10 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 17

POLRES EMPAT LAWANG GELAR SHOLAT ISTISQO DAN DOA BERSAMA, SALURKAN BANSOS

0

Infoberitanasional.com-EMPAT LAWANG – Sebagai bentuk ikhtiar dan kepedulian terhadap kondisi kekeringan yang terjadi, Polres Empat Lawang menggelar Sholat Istisqo dan Doa Bersama di Lapangan Polres Empat Lawang.

 

Kegiatan penuh khidmat tersebut diikuti oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., para PJU, seluruh personel Polres Empat Lawang, serta santri dan santriwati Pondok Pesantren Darul Muhabbah.

 

Ustaz Dodi, selaku Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muhabbah, bertindak sebagai imam Sholat Istisqo. Seluruh jamaah dengan penuh kekhusyukan memanjatkan doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT, berharap hujan segera diturunkan sebagai rahmat dan keberkahan bagi Kabupaten Empat Lawang.

 

Selain Sholat Istisqo dan doa bersama, Polres Empat Lawang juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk kepedulian dan upaya membantu meringankan kebutuhan warga.

 

Sholat Istisqo menjadi momentum untuk bersama-sama menundukkan hati, memperbanyak istighfar, memohon pertolongan Allah SWT, serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga alam dan lingkungan.

 

“Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat, membawa keberkahan, menyuburkan tanah, memenuhi sumber air, serta memberikan keselamatan dan kemaslahatan bagi Kabupaten Empat Lawang.”

 

Semoga doa yang dipanjatkan bersama menjadi jalan turunnya rahmat Allah SWT, hujan yang membawa keberkahan, serta semakin mempererat kepedulian dan kebersamaan Polri dengan seluruh elemen di Kabupaten Empat Lawang.

Klarifikasi Polres Pangkep Dipertanyakan, Korban Minta Transparansi Penanganan Perkara Penganiayaan

0

Infoberitanasional.com-PANGKEP — Klarifikasi Humas Polres Pangkep terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene mendapat perhatian dari pihak korban. Korban menilai klarifikasi yang disampaikan kepada publik belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang terjadi dalam proses penanganan perkara, khususnya mengenai status tersangka dan alasan hingga kini tidak dilakukan penahanan.

 

Dalam klarifikasinya, Polres Pangkep menyebut Unit Reskrim Polsek Minasatene masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan penyidik dan diterima Kejaksaan Negeri Pangkep untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

 

Penyidik, menurut keterangan Polres Pangkep, masih menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Pangkep terkait hasil penelitian berkas, termasuk apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Polres Pangkep juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan. Kepolisian menyatakan penyidik telah menjalankan tugas secara maksimal, profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, pihak korban mempertanyakan substansi klarifikasi tersebut. Menurut korban, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah perkara masih berproses, melainkan bagaimana kepastian hukum diberikan terhadap dugaan pelaku yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Korban menyebut, perkara tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Meski demikian, pihak yang disebut sebagai tersangka hingga kini disebut tidak dilakukan penahanan dan masih dapat beraktivitas secara bebas. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi keluarga korban yang mengharapkan adanya kejelasan mengenai pertimbangan hukum penyidik dalam perkara tersebut.

 

Korban juga menegaskan bahwa laporan polisi (LP), berita acara pemeriksaan (BAP), SP2HP, hingga surat penetapan tersangka disebut telah tersedia sebagai bagian dari dokumen proses hukum perkara. Selain itu, korban menyebut adanya video yang beredar dan menjadi perhatian publik, yang memperlihatkan korban dipukul hingga terjatuh tersungkur.

 

Atas kondisi tersebut, keluarga korban berharap pemberitaan mengenai perkara tidak hanya mengacu pada klarifikasi institusi, tetapi juga memuat secara berimbang keterangan dan fakta dari pihak korban. Mereka meminta agar proses hukum dapat dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait status tersangka, perkembangan berkas perkara, serta alasan tidak dilakukannya penahanan apabila memang secara hukum penahanan belum diperlukan.

 

Pergantian atau mutasi Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Rakdir, menurut pihak keluarga korban, juga belum menjawab persoalan utama yang mereka pertanyakan. Keluarga menginginkan adanya sikap nyata dari aparat penegak hukum berupa transparansi dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.

 

Di sisi lain, penting dibedakan antara pelimpahan atau pengiriman berkas kepada Kejaksaan Negeri Pangkep dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Berdasarkan klarifikasi Polres Pangkep yang disampaikan, berkas saat ini disebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pangkep untuk penelitian lebih lanjut dan penyidik masih menunggu hasil penelitian tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai perkara telah sampai pada tahap persidangan perlu dipastikan kembali kepada pihak berwenang.

 

Keluarga korban berharap Polsek Minasatene dan Polres Pangkep dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai setiap tahapan penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

 

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai ada atau tidaknya proses hukum, tetapi juga sejauh mana proses tersebut memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban. Publik pun berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi Polres Pangkep menyatakan perkara masih berproses dan belum dihentikan. Sementara itu, pihak korban tetap meminta adanya keterbukaan mengenai perkembangan perkara dan kejelasan mengenai status serta langkah hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kembali Jadi Sorotan,Diduga Pungli Tarik Retribusi Tanpa Dasar Hukum & Lahan Parkir Dipenuhi Pedagang Zona 6 Jalan Kedondong Belimbing Semrawut,OMBB Desak APH & Satpol PP Tindak Tegas,

0

KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com — Kawasan Zona 6,Jalan Kedondong Jalan Belimbing, Pasar Panorama, Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik. Praktik penarikan retribusi parkir yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,sehingga terindikasi terjadi pungutan liar (Pungli) yang merugikan pengguna jalan. Bukan hanya itu, lahan parkir yang seharusnya tertata rapi diduga justru dipenuhi pedagang, membuat kawasan tersebut semakin semrawut dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

 

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Selasa (25/8/2026), petugas parkir bernama Saidi mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan tugasnya.Ia mengaku menarik retribusi atas perintah seseorang bernama Reni, padahal nama yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) parkir tersebut diduga atas nama Yansi.Saidi menjelaskan bahwa awalnya Yansi yang memberikan perintah penarikan retribusi, namun setelah ia menyampaikan agar SPT diperpanjang terlebih dahulu,justru pihak atas nama Reni yang kembali menghubunginya untuk tetap melaksanakan tugas. Reni diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan pemegang SPT atas nama Yansi,sehingga keberadaan pihak ketiga yang memberikan perintah penarikan ini dinilai sangat janggal dan tidak sesuai prosedur penerbitan izin resmi.

 

Namun,Saidi diduga tidak dibekali fotokopi SPT,karcis retribusi,maupun atribut resmi seperti seragam petugas parkir yang seharusnya dikenakan sebagai bukti kewenangan. Ketika ditanya mengapa tidak membawa dokumen maupun atribut tersebut,ia beralasan SPT berada di rumah pihak yang memberikan perintah,sehingga tidak dapat ditunjukkan kepada pengguna jalan saat diminta.

 

“Saya cuma disuruh menarik.Kalau tidak disuruh,saya tidak akan melakukannya. Saya tidak tahu apakah SPT itu masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya,”ungkap Saidi kepada awak media,yang semakin memperkuat dugaan bahwa petugas tersebut tidak memahami dasar hukum penarikan retribusi yang dilaksanakannya.

 

Lebih mengkhawatirkan, karcis retribusi diduga sudah lama tidak tersedia dan tidak pernah diberikan kepada pengguna jalan, padahal penarikan retribusi terus berjalan setiap hari. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa penarikan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

 

Padahal,petugas penarik retribusi wajib dapat menunjukkan SPT yang masih berlaku, menyerahkan karcis retribusi kepada pengguna jasa parkir, serta mengenakan atribut resmi sebagai bukti kewenangan yang sah.Jika tidak dapat memenuhi hal-hal tersebut, maka penarikan retribusi yang dilakukan diduga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,antara lain:

 

– Pasal 238 KUHP (Pemerasan): Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu yang milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

– Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,dengan cara memaksa seseorang untuk menyerahkan harta benda, dapat dikenakan pidana perampasan atau pemerasan.

– UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Penarikan retribusi wajib didasari izin resmi,bukti pembayaran (karcis) wajib diserahkan kepada pengguna jasa,dan penarikan tanpa izin sah merupakan pelanggaran administrasi maupun pidana.

 

Kondisi semakin diperparah dengan fakta bahwa lahan parkir di kawasan Zona 6 Jalan Kedondong Belimbing tersebut diduga dipenuhi pedagang.Bahu jalan yang seharusnya berfungsi sebagai area parkir justru dimanfaatkan untuk berjualan tanpa izin, sehingga mengurangi ruang parkir yang tersedia,membuat kawasan tersebut semakin semrawut,dan kerap menyebabkan kemacetan bagi pengguna jalan.Warga sekitar dan pengunjung pun mengeluhkan kondisi yang semakin tidak tertib dan mengganggu kenyamanan serta keamanan pengguna jalan.Hal ini diduga juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang jalan.

 

Merespons temuan di lapangan, masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satpol PP Kota Bengkulu untuk segera menindak tegas dan menertibkan kondisi tersebut.Kejelasan status masa berlaku SPT,prosedur perpanjangan izin, transparansi setoran retribusi ke kas daerah,serta penertiban lahan parkir yang diduga beralih fungsi menjadi tempat berjualan menjadi hal yang mendesak untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

 

Hingga berita ini diturunkan,pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu selaku instansi yang menerbitkan SPT parkir,serta pihak Satpol PP Kota Bengkulu belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang terkait status legalitas SPT, mekanisme penarikan retribusi,serta penertiban lahan parkir di Zona 6 Jalan Kedondong Jalan Belimbing tersebut.

 

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini.Ruang tanggapan tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait termasuk pemegang SPT,pihak yang memberikan perintah,maupun instansi penerbit izin dan penertiban untuk memberikan penjelasan berimbang atas dugaan ketidakjelasan dasar hukum penarikan retribusi serta semrawutnya lahan parkir yang dipenuhi pedagang tersebut.

 

Pewarta : Kaperwil Bengkulu,

Janggal! Dua Paket Proyek Dalm Satu Ruangan, RSUD Arga Makmur Jadi Sorotan

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Utara – Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya berupa Belanja Modal di RSUD Arga Makmur Anggaran 2 miliar jarak cincin diduga mencapai 20 cm, pekerjaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB, (27/8/2026).

 

Dua paket Proyek dalm satu ruangan ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 ini dengan nilai kontrak yang cukup fantastis mencapai Rp2.050.223.572,15 kontraktor pelaksana PT. HAKA MAKMUR GRUP. Berikut Rp199.600.000 kontraktor pelaksana CV Abizard Dratama. yang mana dua paket pekerjaan tersebut dinilai sangat minimalis jika dilihat dari pagu anggaran.

 

Menurut keterangan sumber di lapangan, realisasi pekerjaan diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak. “Yang dikerjakan hanya perehaban dinding ruangan dan ada sedikit tambahan besi. Tidak mungkin anggaran sebesar 2 miliar lebih hanya untuk renovasi seperti itu. Patut diduga kegiatan tersebut mark-up, yang berpotensi merugikan keuangan negara, “ujar sumber.

 

Disisi lain terlihat sejumlah tukang yang bekerja tidak dilengkapi dengan APD/K3 hal ini jelas sudah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Bukan kali ini saja proyek di kabupaten bengkulu utara yang dinilai minimnya pengawasan hingga terjadi putus kontrak seperti proyek gedung laboratorium beberapa tahun yang lalu.

 

Berikut sejumlah proyek miliaran dari dinas kesehatan kabupaten bengkulu utara mengalami hal yang serupa, seperti PUSTU di kecamatan Tanjung agung palik dan PUSTU di kecamatan Girimulya hingga mengalami retak yang sangat memprihatikan hal tersebut diduga kuat minimnya pengawasan pekerjaan sehingga terindikasi tidak sesuai dengan juklak dan juknis.

 

Upaya konfirmasi media kepada pihak terkait sudah dilakukan namun tidak mendapatkan jawaban terkesan bungkam. Media ini senantiasa memberikan ruang hak jawab klarifikasi dari RSUD untuk menyajikan informasi yang berimbang. (Halilintar)

Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL ‎

0

Infoberitanasional.com-‎BANDAR LAMPUNG — Dua jurnalis media lokal AkuratLampung.id diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Rabu (26/8/2026).


‎
‎Kedua jurnalis tersebut, Zulfikri dan Ade Kurniawan, mengaku mendapat perlakuan kasar saat hendak melakukan pengambilan gambar proyek yang dikerjakan oleh CV Sama Cinta Kontruksi. Keduanya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Humas UIN RIL dan meminta izin untuk melakukan peliputan.
‎
‎Zul menuturkan, sebelum mendatangi lokasi, dirinya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak Humas UIN RIL terkait proyek pembangunan gapura tersebut.
‎
‎“Awalnya saya konfirmasi kepada Humas. Setelah mendapat jawaban, saya kemudian melakukan tinjau lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk mengambil gambar dan sudah meminta izin. Namun, respons dari oknum pengawas maupun pelaksana kontraktor justru agresif,” ujar Zul.
‎
‎Menurut Zul, situasi kemudian memanas setelah terjadi adu mulut terkait maksud kedatangan mereka.
‎
‎“Kami sampaikan bahwa kami dari media dan meminta izin untuk mengambil gambar gapura. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Humas. Namun, mereka merasa tidak terima dan kemudian mendorong kami hingga terjadi pemukulan,” ungkapnya.
‎
‎Zul mengaku dirinya kemudian mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut salah seorang oknum menendangnya menggunakan lutut hingga membuatnya terjatuh. Sementara itu, oknum lainnya disebut sempat menarik tubuhnya dan berupaya mengambil telepon selulernya.
‎
‎“Ketika satu orang menendang saya menggunakan lutut, saya terjatuh. Kemudian ada rekannya yang menarik saya dan sempat berusaha mengambil handphone saya,” katanya.
‎
‎Setelah berhasil menjauh dari lokasi, Zul mengaku meminta bantuan kepada rekannya, Ade. Namun, menurut keterangannya, Ade juga diduga mendapatkan perlakuan serupa.
‎
‎“Setelah saya terjatuh dan berhasil kabur, rekan saya justru ditarik dan dipegangi tubuhnya oleh beberapa orang. Kemudian dia ditendang di bagian perut dan dibawa ke sebuah gubuk pos tempat mereka berjaga,” jelasnya.
‎
‎Zul menyebut Ade sempat berada di lokasi tersebut selama lebih dari satu jam sebelum akhirnya dapat meninggalkan tempat itu.
‎
‎Atas kejadian tersebut, Zul kemudian melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik serta dugaan pengeroyokan ke Polresta Bandar Lampung.
‎
‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
‎
‎Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan terhadap jurnalis juga dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.
‎
‎Sementara dugaan tindakan pengeroyokan dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan sebagaimana yang disebut dalam laporan.
‎
‎Zul berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan yang dialami dirinya dan rekannya.
‎
‎“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan kejadian tersebut diusut secara terang. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dan sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi,” pungkasnya.
‎
‎
‎Sementara itu pihak UIN Raden Intan Lampung maupun pelaksana proyek CV Sama Cinta Kontruksi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
‎

Soroti Kasus Pengeroyokan Jurnalis PJS, OMBB Desak Aparat Hukum Jangan Ulur Waktu Tangkap Pelaku

0

Infoberitanasional.com–JAMBI – Insiden dugaan kekerasan yang menimpa Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis Khamparan.com, Eka Rizki Rohman, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin, secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian jajaran Polda Jambi, untuk segera bertindak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan. [1]

 

“Kami meminta Kapolda Jambi dan jajaran kepolisian untuk tidak mengulur waktu. Tangkap segera pelaku pengeroyokan jurnalis di Tanjung Jabung Barat. Tindakan premanisme terhadap pers tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara hukum dengan tegas,” ujar Ketum OMBB dalam pernyataan sikapnya, Rabu (26/8/2026). [1]

 

Menurut Ketum OMBB, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, keterlibatan pihak kepolisian di tingkat polda maupun polres sangat krusial guna memastikan pengusutan kasus berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. [1]

 

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Selasa (25/8/2026) di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang. Saat itu, korban tengah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa setempat, Fadli, terkait adanya kerusakan berupa retakan pada proyek peningkatan jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang yang baru berumur lima bulan.

 

Bukannya mendapatkan penjelasan yang berimbang, kehadiran jurnalis tersebut justru direspons dengan perselisihan yang berujung pada dugaan pengeroyokan. Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, tindakan kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh oknum perangkat desa, termasuk Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang, serta beberapa warga.

 

Pasca-kejadian, korban diketahui langsung menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau sebelum akhirnya resmi melaporkan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian. OMBB menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga para pelaku pengeroyokan diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Sengketa atau keberatan terkait aktivitas jurnalistik harusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers yang berlaku, bukan lewat tindakan main hakim sendiri yang mencederai demokrasi. [1]

 

TUNJUKKAN KETANGGUHAN, PRAJURIT YONIF 7 MARINIR JUARAI KEJUARAAN PENCAK SILAT PDM KOTA BANDAR LAMPUNG

0

Infoberitanasional.com-Pesawaran, Lampung. Prajurit Muda Batalyon Infanteri 7 Marinir raih juara 1 dan juara 2 dalam Kejuaran Pencak Silat PDM Kota Bandar Lampung. Senin (25/08/2026).

 

Dalam kejuaraan kali ini, Pratu Mar Agung Dwi Kurniawan Kembali berhasil meraih Juara 1 dan mengusung medali emas berturut turut dalam kejuaraan Gubernur Cup Kelas G Putra Dewasa 75-80 Kg. Sedangkan Prajurit Pratu Mar Risandi prajurit Batalyon Infanteri 7 marinir mendapatkan juara 2 dan meraih perak dalam kejuaraan Gubernur Cup di kelas D Putra 60 – 65 kg. Atlit muda Ajabra tersebut menjadi yang terbaik di kelasnya dan memperoleh Medali Emas dan medali perak.

 

Komandan Batalyon Infanteri 7 Marinir Letkol Mar M. Kristian Widiantoro, M.Tr.Opsla. menyampaikan “Selamat atas prestasinya, tetap berlatih dengan penuh semangat sehingga selalu siap dalam kejuaraan dan pertandingan berikutnya. Diharapkan dengan keberhasilan tersebut dapat menambah pengalaman dan motivasi yang tinggi bagi prajurit untuk menghadapi ajang kejuaraan yang lebih bergengsi kedepannya serta dapat mengharumkan nama satuan dan TNI AL” ungkapnya.

Bengkulu Darurat Matel: Modus Cek Nomor Rangka, Oknum DC Adira Rampas Motor IRT

0

Infoberitanasional.com-BENGKULU – Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum Debt Collector (DC) atau Mata Elang (Matel) di Kota Bengkulu kian meresahkan. Menggunakan modus penagihan angsuran, aksi bergaya premanisme ini kini berani menyasar pemukiman warga dan menyasar masyarakat awam yang sedang kesulitan ekonomi.

 

Modus Pura-Pura Cek Nomor Rangka

Kasus terbaru menimpa Maya Pitri (35), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Semangka 2, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sepeda motor Yamaha Fazzio miliknya dilarikan oleh oknum DC yang mengaku dari pihak leasing Adira Finance pada Selasa, 25 Agustus 2026.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/417/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, berikut kronologi kejadian:

Kondisi Korban: Korban baru saja pulang berobat dari rumah sakit dalam kondisi kesehatan dan finansial yang sedang sulit.

Kedatangan Pelaku: Rumah korban didatangi tiga pria, salah satunya berinisial EG yang mengklaim sebagai perwakilan leasing.

 

Penolakan dan Paksaan: Suami korban sempat memohon penundaan pembayaran angsuran yang menunggak dua bulan, namun pelaku memaksa menandatangani surat penarikan.

Trik Perampasan: Saat suami korban didesak, pelaku lain berpura-pura memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, lalu langsung membawa lari motor Yamaha Fazzio 125 CC Nopol BD 4210 IZ milik korban.Atas insiden ini, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan dan penipuan ke Mapolresta Bengkulu.

 

Ormas OMBB Desak Ketegasan Polresta Bengkulu Ketua Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, mengecam keras aksi tersebut dan menantang kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

 

“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Bengkulu. Namun, kasus ini harus dikawal sampai tuntas. Ini murni dugaan kejahatan pidana perampasan dan pencurian, bukan sekadar perkara perdata utang-piutang. Polisi tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok leasing,” tegas M. Diamin.

 

Tinjauan Hukum: Penarikan Sepihak Adalah Pidana

Secara hukum, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector di jalan maupun di rumah warga adalah perbuatan ilegal:

Putusan MK (No. 18/PUU-XVII/2019 & No. 2/PUU-XIX/2021): Leasing dilarang menarik unit secara sepihak jika debitur menolak menyerahkan secara sukarela. Eksekusi wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

 

Jeratan KUHP: Modus penipuan cek nomor rangka dan membawa kabur kendaraan dapat dijerat Pasal 482 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) atau Pasal 368 KUHP (Perampasan), Pasal 362/363 KUHP (Pencurian), serta Pasal 378 KUHP (Penipuan).

 

Sanksi OJK: Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan pembiayaan yang menggunakan kekerasan atau intimidasi melalui pihak ketiga terancam sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Kini, masyarakat Bengkulu menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi oknum yang bertindak kebal hukum hanya bermodalkan “Surat Tugas”.

 

 

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD: Gepak Lampung Sesalkan Sikap Terburu-buru Kuasa Hukum

0

Infoberitanasional.com-LAMPUNG – Polemik hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN dan akun TikTok @melaniati serta @ngopisosial terus bergulir. Ketua Umum Gepak Lampung (Gepak) Lampung, Wahyudi menyayangkan sikap kuasa hukum yang terburu-buru melaporkan akun TikTok tersebut ke Polda Lampung.

 

“Meski kita tahu fakta yang berkembang saat ini mulai terungkap bahwa SN tidak benar terlibat dalam peristiwa yang sebelumnya dituduhkan, mestinya pihak pengacara jangan terburu-buru mengambil langkah pelaporan,” ujar Wahyudi, Selasa (25/8/2026).

 

Yudi spaan akrab Wahyudi menilai langkah hukum yang diambil tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru dinilai mencederai kebebasan pers.

 

Menurutnya, sebelum melangkah ke ranah hukum, seharusnya pengacara melakukan upaya mediasi dan mendengarkan klarifikasi dari pihak akun TikTok bernama Melaniati yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung.

 

“Menurut Melaniati, beliau sudah berusaha melakukan upaya konfirmasi namun tidak pernah ada tanggapan. Ini yang perlu digali lebih dalam,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, SN melalui kuasa hukumnya, Hanafi Sapurna, telah melaporkan dua akun TikTok tersebut ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan setelah SN memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026), di mana ia membantah tuduhan yang beredar dan mengaku sedang sakit serta menjalani perawatan di Rumah Sakit Imanuel.

 

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman institusi, SN dipastikan tidak berada di lokasi dan tuduhan penggerebekan tersebut tidak pernah terjadi.

 

*Sikap Pengacara Dianggap Terlalu Menggurui*

 

Yang paling disayangkan, lanjut Yudi, adalah sikap pengacara dalam konferensi pers yang dinilainya terlalu menggurui para penggiat media.

 

Bahkan, Hanafi sebelumnya juga menyoroti adanya pemberitaan dari media yang dinilainya tidak memiliki kejelasan mengenai struktur redaksi.

 

“Saya khawatir karena terlalu cerdas sampai beliau lupa mana yang layak dilaporkan, mana yang tidak. Jujur, pendapat saya terlalu berlebihan sampai bicara soal plagiat dan Dewan Pers segala. Fokuslah pada materi pokoknya terkait hukum, jangan melebar ke hak cipta pelaku media,” sindirnya dengan nada getir.

 

Yudi yang juga aktivis media ini menegaskan bahwa tindakan terburu-buru melaporkan hasil karya jurnalistik justru menunjukkan ketidakmengertian pengacara tentang kelayakan pelaporan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur secara khusus dalam UU Pers.

 

“Sebagai pengacara yang katanya paham soal pemberitaan, seharusnya tidak terburu-buru melakukan tindakan pelaporan. Ini menunjukkan beliau tidak mengerti tentang kelayakan pelaporan karya jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita, jalurnya jelas: gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan serta-merta membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman hukum,” pungkasnya.(Rozi)

Lapor Dugaan Kejanggalan Keuangan APBDes Tahun 2025-2026,Sekdes Ujung Padang Minta Audit Khusus ke Inspektorat Seluma,

0

Kab Seluma, Infoberitanasional.com — Sekretaris Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras,Kabupaten Seluma,Yugo Minarminto,menyampaikan laporan resmi sekaligus permohonan Audit Khusus / Audit Investigatif kepada Bupati Seluma cq. Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, terkait dugaan penyimpangan dan ketidakakuntabelan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026.Surat bertanggal 27 Juli 2026 itu dikirim setelah upaya koordinasi dan pelaporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut sama sekali.

 

Saat memberikan keterangan melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada awak media, Yugo Minarminto menegaskan bahwa seluruh dugaan kejanggalan yang disampaikan dalam laporan tersebut sesuai sepenuhnya dengan isi surat laporan resmi yang telah diserahkan. Ia menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan temuan nyata yang ditemukannya dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa.

 

Dugaan kejanggalan yang dilaporkan meliputi:

 

Pertama, dokumen penunjang keuangan Tahun Anggaran 2025 diduga tidak akuntabel namun tetap dipaksakan berjalan, di mana Kepala Desa diduga tidak melibatkan verifikasi realisasi anggaran. Nilai anggaran tahun 2025 diduga mencapai Rp1.299.150.000.

 

Kedua, dokumen penunjang keuangan Tahun Anggaran 2026 diduga tidak akuntabel dan tetap dipaksakan berjalan tanpa melibatkan verifikasi perencanaan. Nilai anggaran 2026 tercatat sebesar Rp656.855.000.

 

Ketiga, terdapat dugaan intervensi tanda tangan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 yang dinilai mencurigakan dan tidak wajar.

 

Keempat, Kepala Desa diduga tidak melaksanakan sepenuhnya putusan pengadilan PTUN Bengkulu Nomor: 24/G/2021/PTUN.BKL yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Selain itu, Yugo juga menyoroti kejanggalan lain yang dinilai sangat mencurigakan. Menurutnya, laporan tutup buku Tahun Anggaran 2025 yang sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Seluma tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa Ujung Padang kepada dirinya, padahal ia selaku Sekretaris Desa merupakan perangkat desa yang seharusnya mengetahui dan mengelola hal tersebut. “Sudah beberapa kali saya minta, namun tetap tidak diberikan. Ada apa ini? Sangat janggal, saya sebagai perangkat desa dan Sekretaris Desa justru tidak mengetahui laporan tutup buku yang sudah diperiksa Inspektorat Seluma tersebut,” ungkap Yugo.

 

“Semua yang saya laporkan itu benar-benar ada dan sesuai dengan surat yang saya kirimkan. Saya menemukan hal-hal yang tidak wajar dalam pengelolaan keuangan desa, dan saya terpaksa melaporkannya demi menjaga kebenaran serta mencegah kerugian keuangan desa,” tegas Yugo melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Tim awak media.

 

Yugo menjelaskan bahwa laporan kendala pengawasan ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada BPD Desa Ujung Padang pada 8 Juli 2026, namun pihak BPD bersikap pasif dan tidak memberikan tanggapan maupun tindak lanjut apa pun selama beberapa minggu. Hal ini membuatnya terpaksa melaporkan langsung ke tingkat kabupaten demi menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa yang bersih serta mencegah kerugian keuangan negara.

 

Permohonan yang diajukan kepada Bupati Seluma cq. Inspektorat:

 

Pertama, segera menurunkan tim auditor untuk melakukan Audit Khusus / Audit Investigatif terhadap realisasi anggaran Tahun 2025 dan 2026.

 

Kedua, memberikan perlindungan kedinasan dan hukum kepada pelapor yang berusaha menegakkan aturan administrasi desa.

 

Ketiga, memanggil dan menindaklanjuti kinerja BPD Desa Ujung Padang terkait pengawasan keuangan desa yang dinilai lalai.

 

Keempat, memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa yang diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan PTUN tersebut.

 

Sebagai bahan bukti, pelapor melampirkan salinan Keputusan Kepala Desa, surat pengadilan, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pendukung lainnya. Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma serta Camat Semidang Alas Maras.

 

“Langkah ini saya ambil demi menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah dampak hukum di kemudian hari. Saya berharap Bupati Seluma melalui Inspektorat segera menindaklanjuti permohonan ini agar kebenaran terungkap dan keuangan desa dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Yugo Minarminto.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang terkait termasuk Kepala Desa Ujung Padang, pengurus BPD, Inspektorat Kabupaten Seluma, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Awak media masih terus berupaya menghubungi seluruh pihak terkait guna mendapatkan tanggapan dan penjelasan Berimbang,