13 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 14

*Pembangunan Jalan Rabat Beton Sentral Produksi Desa Air Periukan Diduga Sudah Mengalami Retak Dijadikan Syarat Tempat Mencari Keuntungan,*

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com  — Pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi di Dusun 3 Desa Air Periukan,Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari dana desa tahun 2025,menjadi sorotan publik, Pasalnya,proyek senilai Rp,102,736, 000.tersebut diduga kuat mengandung unsur mark-up anggaran yang merugikan negara dan Masyarakat Desa Air Periukan.

Dugaan mark-up pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi,Tahun 2025,Dusun 3 Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan,Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,Dugaan penggelembungan anggaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dalam
Pembangunan jalan rabat beton dengan panjang 145 meter,lebar 2,30 meter,dan tebal 15 cm, menggunakan anggaran sebesar Rp,102.736.000, dengan volume pekerjaan 50,02 M3,dan harga per kubikasi diduga mencapai Rp, 2.053.898 rupiah.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada hari Senin, 8 Desember 2025, ditemukan bahwa pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi tersebut diduga sudah mengalami retak-retak tanpa mengedepankan kualitas yang baik dan kokoh.Hal ini sangat disayangkan karena sarana dan prasarana tentunya menjadi harapan dan keinginan semua masyarakat terutama di Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan,Kabupaten Seluma.

Ironisnya lagi, pekerjaan jalan rabat beton Sentral Produksi tersebut diduga mark-up alias penggelembungan anggaran demi meraup keuntungan lebih besar guna untuk memperkaya diri. Disaat tim media pengecekan lapangan dan melihat di papan kegiatan,dengan panjang 145 meter, lebar 2,30 meter, dan tebal 15 cm, dengan menggunakan anggaran yang cukup fantastis sebesar Rp,102, 736,000,data yang dihitung di lapangan diduga volume pekerjaan 50,02 M3,kalau untuk per kubikasi Rp 2.053.898. rupiah,sangat tidak masuk akal terindikasi mark-up.

Semakin kuat dugaan terendus terjadi penyimpangan anggaran demi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar bahwa anggaran yang dialokasikan sudah jauh lebih besar dari standar harga meter kubik seperti biasanya mengacu pada standar proyek pemerintah. Masyarakat Desa Air Periukan berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan mark-up pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi tersebut.

Tidak Sampai di situ Lebih lanjut, Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Kades Air Periukan, pada tanggal 8/12/25,terkait pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi,melalui jaringan via pesan WhatsApp,demi perimbangan dalam pemberitaan, Namun,upaya konfirmasi yang disampaikan tidak di respon oleh Kades Air Periukan, memilih bungkam diduga alergi terhadap wartawan, hingga berita ini diterbitkan.

Terkait adanya dugaan mark-up dan pembengkakan anggaran desa Air Periukan pekerjaan fisik APBDesa 2025,yang direalisasikan,agar kiranya pihak berwenang,APH,khususnya inspektorat Kabupaten Seluma, dapat mengaudit laporan penggunaan dana desa Air Periukan. Dan jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, berdasarkan instruksi presiden Prabowo untuk memberantas para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah desa.

Kami,sebagai awak media,berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan mark-up pembangunan jalan rabat beton Sentral Produksi Desa Air Periukan,dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan untuk kepentingan masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi.

Pewarta : Sulaidi.S.

Geger lagi !!! Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Media Arahan.id, Resmi Laporkan Pjs Kades Pungguk Pedaro Ke Polres Lebong

0

Infoberitanasional.com-Lebong  – Merasa tercemar nama baik perusahaan PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) Persero, atas tuduhan bahwa di salah satu wartawan media arahan.id meminta uang sebesar Rp 2 juta, kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro, berdasar voice note di berapa media online di kabupaten Lebong yang berdurasi 2 menit 10 detik pada hari Senen 8 Desember 2025, merasa dirugikan wartawan arahan.id membuat laporan resmi  ke pihak polres Lebong pada Selasa 9/12/2025.

Pjs Kepala Desa (Kades) pungguk pedaro, melalui FB mengatakan bahwa ada oknum media abal abal memintak uang kepada ketua BUMDes sebesar 2 juta dan ada juga percakapan melalui voice note disaat salah satu media online mengklarifikasi kebenaran sesungguhnya, percakapan tersebut dengan bahasa Pjs kades pungguk pedaro sdri (YL)kepada pada salah satu media bahwa media arahan.id  adalah media abal abal dan meminta uang sebesar Rp 2 juta dengan ketua BUMDes desa pungguk pedaro,” tegas le

Pjs kades pungguk pedaro diduga telah menuduh dan mencoreng nama baiknya pribadi dan perusahaan PT.Surya Pratama Arahan dengan tuduhan sdr( lee) meminta uang kepada ketua BUMDes desa pungguk pedaro padahal belum tentu kebenarannya, bukti percakapan tersebut berhasil di back up oleh rekan rekan satu profesi bahwa yang di tuduhkan wartawan abal-abal adalah wartawan Arahan.id, disaat mengkonfirmasi di balai Desa pungguk pedaro melalui sambungan WhatsApp perangkat desa pungguk pedaro kec.bingin kuning kabupaten Lebong,  pada Senen 8 Desember 2025 ke salah satu jurnalis media online” berita keadilan com”, media kawal news.com, satu news.id, solusi news.com, satu juang dan warta prima di balai desa pungguk pedaro pada
senen (8 /12/2025)

Merasa dirugikan sdr Sandori jurnalis media arahan.id dan Pimpinan media Arahan.id Direktur utama Veny Mardiansyah meminta keterangan langsung kepada wartawan tentang pencemaran nama baik, (red sandori) sekaligus membuat laporan resmi ke Mapolres lebong pada hari Selasa 9 Desember 2025 resmi di terima oleh pihak polres Lebong, terkait kirim pesan voice note dari Andra dari percakapan antara saudara Suwardi bersama Pjs kades pungguk pedaro ibu yuli, mengatakan bahwa ada media abal-abal  arahan yang meminta uang ke BUMDes sebesar Rp 2 juta, akibat tersebut saya merasakan di rugikan karna nama baik saya di cap buruk oleh Pjs Kades pungguk pedaro, kami minta keadilan oleh pihak polres kabupaten Lebong, supaya menindak lanjutin  dan membersihkan nama baik saya

PT.Surya Pratama Arahan (red Arahan.id) memiliki legalitas yang lengkap, Akta notaris perusahaan, Menkumham, NIB perusahaan, NPWP, rekening Bank Bengkulu, UKW wartawan dan media Arahan.id tidak ada abal-abal” ujar Lee

Terkait laporan pengaduan yang di layangkan oleh sdri wartawan Arahan.id ,Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim sdr AKP Darmawel Saleh S.H,MH membenarkan terkait laporan yang masuk ke satreskrim( Tipidter) polres Lebong secara resmi telah menerima aduan tersebut serta akan menindak lanjuti kebenarannya,” ujar Kasat

Penulis: vz

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

0

Infoberitanasional.com-Tangerang- HUT PUSPOM TNI ( Korp Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ) di peringati pada tanggal 8 Desember 2025 Acara yang berlangsung di Joglo Ageng Mabes TNI Cilangkap.

PUSPOM TNI sendiri merupakan salah satu kecabangan TNI di bawah komando Panglima TNI yang bertugas dalam fungsi Kepolisian Militer.

Ketua GWI DPD BANTEN,
Syamsul Bahri, mengucapkan Selamat HUT PUSPOM TNI yang ke 80, Dedikasimu dalam menjaga Perdamaian adalah pilar utama kekuatan dan kehormatan Tentara Nasional Indonesia.

TNI Semakin profesional, modern, dan adaptif dalam menegakkan hukum dan disiplin demi kejayaan NKRI. Selamat bertugas, Ksatria Baret Biru

Dengan semangat ‘Satya Wira Wicaksana’, semoga semakin jaya, Terima kasih telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Dirgahayu!

Polsek Galesong utara All Out Gelar Patroli Malam, Pengawasan Diperketat di Titik Rawan

0

Infoneritanasional.com-Takalar — Polsek Galesong Utara meningkatkan kegiatan patroli mobile sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, mulai pukul 21.00 Wita, jajaran personel yang dipimpin Kapolsek Galut Iptu Agusalim Gama, S.H., melakukan penyisiran dan dialog langsung dengan warga di sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Patroli diawali di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. Di area Koperasi Merah Putih, petugas melaksanakan patroli dialogis, mendengarkan aspirasi warga sekaligus menyampaikan imbauan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan. Interaksi ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri agar masyarakat merasa aman dan dilibatkan dalam menjaga ketertiban.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan penyisiran menyeluruh di wilayah hukum Polsek Galesong utara. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kelengkapan surat-surat, identitas pengendara, serta barang bawaan. Personel memastikan tidak ada indikasi kepemilikan senjata tajam, senjata api, narkotika, minuman keras, atau barang terlarang lainnya.

Hasil patroli menunjukkan tidak adanya temuan pelanggaran pidana. Meski demikian, beberapa pengendara diberikan teguran agar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kapolsek Galesoang utara menegaskan bahwa intensifikasi patroli malam merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat deteksi dini, mencegah munculnya gangguan kamtibmas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kehadiran polisi di lapangan bukan hanya untuk penindakan, tetapi untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Iptu Agusalim.

Patroli yang berlangsung hingga pukul 23.45 Wita tersebut berjalan lancar. Situasi wilayah selama kegiatan dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Liputan: Muh.Syibli

Ikbal anak buah andi konghin tetap beraktivitas meski sudah di konfirmasi ” Ada apa dengan APH bangka tengah”.

0

Infoberitanasional.com-Bangka tengah -Ikbal cukong timah asal koba anak buah dari bos Timah andi konghin Diduga sampai sekarang masih menjalani bisnis ilegal jual beli pasir timah di rumah nya dengan bebas dan belum juga di tindak oleh aparat penegak hukum setempat.

Padahal sudah jelas apa yang oleh Ikbal melanggar UU yang  berlaku saat ini Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal ini menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, bukan hanya pelaku penambangan tanpa izin.  Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan belum di tindak nya cukong ikbal, publik menanyakan kemana dan ada apa dengan aparat penegak hukum polres bangka tengah beserta polsek koba yang masih membiarkan Ikbal menjalani bisnis ilegal jual beli timah dengan aman dan tanpa ada tindakan aparat penegak hukum setempat.

Saat tim media mencoba konfirmasi kepada kapolres bangka tengah Terkait bisnis ilegal Ikbal tim media hanya mendapat kan jawaban,

” Terima kasih informasi nya pak, akan kami tindak lanjuti”, ujar kapolres bangka tengah AKBP Dr. I Gede Bratasena, S.I.K., M.I.K.

Selain kapolres bangka tengah tim media juga mencoba konfirmasi ke bagian tipiter polres bangka tengah dan juga mendapatkan Jawaban yang sama.

Pada pemberitaan sebelum nya sudah kita layangkan kepada kapolres bangka tengah dan bagian tipiter polres bangka tengah pada tanggal 01/12/2025, tapi sampai saat ini ikbal masih bebas menjalani bisnis ilegal nya.

Publik bertanya ada apa dengan aparat penegak hukum ( APH) polres bangka tengah???

Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO, S.H., M.H. (Bang Sunan — Pengacara Kondang, Praktisi Hukum, Aktivis TIPIKOR, dan Pemerhati Hukum Publik)

0

No Viral, No Justice” Ketika Hukum Baru Bergerak Jika Kasus Menjadi Viral

Infoberotanasional.com-Jakarta — Fenomena “No Viral, No Justice” kini menjadi wajah baru penegakan hukum di Indonesia. Tidak sedikit kasus yang awalnya sepi, tak mendapat perhatian aparat, atau berjalan lambat, mendadak berubah drastis setelah viral di media sosial. Publik ramai membahas, media arus utama mengikuti, dan aparat penegak hukum pun seperti terbangun dari tidur panjang.

Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., pengacara kondang sekaligus aktivis TIPIKOR dan pemerhati hukum publik yang akrab disapa Bang Sunan. Menurutnya, ini adalah kondisi yang menunjukkan adanya defisit kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal.

Ketika Perhatian Publik Menjadi “Bahan Bakar” Penegakan Hukum

Bang Sunan menjelaskan bahwa banyak kasus keadilan baru berjalan ketika publik sudah marah, membuat tagar, dan menekan aparat melalui sosial media.

  “Hukum seharusnya bergerak karena aturan, bukan karena netizen. Jika hukum butuh viral untuk bekerja, berarti ada masalah serius dalam sistem keadilan kita,” tegas Bang Sunan.

Menurutnya, fenomena ini berbahaya karena menggeser prinsip dasar penegakan hukum dari due process of law menjadi due process of viral.

Kasus-Kasus yang Mencerminkan Fenomena Ini, Beberapa kasus besar dan kecil menunjukkan pola yang sama, Baru ditangani setelah video viral.

Baru diselidiki setelah mendapat sorotan publik.

Baru diperhatikan setelah trending beberapa hari.

Bang Sunan menyebut situasi ini sebagai “kebiasaan buruk” dalam birokrasi penegakan hukum.

“Seolah-olah ada dua jalur hukum: yang viral mendapat keadilan, yang tidak viral dibiarkan berjalan lambat atau bahkan tidak diproses sama sekali,” kritiknya.

Sangat beresiko karena Keadilan Tidak Lagi Setara

Menurut Bang Sunan, jika fenomena ini dibiarkan, maka ada sejumlah risiko besar
1. Pelanggaran Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Keadilan harus berlaku tanpa pandang bulu. Jika viral menjadi “nilai tambah”, maka akses keadilan menjadi tidak setara bagi semua warga negara.
2. Intervensi Emosi Publik

Hukum bisa menjadi bias ketika keputusan dipengaruhi tekanan massa dan bukan fakta.
3. Potensi Trial by Social Media

Pelaku bisa dihukum secara sosial sebelum dihukum secara hukum — melanggar asas praduga tak bersalah.
4. Hilangnya Independensi Penegak Hukum

Jika aparat bergerak karena viral, maka independensi mereka patut dipertanyakan.

Kata Bang Sunan Masalah Bukan di “Viral”-nya, tapi di Sistemnya

Bang Sunan menegaskan bahwa publik tidak sepenuhnya salah. Ketika masyarakat merasa saluran hukum formal tidak responsif, media sosial menjadi ruang darurat untuk mencari keadilan.

“Viral itu hanya gejala. Penyakitnya adalah lemahnya respons cepat, kurangnya transparansi, dan minimnya akuntabilitas aparat,” terang Bang Sunan.

Ia menegaskan bahwa sistem hukum harus bekerja bahkan ketika tidak ada kamera yang menyala.

Solusi Hukum Versi Bang Sunan

Untuk memutus rantai No Viral, No Justice, Bang Sunan menawarkan beberapa pembenahan mendasar.
1. Perbaikan Sistem Respons Cepat Penegak Hukum

Setiap laporan harus ditindak tanpa perlu sorotan publik.
2. Transparansi Proses Penanganan Kasus

Publik harus tahu apa yang sedang dilakukan aparat tanpa harus memviralkan dulu.
3. Penguatan Pengawasan Internal & Eksternal

Agar ada mekanisme yang mengawasi jika aparat lambat atau tidak profesional.
4. Edukasi Publik untuk Tidak Membuat Trial by Media

Bang Sunan menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.
5. Reformasi Hukum Berbasis Teknologi

Pelaporan digital, monitoring online, dan jejak audit elektronik bisa meminimalisir manipulasi proses hukum.

Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Keriuhan

Bang Sunan menutup dengan pernyataan tegas

  “Keadilan harus hidup bahkan dalam diam. Jika hukum hanya bekerja ketika viral, maka negara hukum berubah menjadi negara panggung. Ini harus dihentikan.”

Menurutnya, negara harus memastikan bahwa setiap warga negara — viral atau tidak — tetap mendapatkan akses keadilan yang setara, cepat, dan objektif.

.

Dinilai Mencoreng Gerakan Aktivis, Sya’ban Sartono Minta Polisi Tangkap Oknum LSM Inisial RND Di Gowa

0

Infoberitanasional.com-Gowa, Pengacara di Kabupaten Gowa minta Polres Gowa tangkap oknum LSM yang merupakan Ketua LSM FAAM Sulsel Rahmayadi alias Randi, hal ini disampaikan Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. saat jumpa pers di halaman Polres Gowa, Kamis, 4/12/25.

Menurut Sya’ban, ia diperas saat bertemu oknum LSM tersebut di sebuah kafe di bilangan jl. Sultan Alauddin Kabupaten Gowa, bulan lalu. Ia mengaku ditemui 3 orang oknum LSM yang hendak melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Saya dimintai uang 5 juta dengan modus agar mereka membatalkan rencana aksi demonstrasinya,” terang Sya’ban yang juga dikenal Aktivis demontran di masanya

Sya’ban Sartono mengaku menyayangkan sikap oknum LSM tersebut lantaran ia mengenal dekat dan meminta dibantu untuk tidak melakukan aksi tersebut karena terkait hal privat yang tidak bisa terpublikasi, namun usaha Sya’ban tidak digubris malah dinilai dengan nominal uang.

“Sayangnya Oknum itu tidak mengerti dengan penjelasan saya bahwa hal ini sangat bersifat privat. Saya malah dijadikan target dan ATM berjalan” Ungkap Sya’ban.

Sya’ban juga menduga kuat, oknum LSM tersebut menjual isu ini ke beberapa orang dan dijadikan bahan untuk mendapatkan materi
“Saya yakin isu ini dijual untuk tujuan materi, karena ada upaya dan komunikasi mereka ke arah itu”. Tutup Sya’ban.

Polres Gowa menurut Sya’ban Sartono, harus segera tertibkan oknum LSM dan Aktivis yang meresahkan tersebut. Jika tidak, menjadi preseden buruk bagi gerakan aktivis dan LSM yang menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan kedepannya.

Perjumpaan Akrab Mantan Ketua dan Pemimpin Baru PSI Makassar, Simbol Elok Estafet Kepemimpinan Berlangsung Elegan

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR.Perjumpaan akrab yang sarat makna terhelat antara mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Makassar, Israel Rante Lebang, ST, dengan pemimpin DPD PSI Makassar yang baru, Sukarno Lallo.

Suasana pertemuan di Warkop Phoenam, Jalan Jampea Kota Makassar, pada Selasa (2/12/2025), terasa begitu hangat dan penuh keintiman. Mereka terlihat berbincang dalam nuansa santai, namun substansi dialognya menunjukkan keseriusan yang mendalam.

Momen ini menjadi penanda nyata dari harmoni transisi antara kepengurusan terdahulu dan yang memegang tongkat komando saat ini, mengirimkan sinyal teguh bahwa pergantian pucuk pimpinan sama sekali tidak menggerus soliditas fundamental internal partai.

Dalam kerangka diskusi tersebut, Israel Rante Lebang menekankan dengan lugas bahwa arsitektur organisasi PSI Makassar hingga saat ini tetap tegak berdiri, padu, dan berjalan serempak.

Ia memandang bahwa esensi kekuatan utama PSI bersemayam pada kapabilitas kader untuk senantiasa merawat etos kolektif, terlepas dari dinamika serta gejolak politik yang terus berputar.

Israel menyatakan keyakinan optimis bahwa PSI akan terus berevolusi menjadi kekuatan politik generasi muda yang progresif dan menggenggam erat integritas.

Sukarno Lallo, nakhoda baru DPD PSI Makassar, menyambut baik perspektif dan dukungan yang diberikan. Ia juga mengutarakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Israel yang selama masa jabatannya telah membangun fondasi kokoh bagi akselerasi pertumbuhan PSI.

Menurut pandangannya, kontinuitas perjuangan hanya akan tercapai jika seluruh elemen vital partai saling memberi sokongan dan melangkah dalam ritme yang terpadu.

Keduanya turut menggarisbawahi urgensi untuk senantiasa memelihara kultur politik yang sehat dan konstruktif, yang mengedepankan kolaborasi serta kemurnian integritas.

Israel menginstruksikan agar PSI terus memposisikan diri sebagai partai yang menyuguhkan harapan dan gagasan orisinal, bukan sekadar menjadi pengekor dari arus politik praktis semata.

Ia memotivasi para kader agar senantiasa percaya pada potensi diri dan tidak kehilangan orientasi fokus dalam menghadapi beragam tantangan elektoral yang membentang di masa depan.

Sementara itu, Sukarno Lallo menegaskan kesiapsediaan bahwa struktur DPD PSI Makassar saat ini berada dalam kondisi prima untuk melancarkan pergerakan masif guna menghadapi seluruh agenda politik mendatang.

Ia menyebut lagi bahwa masukan berharga dari Israel menjadi energi katalisator yang semakin mempertebal semangat perjuangan seluruh jajaran pengurus. Komitmen kolektif ini, tutur Sukarno, adalah kunci vital partai dalam menjaga harmoni kerja dan memperkuat konsolidasi internal.

Perjumpaan ini secara implisit menjadi simbol elok bahwa estafet kepemimpinan dapat berlangsung dengan penuh elegan dan diliputi rasa penghormatan mendalam.

Israel Rante Lebang menafsirkan momen ini sebagai manifestasi nyata bahwa politik tidak selalu berkutat pada arena kompetisi yang sengit, melainkan juga tentang etos membangun bersama.

Ia mengharapkan agar semangat kebersamaan seperti ini dapat terukir menjadi tradisi yang senantiasa dijaga dan dirawat dalam keluarga besar PSI.

Mengakhiri dialog mereka, Sukarno Lallo memperteguh ikrarnya untuk membawa PSI Makassar melangkah lebih progresif dengan mempererat solidaritas antar-kader dan memperluas kanal komunikasi.

Baik Israel maupun Sukarno bersepakat bulat bahwa esensi perjuangan PSI tidak hanya terhenti pada persoalan struktur semata, melainkan tentang tekad membaja untuk menghadirkan transformasi positif bagi masyarakat luas.

Pertemuan yang inspiratif itu pun menjelma menjadi dorongan moral bagi setiap kader untuk meneruskan perjalanan politik yang lebih visioner dan bermakna. (*)

Ketum OMBB Desak Presiden RI dan KPK Juga BPK, Audit Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Utara,,,,

0

Infoberitanasional..com –Jakarta Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan seluruh aparat penegak hukum—termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Bengkulu, Kepolisian, serta Kejaksaan Kabupaten Bengkulu utara—untuk turun langsung dan mengaudit penggunaan dana desa di wilayah tersebut.

Menurut M. Diamin, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah desa di Kabupaten Bungkulu utara telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dugaan penyalahgunaan dana desa terjadi di berbagai desa di Kabupaten Bengkulu utara, dan ini harus segera ditindaklanjuti. Sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, baik pemerintah pusat, daerah, maupun desa yang terindikasi merugikan keuangan negara wajib diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Diamin pada Rabi, 3 Deseber 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengaudit dana desa di seluruh Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta lembaga terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
M. Diamin juga menyatakan bahwa sebagai Ketua Umum OMBB,Majelis Pimpinan Nasionla, organisasi yang telah memiliki legalitas resmi, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendampingi setiap program pemerintah, termasuk pengelolaan dana APBN, APBD, serta Dana Desa.

“Dengan viralnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bungkulu utara, kami mendesak Presiden RI untuk segera menginstruksikan aparat penegak hukum, termasuk KPK, BPK, serta Inspektorat, agar melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana desa di wilayah tersebut. Hal ini penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya.

Pewarta : Sulaidi

Ketum OMBB” Meminta, Pemkab Lebong Harus Transparan Terkait Data Bansos.

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Lebung Ketua umum ormas maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional(MPN) menilai bahwa mentalitas miskin masyarakat  membuat bantuan sosial sering salah sasaran.

Hal ini dapat dilihat pada fenomena puluhan perangkat Desa , anak kepala Desa yang terindikasi menerima berbagai jenis bantuan sosial yang bukan menjadi haknya.

“Jika mereka sadar bahwa ini bukan hak mereka, seharusnya segera dikembalikan.  Bentuk-bentuk  mentalitas miskin ini yang harus dibenahi agar program bansos juga tepat sasaran,” Tegas M.Diamin.

Ia menerangkan, bantuan sosial idealnya diberikan untuk mengatasi berbagai risiko sosial baik dari aspek rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan, dan penanggulangan kemiskinan.

Dengan demikian, program bantuan sosial ini diperuntukkan misalnya untuk masyarakat rentan dan masyarakat terdampak bencana. Persoalan pada penyaluran yang salah sasaran membuat kebijakan bantuan sosial menjadi kurang efektif.

“Memang sudah banyak kebijakan bansos yang dilakukan pemerintah. Secara umum dapat saya katakan kurang efektif karena selain masih banyak salah sasaran, program-program bansos ini cenderung hanya menjadi pemadam kebakaran dan parsial,” tegas M.Diamin

Selain persoalan mentalitas, menurutnya terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan penyaluran bansos salah sasaran. Faktor pertama, verifikasi dan validasi data  kemiskinan atau data terpadu kesejahteraan sosial yang tidak berjalan dengan baik sehingga banyak warga mampu masih terdata. Pembaruan data di tingkat pemerintah daerah/desa juga tidak berjalan dengan baik.

“Pemerintah Kabupaten Lebong ( Dinsos Lebong) seharusnya lebih update terkait perkembangan data-data kemiskinan yang ada di wilayah masing-masing,” ucapnya.

“Integrasi di antara program bansos yang satu dengan program yang lain kurang efektif,” terangnya.

Dampak dari banyaknya pintu untuk pendataan, muncul pula pemburu rente dalam penyaluran bansos atau politisasi bantuan sosial.

Menurutnya ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai polemik yang kerap muncul dalam pengelolaan dan penyaluran bansos, yaitu perbaikan manajemen data dan optimalisasi satu data nasional, serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi atau integrasi program-program bansos.

Selain itu, diperlukan pula perbaikan tata kelola program dan sistem evaluasi partisipasi, pengawasan bersama masyarakat, serta perbaikan mentalitas miskin masyarakat.

Menanggapi pemberitaan di berbagai media online Plt.Kepala Dinas sosial Kabupaten Lebong sdri EMI wati ,S MAK melalui kepala Bidang perlindungan jaminan sosial sdri Leni Marlina SH angkat bicara,”baik saya menjawab sedikit terkait bansos yang tidak tepat sasaran dimulai dari data awal bahwa kami hanya sebatas pemanfaatan Data ,data dari Pusdatin masuk ke operator daerah ,kemudian pihak kami dalam hal ini dinsos Lebong langsung “memilah” mana yang di prioritaskan melalui sistem dan di sandingkan dengan data operator Desa ,serta disanalah peran kepala Desa dan perangkat desa memprioritaskan warganya layak atau tidak sebagai penerima bansos .papar Leni

Dan ditambahkannya,bahwa  kami masih menunggu petunjuk pimpinan dalam hal ini bapak bupati Lebong selaku pemangku kebijakan , sebagai langkah awal evaluasi Data di 2026,apapun keputusan pimpinan kami siap menjalani untuk yang lebih baik,
Serta belum bisa menjamin data penerima bansos di tahun 2025 secara dasar hukum tepat sasaran ,namun butuh proses ,insyaallah akan kami benahi .ujar Leni di Kantor Dinsos Lebong  pada 02/12/2025.

Wraiter : sulaidi