7.1 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 17

Dr. (C) M. SUNANDAR YUWONO: Reforma Agraria Prabowo Menjadi Kunci Swasembada Pangan dan Kedaulatan Nasional. Bagian I

0

Infoberitanasional.com-Jakarta,Reformasi agraria kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa percepatan redistribusi lahan dan penataan agraria merupakan fondasi untuk mencapai swasembada pangan nasional. Menanggapi hal tersebut, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bang Sunan, menilai bahwa kebijakan ini bukan hanya strategis, tetapi juga menjadi penentu masa depan kedaulatan bangsa.

Menurut Bang Sunan, reforma agraria yang digulirkan pemerintah saat ini tidak boleh dipahami sebatas program bagi-bagi lahan, tetapi sebagai strategi besar pembangunan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa akses terhadap tanah adalah prasyarat utama bagi petani untuk meningkatkan produksi, efisiensi, dan ketahanan pangan.
“Reforma agraria adalah pondasi. Jika petani memiliki kepastian hak atas tanah, maka langkah menuju swasembada pangan menjadi lebih realistis. Janji Presiden Prabowo sangat sejalan dengan kebutuhan mendasar tersebut,” ujar Bang Sunan dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Reforma Agraria dan Swasembada Pangan: Dua Agenda Saling MenguatkanBang Sunan menjelaskan bahwa swasembada pangan tidak dapat dicapai hanya dengan subsidi atau peningkatan teknologi saja. Tanah yang produktif, legalitas yang jelas, serta tata kelola agraria yang berpihak kepada petani merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan.

Ia memaparkan tiga alasan mengapa reforma agraria Prabowo selaras dengan target swasembada pangan:
1. Kepastian Hak dan Produktivitas: Legalitas lahan memungkinkan petani mengakses kredit usaha, teknologi pertanian, dan bantuan modal. Tanpa kepastian lahan, petani sulit meningkatkan skala usaha.2. Optimalisasi Lahan Tidur: Banyak tanah negara dan tanah HGU terlantar dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk meningkatkan luas lahan produktif.“Inilah yang akan menambah kapasitas produksi nasional,” kata Bang Sunan.

3. Penataan Ulang Struktur Agraria : Ketimpangan kepemilikan lahan selama ini membuat produksi pertanian tidak efisien. Melalui redistribusi lahan, petani kecil dapat berperan lebih besar dalam rantai pasok pangan nasional.

Kedaulatan Nasional Tergantung pada Kemandirian PanganBang Sunan menekankan bahwa kedaulatan nasional bukan hanya soal pertahanan dan diplomasi, tetapi juga kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangan sendiri.
“Tidak ada negara yang benar-benar berdaulat jika pangannya masih bergantung pada impor. Reforma agraria adalah jalan untuk memperkuat pondasi pangan kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diikuti oleh pendampingan teknologi, pembangunan infrastruktur pertanian, dan penguatan kelembagaan petani agar redistribusi lahan tidak berhenti pada aspek administratif saja.

Harapan ke DepanBang Sunan menyampaikan optimismenya bahwa visi Prabowo dalam reforma agraria dapat menciptakan lompatan besar dalam ketahanan nasional apabila dilaksanakan dengan konsisten dan transparan.

Ia menutup dengan pernyataan tegas: “Jika reforma agraria dijalankan menyeluruh—redistribusi, legalisasi, dan pemberdayaan—maka swasembada pangan bukan mimpi. Ini adalah jalan menuju Indonesia yang benar-benar berdaulat.”

Dengan demikian, pandangan Dr. (C) M. Sunandar Yuwono menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya agenda sektoral, tetapi pilar strategis yang menentukan arah masa depan bangsa Indonesia/Red

Konsorsium Nasional LSM Bengkulu Sampaikan 4 Tuntutan Keras, Siap Gelar Aksi di Kejati dan Gerai Ritel Modern

0

Infoberitanasional..com-Bengkulu,  Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu yang diwakili R. Tamrin bersama M. Diamin (OMBB) resmi mengajukan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polres Bengkulu, Rabu (19/11). Aksi demonstrasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Novtember 2025, dengan sasaran Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Alfamart, dan Indomaret.

Koordinator aksi, M. Diamin, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan jaringan ritel modern.

“Kami akan turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum yang jelas, khususnya terkait dugaan pelanggaran izin gerai, pajak daerah, hingga penggunaan BBM non-subsidi yang berpotensi merugikan negara,” tegas Diamin.

Empat Tuntutan Utama Konsorsium Nasional LSM

Dalam surat resmi yang masuk ke Polres Bengkulu, terdapat empat tuntutan utama:

1. Mendukung Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menegakkan supremasi hukum di Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2025.

2. Meminta Kejati Bengkulu meninjau ulang, memanggil manajemen, dan mencabut izin PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) serta melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan BBM non-subsidi yang dinilai merugikan negara dan tidak mendukung PAD daerah.

3. Mendesak Kejati Bengkulu menutup seluruh gerai Indomaret sementara waktu untuk dilakukan peninjauan ulang terkait pajak daerah guna meningkatkan APBD Provinsi Bengkulu.

4. Meminta Kejati menutup seluruh area parkir gerai Indomaret untuk ditinjau ulang legalitas dan kontribusi pajaknya.

LSM: Banyak Persoalan Izin dan Pajak yang Harus Dibongkar

Menurut Diamin, dua perusahaan ritel besar tersebut memiliki banyak persoalan di Provinsi Bengkulu, mulai dari izin operasional gerai, kontribusi pajak daerah, hingga pengelolaan parkir yang dinilai tidak transparan.

“Kami meminta Kejati Bengkulu segera memanggil dua perusahaan tersebut untuk proses hukum. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada keuangan daerah dan hak masyarakat,” tegas Diamin.

Aksi ini disebut sebagai langkah awal untuk membuka dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di Bengkulu.

Humas DPP BAKORNAS Kembali Bereaksi gemparkan Dunia Pendidikan di Empat Lawang

0

Infosiberindonesia.com-Empat lawang kembali di guncang dan buat keteteran oleh FERI INDARA LEKI, CPSc. CLAD. CLDS. Pasalnya di duga beberapa Sekolah SDN. 16.19.10 kecamatan Lintang Kanan terdapat ruang kelas Amburadul dan plapon banyak yang bolong WC guru dan WC tamu pun miris perawatan sedangkan dana bos sekolah tertera realisasinya dalam perawatan . 18/11/2025

Adapun dari beberapa guru dari beberapa SDN tersebut mengungkapkan bahwasa nya kami mau buang air kecil atau air besar kami harus ke sungai belakang sekolah , kami ga bisa apa apa karena kami hanya guru. Ungkap salah satu guru yang Engan di sebutkan namanya.

Hal tersebut jadi tanda tanya juga dari BAKORNAS di mana letak pengawasan dunia pendidikan di kabupaten empat lawang , ini baru beberapa sekolah SDN yang lihat dari sekian ratus sekolah SDN dan SMPN dalam naungan dinas pendidikan kabupaten empat lawang.

Humas DPP BAKORNAS menyangkan di duga kuat dana bos reguler beberapa sekolah tersebut banyak yang di salah gunakan , FERI selaku Kadiv Humas DPP  LSM BAKORNAS , meminta pihak dinas pendidikan dalam pengawasannya benar benar di lihat kondisi kasat mata ini , karena kasihan siswa siswi , guru guru , apalagi kalau ada pejabat kunjungan ketika mau buang air kecil dan kalau lagi  sakit perut dalam kondisi WC rusak mau di buang kemana kotoran itu.

Ini teguran keras dari FERI selaku Humas DPP LSM BAKORNAS dalam control sosialnya , saat mau konfirmasi masing masing kepala sekolahnya lagi adakan rapat PGRI di salah satu sekola SMPN lintang kanan.

Sehingga berita ini kami tayangkan ,demikian kalau dapat dalam pemberitaan ini tidak benar kami siap menerima sangahan supaya berita kami berimbang/Tim

Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Embung Ijuk Berjalan Baik, Jadi Contoh Positif bagi Desa Lain

0

Infoberitanasional.com-Kepahiang,  Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Embung Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, terus menunjukkan progres yang sangat baik. Pembangunan fisik tersebut dinilai berhasil dan dapat dijadikan contoh teladan bagi desa-desa lain di wilayah Kabupaten Kepahiang dalam hal perencanaan, pelaksanaan, hingga transparansi kegiatan pembangunan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Embung Ijuk, Ns. Dina Haryanti, S.Kep, berbagai program pembangunan—baik fisik maupun non-fisik—berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Sejak beliau menjabat sebagai kepala desa, Desa Embung Ijuk tampak semakin maju berkat tata kelola pemerintahan yang terarah dan komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Kepala Desa Ns. Dina Haryanti, S.Kep menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya saat ini juga tengah mempersiapkan rencana pembangunan baru untuk tahun anggaran berikutnya. Salah satu prioritas utama yang akan direalisasikan adalah pembangunan Gedung Serba guna, yang hingga kini belum pernah dimiliki oleh Desa Embung Ijuk.

“Sejak sebelum saya menjabat sampai sekarang, Desa Embung Ijuk belum memiliki Gedung Serba guna. InsyaAllah tahun depan akan kami upayakan membangun Gedung Serba guna di desa agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga,” ujar Kepala Desa Dina Haryanti.

Menurutnya, keberadaan Gedung Serba guna sangat penting sebagai pusat kegiatan masyarakat. Selain digunakan untuk rapat perangkat desa, gedung tersebut nantinya juga bisa menjadi tempat musyawarah warga, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan sosial dan kemasyarakatan lainnya.

“Gedung Serba  Guna di desa sangat dibutuhkan agar setiap kegiatan warga maupun perangkat desa memiliki tempat yang layak dan nyaman. Semoga rencana ini dapat terealisasi dengan baik demi kemajuan Desa Embung Ijuk,” tambahnya.

Dengan semangat pembangunan yang terus digalakkan, Desa Embung Ijuk diharapkan dapat menjadi desa percontohan dalam tata kelola pembangunan yang efektif, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat./Red

Diduga Angaran (DD) Tahun 2025 Desa Batu Kalung Kec.Muara Kemumu Kabupaten kepahiang Terindikasi ada Penyelewengan.

0

Infoberitanasional.com Bengkulu kabupaten Kepahiang 17/11/2025,”Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat Secara Umum,digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.akan tetapi lain halnya dengan oknum Kades Batu Kalung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang,yang diduga dengan masif serta terencana Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Batu Kalung, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.

Pasalnya” hasil investigasi awak media di lapangan terlihat beberapa item kegiatan pembangunan yang di Angarkan Melalui Dana Desa tahun 2025 terindikasi Mark up dan tidak sesuai RAB yang semestinya.

Salah satunya pembagunan Rabat Beton yang saat ini tengah di kerjakan yang memakan angaran cukup Funtastis mencapai Rp.104.149.000,namun pekerjaan tersebut diduga terkesan asal jadi yang mana saat pengecoran terlihat tidak mengunakan alat molen serta tidak adanya di pasang pondasi penahan yang di kawatirkan rabat beton ini tidak akan bertahan lama.

Di sisi lain,salah satu warga yang Engan di sebutkan namanya juga menyampaikan kepada awak media, bahwasannya kegiatan tersebut juga membuat warga kecewa dengan angaran ratusan juta Rupiah akan tetapi matrial yang di gunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar bangunan Pemerintah.

“Ya kami sebagai masyarakat sedikit merasa kecewa dengan pekerjaan rabat beton yang saat ini sedang di kerjakan.karna tidak adanya di pasang pondasi serta bahan matrial yang di gunakan ada dugaan tidak sesuai dengan RAB.dalam proses pegerjaan juga tidak adanya alat pendukung seperti molen seharusnya pembangunan yang di biayai dari dana desa ini untuk masyarakat bisa nikmati dengan waktu yang panjang,tapi di desa kami semua kegiatan yang di angarkan dari dana desa terkesan di kerjakan asal-asalan yang terindikasi korupsi demi untuk meraup keuntungan pribadi.”ungkap warga tersebut Minggu 16/11/2025.

Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,dan dapat Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.”

Dengan adanya informasi indikasi dugaan Mark’up  dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2025 yang di lakukan oknum kepala desa Batu kalung tersebut,awak media mencoba mengkonfirmasi langsung untuk keterangan lebih jelas,Namun pada saat tiba di lokasi Pak kades tidak berada tempat.

Lanjut”awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp kepada kepala desa, namun”kepala tidak bisa menjawab dan langsung memblokir Nomor awak media.

Dengan diduga adanya tindak korupsi yang di lakukan oleh kepala desa di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH), inspektorat serta dinas  terkait lainya di kabupaten Kepahiang,agar kiranya untuk dapat turun memantau dan mengaudit langsung pengunaan Dana desa Batu Kalung supaya tidak ada penyimpangan dan digunakan dengan semestinya.

Sampai berita ini di terbitkan,belum ada keterangan dan penjelasan dari pihak kepala Desa Batu kalung yang diduga terkesan bungkam dan anti wartawan.(BA)

Membangun Kesadaran Kolektif: Pendidikan, Media, dan Aktivisme Agraria

0

Infoneritanasional.com-Jakarta — Di tengah meningkatnya konflik lahan, ketimpangan penguasaan tanah, serta krisis lingkungan di berbagai wilayah, isu agraria kembali menjadi perhatian publik. Namun para pengamat menilai bahwa persoalan agraria tidak akan terselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah. Diperlukan kesadaran kolektif yang dibangun melalui pendidikan, peran media, dan gerakan aktivisme yang berkelanjutan.

Pengamat agraria dan advokat publik, M. Sunandar Yuwono, menegaskan bahwa agraria adalah persoalan hidup sehari-hari yang menyangkut tanah, pangan, tempat tinggal, dan keberlanjutan ekologis.

  “Isu agraria bukan isu teknis, tapi isu kemanusiaan. Ia harus menjadi bagian dari kesadaran publik, bukan hanya urusan kantor pertanahan atau segelintir akademisi,” ujar Bang Sunan.

Pendidikan sebagai Fondasi Kesadaran Agraria

Para ahli menilai bahwa pendidikan agraria tidak boleh sebatas materi kuliah atau diskusi komunitas. Konsep keadilan, pengelolaan tanah, hak masyarakat adat, serta perlindungan ekologis harus masuk dalam kurikulum sekolah dan kampus.

Bang Sunan menekankan bahwa generasi muda perlu memahami sejarah agraria Indonesia, termasuk perjuangan petani, kolonialisme tanah, hingga konflik kontemporer.

“Literasi agraria adalah syarat untuk melahirkan generasi yang peduli pada bumi, bukan generasi yang melihat tanah hanya sebagai komoditas,” tegasnya.

Program pendidikan yang dapat dikembangkan antara lain:

Kelas agraria berbasis sekolah dan pesantren

Program literasi tanah untuk mahasiswa

Pelatihan hukum agraria untuk komunitas lokal

Pendidikan ekologis untuk anak-anak

Dengan pengetahuan yang benar, masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, dan dampak kebijakan agraria.

Media: Penjaga Informasi dan Pembentuk Opini Publik

Dalam era digital, media memiliki peran strategis membentuk persepsi publik terkait isu agraria. Sayangnya, isu agraria sering hanya muncul ketika ada konflik besar atau benturan fisik di lapangan. Padahal, banyak persoalan agraria berlangsung secara senyap: perampasan lahan, polusi tambang, dan hilangnya ruang hidup komunitas adat.

“Media harus menjadi jendela bagi masyarakat untuk melihat realitas agraria yang sebenarnya. Tanpa itu, publik akan terus berada dalam kabut informasi,” jelas Bang Sunan.

Media dapat berperan melalui:

Investigasi agraria

Reportase mendalam tentang masyarakat adat

Edukasi publik tentang hak-hak atas tanah

Narasi positif tentang pertanian dan keberlanjutan

Liputan khusus tentang reforma agraria

Dengan demikian, media bukan hanya penyampai berita, tetapi juga agen perubahan.

Aktivisme Agraria: Suara dari Akar Rumput

Gerakan petani, komunitas adat, dan organisasi masyarakat sipil telah lama menjadi kekuatan penekan untuk perbaikan kebijakan agraria. Aktivisme agraria membantu mengawal implementasi reforma agraria, melawan ketimpangan, dan memperjuangkan hak rakyat kecil.

Bang Sunan menilai bahwa aktivisme bukan ancaman bagi negara, melainkan mitra kritis dalam membangun tata kelola agraria yang berkeadilan.

“Aktivisme adalah suara nurani publik. Ia mengingatkan negara agar pembangunan tidak hanya menguntungkan yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” katanya.

Aktivisme agraria modern juga berkembang melalui:

Kampanye digital

Petisi dan advokasi online

Kolaborasi lintas komunitas

Gerakan ekologis pemuda

Pemetaan partisipatif wilayah adat

Kekuatan kolektif ini menjadi benteng terakhir ketika kebijakan tidak berpihak pada masyarakat.

Merangkai Tiga Pilar: Pendidikan, Media, dan Aktivisme

Ketiga elemen — pendidikan, media, dan aktivisme — harus saling melengkapi. Pendidikan memberi dasar pengetahuan, media menyebarkan kesadaran, dan aktivisme menggerakkan perubahan di lapangan.

“Kesadaran kolektif tidak lahir begitu saja. Ia dibangun melalui dialog, pengetahuan, keberanian, dan kerja bersama,” tegas Bang Sunan.

Membangun Indonesia yang adil agraria membutuhkan kolaborasi antara negara, masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas adat. Dengan kesadaran kolektif yang kuat, bangsa ini dapat memastikan bahwa tanah bukan hanya milik hari ini, tetapi juga milik generasi yang akan datang.

Investasi, Ekstradisi, dan Ancaman Ekologi: Waspada pada Arah Baru Tata Kelola Sumber Daya Alam

0

Infoberitanasional.com-Jakarta — Di tengah upaya pemerintah menarik arus investasi asing dalam skala besar, sejumlah pengamat menilai bahwa Indonesia berada pada persimpangan penting antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekologi. Masuknya modal raksasa di sektor pertambangan, energi, dan perkebunan dinilai menimbulkan potensi ancaman terhadap lingkungan, terutama bila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan.

Isu ini semakin relevan ketika perdebatan mengenai perjanjian ekstradisi dan kerja sama internasional mencuat kembali. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan investasi dan perjanjian hukum antarnegara telah mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Laju Investasi dan Risiko Eksploitasi Berlebihan

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menawarkan banyak kemudahan bagi investor, mulai dari perizinan cepat hingga akses lahan skala besar. Kebijakan ini memang bertujuan untuk meningkatkan arus modal dan membuka lapangan kerja. Namun, di sisi lain, sejumlah sektor yang dibuka untuk investasi justru berada di wilayah-wilayah rentan secara ekologis.

Menurut pengamat hukum dan agraria M. Sunandar Yuwono, investasi tanpa etika ekologis berpotensi mempercepat degradasi lingkungan dan memperburuk ketimpangan penguasaan sumber daya.

  “Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan ekologi. Bila lahan, hutan, dan sungai rusak akibat investasi yang tidak bertanggung jawab, yang rugi bukan hanya masyarakat hari ini, tetapi generasi mendatang,” tegas Bang Sunan.

Ekstradisi dan Jejak Kejahatan Lingkungan

Perjanjian ekstradisi sering dipahami hanya dalam konteks kejahatan korupsi, pencucian uang, atau kriminal ekonomi. Namun, para ahli mulai mendorong agar kejahatan lingkungan juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam diplomasi hukum antarnegara.

Kejahatan lingkungan lintas negara—mulai dari perdagangan kayu ilegal, penambangan tanpa izin, hingga pembuangan limbah berbahaya—sering melibatkan jejaring global yang memanfaatkan celah hukum ekstradisi.

“Indonesia perlu memastikan bahwa perjanjian ekstradisi mengakui kerusakan lingkungan sebagai kejahatan serius. Jika tidak, para pelaku bisa berlindung di negara lain setelah merusak bumi kita,” tambah Bang Sunan.

Ancaman Ekologi Meningkat

Data dari berbagai lembaga menunjukkan tingginya tingkat deforestasi, polusi tambang, krisis air bersih, hingga kehilangan ruang hidup masyarakat adat. Banyak dari persoalan tersebut berakar dari investasi yang beroperasi tanpa kontrol memadai atau berada di wilayah rentan ekologis.

Beberapa contoh ancaman ekologi yang meningkat:

Kerusakan hutan akibat ekspansi sawit dan tambang mineral.

Pencemaran sungai yang mengancam kesehatan publik dan sektor pertanian.

Krisis ruang hidup masyarakat adat karena tumpang tindih izin konsesi.

Hilangnya keanekaragaman hayati akibat konversi wilayah konservasi.

Perlunya Etika Investasi dan Diplomasi Hijau

Para ahli menilai Indonesia membutuhkan kerangka “investasi beretika” yang wajib mematuhi prinsip keberlanjutan, hak masyarakat lokal, dan perlindungan ekologi. Di saat yang sama, diplomasi internasional juga harus memasukkan isu ekologis sebagai pertimbangan dalam kerja sama hukum global.

Bang Sunan menekankan bahwa pembangunan masa depan harus bertumpu pada keharmonisan antara ekonomi dan ekologi.

“Investasi boleh masuk, tetapi bumi tidak boleh hancur. Ekstradisi penting, tetapi harus melindungi lingkungan. Indonesia harus menjadi negara yang kuat secara ekonomi sekaligus bijaksana secara ekologis,” tuturnya.

Menjaga Masa Depan Bumi Indonesia

Di tengah arus globalisasi dan intensifikasi investasi, Indonesia dituntut lebih cermat dalam menjaga hutan, tanah, dan air sebagai fondasi kehidupan. Ekologi tidak boleh menjadi korban dari diplomasi ekonomi ataupun kerja sama internasional yang mengejar keuntungan jangka pendek.

Masa depan bangsa terletak pada keberanian untuk mengatakan bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan yang tidak merusak bumi.

Mengagrariakan Bumi: Prinsip Keadilan, Ekologi, dan Keberlanjutan Menurut Bang Sunan

0

Infoneritanasional.com-Jakarta — Gagasan “Mengagrariakan Bumi” kembali mengemuka setelah akademisi sekaligus advokat hukum agraria, M. Sunandar Yuwono, SH, MH—yang akrab disapa Bang Sunan—menyerukan pentingnya menjadikan agraria sebagai fondasi tata kelola lingkungan dan pembangunan nasional. Menurutnya, bumi harus ditempatkan kembali pada prinsip keadilan, ekologi, dan keberlanjutan jika Indonesia ingin keluar dari krisis ruang hidup dan kerusakan lingkungan.

Bang Sunan menegaskan bahwa banyak persoalan bangsa saat ini—mulai dari ketimpangan lahan, konflik agraria, deforestasi, hingga krisis pangan—berpulang pada cara pandang yang keliru terhadap tanah dan sumber daya alam.

“Mengagrariakan bumi berarti menempatkan tanah sebagai ruang kehidupan yang harus dijaga, bukan sebagai objek eksploitasi. Agraria adalah urusan keadilan dan keberlanjutan, bukan hanya ekonomi,” ujar Bang Sunan.

Keadilan Agraria: Menjawab Ketimpangan dan Konflik

Menurut Bang Sunan, prinsip pertama dari mengagrariakan bumi adalah keadilan. Ia menyoroti bahwa penguasaan tanah di Indonesia masih timpang, di mana sebagian besar lahan produktif dikuasai oleh kelompok besar, sementara petani kecil semakin kehilangan ruang.

“Ketidakadilan agraria melahirkan konflik, kemiskinan struktural, dan hilangnya kedaulatan pangan. Tanah harus dibagikan secara adil sebagai hak hidup rakyat,” jelasnya.

Ia menyebut UUPA 1960 sebagai fondasi yang perlu dihidupkan kembali, bukan hanya dalam aspek legal, tetapi juga dalam nilai moralnya: tanah untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak.

Prinsip Ekologi: Bumi sebagai Ekosistem, Bukan Komoditas

Prinsip kedua dalam mengagrariakan bumi adalah ekologi. Bagi Bang Sunan, pembangunan tanpa etika ekologis adalah sumber utama kerusakan alam yang terjadi selama ini.

“Jika tanah diperlakukan hanya sebagai komoditas, maka yang lahir adalah kerusakan. Bumi tidak dirancang untuk ditaklukkan, tetapi untuk dipelihara,” tegasnya.

Ia menyoroti maraknya praktik alih fungsi lahan yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan, termasuk perluasan industri ekstraktif, pertambangan, dan perkebunan skala besar yang mengancam ruang hidup masyarakat.

Mengagrariakan bumi, menurutnya, berarti mengembalikan tanah pada fungsi ekologisnya: menjaga keseimbangan air, keanekaragaman hayati, dan kualitas hidup manusia.

Keberlanjutan: Menjamin Hak Generasi Mendatang

Prinsip ketiga adalah keberlanjutan. Bang Sunan mengingatkan bahwa kebijakan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek adalah ancaman besar bagi generasi mendatang.

“Keberlanjutan bukan pilihan, tapi kewajiban moral. Kita harus memastikan bumi tetap layak dihuni oleh anak-cucu kita,” katanya.

Ia mengajak pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk melihat agraria sebagai investasi peradaban jangka panjang, bukan semata-mata investasi ekonomi.

Seruan Bang Sunan: Agraria Harus Menjadi Kesadaran Publik

Bang Sunan menyerukan agar isu agraria tidak lagi dianggap teknis atau administratif, tetapi harus menjadi kesadaran publik. Ia menilai bahwa tanpa keterlibatan masyarakat luas, kebijakan agraria akan terus didominasi oleh kepentingan modal dan elite.

“Mengagrariakan bumi adalah gerakan moral. Ini tentang bagaimana bangsa memperlakukan tanah sebagai sumber hidup. Jika kita gagal, maka kita gagal menjaga masa depan Indonesia,” ujarnya.

Menata Ulang Arah Pembangunan Nasional

Dalam penutupnya, Bang Sunan menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan arah pembangunan baru yang berbasis agraria dan ekologi. Ia menyebut bahwa negara harus berani meluruskan kembali prioritas pembangunan agar tidak mengorbankan ruang hidup rakyat dan kelestarian alam.

“Bumi hanya satu. Dan kita tidak boleh membiarkan generasi mendatang mewarisi tanah yang rusak. Mengagrariakan bumi adalah jalan untuk memastikan keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan hidup bangsa,” tutur Bang Sunan.

Ketum OMBB Mendesak Polda Bengkulu Sapu Bersih Tambang Ilegal: “Negara Dirugikan, Masyarakat Tersiksa!”

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu, Maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Bengkulu kembali mendapat sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasionla, M. Diamin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi.

Seruan keras tersebut ditujukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu, agar menutup dan menghentikan operasional tambang ilegal, mulai dari tambang galian C, batubara, hingga perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap.

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah :

Menurut M. Diamin, keberadaan tambang ilegal bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga mengancam lingkungan, meresahkan masyarakat, dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Semua kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar undang-undang. Negara dirugikan, masyarakat jadi korban. Polda Bengkulu harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia menyebut, praktik tambang tanpa izin telah lama menjadi masalah serius di berbagai kabupaten dan kota di Bengkulu. Beberapa di antaranya bahkan diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas.

Desak Kapolda Bertindak Cepat :

Ketua UUmumOMBB Majelis Pimpinan Nasional M Diamin, tersebut meminta Kapolda Bengkulu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

“Kalau tidak ada izin, ya hentikan. Jangan dibiarkan beroperasi dan merusak lingkungan. Kapolda Bengkulu harus mencabut aktivitas mereka sampai perizinan benar-benar lengkap,” ujarnya.

Tambang Meresahkan Warga dan Merusak Lingkungan :

Selain kerugian negara, aktivitas tambang ilegal disebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mulai dari kerusakan jalan, pencemaran sungai, debu batubara, hingga ancaman longsor di kawasan rawan.

M. Diamin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah banyak laporan dari warga. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena para pelaku tambang ilegal mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.

OMBB Tegaskan Komitmen Kawal Penindakan :

Ormas OMBB menyatakan siap mengawal proses hukum dan mendukung penuh Polda Bengkulu dalam menertibkan seluruh praktik tambang ilegal yang ada.

Ia berharap langkah tegas segera dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan tambang di Bengkulu berjalan sesuai aturan dan tidak lagi merugikan negara./Redaksi

Diduga oknum petugas Lapas Bukit Semut Sungailiat Selundupkan Sabu ke Narapidana.

0

Infobrritanasional.com -Pangkal pinang, 10 November 2025 – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bukit Semut, Sungailiat, Bangka Belitung berinisial TD alias ATW, Diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba di dalam rutan Dengan menyelundupkan sabu kepada narapidana (napi).

Berdasarkan keterangan Narsum (Disamarkan Demi Keamanan), TD alias ATW diketahui selundupkan sabu informasi yang diperoleh dari pengakuan salah satu napi (Narapidana)“Napi Blok A kamar 8 ngaku sewaktu ditanya KPLP, dibongkar semua siapa saja yang terlibat”, jelasnya

Menurutnya, barang haram tersebut dipesan oleh salah satu WBP (Warga Binaan) kepada TD alias ATW lalu transaksi tersebut dilakukan di Mushola lapas bukit semut, kemudian diserahkan kepada (BKR) napi yang bertugas sebagai kurir dengan upah stengah ji atau 0,5 gram sabu.

Lalu (BKR) langsung mengantarkan sabu tersebut kamar (RN) dan (DN) yang memesan barang haram tersebut untuk dipakai. Dan kini keduanya sudah dilakukan penindakan dengan dikurung didalam sel isolasi,

Sementara itu, TD alias ATWDan BKR masih beraktivitas seperti biasa. Dalam hal ini, sudah sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh petugas rutan adalah pelanggaran berat, terutama yang terkait dengan narkoba

Menurut aturan yang berlaku, jika TD alias ATW terbukti menyelundupkan sabu kedapa Narapidana, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan apabila terlibat dalam jaringan aktif peredaran narkoba, maka TD alias ATW dapat dijerat dengan Pasal 140 dan 144, ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyelundupan narkoba di dalam rutan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Kejadian ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan di dalam rutan perlu ditingkatkan untuk mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan

Upaya konfirmasi sudah dilakukan, namun belum dapat terhubung kepihak Lapas dikarenakan baru pergantian Kalapas dan Kplp, namun Tim akan segera mendatangi Lapas Bukit Semuvt Sungailiat untuk melakukan konfirmasi langsung terkait hal ini..Tim