11.5 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 16

Ketika Jaksa Mengabaikan Restorative Justice: Nasib Buruh Tani di Ujung Palu

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kamis 27 November 2025 Tepat pukul 12.00 siang hari ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong berubah muram. Suasana yang semula biasa saja mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum membuka berkas tuntutan. Di barisan terdakwa, Risan Toyo, buruh tani miskin yang sehari-hari hidup dari upah harian seadanya, langsung limbung ketika mendengar kalimat yang seakan memotong nafasnya: tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp25 juta.

Padahal perkara yang dihadapinya—berdasarkan keterangan para saksi—hanya berupa senggolan tanpa niat, tanpa luka serius, tanpa motif jahat. Namun tuntutan jaksa meluncur bak roket tanpa rem, meninggalkan jejak kejanggalan yang sulit diabaikan.

Dari Tidak Ditahan ke Ditahan: Kejanggalan Dimulai Sejak Tahap II

Kisah Risan sebelum sampai ke ruang sidang sebenarnya biasa saja. Selama penyidikan di kepolisian, ia tidak pernah ditahan. Ia memenuhi panggilan, memberi keterangan, lalu kembali ke ladang untuk mencari nafkah.

Namun saat berkasnya memasuki tahap II pelimpahan ke kejaksaan, keadaan berubah drastis: Risan langsung ditahan, tanpa alasan urgensi penahanan yang jelas. Hanya dalam seminggu, berkas perkaranya sudah terdorong ke pengadilan dan langsung mendapat jadwal sidang cepat.

Seorang pegawai pengadilan yang tidak ingin namanya dipublikasikan menggambarkan situasi itu dengan kalimat pendek:

“Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”

Pernyataan Rustam Efendi, S.H.: “Ada Aroma Kriminalisasi Terhadap Rakyat Kecil”

Usai sidang hari ini, Rustam Efendi, S.H., kuasa hukum Risan Toyo, memberikan pernyataan resmi yang menohok. Nada suaranya tegas, terukur, tapi penuh kritik.

“Ada aroma kriminalisasi terhadap rakyat kecil,” ujar Rustam.

“Perkara ringan, tanpa niat, tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini bukan hanya tidak wajar—ini menyalahi rasa keadilan.”

Rustam menilai, penahanan mendadak di kejaksaan dan percepatan pelimpahan ke pengadilan adalah tanda bahwa ada sesuatu yang tidak proporsional dalam penanganan perkara ini.

Lebih jauh, Rustam menyebut tidak adanya penerapan Restorative Justice sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kebijakan nasional Kejaksaan Agung.

“Kebijakan RJ itu bukan slogan. Itu mandat institusi. Tapi dalam kasus ini, JPU Rejang Lebong mengabaikannya,” tegasnya.

“Tidak ada mediasi. Tidak ada upaya damai. Tidak ada pemeriksaan ulang terhadap urgensi perkara. Langsung ditahan, langsung dituntut tinggi.”

Air Mata Buruh Tani dan Tajamnya Hukum ke Bawah

Risan Toyo dikenal di kampungnya sebagai pekerja keras. Ia tidak memiliki catatan kriminal, tidak punya konflik dengan warga, dan hidup pas-pasan. Karena itu, kabar bahwa ia ditahan—dan kini dituntut tinggi—mengejutkan banyak orang.

Tangis yang pecah di ruang sidang siang tadi adalah cerminan ketakutan seorang buruh miskin yang merasa dihantam sistem hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Semua pihak kini menunggu putusan hakim dalam sidang berikutnya. Di Rejang Lebong, kisah sederhana tentang sebuah senggolan tiba-tiba menjadi potret gelap penegakan hukum yang melenceng dari nurani

Proyek Pengerjaan Optimasi Lahan Non Rawa Rehab Jaringan Irigasi Trisier Desa Srikuncoro Diduga Kurang Transparan Dijadikan Syarat Tempat Mencari Keuntungan,

0

Bengkulu Tengah  Indoberitanasional.com — Proyek Pembangunan Optimasi Lahan Non Rawa Rehab Jaringan irigasi sumber Dana, Tugas Pembantu ( TP ) Provinsi Bengkulu,dengan nilai kontrak pagu anggaran sebesar Rp 427.073.000. sebanyak 4 titik tahun 2025 yang dikelola di Ketuai 1 seluruh kegiatan oleh Gapoktan Teratai,Gabungan perkelompok tani yang ada di desa Srikuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, diduga kuat dikuasai oleh oknum Ketua Kelompok tani dan oknum tertentu pelaksananya terindikasi asal jadi demi mar’up ke untungan lebih besar.

Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek juga yang mengatur untuk anggaran masing masing kelompok Tani yang ada Diduga dikendalikan oleh Oknum Ketua Kelompok Tani Teratai Gapoktan dan oknum tertentu yang mengendalikan 4 kelompok tani, Pembangunan Optimasi Lahan Non Rawa Rehab Jaringan irigasi Trisier Desa Srikuncoro diduga tidak sesuai perencanaan dan spesifikasi terkesan asal jadi demi mar’up ke untungan lebih besar Pada Tahun anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Pekerjaan Gapoktan Diduga kuat dikuasai oleh oknum Ketua Kelompok tani dan oknum tertentu dalam pelaksana proyek tersebut dijadikan sebagai tempat ajang untuk mencari keuntungan lebih besar.Proyek yang dikerjakan 4 kelompok diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan juga menggunakan matrial pasir pantai (Red pasir laut) yang tidak ada galian C dan pengadukan tersebut terlihat tampa memakai bak adukan dan langsung di atas tanah,pemasangan batu pondasi terindikasi masih berlumpur tanpa memperdulikan kualitas fisik bangunan.

Pasalnya”berdasarkan Pantauan dan investigasi Tim awak media di lapangan,pada tanggal 13 November,dan pada tanggal 24 November 2025, setelah melakukan investigasi kegiatan dilapangan dan hasilnya sangat mencengangkan dan cenderung dikerjakan asal jadi bahkan Ironisnya terlihat diduga kuat mengunakan matrial pasir laut dan cara mengadukan tampa memakai bak adukan langsung di atas tanah tampa mengedepankan mutu dan kualitas, terlihat diduga pemasangan batu pondasi di atas lumpur tidak menggunakan pasir Uruk untuk menahan beban pondasi,Pelaksanaan proyek pekerjaan saluran irigasi yang di Ketuai oleh kelompok Tani teratai di Desa Srikuncoro diduga tidak sesuai perencanaan dan spesifikasi/RAB, terkesan asal jadi demi mar’up ke untungan lebih besar oleh oknum kelompok tertentu.

Pada pemasangan batu pondasi di 4 area diduga berlumpur yang masih tergenang air penggalian struktur pondasi patut di pertanyakan berapa kedalaman galian pondasi tanpa memperdulikan kualitas dan maupun spesifikasi pekerjaan.Terlihat para pekerja di menggunakan K3 yang diatur dalam undang tenaga kerja,karna setiap pekerjaan menggunakan dana pemerintah wajib menggunakan K3, apa lagi para pekerja saat di tanya tidak terlalu paham dalam pelaksanaan pengerjaan,terkait Volume pekerjaan yang sedang dikerjakan,menyampaikan kepada tim awak media, mengenai sumber dana dan juga Volume bangunan proyek tersebut, papan Informasi proyek yang tidak terpasang,mengatakan pelaksanan proyek ini langsung saja temui Ketua Kelompok nya saja pak dan juga sebagai tangung jawab masalah dana anggaran untuk kelompok tani kami,kami menerima dana 107.000,000 dan dilapangan kami cuma terima matrial dan gaji pekerja,untuk masalah yang lain kami tidak tau takut salah jawab, ungkapnya sembari sebagai petanggung jawab ketua kelompok juga

Semakin kuat dugaan menunjukan banyak kecurangan dan di kerjakan tidak sesuai spesifikasi berpotensi terjadi adanya penyimpangan anggaran dan kurangnya transparansi publik, hingga memicu terjadinya marak Up Dijadikan Tempat Mencari keuntungan oleh Oknum tertentu.

Gustin,Sebagai Ketua Kelompok Tani Teratai,saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa papan informasi proyek tu hanya 1 papan proyek untuk sebanyak 4 titik, tetapi setiap 1 pekerjaan yang di kerjakan kelompok tani berbeda namanya dan dijadikan 1 papan proyek aja dan untuk volume hampir sama cuma berbeda sedikit, untuk anggaran dana 11/12 saja, tidak jauh berbeda, tergantung volume panjang nya.Lebih lanjut ia menjelaskan kalau yang titik ini kurang lebih 60 Meter dan di tempat titik lainnya,ada yang 64 meter,48 meter dan 55 meter kalau dana nya hampir sama tergantung dengan Volume panjang nya untuk pencairan ini baru 70% tinggal 30 % lagi yang belum dicairkan pak”ujar Gustin ketua keseluruhan kelompok tani,

Semakin kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Optimasi Lahan Non Rawa Rehab Jaringan irigasi Trisier yang lebih mengejutkan papan informasi proyek dijadikan 1 tanpa penjelasan transparansi publik volume pekerjaan ataupun anggaran untuk per Titik nya, proyek ini dinilai sangat janggal tidak seperti proyek pemerintah lainnya yang mengunakan anggaran negara.

Pewarta : SS,

Unjuk Rasa Berjalan Dengan Tertib! Ketum OMBB Mendesak Kejati Tutup Tambang Ilegal di Bengkulu

0

Infoneritanasional.com-Bengkulu Utara – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Bengkulu khususnya di Bengkulu Utara Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Bengkulu Rabu.(26/11/2025)

Dalam orasinya M.Diamin selaku ketua umum OMBB menegaskan bahwa pihaknya meminta kejati Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi.

Seruan keras tersebut ditujukan kepada Kejati Bengkulu, agar menutup dan menghentikan tambang ilegal, mulai dari tambang galian C dan batu bara khususnya di wilayah kabupaten bengkulu utara.”tegasnya.

Menurut M. Diamin, keberadaan tambang ilegal bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga mengancam lingkungan, meresahkan masyarakat, “abrasi pantai di Bengkulu Utara seperti yang kita ketahui makin mengkhawatirkan sedangkan oknum pemilik galian C tersebut seperti tidak tersentuh hukum padahal ini jelas dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Semua kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar undang-undang. Negara dirugikan, masyarakat jadi korban. Kejati Bengkulu harus bertindak tegas tanpa kompromi, ”tegasnya M. Diamin.Ia menyebut, praktik tambang tanpa izin telah lama menjadi masalah serius di berbagai kabupaten di provinsi Bengkulu. Beberapa di antaranya bahkan diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas.

Ketua umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin, meminta kejati Bengkulu memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan tambang yang masih beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap.

“Kalau tidak ada izin, ia hentikan. Jangan dibiarkan beroperasi dan merusak lingkungan. Kejati Bengkulu harus menghentikan aktivitas mereka sampai perizinan benar-benar lengkap,” ujarnya.

Selain kerugian negara, aktivitas tambang ilegal disebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mulai dari kerusakan jalan, pencemaran sungai, debu batubara, hingga ancaman longsor/abrasi seperti yang terjadi di kawasan kecamatan Lais dan Batiknau.

M. Diamin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah banyak laporan dari warga. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena para pelaku tambang ilegal mencari keuntungan pribadi,”tutupnya.

Sementara itu pihak Kejati Bengkulu menyambut baik apa yang menjadi tuntutan dari ormas (OMBB) dan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh ketua umum OMBB.

Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik. Bagian ke VI

0

Infoberitanasionql.com-Jakarta — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan sektor agraria sebagai salah satu prioritas strategis nasional. Fokus ini meliputi peningkatan produktivitas lahan, reforma agraria, hingga penataan ruang yang lebih terpadu. Namun menurut Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, langkah menjadikan agraria sebagai agenda nasional berpotensi memunculkan konflik lahan yang lebih kompleks apabila tidak ditangani dengan pendekatan hukum dan sosial yang kuat.

Bang Sunan menilai bahwa sejumlah kebijakan pembangunan, meskipun bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, dapat berbenturan dengan hak masyarakat adat, petani kecil, dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada tanah sebagai ruang hidup.

Agraria Sebagai Prioritas: Peluang dan Ancaman
Menurut Bang Sunan, perhatian besar pemerintah terhadap agraria merupakan momentum untuk memperbaiki banyak persoalan lama, seperti sertifikasi tanah, redistribusi lahan, dan penertiban kawasan. Namun, semakin besarnya intervensi negara dan swasta terhadap ruang dapat menjadi sumber konflik baru.

“Ketika agraria menjadi prioritas nasional, intensitas penggunaan lahan otomatis meningkat. Jika tata kelola tidak transparan, konflik lahan sangat mungkin makin meluas,” ujar Bang Sunan.

Ia menegaskan bahwa politik ruang di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kepentingan investasi, sehingga ruang hidup masyarakat lokal dapat terpinggirkan.

Peta Konflik Agraria: Dari Desa hingga Kawasan Industri
Bang Sunan menyoroti bahwa konflik agraria tidak hanya terjadi di wilayah pedesaan. Banyak konflik muncul di kawasan industri, proyek infrastruktur strategis, kawasan hutan negara, lokasi food estate, hingga wilayah pesisir dan pulau kecil.

Konflik ini sering dipicu oleh tumpang tindih perizinan, lemahnya penegakan hukum, dan ketiadaan partisipasi masyarakat dalam proses penetapan tata ruang.

“Politik ruang kita masih memihak modal. Tanpa reformasi tata kelola, masyarakat kecil akan selalu berada di posisi lemah,” tegasnya.

Evaluasi Kebijakan Prabowo: Tantangan Penataan Ruang
Sebagai pengamat hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa pemerintah Prabowo perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang, terutama dalam konteks proyek nasional berskala besar.

Ada empat tantangan utama yang ia identifikasi:
1. Transparansi Perizinan: Banyak izin perkebunan, tambang, dan industri yang tumpang tindih dengan lahan warga. Digitalisasi perizinan menjadi kebutuhan mendesak.
2. Penyelesaian Konflik Agraria: Bang Sunan menilai lembaga penyelesaian konflik harus diperkuat, dengan pendekatan non-represif dan mengutamakan keadilan restoratif.
3. Pengakuan Wilayah Adat: Tanpa perlindungan tegas terhadap wilayah adat, proyek pembangunan akan terus menimbulkan sengketa.
4. Pengawasan Politik Ruang: Ia menegaskan bahwa perubahan tata ruang tidak boleh didorong oleh investor semata, tetapi harus melibatkan akademisi, masyarakat, dan lembaga adat.

Memperkuat Hukum untuk Mencegah Konflik
Bang Sunan menekankan perlunya pembaruan regulasi agraria serta harmonisasi peraturan sektoral agar tidak terjadi lagi tumpang tindih antara kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan pertanian.

“Konflik agraria hanya bisa dicegah jika hukum berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan proyek,” ujar Bang Sunan.

Harapan untuk Masa Depan
Bang Sunan optimistis bahwa pemerintahan Prabowo dapat mengurangi potensi konflik agraria apabila berani mengambil langkah berani dalam reformasi hukum dan politik ruang.

“Jika agraria benar-benar menjadi prioritas nasional, maka harus ada jaminan keadilan ruang. Negara hadir bukan untuk memperbesar konflik, tetapi untuk melindungi rakyat,” pungkasnya.

Desa Mandiri Agraria: Visi Prabowo Membangun dari Bawah untuk Pemberdayaan Komunitas.

0

Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik. Bagian ke V

Infoberitanasional.com-Jakarta — Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus berakar pada kekuatan desa. Bagi Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, konsep pembangunan desa yang digagas Prabowo hanya dapat berhasil apabila ditopang oleh desa mandiri agraria—desa yang memiliki kepastian hukum atas tanah, kendali terhadap sumber daya lokal, serta kemampuan mengelola potensi agraria secara berkelanjutan.

Bang Sunan menilai bahwa banyak persoalan pembangunan desa selama ini bersumber dari ketimpangan akses lahan, konflik agraria, serta lemahnya kapasitas hukum masyarakat pedesaan dalam mengelola ruang hidup mereka.
Pembangunan Desa yang Bertumpu pada Agraria
Menurut Bang Sunan, mayoritas desa di Indonesia sejatinya memiliki kekayaan agraria yang besar—mulai dari lahan pertanian, hutan rakyat, sumber air, mineral non-logam, hingga ruang pengelolaan komunitas adat. Namun potensi tersebut sering tidak optimal karena minimnya kepastian hukum.

“Desa hanya bisa mandiri jika tanahnya aman, jelas, dan dikuasai oleh masyarakat yang hidup di atasnya. Pembangunan desa tidak boleh dipisahkan dari pembenahan struktur agraria,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan SDM tidak akan berkelanjutan jika status tanah masih tumpang tindih atau rentan terhadap klaim perusahaan besar.

Visi Prabowo: Membangun dari Bawah
Bang Sunan melihat bahwa visi Prabowo untuk memperkuat desa merupakan langkah strategis, terutama jika diintegrasikan dengan reforma agraria. Ia menilai ada tiga pilar utama yang dapat menjadi fondasi Desa Mandiri Agraria:

1. Kepastian dan Perlindungan Hak Tanah Desa
Termasuk sertifikasi tanah desa, pengakuan wilayah adat, hingga pembenahan tata ruang desa.
“Tanpa perlindungan tanah, desa hanya menjadi objek pembangunan, bukan subjeknya,” ujar Bang Sunan.
2. Penguatan Kelembagaan Desa
Desa membutuhkan kapasitas hukum, lembaga adat yang kuat, BUMDes yang akuntabel, serta mekanisme transparansi untuk mengelola sumber daya agraria.
3. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lahan
Mulai dari pertanian organik, wisata alam, hutan sosial, hingga hilirisasi produk lokal.

Sinergi Agraria dan Pembangunan Komunitas
Sebagai pengamat hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa desa memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan dan mencegah eksploitasi berlebihan.

“Desa adalah benteng terakhir ekologi. Jika desa rusak, hancurlah fondasi negara,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa investasi dan proyek pembangunan skala besar tidak merampas ruang hidup masyarakat desa, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal.

Menuju Desa yang Berdaulat dan Berkelanjutan
Bang Sunan optimistis bahwa pemerintahan Prabowo memiliki peluang mempercepat terbentuknya desa mandiri agraria. Namun dibutuhkan komitmen kuat dalam:
menyelesaikan konflik agraria, melindungi masyarakat adat, memperkuat hukum pertanahan, dan memastikan desa menjadi aktor utama dalam pengelolaan ruang.
“Pembangunan desa harus dimulai dari tanahnya, dari ruang hidup masyarakatnya. Jika agraria kuat, desa akan berdaulat. Jika desa berdaulat, bangsa akan berdiri kokoh,” pungkasnya.

Ketua DPD PERATIN Sumsel Klarifikasi dan Tegaskan Legalitas PERATIN Sebagai Organisasi Advokat yang Sah

0

Infoberitanasional.com-Palembang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., secara tegas meluruskan pemberitaan yang meragukan legalitas organisasi. Dalam keterangan persnya, Dr. Erryl menegaskan bahwa pemberitaan tersebut keliru dan tidak berdasarkan fakta.

“PERATIN adalah organisasi advokat yang sah, berbadan hukum, dan telah diakui oleh pemerintah. Klaim yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan kami koreksi secara tegas,” ujar Dr. Erryl dalam keterangan pers di kantornya, Palembang.

Dr. Erryl memaparkan bukti-bukti konkret pengakuan terhadap PERATIN. Organisasi yang resmi berdiri pada 9 September 2023 ini telah melantik para pimpinan di tingkat daerah serta mengukuhkan advokat-anggotanya di berbagai provinsi.

“Fakta di lapangan berbicara jelas. Pelantikan advokat PERATIN telah dilaksanakan secara resmi oleh para Ketua Pengadilan Tinggi di berbagai daerah, bersama-sama dengan advokat dari organisasi lainnya. Ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan dan legitimasi PERATIN diakui oleh lembaga peradilan,” tegasnya.

Penegasan Legitimasi dari Pimpinan Nasional PERATIN
Merespons perkembangan isu ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., memberikan penegasan hukum yang sangat kuat.

“Berdasarkan konfirmasi resmi dari Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI, ‘Sepanjang PERATIN mempunyai SK Kemenkumham RI dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan, maka PERATIN tetap sah sebagai Organisasi Advokat yang diakui Pemerintah.’ Pernyataan ini adalah fondasi hukum kita yang tak tergoyahkan. SK Kemenkumham PERATIN berlaku penuh,” ujar Ir. Soegiharto Santoso, S.H., mengutip penjelasan pejabat Kemenkum RI.

Lebih lanjut, untuk membuktikan bahwa pengakuan terhadap PERATIN bukan hanya di atas kertas tetapi nyata, Sekjen PERATIN mengingatkan publik pada peringatan HUT ke-2 PERATIN yang dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah dan lembaga peradilan.

“Pada puncak acara HUT ke-2 PERATIN, kami tidak hanya mendapat sambutan tertulis, tetapi kehadiran langsung dari Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., yang dalam sambutannya menyatakan ‘Kami dari Kementerian Hukum RI mendukung penuh keberadaan PERATIN’,” jelas Hoky, sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketum APTIKNAS, Ketum APKOMINDO, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, dan Ketua Dewan Pengawas AGKDI, serta Pendiri Mustika Raja Law Office.

Tidak kalah penting, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, S.H., M.H., juga hadir dan memberikan apresiasi. “Kehadiran PERATIN memberikan warna baru. Para advokat teknologi informasi dari PERATIN diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara-perkara kompleks di bidang digital,” ungkap Heri Sutanto, seperti dilansir dalam pemberitaan resmi acara tersebut.

“Kehadiran para pejabat tinggi tersebut merupakan indikator dukungan nyata dan pengakuan institusional terhadap PERATIN. Hal ini semakin mengukuhkan posisi kami sebagai mitra pemerintah dan lembaga peradilan dalam membangun hukum di era digital,” tambah Sekjen PERATIN.

Struktur Nasional yang Solid dan Tersebar Luas
Sebagai bukti lebih lanjut dari komitmen dan legitimasi PERATIN, dalam acara HUT ke-2 tersebut juga dilaksanakan pelantikan massal untuk memperkuat struktur organisasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 61 pimpinan yang terdiri dari Komisi Pengawasan, Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan Koordinator Wilayah PERATIN untuk masa bakti 2023-2028 dilantik secara resmi.

Struktur kepengurusan PERATIN kini telah mencakup 22 DPD yang mencakup provinsi-provinsi kunci seperti Aceh, Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, dan banyak lainnya, serta puluhan DPC di kota-kota strategis seperti Jakarta (Utara, Pusat, Selatan, Barat), Bandung, Bekasi, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, dan lain-lain.

“Pelantikan massal ini bukan hanya seremonial, tetapi adalah bukti nyata bahwa PERATIN telah tumbuh menjadi organisasi advokat TI yang solid, terstruktur, dan memiliki akar yang kuat di seluruh penjuru Nusantara. Ini adalah jawaban tegas atas segala keraguan terhadap eksistensi dan kapasitas kami,” tegas Hoky.

Menyoroti perkembangan zaman, Dr. Erryl yang merupakan mantan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya peran advokat teknologi informasi. Ia berkomitmen membangun DPD PERATIN Sumsel yang solid dan berintegritas tinggi.

“Era digital menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks. PERATIN hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan mencetak advokat TI yang profesional, beretika, dan mampu beradaptasi dengan dinamika teknologi,” ujarnya.

Sebagai pimpinan yang memiliki rekam jejak gemilang selama 36 tahun di Korps Adhyaksa dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2021, Dr. Erryl menegaskan komitmennya untuk memegang teguh integritas.

“Seluruh jajaran PERATIN, tanpa terkecuali, akan selalu berpedoman pada integritas serta melaksanakan amanat dan arahan dari pimpinan pusat, yaitu Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H.,” pungkas Dr. Erryl.

PERATIN bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam penguatan kapasitas advokat teknologi informasi, menjaga martabat profesi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional yang responsif terhadap perkembangan teknologi.

Ketua MPC OMBB Kepahiang Mengapresiasi Kinerja polres Kepahiang Polda Bengkulu,

0

Infoberitanasional.com-Kepahiang .24 Nopember 2025 Bengkulu
ketua ormas maju bersama Bengkulu OMBB majelis pimpinan cabang MPC kepahiang mengapresiasi kinerja polres kepahiang Polda Bengkulu,yang mana satreskrim polres kepahiang melalui unit idik 1V PPA polres kepahiang telah menetapkan tersangka kasus asusila yang telah meresahkan warga kepahiang .yang meneror anak di bawah umur .

dengan ini polres kepahiang memang benar benar menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan masyarakat kepahiang.
Dalam proses panjang untuk menetapkan tersangka unit PPA melalui Kanit Aiptu Dedi SH  menyampaikan kami bekerja semaksimal mungkin dan secara profesional untuk menetapkan tersangka .

Pristiwa ini terjadi di tanggal 11 September2025  dan di laporkan oleh orang tua korban di tanggal 15 September 2025 dengan nomor laporan :LP/B/144/1x/2025/polres kepahiang Polda Bengkulu
Kronologi perkara , pada tgl 11 September 2025 korban sebut saja mawar baru pulang sekolah bersama ke dua  rekan nya melintasi rumah terduga pelaku asusila ini sial KN.   saat melintas mawar melewati depan pintu rumah terduga pelaku KN  yang pintu nya terbuka lebar di situlah mawar melihat tersangka sedang onani dan melambaikan tangannya,

seolah olah memanggil mawar , sontak mawar kaget dan berteriak sambil berlari mendekati ke dua rekannya untuk mencari jalan lain sambil menceritakan hal yang baru saja di alaminya .dan sesampai nya di rumah mawar lantas menceritakan ke pada kedua orang tua nya .

  atas kejadian ini orang tua korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya ke polres kepahiang Polda Bengkulu bahkan  tetangga tersangka masih banyak lagi anak anak yang mengalami hal yang serupa namun anak anak tidak berani bercerita .
semoga dengan di tetapkan nya tersangka membuat efek jera pelaku ini dan dapat menjalanii hukuman yang pantas atas perbuatannya

Pertanian Modern & Reforma Struktur Tanah: Tantangan dan Peluang di Era Pemerintahan Prabowo.

0

Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik Bagian ke IV

Infoberitanasional.com-Jakarta — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan modernisasi pertanian sebagai salah satu prioritas utama dalam mendorong ketahanan pangan nasional. Namun bagi Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, upaya memodernisasi sektor pertanian tidak dapat dilepaskan dari persoalan paling mendasar dalam pembangunan agraria Indonesia: struktur kepemilikan tanah.
Bang Sunan menegaskan bahwa teknologi pertanian canggih, digitalisasi lahan, maupun mekanisasi modern hanya akan berdampak optimal apabila negara berhasil menata ulang struktur agraria yang selama ini timpang dan rawan konflik.

Struktur Kepemilikan Tanah Masih Menjadi Tantangan Utama
Sebagai pengamat hukum agraria, Bang Sunan menilai bahwa persoalan ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi hambatan serius dalam upaya modernisasi pertanian. Banyak petani menghadapi lahan yang sempit, status tanah yang tidak jelas, hingga tumpang tindih perizinan antara perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi tanah. Ia harus menyentuh struktur kepemilikan dan akses. Tanpa itu, modernisasi pertanian hanya akan menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Prabowo membutuhkan strategi yang komprehensif untuk menekan potensi konflik agraria yang kerap menghambat investasi maupun pengembangan teknologi pertanian.

Modernisasi Pertanian: Peluang Besar, Risiko Besar
Bang Sunan melihat bahwa peluang modernisasi pertanian di era Prabowo sangat besar, terutama dengan dorongan pada: mekanisasi dan alat pertanian modern, penggunaan data spasial dan teknologi satelit,
sistem irigasi cerdas, serta pengembangan benih unggul dan pertanian presisi.

Namun di balik peluang tersebut, terdapat risiko jika modernisasi dilakukan tanpa memperhatikan aspek sosial dan hukum.
“Teknologi bukan solusi jika petani tidak memiliki akses lahan, tidak dilibatkan dalam proses, atau justru kehilangan ruang hidup akibat ekspansi proyek besar. Modernisasi harus berpihak pada rakyat,” kata Bang Sunan.

Reforma Struktur Tanah Sebagai Fondasi
Bang Sunan menilai bahwa pemerintahan Prabowo memiliki momentum untuk melanjutkan reforma agraria dengan pendekatan yang lebih substantif. Menurutnya, ada tiga agenda penting yang harus diprioritaskan:

Redistribusi lahan yang lebih merata, terutama untuk petani kecil dan masyarakat adat.
Penertiban kawasan dan perizinan, termasuk penyelesaian konflik agraria secara transparan dan berbasis hukum.

Integrasi data pertanahan nasional, agar kebijakan modernisasi tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat lokal.
“Reforma struktur tanah adalah prasyarat. Jika tanahnya jelas, petaninya sejahtera, maka teknologi dapat bekerja dengan maksimal,” ujar Bang Sunan.

Sinergi Kebijakan untuk Pertanian Masa Depan
Menurut Bang Sunan, Prabowo memiliki peluang membangun sistem pertanian modern yang mampu bersaing secara global. Namun keberhasilan tersebut mensyaratkan integrasi kebijakan antara Kementerian Pertanian, ATR/BPN, KLHK, dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pertanian masa depan harus menjadi perpaduan antara kepastian hukum agraria, keadilan akses, dan inovasi teknologi.
“Pertanian modern hanya akan kuat jika fondasi agrarianya kokoh. Di era Prabowo, inilah waktu terbaik untuk menjalankan reforma struktur tanah secara nyata,” pungkas Bang Sunan.

Ormas Maju Bersama Bengkulu ” cabang Lebong Minta Dinsos Lebong Mendata Ulang Penerima PKH di 2026, keluhan masyarakat kian bertambah terkait dugaan bantuan tidak tepat sasaran.

0

Infobeeitanasional.com-Lebong– Program Keluarga Harapan (PKH), bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses layanan sosial, meningkatkan kualitas hidup, dan memutuskan rantai kemiskinan.

Akan tetapi hasil temuan dilapangan, ada beberapa data PKH menggunakan data yang lama, sehingga Penerima PKH diduga tidak tepat sasarannya.

Salah satu contoh ada masyarakat yang sudah meninggal dunia masih masuk data, dan dulunya warga miskin sekarang menjadi kaya masih masuk data menerima PKH.

Rahman Dani  selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang lebong “ormas maju bersama Bengkulu ,akan kita tindak lanjuti laporan dari masyarakat serta akan berkoordinasi kepada Pihak Desa untuk bertanya langsung kepada Kadus masing2 Desa m , soal data masyarakat yang pas menerima PKH.

“Data yang dikumpulkan di Desa/ kelurahan hendaknya di input lagi oleh Dinas Sosial, jangan sampai terjadi warga sudah meninggal dunia, dan dulunya miskin sekarang sudah kaya di masukkan juga datanya, ” ucapnya, sabtu (23/11/2025).

Ia bercerita pada waktu yang lalu, ada orang Dinas Sosial berkunjung menanyakan mendata warga untuk mendapatkan PKH, akan tetapi tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah dibawah seperti Kadus

“Kami tidak akan marah apabila PKH terus tepat sasaran pada penerimaan, dan data tersebut harus di input ulang, agar bisa bermanfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, ” tegas rahman.

Terpisah saat dikonfirmasi, Adv Reno ardiansyah SH, MH salah satu Tokoh Masyarakat sekaligus Praktisi Hukum, mengatakan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan Program Kementerian Sosial, akan tetapi ada sebagian warga yang menjadi Penerimaan PKH khusus nya di Kabupaten Lebong tidak merata dan diduga tidak tepat sasaran.

“Disini Dinas Sosial kabupaten Lebong, harus berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Rukun Warga untuk menginput ulang data PKH, agar masyarakat benar – benar merasakan mendapatkan PKH tersebut, ” tandasnya.

Ia menuturkan bahwa Kementrian Sosial tidak mengetahui data yang konkrit di Kabupaten, kota maupun Provinsi, dan kebanyakkan mengeluh tidak mendapatkan PKH tersebut.

“Kami berharap Dinas Sosial agar berperan aktif dalam Persoalan data agar PKH tepat sasaran dan tidak ada lagi kata titipan darimana pun, sesuai dengan data wajib menerima PKH tersebut, ” sarannya.

Sementara itu selaku Kadinsos kabupaten Lebong, saat di konfirmasi via WhatsApp , belum bisa dimintai keterangan tentang keluhan masyarakat, untuk mendata ulang tentang Warga Penerima PKH.

Wraiter ; solihin

Mengagrariakan Bumi: Strategi Prabowo untuk Merevitalisasi Lahan Rusak Menjadi Food Estate Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik, Bagian ke III

0

Infoberitanasional.com-Jakarta — Program food estate kembali menjadi sorotan nasional ketika Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan pangan Indonesia harus dibangun melalui pengelolaan lahan yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan berbasis pada kaidah agraria. Menanggapi arah kebijakan tersebut, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau Bang Sunan, menekankan bahwa keberhasilan food estate akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara mengintegrasikan prinsip agraria dan ekologi dalam revitalisasi lahan rusak.

Bang Sunan menyebut bahwa konsep food estate bukan sekadar pembukaan area pertanian skala besar, tetapi harus menjadi proyek transformasi agraria yang merestorasi kualitas tanah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan rakyat.

Revitalisasi Lahan Rusak sebagai Titik Tolak
Menurut Bang Sunan, salah satu tantangan terbesar sektor pangan adalah banyaknya lahan kritis dan rusak akibat eksploitasi yang tidak terkontrol, perubahan iklim, serta lemahnya pengawasan tata ruang.

“Mengagrariakan bumi berarti mengembalikan lahan pada fungsi asalnya sebagai ruang hidup yang produktif, adil, dan lestari. Revitalisasi lahan rusak harus menjadi fondasi food estate, bukan hanya perluasan area tanam,” ujarnya.

Bang Sunan menambahkan, pemulihan tanah harus melibatkan teknologi pertanian ramah lingkungan, restorasi ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Integrasi Agraria dan Ekologi
Sebagai pengamat hukum agraria dan hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa proyek food estate harus dipadukan dengan pendekatan agraria yang lebih kuat. Ia menekankan tiga prinsip utama:
Kepastian hukum lahan — memastikan status tanah jelas, bebas konflik, serta tidak tumpang tindih izin.

Pengelolaan ekologis — memperhatikan daya dukung lingkungan, kualitas tanah, keanekaragaman hayati, dan sumber air.
Keadilan akses — memberikan ruang bagi petani, masyarakat adat, hingga koperasi lokal untuk terlibat dalam rantai produksi pangan.
“Jika prinsip agraria dan ekologi tidak berjalan seiring, food estate bisa berubah menjadi proyek yang justru merusak alam dan merugikan rakyat. Prabowo memiliki visi besar, namun implementasinya harus berbasis prinsip ilmiah dan hukum,” kata Bang Sunan.

Kolaborasi Multi-Sektor sebagai Kunci
Bang Sunan juga menekankan perlunya kolaborasi antara kementerian pertanian, lingkungan hidup, ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. Ia menilai, food estate seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek pangan skala besar, tetapi sebagai upaya nasional untuk:
memetakan ulang penggunaan lahan,
memulihkan ekosistem yang kritis,
membuka lapangan kerja berbasis agraria,
dan memperkuat cadangan pangan strategis.
Menuju Food Estate Berkelanjutan

Dengan tata kelola yang transparan dan anti-korupsi, Bang Sunan percaya bahwa konsep food estate dapat menjadi model pembangunan agraria modern yang tetap memprioritaskan kelestarian bumi.
“Prabowo ingin membangun ketahanan pangan. Kita harus memastikan bahwa program ini tidak merusak lingkungan, tetapi justru menghidupkan kembali tanah-tanah yang terlupakan. Inilah yang saya sebut sebagai mengagrariakan bumi,” pungkasnya.