10 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 15

GAPERKASINDO Dukung Langkah Tegas Pemerintah, Tolak Pembakaran Lahan

0

Infoberitanasional.com-PEKANBARU — Gabungan Pengusaha Pertanian & Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah sentra perkebunan sawit dan pertanian.

 

Ketua Umum GAPERKASINDO H.M. Hasyari Nasution menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap produktivitas petani, keberlanjutan usaha dan industri perkebunan, komoditas nasional hingga kesehatan masyarakat.

 

Karena itu, GAPERKASINDO menolak tegas segala bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum, merugikan petani dan berpotensi merusak ekosistem.

 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan GAPERKASINDO melalui Pernyataan Sikap Resmi Nomor 045/SiKAP/GAPERKASINDO/IX/2026 di Pekanbaru, 30 Agustus 2026.

 

GAPERKASINDO mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan operasi pencegahan, patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

 

Dukungan juga diberikan terhadap peran BNPB bersama TNI-Polri melalui Satgas Karhutla dan respons cepat pemadaman. Sementara Kementerian Pertanian dan sektor perkebunan didorong memperkuat edukasi zero burning serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana bagi petani.

 

Di tingkat daerah, GAPERKASINDO mendukung pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga tingkat desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.

 

Menurut M. Hasyari, komitmen pemerintah dalam melindungi investasi, tenaga kerja serta sekitar 16 juta petani sawit dan karet yang menggantungkan kehidupan pada sektor tersebut perlu mendapat dukungan semua pihak.

 

“Tidak hanya mendukung pemerintah, GAPERKASINDO bersama anggota, termasuk PT Kurnia Agro Lestari dan Koperasi FANANTARA, berkomitmen memperkuat pencegahan karhutla di tingkat lapangan,” ujar Hasyari.

 

Komitmen itu diwujudkan melalui penerapan Zero Burning Policy, dengan mewajibkan seluruh anggota tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.

 

GAPERKASINDO juga menargetkan pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api di 100 desa binaan pada 2026.

 

Program tersebut diperkuat dengan edukasi kepada petani melalui koperasi mengenai bahaya karhutla serta teknik land clearing yang ramah lingkungan. Para anggota juga didorong menyediakan sarana dan prasarana pemadaman awal di kawasan perkebunan.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari Proyek Triparta Merdeka, sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan asosiasi, perusahaan dan koperasi dalam mencegah karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertanian dan perkebunan serta melindungi kehidupan petani.

 

H.M. Hasyari juga mengajak seluruh perusahaan, koperasi dan petani untuk tidak menyerahkan sepenuhnya persoalan karhutla kepada pemerintah. Pencegahan, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama.

 

“Satu titik api dapat menghancurkan hasil kerja satu tahun petani,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, karhutla merupakan musuh bersama yang harus dicegah sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat, dunia usaha dan lingkungan.

 

“Karhutla adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga Indonesia tetap hijau dan produktif,” pungkas M. Hasyari. (Red)

Soroti Dugaan Gratifikasi Sapi Pemborong Argamakmur, OMBB Minta KPK Lakukan Audit Menyeluruh

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, angkat bicara terkait mencuatnya isu dugaan gratifikasi berupa pemberian sapi oleh salah satu pemborong di Argamakmur kepada oknum pejabat di lingkungan penegak hukum Provinsi Bengkulu. Prosedur penyerahan hewan ternak tersebut diduga kuat sebagai upaya penyuapan atau “cari titik aman” demi melancarkan proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun, pemborong tersebut awalnya berniat memberikan sapi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Pihak Kejati Bengkulu secara tegas menolak pemberian tersebut hingga akhirnya dialihkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Namun, di sisi lain, bantuan serupa disinyalir telah diterima oleh oknum di lingkungan Polda Bengkulu.

 

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum OMBB M. Diamin menyatakan sikap tegas. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit menyeluruh, termasuk melacak asal-usul hewan tersebut yang diduga berkaitan dengan program dana bantuan ternak.

 

“Kami meminta dengan tegas kepada KPK RI untuk segera mengusut tuntas aliran pemberian ini. Jangan sampai program bantuan ternak yang seharusnya menyejahterakan masyarakat atau peternak kecil, justru disalahgunakan oleh segelintir pemborong untuk menyuap aparat penegak hukum demi mengamankan proyek mereka,” ujar M. Diamin dalam keterangannya di Jakarta.

 

M. Diamin menambahkan bahwa tindakan pemborong tersebut telah mencederai rasa keadilan dan menabrak aturan hukum yang berlaku. Sesuai dengan regulasi tindak pidana korupsi, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan. Jika tidak, tindakan itu dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal.

 

“Hal ini jelas melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sikap tegas Kejati Bengkulu yang menolak pemberian itu patut diapresiasi, namun kita juga menuntut transparansi dari institusi Polda Bengkulu serta Pemkab terkait mengenai status penerimaan sapi tersebut,” lanjutnya.

 

Sebagai langkah konkret, OMBB bersama komunitas media dan forum masyarakat sipil dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta, antara lain:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

OMBB Majelis Pimpinan Nasional berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Provinsi Bengkulu.

 

Kontak Media:Humas Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB)Email: info@ombb-mpn.or.id (opsional)

 

 

Dugaan Pungutan 10-15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Ketum MPN OMBB M.Diamin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan,

0

Infoberitanasional.com-BENGKULU UTARA – Isu miring mengenai dugaan pungutan liar sebesar 10 hingga 15 persen pada setiap kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dugaan aliran dana yang diisukan mengalir ke mantan Bupati Bengkulu Utara yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, Mian,

 

menjadi perhatian serius berskala regional.

Menyikapi polemik ini, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (MPN OMBB), M. Diamin, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh demi transparansi dan keadilan publik.

 

Isu seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa kepastian hukum. Jika benar ada pemotongan anggaran kegiatan dinas demi setoran, maka ini adalah bentuk kejahatan jabatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan memeriksa kebenaran informasi ini,” tegas M. Diqmin dalam keterangannya.

 

Sorotan Landasan Hukum (UU Tipikor & KUHP)M.Diamin menjelaskan bahwa jika dugaan pungutan paksa atau penyalahgunaan wewenang ini terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi pidana di Indonesia, di antaranya:

 

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membuat potongan bagi pembayaran.

 

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 423 KUHP: Mengatur pidana bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

 

Pasal 368 KUHP: Terkait tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Bantahan Kadis dan Status KonfirmasiDi sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, secara tertulis telah membantah keras tudingan tersebut pada Kamis, 21 Agustus 2026. “Alhamdulillah tidak, saya tidak seperti itu pak,” ujar Sabani. Ia juga meminta ruang untuk melakukan klarifikasi secara langsung agar persoalan ini menjadi lebih jelas.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, belum memberikan keterangan ataupun tanggapan resmi mengenai namanya yang ikut terseret dalam isu pungutan ini.

 

MPN OMBB menegaskan akan terus mengawal jalannya isu ini agar tidak terjadi polemik liar di tengah masyarakat dan mendorong pihak-pihak terkait bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

 

*PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H/ 2026 M, BRIGIF 4 MARINIR/BS BERIKAN KADO INDAH DAN SANTUNAN*

0

Infoberotanasional.com-Brigif 4 Marinir/BS – Lampung. Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. (Hanla) ., CHRMP. Memberikan Kado indah kepada Masyarakat Nyunyai, Rajabasa Bandar Lampung di Dusun Nyunyai, Sabtu (29/8/2026).

 

Dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/ 2026 M Danbrigif 4 Marinir/BS menyerahkan Masjid Nurul Amal kepada masyarakat Nyunyai, Rajabasa Bandar Lampung, penyerahan dilaksanakan secara simbolis yang diterima oleh Ketua RT 06 Bp. Julwan Lutvi, serta memberikan santunan anak Yatim Piatu dan dhuafa sebanyak 150 Orang.

 

Kegiatan dihadiri oleh Bp Camat Rajabasa beserta rombongan, BP Lurah Rajabasa beserta rombongan, Para sesepuh Rajabasa dan ratusan jemaah pengajian masyarakat Nyunyai.

 

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, dilanjutkan dengan sambutan Danbrigif 4 Marinir/BS, dalam sambutannya beliau menyampaikan semoga Masjid Nurul Amal yang kita cintai ini bisa menjadi ladang pahala, tempat ibadah sholat dan membina anak – anak mengaji serta menjadi tempat persatuan umat Islam yang ada di Nyunyai.

 

Lebih lanjut Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo juga berharap masyarakat Nyunyai akan merawat, dan menjaga keamanan dan kemakmuran Masjid Nurul Amal dengan rasa ikhlas.

 

Diakhir sambutannya beliau juga menyampaikan, dengan adanya peringatan maulid Nabi ini kita bisa meningkatkan akhlak, serta meningkatkan mental spiritual dan ketangguhan iman.

 

Bapak Julwan Lutvi selaku penerima simbolis juga mengucapkan “terimakasih atas perhatian bapak Kolonel Kanang Budi Raharjo atas penyerahan Masjid”. Pungkasnya.

 

“khususnya kami dan masyarakat bisa memakmurkannya, sekali lagi kami ucapkan terimakasih banyak atas kepedulian bapak komandan atas pemberian masjid ini kepada masyarakat Rajabasa nyunyai”. Ucapnya.

 

Selesai penyerahan simbolis kegiatan dilanjutkan dengan tausiah agama yang dipimpin oleh Ustadz Abuya Dr.KH. Mohammad Rusfi M. A,g.

Lanal Lampung Hadir dalam Pawai Festival Krakatau XXXV, Tampilkan Model KRI Kerambit-627

0

Infoberitanasional.com-TNI AL,Jala Wira Saburai-30 Agustus 2026

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung turut berpartisipasi dalam pawai karnaval dan pawai kendaraan Festival Krakatau XXXV yang digelar di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Lanal Lampung menampilkan model KRI Kerambit-627 sebagai bagian dari upaya memperkenalkan peran dan keberadaan TNI Angkatan Laut kepada masyarakat.

 

Keikutsertaan Lanal Lampung menjadi wujud dukungan terhadap pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, sekaligus sarana komunikasi sosial dan edukasi kemaritiman kepada masyarakat Lampung tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan wilayah laut dan pesisir.

 

Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan menyampaikan bahwa Lanal Lampung siap terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, TNI-Polri, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta keselamatan wilayah laut dan pesisir Lampung.

 

“Lanal Lampung siap mendukung kolaborasi seluruh komponen dalam menjaga keamanan dan keselamatan wilayah laut dan pesisir Lampung. Laut yang aman dan pesisir yang terlindungi akan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan.

 

Lebih lanjut, kehadiran Lanal Lampung dalam Festival Krakatau XXXV menegaskan bahwa TNI AL tidak hanya hadir dalam pelaksanaan tugas pertahanan dan keamanan laut, tetapi juga berkomitmen mendukung pemberdayaan potensi maritim, keselamatan pelayaran, pariwisata bahari, dan pembangunan masyarakat pesisir.

 

Melalui semangat kolaborasi dan kebersamaan, TNI Angkatan Laut dan Lanal Lampung siap mendukung keamanan, keselamatan laut serta pertahanan pesisir Lampung, sehingga potensi maritim dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung

Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya

0

Infoberitanasional.com-Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Lampung).Dalam semangat kepedulian dan pengabdian, prajurit Batalyon Infanteri 9 Marinir, jajaran Brigade Infanteri 4 Marinir/BS, bergotong royong bersama warga Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, merenovasi rumah milik Ibu Suryati, warga berkebutuhan khusus (tuna wicara), pada Sabtu (29/8/2026).Bertempat di Dusun Paya Induk, kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dengan dihadiri Kepala Desa Paya Bapak Zaenulloh, Letda Mar Oki Setiawan, perangkat desa, seluruh personel Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS, serta masyarakat sekitar.Acara diawali apel pagi, pengecekan perlengkapan, dan doa bersama sebagai tanda dimulainya pekerjaan renovasi secara bersama-sama.Tak hanya itu, kegiatan sosial ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Korps Marinir, sebagai bentuk pengabdian tulus TNI kepada rakyat. Terlihat jelas kebersamaan dan kekompakan yang harmonis antara prajurit Marinir dan warga selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

 

Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir Letkol Marinir Ricky Sandro, M. Tr. Opsla, menyampaikan Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial Brigif 4 Marinir/BS khususnya Yonif 9 Marinir untuk membantu warga kurang mampu, agar Ibu Suryati memiliki hunian yang layak, aman, dan sehat. Selain itu, momen ini juga mempererat ikatan silaturahmi antara prajurit dengan masyarakat di wilayah binaan, sekaligus membangkitkan budaya gotong royong yang kental di tengah warga.

Kepsek Bungkam, Ketum OMBB Minta Kementerian Setop Anggaran Proyek SDN 85 Lebong

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Lebong– Proyek revitalisasi SDN 85 Kabupaten Lebong yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat kini menuai sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, secara tegas meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama pihak terkait untuk segera menghentikan (menyetop) kegiatan fisik tersebut dan menarik kembali anggarannya.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat pelanggaran aturan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk penggunaan material yang diduga ilegal dalam pelaksanaan proyek

Diduga Tabrak UU Tipikor dan Minerba

Ketum OMBB, M. Diamin, menyatakan bahwa berdasarkan laporan dan investigasi timnya di lapangan, proyek ini disinyalir kuat menyalahi regulasi fatal. Jika dugaan penggunaan material ilegal—seperti batu, pasir, atau kerikil dari galian C tanpa izin resmi—terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukum pidana berat.

 

Secara hukum, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Berdasarkan Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Penggunaan material ilegal atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) kontrak berpotensi memicu kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3), yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Diduga Tabrak UU Tipikor dan Minerba

Ketum OMBB, M. Diamin, menyatakan bahwa berdasarkan laporan dan investigasi timnya di lapangan, proyek ini disinyalir kuat menyalahi regulasi fatal. Jika dugaan penggunaan material ilegal—seperti batu, pasir, atau kerikil dari galian C tanpa izin resmi—terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukum pidana berat.

 

Secara hukum, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Berdasarkan Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Penggunaan material ilegal atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) kontrak berpotensi memicu kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3), yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Pertanyakan Legalitas Konsultan Pengawas

M. Diamin juga melayangkan kritik keras terhadap konsultan pengawas proyek yang dinilai terkesan defensif dan membuat analisa teknis sepihak tanpa melibatkan ahli yang kompeten.

 

“Kami sangat meragukan legalitas dan objektivitas konsultan tersebut. Apa yang mereka sampaikan di media sama sekali tidak masuk akal secara teknis. Di saat negara sedang melakukan efisiensi anggaran, bantuan pusat untuk sektor pendidikan di Lebong ini justru diduga dikerjakan asal-asalan dan menabrak aturan,” cecar Diamin pada Minggu (30/8/2026).

 

Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika konsultan pengawas melakukan pembiaran terhadap pelanggaran spesifikasi atau material ilegal, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

Siap Lapor Resmi ke Pusat dan APH

OMBB menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, tim investigasi internal telah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti visual di lapangan sebagai bahan pelaporan resmi.

 

“Data awal dan dokumentasi kegiatan sudah kami amankan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas atau evaluasi total dari dinas terkait dan kementerian, kami pastikan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta menembuskannya langsung ke pemerintah pusat,” pungkas Diamin.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 85 Lebong dilaporkan masih memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media. Media ini terus membuka ruang bagi pihak sekolah, kontraktor pelaksana, maupun dinas terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi demi penyajian informasi yang berimbang dan objektif. (Tim)

 

 

Ketum MPN OMBB Desak KPK Audit Dana Publikasi Dinas Kominfo Seluma TA 2025/2026,

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Kabupaten Seluma— Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (Ketum MPN OMBB) M.Diamin,secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran publikasi dan media di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Seluma untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

 

Desakan ini disampaikan menyusul adanya dugaan kuat mengenai penyimpangan dalam realisasi anggaran kerja sama media yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

 

Ketua Umum MPN OMBB menyatakan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana publikasi di Dinas Kominfo Kabupaten Seluma harus diusut tuntas. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang dihimpun oleh tim jajarannya, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme alokasi serta pencairan dana publikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami meminta kepada KPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran publikasi di Dinas Kominfo Seluma untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Kami menduga ada praktik monopoli, pengkondisian media, serta ketidakjelasan standardisasi tarif yang mengarah pada potensi kerugian negara,” tegas Ketum MPN OMBB dalam keterangan persnya.

 

Ia menambahkan bahwa anggaran publikasi yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dialokasikan secara adil, transparan, dan akuntabel demi mendukung penyebarluasan informasi pembangunan daerah, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok pihak atau memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Lebih lanjut, MPN OMBB menegaskan akan segera menyerahkan berkas laporan resmi beserta sejumlah bukti pendukung ke gedung Merah Putih KPK dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih (clean government) serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Kabupaten Seluma.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan rencana pelaporan yang dilayangkan oleh MPN OMBB tersebut.

Pembongkaran Aset Taman Santoso Disorot, Ketum OMBB M. Diamin Pertanyakan Izin Pusat dan Prosedur Penghapusan Aset Negara

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten kepahiang, 29 Agustus 2026 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang di bawah kepemimpinan Bupati yang baru dalam merobohkan bangunan dan fasilitas lama di Lapangan/Taman Santoso menuai kritik keras. Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, secara tegas angkat bicara dan mempertanyakan keabsahan hukum di balik penghancuran fisik bangunan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) / Aset Negara tersebut.Langkah penataan ulang atau revitalisasi taman senilai miliaran rupiah ini dinilai menabrak prosedur jika tidak mengantongi izin serta mekanisme penghapusan aset yang sah dari pemerintah. M. Diamin mengingatkan bahwa setiap aset yang dibeli menggunakan uang rakyat tidak bisa dihancurkan begitu saja atas dasar selera kebijakan sepihak.

“Kami tidak menolak penataan kota, tetapi merobohkan bangunan lama yang tercatat sebagai aset negara itu ada aturan mainnya. Kami mempertanyakan secara terbuka kepada Bupati Kepahiang, apakah pembongkaran di Taman Santoso ini sudah mengantongi persetujuan formal dan izin penghapusan aset dari Pemerintah Pusat maupun instansi berwenang? Jangan sampai proyek fisik berjalan mendahului legalitas hukumnya,” tegas Ketum OMBB Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (29/8).

Secara tajam, M. Diamin membedah aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan aset negara/daerah wajib melalui tahapan inventarisasi, penilaian, dan persetujuan formal hukum agar tidak merugikan keuangan negara.

“Aset negara atau daerah itu dilindungi undang-undang. Menghancurkan bangunan lama tanpa ada SK Penghapusan Aset yang sah atau tanpa melalui audit fisik perbendaharaan adalah pelanggaran hukum serius yang berpotensi memicu kerugian negara. Setiap rupiah yang tertanam di bangunan lama tersebut harus dipertanggungjawabkan penyusutannya secara administratif terlebih dahulu,” tambah M. Diamin.

OMBB Majelis Pimpinan Nasional mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dinas terkait guna melakukan sidak dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif pemusnahan aset di Lapangan Santoso. OMBB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat apabila ditemukan bukti bahwa perobohan bangunan tersebut cacat prosedur.

Tentang Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB):Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak aktif dalam fungsi kontrol sosial, pengawasan ketat terhadap kebijakan tata kelola anggaran, serta penegakan transparansi penataan aset milik negara di seluruh wilayah Indonesia.

Kontak Media:

Nara Sumber Humas Majelis Pimpinan Nasional OMBB]

Pemprov Lampung Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026 Berkat Inovasi Pendidikan

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA, Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan dalam ajang detikSumatera Awards 2026 atas inovasi pembangunan di bidang pendidikan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

 

Penghargaan tersebut diberikan dalam kategori Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji untuk Inovasi Pendidikan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.

 

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima langsung penghargaan tersebut dalam acara yang digelar di Grand Ballroom Trans Hotel Jakarta, Jumat (28/8/2026) malam.

 

Penghargaan diserahkan oleh Pemimpin Redaksi detik.com Ardhi Suryadhi.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi terhadap berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung meraih penghargaan pada Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji untuk kategori Inovasi Pendidikan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang diberikan oleh detik.com,” kata Thomas saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026)

 

Sejumlah kebijakan pendidikan menjadi bagian dari inovasi yang dijalankan Pemprov Lampung. Salah satunya kebijakan memastikan ijazah lulusan SMA dan SMK negeri tidak ditahan karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.

 

Dengan kebijakan tersebut, lulusan tetap dapat menggunakan ijazah untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi persyaratan administrasi saat memasuki dunia kerja.

 

Pemprov Lampung juga menjalankan program Kelas Cangkok bagi siswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

 

Sebanyak 30 siswa memperoleh kesempatan mengikuti pembelajaran selama satu tahun di SMAN 2 dan SMAN 9 Bandar Lampung. Selama mengikuti program, kebutuhan pendidikan siswa ditanggung pemerintah.

 

Selain itu, Pemprov Lampung menghapus uang komite bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri. Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) lebih dari Rp100 miliar melalui APBD 2026.

 

*Perluas Akses Pendidikan*

 

Inovasi pendidikan juga diarahkan kepada anak-anak yang tidak lagi mengikuti pendidikan formal.

 

Disdikbud Lampung menjalankan program SMA Terbuka bagi anak usia 15-21 tahun yang putus sekolah. Program tersebut memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali memperoleh layanan pendidikan.

 

Pemprov Lampung juga bekerja sama dengan Ditjenpas Lampung dalam membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang berada di lembaga pemasyarakatan.

 

Sementara di sektor pendidikan vokasi, Pemprov Lampung mengembangkan Kelas Migran Vokasi (KMV). Program tersebut dirancang untuk membekali siswa dengan keterampilan dan persiapan kerja agar dapat bekerja secara legal dan profesional di luar negeri.

 

Jepang dan Korea Selatan menjadi sejumlah negara tujuan yang disasar melalui program tersebut.

 

Pada 2026, lebih dari 8.000 siswa tercatat berminat mengikuti Kelas Migran Vokasi. Setelah menjalani seleksi, sebanyak 193 siswa dinyatakan lolos mengikuti pelatihan.

 

Pemprov Lampung juga mengembangkan aplikasi D-SMART untuk mendukung pemetaan kemampuan akademik siswa.

 

Aplikasi tersebut digunakan dalam asesmen literasi dan numerasi serta membantu siswa kelas XII mempersiapkan diri menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

 

Untuk memperluas layanan pendidikan ke wilayah yang sulit dijangkau, Pemprov Lampung menjalankan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dengan komposisi 70 persen pembelajaran daring dan 30 persen tatap muka.

 

Program Lampung Mengajar turut dilanjutkan dengan menempatkan pengajar muda di wilayah 3T.

 

Selain mengajar, para pengajar diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong perkembangan masyarakat di wilayah penugasan.

 

Dari sisi pelayanan publik, Disdikbud Lampung memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan mutasi siswa, perizinan, validasi data guru hingga pengaduan masyarakat diarahkan melalui satu pintu.

 

Rangkaian program tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemprov Lampung dalam memperluas akses pendidikan, mengurangi hambatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Penghargaan detikSumatera Awards 2026 menjadi apresiasi atas inovasi tersebut. Pemprov Lampung dinilai memiliki berbagai program yang tidak hanya menyasar pemerataan akses pendidikan, tetapi juga penguatan kompetensi dan kesiapan generasi muda menghadapi dunia kerja.(Rozi)