6.9 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 18

Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korosi?

0

Infoberitanasional.com-

Bengkulu kabupaten Kepahiang pekerjaan dana desa Cirebon baru kecamatan seberang musi kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui dana desa desa Cirebon baru tersebut jadi ajang korupsi,

Pasal nya pekerjaan tersebut baru satu tahun sudah banyak yang rusak dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB sehingga pekerjaan tersebut berpotensi tidak akan  bertahan lama, bukan pekerjaan di tahun 2025 saja yang di duga pekerjaan nya yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB sehingga pekerjaan tersebut berpotensi tidak akan  bertahan lama. Mulai di Tahun 2021 pun di duga semua pekerjaan tersebut merugikan Negara,

Jadi kami meminta kepada pihak APH dan pihak Inspektorat kabupaten Kepahiang untuk turun langsung ke lokasi pekerjaan di desa Cirebon Baru kecamatan seberang musi kabupaten Kepahiang untuk melihat pekerjaan tersebut,

Karena dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut melalui dana desah bukan untuk mereka keuntungan diri sendiri melain kan untuk kepentingan masyarakat di desa setempat.

Saat awak media ingin konfirmasi kepada kepala desa, Cirebon baru Wa wartawan di Blokir oleh kepala desa Cirebon baru tersebut, jadi kami menduga bawa semua pekerjaan di desa cirebon baru mulai di tahun 2021 sampai di tahun 2025 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB sehingga pekerjaan tersebut berpotensi tidak akan  bertahan lama./Red

 

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

0

Infoberitanasional.com-Tangerang Selatan, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, membrikan apresiasi kepada Ronie Hutagalung, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, yang serius menangani kasus.

Adapun kasus yang kini serius ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tangsel, terkait dugaan kasus Korupsi anggaran dana Honorarium Non-ASN dan Kompensasi Sampah Dinas Lingkungan Hidup.

“Ya kami Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia DPD Provinsi Banten apresiasi Kepada Ronie Hutagalung, Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” kata Syamsul Bahri, pada wartawan, Kamis ( 13/11/2025).

Saya mendukung penuh keseriusan Kasi Intel tuntaskan kasus korupsi di Tangsel, ini tugas mulia yang patut diberikan diapresiasi dan didukung. karena Kejaksaan telah menunjukkan kinerjanya dengan baik sesuai sumpah jabatan yang diemban nya, meski kasus ini belum rampung namun pihak Kejaksaan Tangerang Selatan sudah membuktikan bahwa laporan yang telah kita layangkan dilanjutkan.

“Mari kita bersama-sama membantu dan mendukung kinerja Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tangsel dalam melaksanakan tugas mulianya memberatas korupsi di Tangsel,” pintanya.

Rilis GWI Provinsi Banten

Di Duga Bangunan Fisik Kantor Pengadilan Kabupaten Empat Lawang Jadi Ajang Kropsi?

0

Infoberitanasional.com-kabupaten Empat Lawang pekrjaan pembangunan fisik tersebit, yang Beralamat di kelurahan tanjung kupang Kecamatan tebing tinggi kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera selatan yang di kerjakan oleh pihak ketiga yang di kerjakan oleh CV. CAHAYA MAKMUR CEMERLAN, dengan nilai kontrak sebesar Rp.498.430.000.dan jangka waktu pekerjaan nya pun di papan keterbukaan informasi pubelik tidak di Sebutkan,

Di duga menyalahi aturan standar RAB dan Gambar sehingga pekerjaan fisik tersebut tidak mungkin akan kokoh, dan bertahan lama. dan bukan hanya itu saja yang tidak sesuai,dengan aturan pekerjaan bangunan fisik tersebut di duga bangunan fisik tersebut tidak memenuhi aturan dan tidak memakai Cakar ayam juga  pondasinya pun tidak di Galikan ke dalam tanah.

Sedangkan RAB dan juga gambar nya harus mengunakan cakar ayam dan juga pondasi nya di harus di Galikan ke dalam tanah bukan cuma itu saja pekerjaan fisik tersebut yang tidak sesuai dengan gambar dan RAB yang lain nyapun juga di duga menyalahi aturan yang ada seperti jarak cicin besi selup nya pun di duga terlalu Jauh jarak pemasangan cicin nya,

Saat awak media konfirmasi dengan sala satu karyawan dinas pekerjaan umum kabupaten Empat Lawang lewat via. WA sampai saat ini ngak ada jawapan nya, sedangkan pekerjaan fisik tersebut, yang di danai oleh pemerintah pusat melalui dana APAD kabupaten Empat Lawang,

Jadi kami menduga pekerjaan fisik tersebut mencari keuntungan diri sendiri, kami selaku dari awak media, bekerja kontrol sosial kemasyarakatan menduga pekerjaan tersebut fisik tersebut kuat Merugikan Keuangan Negara dan kurang nya pengawasan dari pihak dinas PUPR kab Empat Lawang dan juga konsultan perencana bangunan tersebut.

Jadi kami meminta kepada pihak APH kabupaten Empat Lawang dan pemerintah kabupaten Empat Lawang Turun Langsung ke lokasi pekerjaan tersebut, dan harus mengambil tindakan terhadap pekerjaan fisik yang di kerjakan oleh pihak ketiga tersebut supaya bisa mengembalikan Kerugian negara,/Red

kepala Sekolah dan bendahara SMP Negeri 1 Sikap dalam di Duga  Berkalaborasi Korupsi  dan Atau Fiktif kan Pengembalian Temuan BPK di Tahun 2023 /2024.

0

Infoberotanasional.com/empat lawang DPP LSM BAKORNAS desak dinas dan inspektorat dan APH untuk serius tindak lanjuti  kepala sekolah SMPN 1 sikap dalam dengan nomor,0360/LI/DPP/BAKORNAS/IX/2025
Dari hasil Laporan masyarakat namanya minta di rahasiakan  yang kita dapatkan bahwa SMPN 1 sikap dalam tersebut adanya temuan BPK senilai Rp.14.300.000 rupiah di tahun 2023.selain ini ada juga realisasi spj tahun 2024 yang piktif dan atau Mark up belanja barang di SMPN 1 sikap dalam.

Uang tersebut di kembalikan dan di tarik kembali di 2024, tapi sangat di sayang kan realisasi nya Piktif yang ada juga phto laporannya dalam spj phto barang belanja yang beberapa tahun lewat.seperti 2021-2022.

26/9/2025

BAKORNAS Minta aparat penegak hukum untuk serius menangani laporan kami dari LSM bakornas,kepala  sekolah tersebut mengajukan atau membeli barang tanpa ada mengajak bendahara diduga bendahara cuma tanda tangan di lembaran kertas kwitansi atau SPJ pengajuan pembelian.

Maka dari itu Feri Indra leki  langsung mengkonfirmasi ke SMPN 1 sikap dalam tentang perihal pembelanjaan apa saja yang diberikan dan mana spj-nya dan di duga manipulasi nota belanja. ungkap feri.

namun bendahara  SMPN 1 sikap dalam menjawab untuk barang yang ada dibeli sama kita pihak sekolah cuma ada…
1.satu buah kursi tempat duduk  kepala sekolah
2.kursi plastik sebanyak 30 korsi
3.satu buah mesin printer.
Itu jelas bendahara SMP 1 sikap dalam

Pelaku mark up anggaran di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir di konfirmasi ke bendahara kembali di pertanyakan beliau menjawab semua sudah kami  selesaikan,tapi tidak mau terbuka di selesaikan dengan siapa sehinggal bendahara dan kepsek blokir Whatsap aktivis/

*​GWI Banten : TANGKAP & PENJARAKAN! Pejabat DLH Tangsel Diduga ‘Tantang APH’ di Tengah Skandal Korupsi Rp 37 Miliar*

0

Infoberitanasional.com-Tangerang Selatan, 9/11/2025. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota dan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan karena padatnya agenda. Penundaan ini disampaikan Syamsul Bahri melalui pesan singkat kepada seluruh DPC se-Provinsi Banten.

Sebelumnya, dalam rapat di kantor DPD GWI Banten di Jalan Veteran Tangerang Kota, dan disepakati bahwa GWI Banten akan melayangkan surat pemberitahuan secepatnya ke Polres Tangerang Selatan,  untuk rencana Aksi demo di kantor Walikota Tangerang Selatan.

Syamsul Bahri menyatakan telah berkoordinasi dengan salah satu Kepala Seksi Kejari Tangerang Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan. Lambatnya proses hukum atas laporan ini menimbulkan isu bahwa oknum pejabat DLH “tantang APH” dan terkesan “kebal hukum”.

“Masalah yang terlibat kebal hukum dan tantang APH, isu ini akan saya buktikan karena slogan kami TANGKAP dan PENJARAKAN oknum Pejabat DLH Tangsel yang terlibat korupsi dana honorarium tenaga non ASN dan dana kompensasi dampak sampah TPAS Ciliwong Kota Serang,” tegas Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media.

*Dugaan Korupsi Dana Honorarium Non-ASN dan Kompensasi Sampah*

Pada tahun 2023, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana Rp 65.608.264.474 untuk upah tenaga non-ASN, yang berjumlah 1.215 orang. Mereka terbagi dalam berbagai bidang, termasuk tenaga kebersihan, pengawas/mandor, keamanan, sopir, OB, dan konstruksi.

Besaran upah diatur dalam Perwako Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perwako No. 86/2022 tentang SSH Tahun 2023. Di antaranya, upah tenaga pengamanan kantor/satuan pengaman sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan, pengemudi kendaraan dinas jabatan Rp 2.500.000, pramubakti/office boy Rp 2.500.000, dan tenaga kerja konstruksi dengan berbagai tingkatan pendidikan (Diploma III, Diploma IV, Profesi/Spesialis/Magister) dengan upah bervariasi.

Dari total anggaran tersebut, terbagi dalam beberapa kegiatan, antara lain:

1. Belanja Jasa Tenaga Supir (Pemeliharaan Taman Koridor Jalan dan Taman Lingkungan): Rp 610.200.000
2. Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik: Rp 139.920.000
3. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp 162.000.000
4. Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp 12.669.000.000
5. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 24.203.840.000
6. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Keamanan dan Sopir: Rp 2.180.600.000

*Estimasi Kerugian Negara*

Dengan total anggaran Rp 65.608.264.474 dan 1.215 tenaga non-ASN, jika rata-rata upah yang diterima adalah Rp 3.000.000 per bulan, maka total yang seharusnya dikeluarkan adalah Rp 43.740.000.000 per tahun. Terdapat selisih sebesar Rp 21.868.264.474 yang diduga menjadi kerugian negara.

*Pihak yang Diduga Terlibat*

Dugaan tindak pidana korupsi dana honorarium upah tenaga non-ASN tahun 2023 ini diduga melibatkan beberapa pejabat DLH Kota Tangerang Selatan, antara lain:

1. Kepala Bidang Kebersihan
2. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah
3. Kepala Sub Bagian Keuangan

*Dana Kompensasi TPAS Ciliwong*

Hal serupa juga terjadi pada dana kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah di TPAS Ciliwong Kota Serang tahun 2023, yang disetujui DPRD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 21,7 miliar.

Dana kompensasi ini dimasukkan berdasarkan hasil Pansus, yaitu 10 persen dari nilai retribusi Rp 175 ribu per ton. Anggaran Rp 21.700.000.000 diperuntukkan bagi TPAS Cilowong yang menerima 400 ton sampah dari total 800 ton sampah per hari.

Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, hanya empat kampung yang mendapatkan kompensasi berdasarkan Kartu Keluarga, yaitu:

1. Kampung Cilongok
2. Pasir Gadung
3. Cibedug
4. Kampung Kubang

Kompensasi ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c PKS, yang menyebutkan biaya kompensasi berupa fasilitas kegiatan masyarakat atau kelompok masyarakat, dengan memperhitungkan Kartu Keluarga dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdekat.

Pasal 16 juga menyebutkan pemberian kompensasi bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok, atau badan hukum di sekitar TPAS Cilowong. Kompensasi untuk kampung terdekat disepakati Rp 600 ribu per KK, dengan data 600 KK yang menerima kompensasi dan dibuatkan rekening khusus oleh Pemkot Serang.

Untuk merealisasikan dana kompensasi, DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana melalui BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, dengan rincian:

1. Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 16.476.250.000
2. Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 1.647.625.000
3. Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 2.082.500.000
4. Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 208.250.000

Total anggaran untuk dana kompensasi adalah Rp 20.414.625.000. Namun, dengan perhitungan 600 KK menerima Rp 600.000 per bulan, dana yang dibutuhkan hanya Rp 4.320.000.000. Sehingga, diduga terjadi korupsi dana kompensasi sebesar Rp 16.094.625.000.

*Total Kerugian Negara*

Total kerugian yang ditimbulkan dari dua mata anggaran kegiatan, baik honorarium tenaga non-ASN maupun dana kompensasi sampah tahun 2023, adalah Rp 37.962.889.474. Terdiri dari dugaan korupsi tenaga non-ASN sebesar Rp 21.868.264.474 dan dana kompensasi sebesar Rp 16.094.625.000.

*Pasal yang Dilanggar*

Atas dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 37.962.889.474, para pejabat yang terlibat diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

(Redaksi tim)

Ulang Tahun Anak Pengusaha Makassar Heboh: Hadiah Lamborghini Rp25 Miliar Jadi Sorotan Publik

0

Infoberitanasional.com-Sorotanpublic.com”Makassar – Dunia maya mendadak heboh setelah beredar kabar tentang pesta ulang tahun mewah yang digelar oleh seorang pengusaha muda asal Makassar. Acara tasyakuran ulang tahun ke-9 putra pengusaha ternama H. Najmuddin, CEO TRK Holding, menjadi buah bibir karena hadiah yang diberikan sang ayah sungguh tak biasa: sebuah mobil sport Lamborghini Revuelto senilai sekitar Rp25 miliar.

Perayaan yang berlangsung di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (7/11/2025) malam, itu dikemas dengan nuansa penuh kemegahan sekaligus kehangatan. Dekorasi ruangan didominasi tema sporty ala sirkuit balap, lengkap dengan ornamen bendera racing, lintasan buatan di atas panggung, hingga replika speedometer raksasa yang memikat perhatian para tamu.

Anak yang beruntung itu adalah Qansa Alrifaat Najmuddin, putra ketiga H. Najmuddin. Meski masih duduk di bangku sekolah dasar, Qansa telah menerima hadiah spektakuler dari sang ayah sebagai bentuk kasih sayang dan doa.

“Dia memang suka mobil sport. Bahkan dia sendiri yang memilih langsung mobilnya di showroom,” ungkap Najmuddin saat ditemui usai acara. “Bagi kami, anak adalah doa yang hidup. Mereka titipan Tuhan. Dalam setiap nafasnya anak itu berdoa untuk orangtuanya. Kami hanya ingin membalas cinta itu dengan kebahagiaan untuk mereka,” lanjut pria yang akrab disapa Jojon itu dengan nada haru.

Suasana haru bercampur gembira ketika Najmuddin menyerahkan kunci Lamborghini kepada putranya. Para tamu undangan, termasuk teman-teman sekolah Qansa, tampak terpana menyaksikan momen itu. “Selamat ulang tahun Qansa, semoga jadi anak saleh, berbakti kepada orang tua, dan siapa tahu kelak bisa menjadi pembalap Indonesia,” ucap Najmuddin saat memberikan sambutan singkat di tengah gemuruh tepuk tangan.

Kemeriahan pesta semakin memuncak dengan hadirnya Boy William, aktor sekaligus presenter ternama, yang datang sebagai tamu spesial. Boy memberikan ucapan selamat langsung kepada Qansa dan mengungkapkan kekagumannya atas perayaan tersebut. “Senang banget bisa hadir di sini. Ulang tahunnya Qansa ini luar biasa, benar-benar seperti family of the year. Hadiah Lamborghini ini cuma Cristiano Ronaldo yang pernah kasih, dan sekarang Qansa juga dapat! Luar biasa,” ujar Boy disambut sorakan meriah dari para tamu.

Selain nuansa glamor, acara juga dibalut suasana kekeluargaan. Musik riang, tawa anak-anak, serta berbagai permainan seru dan lomba kecil membuat pesta terasa akrab dan menyenangkan. Para tamu menikmati aneka kuliner khas Makassar seperti coto, pallubasa, dan jalangkote yang tersaji di berbagai sudut ruangan.

Tak butuh waktu lama, pesta ulang tahun ini pun menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Banyak warganet mengunggah momen kemeriahan tersebut di media sosial, menjadikannya viral dengan beragam komentar, mulai dari kekaguman hingga rasa penasaran terhadap sosok sang ayah.

Dikenal sebagai pengusaha muda sukses, Najmuddin atau Jojon, memang tengah naik daun di dunia bisnis pertambangan dan energi. Pada Maret 2025 lalu, ia meresmikan kantor representatif TRK Holding di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang turut dihadiri Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. Perusahaannya kini terlibat dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta menjalin kemitraan strategis dengan PT Vale Indonesia.

Perayaan ulang tahun Qansa tak hanya mencerminkan kemewahan, tetapi juga menggambarkan nilai kasih sayang dan kedekatan keluarga. “Bagi kami, kebahagiaan anak adalah bentuk rasa syukur,” tutup Najmuddin. (*)

#ARIFIN SULSEL#

Di Duga Pembangunan Rehabilitas Rumah Sekolah SDN 13 Di Deaa Air Kelisar Ulu Musi Jadi Ajang Koropsi,

0

Infoberitanasional.com-Kabupaten Empat Lawang 7 November 2025 Rehabilitas Rumah sekolah di desa air kelinsar yang di dana oleh pemerintah pusat di desa air kelinsar kecamatan Ulu Musi kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera selatan kuwat diduga merugikan negara.

waktu awan media turun langsung kelapangan, dan infestigasi lelapang melihat langsung pekerjaan fisik Rehabilitas di rumah sekolah tersubut, tanpa adanya papan keterbukaan informasi pubelik, sedangaka dana tersebut adalah dana yang di kucurkan olek pemerintah pusat,

Dan juga kurang nya pengawasan dari pihak dinas pendidikan kabupaten empat lawang kerna rumah sekolah tersebut sangat jauh dari kabupaten empat lawang dan juga di duga semua alat materil yang dibutuhkan dan dipakai untuk pekerjaan fisik di Rumah sekolah SDN 13 di desa air kelinsar tersebut, tidak sesuai dengan sefesikasi yang ada di gambar dan juga RAB,

Sedangkan pekerjaa Rehabilitas rumah sekolah tersebut adalah dana yang di kucurkan langsung  oleh pemerintah pusat melalui dana APBN, yang di kolala langsung oleh pihak rumah sekola tersebut,

Jadi kami minta kepada pihat  APH dan pihak dinas pendidikan kabupaten Empat Lawang untuk turun langsung melihat pekerjaan fisik Rehabilitas di rumah sekolah SDN 13 di desa Air kelinsar kecamatan Ulu Musi kabupaten empat lawan tersebut,

Kerna diduga kuat semua alat-alat material yang di pergunakan untuk pembangunan fisik Rehabilitas di rumah Sekola SDN 13 di desa air kelinsar kecamatan ulu musi kabupaten empat Lawang tersebut diduga kuat Mar,.up untuk pembelian alat-alat materia bangunan untuk pekerjaan fisik rehabilitasi di SDN 13 tersebut sehinga kuat diduga merugikan keuang Negara,

kerna sudah 70, persen pekerjaan fisik tersebut sampai saat ini belum di pasang juga papan keterbukaan Informasi pubelik, sedangkan papan kertebukaan Informasi pubelik sangat la penting untuk di ketahui berqpa dana pekerjaan fisik Rehabilitas rumah sekolah SDN 13 di desa air kelinsar kecamatan Ulu Musi tersebut,

Supaya tidak ada kecurigai masyarakat umum husus nya masyarakat di Desa air kenlisar, dan juga tidak merugikan ke uangangan negara, dan kami menduga bahwa pekerjaan fisik rihabilitas rumah sekolah SDN 13 tersbut tidak sesuai dengan sefefsikasi dan juga RAB dan gambar yang ada, (*)

Pewarta : Bambang

Kanit Tahban Muhammad Rivai Berbohong di Hadapan Kapolrestabes, Ishak Hamzah Bongkar Fakta Sebenarnya

0

Infoberitanasional.com-.com-Makassar — kebohongan dilakukan oleh Kanit Tahban Polrestabes Makassar, Muhammad Rivai, saat menghadiri mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar pada Jumat (7/11/2025). Dalam forum tersebut, Rivai dikabarkan menyampaikan bahwa putusan perdata terkait perkara tanah antara Ishak Hamzah dan Hj. Wafia Syahrir telah dimenangkan oleh pihak Wafia.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ishak Hamzah selaku ahli waris, dan Mahmud, Ketua LSM Perak.Sulsel Keduanya menegaskan bahwa putusan perdata dimaksud berstatus Dalam eksepsi menolak tergugat dan turut tergugat BPN untuk seluruhya Dan penggugat menolak seluruhnya Dalam pokok perkara, bukan dimenangkan oleh pihak lawan.

> “Saudara Rivai telah memberikan informasi yang keliru di hadapan Kapolrestabes. Putusan NO bukanlah kemenangan bagi pihak mana pun,” ujar Mahmud di lobi Polrestabes Makassar, didampingi Ishak Hamzah dan sejumlah awak media.

Pertemuan di ruang Kapolrestabes tersebut merupakan undangan resmi untuk membahas persoalan hukum yang telah menjerat Ishak Hamzah sejak tahun 2012. Dalam kesempatan itu, Ishak menyampaikan bahwa kasus yang ia laporkan sejak lama terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen oleh H. Abd. Rahmat alias H. Beddu, hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum yang adil.

> “Saya melapor sejak 2012, tapi laporan itu dianggap kadaluarsa. Sementara saya sendiri pernah ditahan selama 58 hari atas laporan pihak yang justru diduga melakukan pemalsuan dokumen,” ungkap Ishak.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Salim Agung S,H.
Kemenangan pra-peradilan yang diperoleh Ishak Hamzah disebut menjadi titik terang dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel yang telah berlangsung sejak lama.

Menurut Ishak, permasalahan ini bermula dari laporan Hj. Wafia Syahrir pada tahun 2021 yang menuduhnya melakukan penyerobotan tanah. Namun, Ishak menilai penyidik tidak cermat dalam memeriksa asal-usul sertifikat hak milik (SHM) milik pelapor.

> “Sebelum memeriksa dokumen warisan saya, penyidik seharusnya meneliti dulu SHM Hj. Wafia yang katanya tanah eks verponding. Padahal berdasarkan data Ipeda dan Bapenda, tanah itu berstatus CI dan merupakan warisan keluarga saya,” jelas Ishak.

Lebih lanjut, Ishak menuding penyidik memaksakan penerapan Pasal 167 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam gelar perkara di Wasidik Polda Sulsel tahun 2022, seorang peserta gelar, Kompol Agus Khaerul (kini AKBP), menemukan adanya perbedaan Persil 21 dan Persil 31 dalam dokumen tanah milik Ishak — yang ternyata hanya merupakan kesalahan pengetikan dari pengadilan agama, bukan pemalsuan.

Meski fakta tersebut sudah jelas, penyidik disebut tetap melanjutkan perkara tanpa mempertimbangkan bukti pembelaan. Bahkan, Ishak menduga ada rekayasa barang bukti pada tahun 2025, ketika penyidik diduga memindahkan dokumen untuk tetap menjerat dirinya dengan pasal pemalsuan.

> “Barang bukti yang digunakan hanya hasil scan, tapi tetap dijadikan dasar hukum untuk menjerat saya,” tambahnya.

Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Polri, khususnya dalam penanganan perkara pertanahan. Bila dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang ini terbukti, maka hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak citra kepolisian di mata publik.

#TIM RED#

PTUN Jakarta Tolak Seluruh Gugatan Terhadap Kepengurusan Sah APKOMINDO

0

Infoberitanasional.com-Jakarta, Dalam putusan yang bersejarah bagi dunia peradilan Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 6 November 2025  telah menegakkan kebenaran dan keadilan dengan menolak seluruh gugatan dalam Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.

Putusan ini merupakan kemenangan telak bagi kepemimpinan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah pimpinan Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky) dan sekaligus membuktikan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan Indonesia, meskipun sebelumnya pihak penggugat telah memenangkan 9 perkara hingga tingkat Kasasi di MA, bahkan hingga tingkat PK di MA.

Gugatan yang ditolak tersebut diajukan oleh: Rudy Dermawan Muliadi, yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan Suwandi Sutikno, yang mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO

Kedua penggugat tersebut telah terbukti di persidangan tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum yang kuat atas klaim kepemimpinan mereka dalam organisasi APKOMINDO, bahkan tidak mampu menghadirkan seorang saksi sama sekali.

Majelis Hakim yang berintegritas tinggi yang terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua), Gugum Surya Gumilar, SH., MH. (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH. (Hakim Anggota 2) dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., telah membacakan putusan secara elektronik dengan amar yang jelas dan tegas yaitu:

I. Dalam Penundaan, Menyatakan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat tidak diterima;

II. Dalam Eksepsi, Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;

III. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.393.000,-

Dengan dibacakannya putusan secara elektronik, maka Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai dan tertutup.

Secara khusus, Hoky menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh media online yang telah memberitakan proses persidangan ini dengan profesional dan berimbang. Liputan yang komprehensif dari media-media terpercaya telah membantu masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya.

Hoky Mengatakan, “Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jurnalis dan media yang telah meliput persidangan dengan profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan membantu menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat luas.” Tuturnya.

Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini diwarnai dengan kehadiran dan dukungan solid dari para pengurus dan anggota APKOMINDO yang sah serta para sahabat Hoky.

Berikut nama-nama yang hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta antara lain; Aditya Adiguna, Hartanto Sutardja, Yuliyanti, Cepu Suprianto, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Maulis Taufik Kosasih, S.Pd., Miryam Ariadne Sigarlaki, M.Psi., Wong Budi Gunawan, Linda Christina, Isabel Sentosa, Karen Wiraraharja, Agnes Wiraraharja,
Vicky W., Hotmaraja B. Nainggolan, SH. dan Herman Febrian Labiatmaja, SH.

Putusan ini merupakan kulminasi dari proses persidangan yang transparan dan profesional, dimana kebenaran materiil berhasil diungkap melalui kesaksian empat saksi kunci yang berintegritas dan pembongkaran kelemahan fundamental dari ahli yang dihadirkan oleh Penggugat.

Selama persidangan, terungkap fakta-fakta mencengangkan yang membongkar praktik rekayasa hukum sistematis yang dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.

Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada publik, rekaman lengkap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dapat diakses melalui: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/ Rekaman ini menjadi bukti elektronik autentik yang mengukuhkan semua keterangan yang disampaikan saksi-saksi dan ahli.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, dalam pernyataan resminya menyampaikan:

“Pertama-tama, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang adil dan bijaksana ini. Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar APKOMINDO, kami menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Jakarta yang telah memutus perkara ini dengan penuh kearifan, profesionalisme, dan berlandaskan kebenaran materiil.” ungkapnya.

“Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh media online yang telah memberitakan proses hukum ini secara objektif dan transparan. Peran media dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat sangat kami hargai.”

Puguh Kuswanto, Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO yang sah, menambahkan dengan penuh syukur:

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKOMINDO dari 23 provinsi di seluruh Indonesia yang telah memberikan dukungan tanpa henti selama proses hukum ini berlangsung. Dukungan nyata berupa surat dukungan resmi dan kehadiran dalam persidangan telah menjadi kekuatan moral yang sangat berarti bagi perjuangan kami menegakkan kebenaran.”

Kedua pimpinan APKOMINDO secara khusus menyampaikan penghargaan mendalam kepada para saksi yang dengan berani dan jujur menyampaikan keterangan di bawah sumpah:

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring yang dengan integritas luar biasa dan keberanian moral telah menyampaikan keterangan yang jujur di bawah sumpah. Khususnya kepada Dr. Rudi Rusdiah yang dengan jiwa besar dan semangat menjunjung tinggi kebenaran, bersedia hadir mengungkap fakta sebenarnya meskipun sebelumnya berada di pihak yang berseberangan,” ungkap Hoky dengan penuh penghargaan.

Puguh Kuswanto menegaskan, “Keberanian dan kejujuran para saksi ini telah membuka tabir rekayasa hukum yang selama ini mencoba mengaburkan kebenaran. Mereka adalah pahlawan sejati dalam penegakan keadilan di negeri ini. Semangat mereka patut menjadi teladan bagi seluruh insan hukum Indonesia.” tegasnya.

Putusan yang adil ini merupakan konsistensi dari fakta-fakta tak terbantahkan yang terungkap selama persidangan, antara lain:

1. Pembongkaran Akta Notaris yang diduga Palsu oleh Dr. Rudi Rusdiah:
Dr. Rudi Rusdiah membuktikan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menghadap ke Notaris Anne Djoenardi untuk pembuatan Akta No. 55, dan baru mengetahui keberadaan akta tersebut lima tahun kemudian. “Saya tidak pernah menghadap, saya tidak pernah datang,” tegasnya di persidangan. Pernyataan ini diperkuat dengan tiga surat protes resmi yang dikirimkannya kepada notaris bersangkutan.

2. Ketidaksahan Munaslub 2015 yang Diungkap Sandy Kusuma:
Sebagai mantan Dewan Pertimbangan dengan pengalaman sejak 1995, Sandy Kusuma membantah keras klaim adanya pemilihan pada 2 Februari 2015. “Tidak pernah ada kegiatan 02 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail terpilih sebagai Sekjen DPP APKOMINDO,” tegasnya.

3. Modus Penyalahgunaan Tanda Tangan:
Sugiyatmo mengungkap praktik penipuan terstruktur dimana tanda tangan pengurus diminta untuk keperluan sponsor, namun disalahgunakan untuk pembuatan dokumen hukum. “Tanda tangan di atas materai tersebut digunakan untuk mengurus notaris dalam membuat akta APKOMINDO DKI Jakarta dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

4. Legitimasi Kepengurusan yang Diakui 23 DPD:
Yolanda Roring menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah pimpinan Hoky yang diakui oleh seluruh 23 DPD se-Indonesia. “Kalau saya memang melihatnya lebih yang aktif kepengurusan yang aktif ya di Pak Hoky, jadi saya tidak melihat ada yang aktif di kepengurusan pihak sebelah,” tegasnya.

5. Kelemahan Fundamental Ahli Penggugat:
Ahli yang dihadirkan Penggugat, Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM., terbukti tidak kompeten dengan pernyataan seperti “Saya tidak menguasainya”, “Itu sudah terlalu teknis”, dan “Saya enggak mau” ketika menjawab pertanyaan mendasar tentang proses hukum.

Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi kelangsungan dan perkembangan APKOMINDO. Dengan ditolaknya seluruh gugatan, kepengurusan di bawah pimpinan Hoky dapat terus melanjutkan berbagai program strategis untuk memajukan industri komputer dan teknologi informasi di Indonesia.

“Kami akan terus berkonsentrasi penuh pada pengembangan organisasi dan pemberdayaan anggota. Berbagai program strategis seperti National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2025, dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025 akan kami lanjutkan dengan lebih fokus dan optimis,” jelas Hoky dengan penuh semangat.

Puguh Kuswanto menambahkan, “Kami juga akan terus memperkuat sinergi dengan asosiasi mitra seperti APTIKNAS dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama membangun ekosistem teknologi informasi Indonesia yang sehat, berdaya saing global, dan berkelanjutan.”

Hoky menyampaikan pesan; “Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan etika dalam berorganisasi. Hukum pada akhirnya akan selalu berpihak pada kebenaran, dan keadilan pasti akan ditegakkan bagi mereka yang berada di pihak yang benar,” tutup Hoky dengan penuh keyakinan.

Dengan putusan yang berkeadilan ini, maka kepemimpinan Hoky dan Puguh Kuswanto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO telah mendapatkan pengakuan hukum yang kuat dan definitif. Babak baru telah terbuka bagi APKOMINDO untuk lebih berkonsentrasi dalam pengabdian kepada anggota, pengembangan industri teknologi informasi Indonesia, dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi lebih dari itu merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mendambakan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan di tanah air. (Hndr)

Pembangunan Tembok Penahan Tanah Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa Harapan Makmur Tahun 2025,

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Tengah,  InfoberitaNasional.com —  Desa Harapan Makmur,Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi sorotan publik karena dugaan adanya permainan proyek yang sangat memprihatinkan. Kali ini,sorotan tajam publik tertuju pada dua papan merek yang bertuliskan Pembangunan Tembok Penahan Tanah dengan anggaran sebesar Rp 29.000.000 dan Rp 25.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Pasalnya,berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan ditemukan adanya pembangunan TPT pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 terlihat Sekilas di papan merek proyek itu tampak biasa.Namun,jika dicermati lebih dalam,justru diduga banyak kejanggalan Mulai dari ukuran volume pekerjaan yang diduga sangat tak masuk akalan dengan nilai anggaran yang tidak wajar,hingga pelaksanaan proyek yang rawan berpotensi terjadi adanya indikasi Mark Up anggaran yang di alokasikan.6/November/25,

Dalam 2 papan merek proyek TPT tersebut tertulis pelaksana kegiatan oleh PPKD secara swakelola dengan volume pekerjaan panjang 10 meter dan tinggi 2,5 meter dan Lebar diduga 40’Cm yang berlokasi di Dusun 3,dengan anggaran sebesar Rp, 25.120.000.Juga titik berikutnya pembangunan TPT yang berlokasi di Dusun 1 jalan makam pelaksana kegiatan PPKD dengan cara swakelola,volume dengan panjang 21 meter tinggi 1,5 meter Lebar 40 Cm, dengan nilai anggaran sebesar Rp 29.425.000.

Dana Desa Harapan Makmur Tahun 2025 diduga sangat tidak masuk akal terindikasi Mark Up sebagai syarat mendapatkan keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu.Publik layak menduga bahwa ini adalah modus klasik Volume pekerjaan yang hanya sepanjang dan lebar tinggi anggaran yang alokasikan diduga kuat terendus praktik penggelembungan anggaran alias Mark Up.

Bagaimana mungkin proyek yang menelan biaya  puluhan juta tersebut pembangunan TPT tembok penahan tanah yang dibangun,diduga kuat dijadikan sebagai ajang untuk mencari keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu? Berdasarkan hasil Analisa dari perkubikasi untuk standar harga PU yang semestinya di lapangan,pembangunan TPT dengan panjang 10 meter dan tinggi 2,5 meter dan lebar 40 Cm dengan nilai par kubikasi sebesar Rp 2.500.000 per kubikasi diduga sangat tidak masuk akal.dan juga pengembangan TPT yang berlokasi di jalan makam dengan volume sepanjang 21 meter tinggi 1,5 meter dan lebar 40 Cm,per kubikasi mencapai Rp 2.301.537,36 perkubikasi diduga kuat terendus di Mark Up anggaran yang sangat luar biasa,lebih tinggi dari standar PU perkubikasi yang seharusnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan tembok penahan tanah muncul kecurigaan diduga apakah uang rakyat benar-benar dipakai untuk membangun, atau hanya menjadi ajang mencari keuntungan oknum dan kelompok. Investigasi Tim awak media yang turun ke lokasi pembangunan TPT sangat tidak masuk akal terindikasi diduga dijadikan syarat untuk mencari keuntungan lebih besar.Apalagi, pelaksana kegiatan adalah Tim PPKD secara swakelola tanpa melibatkan TPK Desa Harapan Makmur sendiri. Artinya,pengawasan rawan tebang pilih.Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, siapa yang bisa menjamin tidak ada permainan material dan pengurangan Volume bangunan, pengurangan mutu beton yang di hasilkan,atau sekadar formalitas untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,

Kasus ini bukan sekadar soal tembok penahan tanah.Lebih dari itu, ini adalah cermin bagaimana Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat rawan dipelintir oleh oknum di tingkat desa.Dana yang seharusnya menjadi penopang pembangunan desa,malah kerap dipermainkan untuk memperkaya segelintir pihak. Anggaran puluhan juta mungkin dianggap angka yang kecil bagi pejabat yang biasa mengatur proyek miliaran.Tapi bagi masyarakat kecil, uang sebesar itu sangat berarti.Jika benar terjadi permainan,itu sama saja dengan merampok uang rakyat dari kantong rakyat miskin sendiri.

Tidak berhenti sampai disitu,Tim Awak media mencoba untuk konfirmasi Kepada Kepala Desa Harapan Makmur Supri,konfirmasi terkait pembangunan TPT yang di sampaikan pada hari Rabu tanggal 5 November 2025, melalui Via pesan WhatsApp gunan perimbangan dalam pemberitaan, namun sangat di sayangkan konfirmasi tidak di respon oleh Kades Harapan Makmur lebih memilih bungkam seolah alergi terhadap wartawan,hingga berita ini di tayangkan,untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut masih terus diupayakan.

Tim awak media sempat mendokumentasikan papan proyek dan fisik bangunan tersebut diduga sudah ada yang mengalami retak dan berpotensi tidak dapat bertahan lama, dugaan Mark Up anggaran ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik kotor dalam pengelolaan Dana Desa Harapan Makmur.Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum,Kejaksaan, Kepolisian,hingga Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, harus turun tangan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan, karena jika satu desa bisa seenaknya bermain rakyat kecil yang menjadi korban.

Kuat dugaan Kasus pembangunan TPT di Desa Harapan Makmur bukan hal sepele.Ini adalah gambaran nyata bagaimana proyek kecil sekalipun bisa menjadi lahan basah permainan anggaran.Publik wajib mengawal aparat penegak hukum diminta untuk tegas.

Pewarta :Sulaidi.