10 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 16

*Danbrigif 4 Mar/BS resmi menutup Latihan Bersama PLATEX 2026.*

0

Infoberitanasional.com-Brigif 4 Mar/BS (Pesawaran ). Latihan Bersama Platoon Exchange (Latma PLATEX) 2026 antara Korps Marinir TNI Angkatan Laut dan United State Marines Corps (USMC) resmi ditutup oleh Komandan Brigif 4 Mar/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP., melalui upacara yang dilaksanakan di Lapangan Apel Batalyon Infanteri 7 Marinir, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jumat (28/8/2026).Upacara penutupan dihadiri oleh Komandan Batalyon Infanteri 7 Marinir (Danyonif 7 Mar), Perwira Seksi Operasi (Pasops) Brigif 4 Marinir/BS dan Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Brigif 4 Marinir/BS, serta Tamu undangan lainnya.

 

Latma PLATEX 2026 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapsiagaan prajurit dalam melaksanakan tugas. Melalui latihan ini, prajurit mengasah kemampuan teknis dan taktis, kedisiplinan, serta koordinasi dan kerja sama antar unsur yang terlibat.

 

Seluruh rangkaian latihan telah dilaksanakan aman dan lancar, sesuai prosedur yang telah ditetapkan dengan hasil memuaskan. Selanjutnya hasil pelaksanaan latihan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan prajurit dalam menghadapi tugas selanjutnya.

 

Dalam Amanatnya Komandan Brigade Infanteri 4 Mar/BS menyampaikan “Kegiatan Latihan Bersama Platex 2026 merupakan bentuk diplomasi militer dan kerjasama antar dua negara dalam menjaga stabilitas keamanan regional”.

 

Dengan berakhirnya Latma PLATEX 2026, diharapkan seluruh prajurit mampu mempertahankan dan meningkatkan kemampuan yang telah diperoleh selama latihan serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas di satuan

Satlinmas Didorong Perkuat Peran Hadapi Bencana dan Gangguan Ketertiban

0

Infoberitanasional.com-PALEMBANG – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) didorong bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, solid, dan responsif dalam menghadapi berbagai situasi kebencanaan maupun dinamika ketertiban di daerah.Dorongan tersebut disampaikan dalam Apel Akbar Satlinmas dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pengukuhan serta Pelantikan DPP dan DPD Satlinmas Indonesia.

 

Ketua Pembina Satlinmas sekaligus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa keberadaan Satlinmas harus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan dan sinergi dengan berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat.

 

“Satlinmas tidak perlu berlomba menjadi besar dalam nama. Yang terpenting adalah kuat dalam pengabdian, tertib dalam organisasi, dan nyata dalam karya. Jaga keamanan masyarakat, jaga persatuan, dan jangan pernah menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan bangsa dan negara,” tegas Maruli.

 

Sementara itu, Mewakili Koordinator Satlinmas, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menilai Satlinmas memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat.

 

Dalam penanganan bencana, Satlinmas dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dan unsur terkait. Perannya mencakup penyampaian informasi, dukungan kesiapsiagaan, hingga membantu masyarakat saat terjadi bencana sesuai tugas dan kewenangannya.

 

“Dalam setiap tahapan penanganan bencana, Satlinmas dapat membantu menyampaikan informasi, mendukung kesiapsiagaan, serta membantu masyarakat sesuai kemampuan dan kewenangannya. Penanganan bencana tidak berhenti pada evakuasi, tetapi juga mencakup pemulihan kehidupan masyarakat,” ujar Tito.

 

Selain bencana alam, Satlinmas juga diminta berperan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama melalui deteksi dini, pemantauan kondisi lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

 

Di tingkat daerah, peran tersebut turut dijalankan oleh Linmas Kota Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan Linmas memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, baik ketika terjadi bencana, kegiatan sosial, maupun dalam mendukung edukasi pembangunan daerah.

 

“Alhamdulillah, untuk Linmas kita selalu siap membantu masyarakat saat ada bencana, kegiatan sosial, dan edukasi terkait pembangunan Kota Bandar Lampung. Linmas kita juga selalu berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Eva Dwiana.

 

Penguatan peran Satlinmas diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, mempercepat penyampaian informasi dari lapangan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, dan unsur terkait lainnya dalam menghadapi berbagai situasi darurat.(Rls).

Polres Cilegon Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

0

Infoberitanasional.com-Cilegon – Polres Cilegon menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah Tahun 2026 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Jumat (28/8/2026).

 

Kegiatan yang mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Kita Tingkatkan Keimanan dan Kinerja Guna Mewujudkan Polri yang Presisi” tersebut dihadiri Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua Cabang Bhayangkari Polres Cilegon Ny. Priska Bobby, Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., pejabat utama, personel, Bhayangkari, serta anak yatim piatu.

 

Kegiatan diawali dengan tausiah yang disampaikan oleh K.H. Nasrulloh. Dalam ceramahnya, disampaikan pentingnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam meningkatkan keimanan, kepedulian sosial, serta mempererat silaturahmi.

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Cilegon didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Polres Cilegon menyerahkan santunan kepada 30 anak yatim piatu dari Yayasan Suy Al Kahfi, Kecamatan Pulomerak.

 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini menjadi momentum bagi keluarga besar Polres Cilegon untuk memperkuat nilai keimanan, meningkatkan kepedulian kepada sesama, serta meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

VIRAL! Perwakilan Jukir Zona 6 Jalan Belimbing Protes ke Bapenda,Diduga SPT Beralih Sepihak Memohon Keadilan Langsung ke Wali Kota Bengkulu!,

0

BENGKULU, Infoberitanasional.com — Sebuah video yang diunggah melalui akun Facebook Yay Fi Ungah kini viral dan menyedot perhatian publik luas. Dalam rekaman tersebut,terlihat beberapa perwakilan juru parkir (jukir) dari kawasan Zona 6, Jalan Belimbing, Pasar Panorama, Kota Bengkulu, mendatangi Kantor Bapenda Kota Bengkulu pada Kamis (27/8/2026) untuk menyampaikan kekecewaan mendalam atas peralihan hak pengelolaan parkir yang dinilai sangat tidak adil.

 

Dalam video tersebut,para perwakilan jukir menyampaikan secara lantang kekecewaan mereka. Salah satu juru parkir atas nama Haryono yang telah lama mengelola lokasi parkir tersebut, mengaku SPT-nya diduga dialihkan secara sepihak kepada pihak lain tanpa prosedur yang jelas.Padahal,selama ini ia rutin menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak pernah memiliki tunggakan.Ironisnya, justru setelah SPT beralih nama,ia diduga dipaksa menyetor uang sebesar Rp120.000 setiap hari kepada pemegang SPT baru agar tetap diperbolehkan menarik retribusi di lokasi yang selama ini ia kelola.

 

Para perwakilan jukir dalam video tersebut juga menyampaikan bahwa upaya mereka menemui pihak Bapenda belum mendapatkan kejelasan yang memuaskan.Mereka pun secara khusus memohon kepada Wali Kota Bengkulu untuk mendengar jeritan hati mereka.

 

“Kami bukan minta jabatan,bukan minta bantuan kami hanya minta keadilan dan hak kami.Kami mohon kepada Bapak Wali Kota Bengkulu,tolong dengarkan keluhan kami ini.Kami bekerja jujur,setiap hari menyetor ke kas daerah,tapi kenapa hak kami justru dirampas?”demikian permohonan tulus yang disampaikan para perwakilan dalam video tersebut.

 

Para jukir juga menyoroti pernyataan sebelumnya dari Kepala Bapenda Kota Bengkulu,Ibu Noni Yulisti,yang menyatakan bahwa siapa yang mengelola parkir, itulah yang dibuatkan SPT-nya.Namun kenyataan di lapangan diduga berkebalikan dengan pernyataan tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya permainan oknum dalam penerbitan SPT baru di Zona 6 Jalan Belimbing.

 

Kasus ini kini viral di media sosial dan semakin banyak warga yang menyuarakan dukungan agar pemerintah kota segera menindaklanjuti. Para jukir berharap Wali Kota Bengkulu segera turun tangan, memeriksa kejanggalan penerbitan SPT tersebut, dan mengembalikan hak pengelolaan kepada para jukir lama yang selama ini telah mengabdi dan menyetor PAD dengan tertib.

 

Upaya Konfirmasi:

Terkait viralnya persoalan ini,awak media telah berupaya menghubungi serta meminta tanggapan resmi kepada Kepala Bapenda Kota Bengkulu,Ibu Noni Yulisti.Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban maupun keterangan terkait permasalahan tersebut.Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut masih terus dijalankan.Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.

 

Pewarta : Red Kaperwil bengkulu

Maulid Nabi di SDN 2 Sukajawa, Pawai dan Berbagi Jadi Cara Tanamkan Keteladanan Rasulullah

0

Infoberotanasional.com-BANDAR LAMPUNG — Suasana riang dan penuh semangat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di SDN 2 Sukajawa, Bandar Lampung, Jumat (28/8/2026).

 

Peringatan yang bertepatan dengan 13 Rabiul Awal 1448 H itu tidak sekadar diisi dengan kegiatan keagamaan. Para siswa juga diajak mengikuti pawai sekaligus berbagi dengan warga di sekitar sekolah dan anak-anak panti asuhan.

 

Keceriaan tampak dari wajah para siswa yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan. Dengan penuh semangat, mereka mengikuti pawai sembari membawa pesan tentang pentingnya berbagi dan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.

 

Plt Kepala SDN 2 Sukajawa, Dian Novita, S.Pd., M.Pd., mengatakan kegiatan Maulid Nabi merupakan agenda rutin sekolah yang dirancang tidak hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai sarana pendidikan karakter bagi para siswa.

 

“Kegiatan Maulid Nabi ini memang rutin kami adakan. Ada kegiatan pawai, dan pawai ini sekaligus kami manfaatkan untuk berbagi kepada warga sekitar. Kami ingin mengajarkan kepada anak-anak apa arti berbagi dengan lingkungan sekitar,” kata Dian.

 

Menurut dia, kegiatan berbagi juga dilakukan bersama panti asuhan sebagai bagian dari upaya menanamkan kepedulian sosial kepada siswa sejak usia sekolah dasar.

 

“Kemudian kami juga berbagi dengan panti asuhan untuk memperingati Maulid Nabi. Harapan kami ke depannya anak-anak bisa belajar untuk berbagi dan memahami arti keteladanan Nabi Muhammad SAW, kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

 

*Bekal Cinta Al-Qur’an*

 

Selain peringatan Maulid Nabi, SDN 2 Sukajawa juga terus mendorong pendidikan keagamaan melalui kegiatan tahfidz Al-Qur’an, khususnya hafalan Juz 30.

 

Dian mengatakan pihak sekolah memberikan fasilitas berupa tempat, waktu, serta pembimbing untuk mendukung program tersebut.

 

Program itu pun mulai menunjukkan hasil. Sebanyak 11 siswa kelas VI yang lulus pada tahun ini berhasil menghafalkan Juz 30. Mereka menjadi angkatan keempat yang mengikuti program tahfidz tersebut.

 

“Alhamdulillah, SDN 2 Sukajawa memberikan fasilitas, baik tempat, waktu maupun pembimbing untuk kegiatan tahfidz Juz 30,” kata Dian.

 

Ia menambahkan, sertifikat tahfidz yang diberikan sekolah juga dapat dimanfaatkan para siswa untuk mendaftar ke jenjang SMP melalui jalur prestasi nonakademik.

 

“Anak-anak kami kelas VI yang baru lulus tahun ini, angkatan keempat, ada sebanyak 11 siswa yang berhasil menghafalkan Juz 30. Sertifikat yang kami keluarkan alhamdulillah bisa digunakan untuk mendaftar SMP melalui jalur prestasi nonakademik,” ujarnya.

 

Dian menyadari jumlah siswa yang berhasil menghafalkan Juz 30 belum besar. Namun, ia menilai capaian tersebut merupakan bekal penting bagi anak-anak sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

 

“Tidak banyak, Pak, tetapi setidaknya kami hanya bisa memberikan bekal dasar untuk anak-anak bawa setelah meninggalkan SDN 2 Sukajawa,” tuturnya.

 

Ia pun berharap program tahfidz tersebut

dapat terus berkembang dan melahirkan generasi yang dekat dengan Al-Qur’an.

 

“Mohon doanya agar anak-anak kami dilembutkan hatinya, diberi kemudahan oleh Allah untuk menghafal. Kami akan terus berusaha agar bisa mencetak anak-anak yang cinta Al-Qur’an,” kata Dian.

 

Pengawas dari Kementerian Agama Bandar Lampung, Asmaroni, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan peringatan Maulid Nabi di SDN 2 Sukajawa.

 

Menurutnya, kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik. Peringatan

 

Maulid Nabi, kata dia, dapat menjadi momentum untuk mengajak siswa tidak hanya mengenal sejarah Rasulullah, tetapi juga memahami dan menerapkan keteladanan beliau.

 

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Maulid Nabi yang digelar di SDN 2 Sukajawa. Kegiatan seperti ini sangat positif karena anak-anak tidak hanya mendapatkan pembelajaran secara akademik, tetapi juga pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan,” ujar Asmaroni.

 

Ia menilai kegiatan berbagi yang melibatkan masyarakat sekitar dan panti asuhan juga menjadi bagian penting dari pendidikan sosial bagi anak-anak.

 

“Nilai berbagi dan kepedulian terhadap sesama perlu ditanamkan sejak dini. Anak-anak harus dibiasakan untuk peduli terhadap lingkungan dan orang-orang di sekitarnya,” katanya.

 

*Bukan Sekadar Seremonial*

 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hakikatnya bukan sekadar kegiatan seremonial. Momentum tersebut menjadi ruang bagi umat Islam untuk mengungkapkan rasa syukur atas kelahiran Rasulullah sekaligus merefleksikan kembali akhlak dan keteladanan yang beliau ajarkan.

 

Nilai kejujuran, kepedulian, kasih sayang, kesederhanaan, serta semangat berbagi menjadi bagian dari keteladanan yang relevan ditanamkan kepada generasi muda.

 

Melalui pawai, kegiatan berbagi, hingga program tahfidz Al-Qur’an, SDN 2 Sukajawa berupaya menjadikan peringatan Maulid Nabi sebagai bagian dari pendidikan karakter.

 

Harapannya, nilai-nilai yang diperoleh siswa selama berada di sekolah tidak berhenti di ruang kelas, tetapi turut terbawa dalam kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat.(Rozi)

Eksklusif: ERLES RARERAL, SH., MH.,Kecewa Berat Atas Penahanan Wartawan di Polsek Teluknaga, Desak Aparat Kedepankan UU Pers!

0

Infoberitanasional.com-TANGERANG – Gelombang kecaman terhadap penahanan seorang jurnalis oleh aparat Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus meluas. Setelah Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB), M. Diamin Akta, angkat bicara secara tajam, kini giliran praktisi hukum senior asal Jakarta, ERLES RARERAL, SH., MH., yang menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden yang dinilai mencederai kemerdekaan pers tersebut.ERLES RARERAL, SH., MH.secara tegas menyatakan bahwa tindakan mengkriminalisasi jurnalis yang sedang bertugas memburu informasi adalah langkah mundur dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memahami posisi strategis wartawan yang dilindungi oleh payung hukum khusus.

 

“Saya kecewa berat dengan penahanan ini. Aparat penegak hukum di lapangan harusnya mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melihat persoalan ini. Wartawan itu bukan pelaku kriminal, mereka sedang menjalankan fungsi profesinya,” ujar Arles Rareral kepada awak media, Jumat (28/08/2026).

 

Pers Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

Lebih lanjut, Arles mengingatkan semua pihak bahwa kehadiran pers di tengah publik mengemban misi mulia. Penahanan jurnalis yang justru sedang mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dinilai sebagai bentuk pembungkaman ruang publik.

 

Pilar Demokrasi: Jurnalis bekerja sebagai mata dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.

Kontrol Sosial: Wartawan bertindak sebagai social control guna mengawasi jalannya roda pemerintahan dan kamtibmas.

Perlindungan Hukum: Aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin penuh oleh undang-undang.

 

“Ingat, wartawan itu bekerja sebagai control social di tengah masyarakat. Ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran hukum seperti peredaran obat terlarang, informasi itu diproduksi untuk kepentingan umum, bukan untuk dipidana,” tambah Arles.

 

Ironi Penegakan Hukum

Senada dengan tuntutan OMBB yang mendesak Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Teluknaga, kasus ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Publik menyoroti kejanggalan di mana jurnalis yang menangkap fakta di lapangan justru ditahan, sedangkan terduga pengedar obat keras ilegal dikabarkan melenggang bebas.

Arles berharap Divisi Propam Polri dan jajaran Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara di Polsek Teluknaga. Kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan oknum-oknum tertentu di lapangan.

Eksklusif: ERLES RARERAL, SH., MH.,Kecewa Berat Atas Penahanan Wartawan di Polsek Teluknaga, Desak Aparat Kedepankan UU Pers!

0

Infoberitanasional.com-TANGERANG – Gelombang kecaman terhadap penahanan seorang jurnalis oleh aparat Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus meluas. Setelah Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB), M. Diamin Akta, angkat bicara secara tajam, kini giliran praktisi hukum senior asal Jakarta,  ERLES RARERAL, SH., MH., yang menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden yang dinilai mencederai kemerdekaan pers tersebut.

ERLES RARERAL, SH., MH.secara tegas menyatakan bahwa tindakan mengkriminalisasi jurnalis yang sedang bertugas memburu informasi adalah langkah mundur dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memahami posisi strategis wartawan yang dilindungi oleh payung hukum khusus.

“Saya kecewa berat dengan penahanan ini. Aparat penegak hukum di lapangan harusnya mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melihat persoalan ini. Wartawan itu bukan pelaku kriminal, mereka sedang menjalankan fungsi profesinya,” ujar Arles Rareral kepada awak media, Jumat (28/08/2026).

Pers Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat
Lebih lanjut, Arles mengingatkan semua pihak bahwa kehadiran pers di tengah publik mengemban misi mulia. Penahanan jurnalis yang justru sedang mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dinilai sebagai bentuk pembungkaman ruang publik.

Pilar Demokrasi: Jurnalis bekerja sebagai mata dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.
Kontrol Sosial: Wartawan bertindak sebagai social control guna mengawasi jalannya roda pemerintahan dan kamtibmas.
Perlindungan Hukum: Aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin penuh oleh undang-undang.

“Ingat, wartawan itu bekerja sebagai control social di tengah masyarakat. Ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran hukum seperti peredaran obat terlarang, informasi itu diproduksi untuk kepentingan umum, bukan untuk dipidana,” tambah Arles.

Ironi Penegakan Hukum
Senada dengan tuntutan OMBB yang mendesak Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Teluknaga, kasus ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Publik menyoroti kejanggalan di mana jurnalis yang menangkap fakta di lapangan justru ditahan, sedangkan terduga pengedar obat keras ilegal dikabarkan melenggang bebas.
Arles berharap Divisi Propam Polri dan jajaran Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara di Polsek Teluknaga. Kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan oknum-oknum tertentu di lapangan.

Eksklusif: Dr.(c)M.SUNADAR YWONO, SH,MH.C,Me Kecewa Berat Atas Penahanan Wartawan di Polsek Teluknaga, Desak Aparat Kedepankan UU Pers!

0

Infosiberindonesia.com-TANGERANG – Gelombang kecaman terhadap penahanan seorang jurnalis oleh aparat Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus meluas. Setelah Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB), M. Diamin Akta, angkat bicara secara tajam, kini giliran praktisi hukum senior asal Jakarta, Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO. SH MH, C.Me . Yang akrap disapa Bang Sunan beliau menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden yang dinilai mencederai kemerdekaan pers tersebut.

 

Bang Sunan secara tegas menyatakan bahwa tindakan mengkriminalisasi jurnalis yang sedang bertugas memburu informasi adalah langkah mundur dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memahami posisi strategis wartawan yang dilindungi oleh payung hukum khusus.

 

“Saya kecewa berat dengan penahanan ini. Aparat penegak hukum di lapangan harusnya mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melihat persoalan ini. Wartawan itu bukan pelaku kriminal, mereka sedang menjalankan fungsi profesinya,” ujar  Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO.SH MH, C.Me . kepada awak media, Jumat (28/08/2026).

 

Pers Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

Lebih lanjut, Bang Sunan mengingatkan semua pihak bahwa kehadiran pers di tengah publik mengemban misi mulia. Penahanan jurnalis yang justru sedang mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dinilai sebagai bentuk pembungkaman ruang publik.

 

Pilar Demokrasi: Jurnalis bekerja sebagai mata dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.

Kontrol Sosial: Wartawan bertindak sebagai social control guna mengawasi jalannya roda pemerintahan dan kamtibmas.

Perlindungan Hukum: Aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin penuh oleh undang-undang.

 

“Ingat, wartawan itu bekerja sebagai control social di tengah masyarakat. Ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran hukum seperti peredaran obat terlarang, informasi itu diproduksi untuk kepentingan umum, bukan untuk dipidana,” tambah Arles.

 

Ironi Penegakan Hukum

Senada dengan tuntutan OMBB yang mendesak Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Teluknaga, kasus ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Publik menyoroti kejanggalan di mana jurnalis yang menangkap fakta di lapangan justru ditahan, sedangkan terduga pengedar obat keras ilegal dikabarkan melenggang bebas. Bang sunan berharap Divisi Propam Polri dan jajaran Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara di Polsek Teluknaga. Kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan oknum-oknum tertentu di lapangan.

*Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia*

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Sebuah kasus serius tengah mengguncang publik, menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dalam proses penerbitan paspor anak hasil perkawinan antara Oey Lie Hua (alias Lisa) dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira. Seorang anak harus menjadi korban dari perilaku brutal seorang ayah yang tidak bertanggung jawab.

 

Kasus ini berawal ketika usai perceraian pasangan tersebut tiga tahun lalu, hak asuh anak perempuan mereka berinisial GID (15) ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu, Oey Lie Hua, oleh pengadilan. Namun, situasi berubah drastis ketika anak tersebut diduga diculik dan dibawa keluar negeri ke Singapura oleh sang ayah, Danny.

 

Paspor asli anak yang sah berada dalam penguasaan sang ibu. Namun, Danny diduga mengurus paspor baru bagi anak tersebut dengan cara menyertakan data palsu dalam akta otentik. Dengan demikian, anak tersebut memiliki dua paspor aktif, sebuah kondisi yang jelas melanggar hukum Indonesia. Penerbitan passport ganda ini amat disesalkan, terutama karena keterlibatan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, yang disinyalir memberikan atensi atau katabelece (rekomendasi) atas permohonan penerbitan passport tersebut.

 

Menurut laporan polisi yang telah diterima oleh Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana ini termasuk dalam kategori menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 394 KUHP. Pemalsuan dokumen dalam penerbitan paspor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang dapat berimplikasi pada keamanan negara dan perlindungan anak.

 

Kepemilikan dua paspor aktif oleh satu individu adalah pelanggaran berat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan imigrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan manusia dan penyelundupan.

 

*Perlindungan HAM Anak*

 

Kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh negara. Anak tersebut bukan hanya menjadi korban perceraian orang tuanya, tetapi juga korban penculikan dan manipulasi dokumen.

 

Hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan rasa aman telah dilanggar secara terang-terangan. Situasi ini menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi sang anak, sekaligus menimbulkan keresahan bagi sang ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh.

 

Menanggapi kasus ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Danny S. Djayaprawira. “Tindakan brutal Danny terhadap mantan istrinya dan anak mereka sungguh tidak dapat ditoleransi. Ia telah melanggar hukum, merampas hak seorang ibu, dan mengorbankan anak yang masih di bawah umur. Ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Kamis, 27 Agustus 2026.

 

Wilson Lalengke menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dokumen negara yang harus segera diperbaiki. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

 

“Saya mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Danny S. Djayaprawira sebagai tersangka dan menahannya. Jangan biarkan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Negara harus hadir melindungi anak dan menegakkan keadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

 

*Perspektif Filosofis atas Kasus Pemalsuan Paspor Anak*

 

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor yang melibatkan Danny S. Djayaprawira bukan hanya sekadar persoalan hukum administratif. Ia menyentuh ranah moral, etika, dan filosofi tentang hakikat kejujuran, tanggung jawab, dan perlindungan anak.

 

Immanuel Kant (1724-1804), misalnya, menegaskan bahwa kejujuran adalah kewajiban moral yang bersifat kategoris—tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun. Dalam konteks kasus ini, tindakan menyertakan data palsu dalam akta otentik untuk memperoleh paspor baru bagi anak jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip moral universal. Kant melihat tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi yang merusak integritas hukum dan mengkhianati kewajiban moral terhadap anak dan masyarakat.

 

Sementara itu, John Locke (1632-1794) menekankan bahwa hak asasi manusia mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Anak yang menjadi korban penculikan dan pemalsuan dokumen telah kehilangan hak fundamentalnya untuk hidup dalam perlindungan dan rasa aman. Negara, menurut Locke, memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut. Jika negara gagal menindak tegas pelaku, maka negara telah mengabaikan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat.

 

Hannah Arendt (1906-1975) dalam refleksinya tentang kejahatan menekankan bahwa kejahatan sering kali lahir dari banalitas, dari tindakan sehari-hari yang dilakukan tanpa refleksi moral. Pemalsuan dokumen paspor mungkin terlihat sebagai tindakan administratif, tetapi sesungguhnya ia adalah bentuk kekerasan struktural terhadap anak dan ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh. Arendt akan menilai bahwa tindakan Danny adalah ekspresi egoisme yang mengabaikan tanggung jawab moral terhadap keluarga dan masyarakat.

 

Voltaire (1694-1778) pernah menulis bahwa kebebasan berpikir dan bertindak harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab. Dalam kasus ini, kebebasan individu yang disalahgunakan untuk memalsukan dokumen justru melahirkan ketidakadilan. Voltaire mengingatkan bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah jalan menuju kehancuran sosial.

 

Nilai-nilai Pancasila memberikan kerangka moral yang sangat relevan terhadap kasus ini. Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut kejujuran sebagai wujud iman dan moralitas. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan perlindungan terhadap anak sebagai manusia yang lemah dan rentan. Persatuan Indonesia menolak tindakan yang memecah belah keluarga dan merusak tatanan sosial. Dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

 

*Urgensi Penegakan Hukum*

 

Kasus ini menuntut penanganan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Penundaan atau kelalaian dalam proses hukum akan semakin memperburuk kondisi anak dan membuka peluang bagi pelaku untuk menghindar dari jerat hukum.

 

Kasus tersebut juga bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal krisis moral. Pemalsuan dokumen paspor anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap kejujuran, pelanggaran terhadap hak anak, dan pelecehan terhadap sistem hukum negara.

 

Selain itu, kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak anak dan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

 

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor anak pasca perceraian Oey Lie Hua dan Danny S. Djayaprawira adalah peringatan keras bagi semua pihak. Negara harus memastikan bahwa hak anak dilindungi, hukum ditegakkan, dan pelaku kejahatan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku. Demi keadilan, demi perlindungan anak, dan demi tegaknya hukum di Indonesia, kasus ini harus segera ditangani dengan penuh keseriusan dan transparansi. (TIM/Red)

*Wartawan Ditahan Polsek Teluknaga, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan*

0

Infoberitanasional.com-TANGERANG, — Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

 

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

 

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

 

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

 

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

 

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

 

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

 

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

 

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.