL.COM-Bengkulu kab Utara HR- Controlling atau pengawasan proses pemantauan dan evaluasi kinerja untuk memastikan bahwa kegiatan atau proyek pemerintah sesuai dengan rencana atau tidak untuk mencapai tujuan sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi Organisasi kemasyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) khususnya proyek dibawah dagu Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu oleh CV. YORAKHA, Sehingga Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) kabupaten Bengkulu Utara diminta membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena proyek tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara (KN)

“Saya Apresiasi kinerja kontroling MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara, yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi untuk ikut serta mengawasi Proyek yang menggunakan anggaran negara menggiring sampai tujuan pembangunan nasional, provinsi, kabupaten/kota) Ungkap M. Diamin Ketua umum Organisasi masyarakat Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional pada (08/01/2025)

“Putus kontraknya proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara 26 Desember 2024 yang lalu, memang harus dipertanyakan Berita acara (BA)  Show Cause Meeting (SCM) pengendalian kegiatan proyek itu agar penyebab mangkraknya proyek laboratorium itu dapat terungkap lebih terang benderang” lanjutnya.

“Mestinya Pengendalian kontrak itu dapat dilakukan dengan baik, dalam Menentukan standar pekerjaan fisik, Mengevaluasi pelaksanaan kerja, dan Melakukan rapat SCM sebelum proyek tersebut Putus kontrak” Paparnya

“Mestinya Kepala Dinas  kesehatan selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan pengendalian kontrak, sebelum melakukan pemutusan kontrak kerja dengan CV. YORAKHA. Apalagi ketika sudah mengetahui kondisi kontrak kritis, dimana deviasi antara rencana kerja dengan progres fisik terpasang melebihi 10%, maka sudah seharusnya dilaksanakan Rapat SCM yang melibatkan konsultan Pengawas, Tenaga teknis PU, atau tim ahli dan makanannya Saya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara Rozi, HR” Tegas M. Diamin. ketua umum Organisasi masyarakat maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional.

Red

Polrestabes Makassar Ungkap Sindikat Peredaran Sabu Jaringan Internasional

0

Infoberitanasional.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menangkap tiga tersangka peredaran sabu jaringan internasional.

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib menyebutkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah RS, HB dan NR. Ketiganya kini telah dijebloskan ke jeruji besi.

“Dalam pengungkapan ini, ada tiga tersangka yang kita tangkap, Kata Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Perwira Tinggi (Pati) Bintang Satu ini menyebutkan pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini bermula dari ditangkapnya RS di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (6/1/2025) lalu. Dari tangan RS polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,6 gram.

“Tersangka RS saat diinterogasi mengaku mendapat narkoba tersebut dari rekannya berinisial HB,” kata Ngajib.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap HB di parkiran hotel di Jalan Makam Pahlawan Makassar.

“Dari pengakuan kedua tersangka, RS dan HB mengakui kalau sabu didapatkan dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare,” sambungnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan ke Kota Parepare. Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka NR di depan Unpar, Kota Parepare.

“Saat itu, NR sedang membawa 2 Kg sabu yang disimpan dalam mobil. Kemudian, tim juga ke rumahnya, dan kembali menemukan 1 Kg sabu. Jadi ditangan NR, total sabu yang disita sekitar 3 Kg,” tegasnya.

Kapolrestabes Makassar menyebutkan, ketiga tersangka ini, pelaku narkoba kambuhan. Mereka baru saja keluar dari Lapas dengan kasus sama.

“Tersangka, RS dan HB residivis yang baru bebas pada tahun 2021 dan 2023. Sedangkan untuk tersangka NR, juga baru bebas dari Lapas pada bulan Oktober 2024 dengan kasus yang sama, narkoba,” beber dia.

Di depan polisi, mereka mengakui barang ini diperoleh dari tersangka inisial AN dan DN, yang saat ini dalam pengejaran kepolisian atau DPO. Mereka diduga warga luar Sulsel.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya. (*)

BA” SCM Proyek Laboratorium Dinkes BU, Putus kontrak Dipertanyakan?…….

0

INFOBERITANASIONQL.COM– Pasca putus kontrak proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara 26 Desember 2024, Berita acara (BA) Show Cause Meeting (SCM) pengendalian kegiatan proyek tersebut dipertanyakan.

Pasalnya, Proses pengendalian kegiatan tersebut diduga tidak dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga waktu banyak terbuang dengan sia-sia.

“Mestinya Pengendalian kontrak dapat dilakukan dengan baik, dalam Menentukan standar pekerjaan fisik, Mengevaluasi pelaksanaan kerja, dan Melakukan rapat SCM sebelum proyek tersebut Putus kontrak” Ungkap Ketua MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara (Rz)

“Mestinya Kepala Dinas kesehatan selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan pengendalian kontrak, sebelum melakukan pemutusan kontrak kerja dengan CV. YORAKHA. Apalagi ketika sudah mengetahui kondisi kontrak kritis, dimana deviasi antara rencana kerja dengan progres fisik terpasang melebihi 10%, maka sudah seharusnya dilaksanakan Rapat SCM yang melibatkan konsultan Pengawas, Tenaga teknis PU, atau tim ahli” lanjutnya

“Jika sudah dilaksanakan tahapan SCM 1, SCM 2, dan SCM 3, makaPengguna Anggaran mengeluarkan Surat teguran kepada CV. YORAKHA selaku Pelaksana Pekerjaan. Kami menduga bahwa tahapan-tahapan penanganan kontrak kritis tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan Kontrak” Tegasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan, kepala Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara Belum dapat dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya Berita acara (BA) Show Cause Meeting (SCM) Proyek Mangkrak tersebut sebagai dasar lahirnya Surat Teguran dan Surat Pemutusan Kontrak pada proyek mangkrak tersebut.

Red

Iklan

0

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

0

INFOBERITANASIONAL.COM-Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia, khususnya yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural. Sinergi ini disampaikan saat doorstop setelah audiensi di Mabes Polri, Kamis (9/1).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan desk khusus atau satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digagas Kementerian P2MI. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik ilegal dan melindungi hak-hak pekerja migran.

“Kami sangat mendukung tindak lanjut pembentukan desk atau Satgas TPPO. Ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat kita yang berangkat secara ilegal dan rentan menjadi korban sindikat perdagangan orang,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri juga menekankan pentingnya langkah terpadu yang meliputi penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat, upaya preventif, serta kerjasama lintas kementerian. Selain itu, Polri berkomitmen untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat melalui desk khusus yang akan dibentuk.

“Kami akan meningkatkan kerjasama melalui pencegahan dan penegakan hukum. Langkah pertama adalah penindakan terhadap oknum, kemudian perbaikan sistem, serta membantu masyarakat yang terjebak dalam sindikat atau jalur unprosedural,” tegasnya.

Senada dengan Kapolri, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti data yang menunjukkan bahwa 90% pekerja migran yang mengalami eksploitasi dan ketidakadilan merupakan mereka yang berangkat secara unprosedural. Oleh karena itu, ia meminta dukungan Polri untuk menekan angka tersebut.

“Mayoritas kasus eksploitasi, overcharging, bahkan human trafficking terjadi pada pekerja migran yang berangkat unprosedural. Kami berharap Polri membantu membongkar sindikat yang bermain di balik ini,” kata Abdul Kadir Karding.

Menteri P2MI juga mengungkapkan bahwa desk khusus yang akan dibentuk nantinya akan menangani pengaduan dan evaluasi secara intensif. Ia optimistis kerjasama ini akan memberikan dampak signifikan dalam melindungi pekerja migran Indonesia.

“Ini momen penting. Saya merasa hari ini seperti mendapatkan lailatul qadar. Apa yang kami butuhkan diterima dengan sangat baik oleh Polri,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan angka pekerja migran yang berangkat secara unprosedural dapat ditekan, dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri semakin optimal.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima kunjungan Ketua KPK

0

Infoberitanasional.com–

Ketua KPK Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., mengapresiasi pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai langkah positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai keberadaan Kortas Tipikor akan memperkuat.

peran Polri, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pendidikan dan pencegahan korupsi. Ketua KPK mengajak Polri bersinergi dengan KPK untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang berpengaruh pada reputasi negara, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami minta dukungan dari Polri untuk bisa bersama-sama meningkatkan IPK ini menjadi lebih baik. Karena ini berkaitan dengan, sekali lagi, persepsi yang pengaruhnya bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional,” ujar Ketua KPK di Mabes Polri, Jakarta,