15.5 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 25

Tingkatkan Harkamtibmas, Personel Komposit Gegana Brimob Lampung Gelar Patroli Dialogis di Pusat Keramaian dan Rumah Ibadah

0

Infoberitanasional.com-BrimobLampung – Personel siaga komposit Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung melaksanakan kegiatan patroli dialogis di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Bandar Lampung guna menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kegiatan yang dipimpin oleh Brigpol Bagus Arya ini menyasar pusat keramaian, pos kepolisian, hingga rumah ibadah guna memastikan situasi wilayah tetap kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Minggu, 2 Agustus 2026

 

Rangkaian patroli diawali dengan menyambangi Masjid Al Bakri Bandar Lampung untuk menjalin komunikasi dengan para jamaah serta warga sekitar. Setelah itu, personel bergerak menuju Pos Polisi Tanjung Karang Barat guna melakukan koordinasi kewilayahan serta memantau perkembangan situasi keamanan di area perkotaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di titik-titik yang memiliki mobilitas tinggi.

 

Tim patroli kemudian melanjutkan penyisiran ke pusat ekonomi masyarakat di Pasar Bambu Kuning guna memberikan rasa aman kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Lokasi terakhir yang menjadi sasaran patroli adalah Gereja Katedral, di mana personel melakukan dialog dengan pengurus rumah ibadah sebagai upaya memastikan keamanan dan kenyamanan umat dalam beribadah sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Tapis Berseri.

 

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso mengungkapkan bahwa patroli dialogis merupakan langkah preventif yang mengedepankan sisi humanis kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Pihaknya menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk menyerap informasi langsung dari masyarakat serta memberikan edukasi terkait pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

 

Ditempat Berbeda Danden Gegana Kompol Sonep menyampaikan, Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, dan terkendali. Dengan terjaganya stabilitas keamanan, seluruh aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat di Kota Bandar Lampung diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.

KETUA KAWAT BANDAR LAMPUNG DAN WAKIL KETUA DPW PERADI RAYA LAMPUNG UCAPKAN SELAMAT ATAS TERPILIHNYA SAHABAT HAMDANI SEBAGAI KETUA PC GP ANSOR LAMPUNG SELATAN Periode 2026-2030

0

Infoberitanasional.com-BANDAR LAMPUNG – Ketua Komunitas Wartawan (KAWAT) Kota Bandar Lampung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PERADI RAYA Provinsi Lampung, Hadransyah, CPLA, yang akrab dipanggil Ardan menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Sahabat Hamdani, SH.i atas terpilihnya sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lampung Selatan Periode 2026–2030.

 

Ucapan tersebut disampaikan Hadransyah,CPLA pada Senin (3/8/2026) di ruang kerjanya sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Hamdani untuk memimpin GP Ansor Kabupaten Lampung Selatan selama lima tahun ke depan.

 

Menurut Hadransyah, amanah yang diberikan kepada Hamdani merupakan bentuk kepercayaan besar dari seluruh kader GP Ansor. Ia berharap kepemimpinan baru tersebut mampu memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kualitas kaderisasi, serta menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Sahabat Hamdani, S.H.I atas terpilihnya sebagai Ketua PC GP Ansor Kabupaten Lampung Selatan Periode 2026–2030. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keikhlasan dalam mengabdi kepada organisasi, umat, bangsa, dan negara,” ujar Hadransyah.

 

Ia juga meyakini pengalaman dan dedikasi Hamdani di lingkungan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan akan menjadi modal penting dalam membawa GP Ansor Lampung Selatan semakin maju, solid, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

 

Hadransyah berharap di bawah kepemimpinan Hamdani, GP Ansor Kabupaten Lampung Selatan terus menjadi organisasi kepemudaan yang mampu mencetak kader-kader berkualitas, menjaga persatuan, memperkuat semangat kebhinekaan, serta bersinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

 

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, kemudahan, dan petunjuk kepada Sahabat Hamdani dalam menjalankan amanah ini. Saya yakin GP Ansor Kabupaten Lampung Selatan akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” tutup Hadransyah.(**)

*Nasrun: Lima Tahun Pimpin LIN, Tak Pernah Kenal Saharuddin sebagai Ketua DPD Sulsel*

0

Infoberitanasional.com-Makassar – Pemberitaan salah satu media yang menyebut adanya dugaan pencatutan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam rencana audiensi dan aksi Solidaritas Gowa menuai bantahan.

 

Ketua DPD LIN yang mengantongi pengesahan badan hukum AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017, Nasrun DG Tarang, menyebut informasi tersebut tidak sesuai fakta.

 

Menurut Nasrun, organisasi yang dipimpinnya sejak awal bergerak menggunakan identitas dan legalitasnya sendiri. Karena itu, ia menilai tudingan pencatutan nama tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami tidak pernah mencatut nama organisasi mana pun. Yang kami gunakan adalah nama organisasi kami sendiri yang telah disahkan melalui AHU Nomor AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017. Jadi, jangan membangun opini yang bertentangan dengan fakta hukum,” kata Nasrun kepada media ini, Ahad, 2 Agustus 2026.

 

Nasrun mengatakan, pemberitaan yang memuat tuduhan tersebut semestinya didahului proses verifikasi kepada pihak yang disebut. Menurut dia, ruang publik tidak boleh diisi oleh kesimpulan sepihak yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

 

Ia menegaskan, keberadaan organisasi lain yang memiliki kemiripan nama tidak otomatis menunjukkan adanya pencatutan identitas. Dalam pandangannya, legalitas badan hukum merupakan fakta yang harus menjadi pijakan sebelum seseorang menyampaikan tuduhan.

 

“Kalau ada pihak yang menyatakan kami mencatut nama organisasi lain, silakan tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya melempar tuduhan tanpa bukti, lalu menggiring opini publik,” ujarnya.

 

Nasrun juga menepis anggapan bahwa keterlibatan DPD LIN dalam gerakan Solidaritas Gowa berkaitan dengan kepengurusan organisasi lain. Ia menyebut keikutsertaan tersebut merupakan keputusan internal organisasi yang berdiri sendiri.

 

Bagi Nasrun, polemik mengenai nama organisasi justru berpotensi mengaburkan substansi gerakan Solidaritas Gowa.

 

“Perhatian publik seharusnya diarahkan pada isu yang diperjuangkan, bukan pada narasi yang belum tentu memiliki dasar hukum. Kami tetap bergerak berdasarkan legalitas yang diberikan negara dan bertanggung jawab atas setiap langkah organisasi,” katanya.

 

Lanjut Nasrun menyampaikan, “Saya sudah lima tahun membawa nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) belum pernah mendengar nama Saharuddin sebagai ketua DPD karena ketua DPD Sulsel bernama Amir Prabu” ,Ujarnya.

 

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip verifikasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar perbedaan pandangan antarlembaga tidak berkembang menjadi opini yang membingungkan masyarakat.

*`KAPOLDA BENGKULU KELUARKAN MAKLUMAT LARANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN, ANCAMAN PIDANA 15 TAHUN DAN DENDA 5 MILIAR`*

0

Infoberitanasional.com-*BENGKULU* 1-Agistus-2026 Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. mengeluarkan `Maklumat Nomor: MAK / 1 /VII/2026` pada tanggal 31 Juli 2026 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Provinsi Bengkulu. Maklumat ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tengah situasi cuaca dampak El-Nino dan kekeringan ekstrem.

 

*ISI POK MAKLUMAT:*

1.*Larangan Tegas* Kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Provinsi Bengkulu untuk `TIDAK` melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun.

2. *Sanksi Hukum Berat*

 

Pelaku yang melanggar akan ditindak sesuai:UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan`: Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000, – `UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup`: Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,-

 

UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan`: Pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000,-3. *Imbauan Pelaporan* Masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran diminta segera melapor melalui Call Center Kepolisian 110 atau aparat pemerintah terkait seperti TNI, BPBD dan lainnya.

 

*`OMBB APRESIASI LANGKAH CEPAT KAPOLDA BENGKULU`*

 

Ketua Umum Organisasi Masyarakat- OMBB Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin mengapresiasi langkah preventif yang diambil Kapolda Bengkulu.

 

“Kami dari OMBB mendukung penuh Maklumat Kapolda ini. Ini bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Bengkulu dari ancaman Karhutla,” ujar Ketum OMBB.

 

OMBB berharap Maklumat ini disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat desa dan perusahaan, serta ditindak tegas tanpa pandang bulu bagi para pelanggar.

 

“Mari kita jaga bersama Bengkulu dari asap. Kepentingan bersama harus di atas kepentingan pribadi,” tegas.Ketum OMBB M.Diamin

 

 

Proyek Rehabilitasi Drainase RT 48 Kelurahan Betungan Senilai Rp397,8 Juta Diduga Langgar Metode Konstruksi & Aturan K3,Kualitas dan Pengawasan Dipertanyakan,

0

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proyek peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase di wilayah RT 48,Kelurahan Betungan,Kota Bengkulu,kini menjadi sorotan tajam publik.Pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu ini bernilai Rp397.820.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

 

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang, proyek dilaksanakan selama 90 hari kalender,terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026 dan dijadwalkan rampung pada 31 Agustus 2026.Pekerjaan dikerjakan oleh CV. Hidayat Amin selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan teknis yang dilakukan oleh PT.Wiyata Karya.Namun pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/7/2026) memunculkan sejumlah kejanggalan serius,mulai dari pelanggaran metode konstruksi,pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),hingga dugaan kerugian keuangan negara.

 

Pengamatan di lapangan menemukan indikasi kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang berlaku:

 

Pemangkasan Cerucuk Bambu: Cerucuk bambu yang berfungsi memperkuat daya dukung pondasi diduga sengaja dipotong terlebih dahulu hingga hanya tersisa panjang 60 – 70 cm sebelum ditancapkan ke dalam tanah berlumpur.Hal ini melenceng dari ketentuan teknis yang mensyaratkan panjang cerucuk sesuai kedalaman tanah lunak agar struktur saluran kokoh dan tidak mudah amblas.

 

Metode Pengerjaan diduga Tidak Baku, Pekerjaan pasangan pondasi dan badan saluran diduga menggunakan metode adukan kering,yaitu campuran semen dan pasir hanya ditabur di atas susunan batu tanpa pengadukan basah yang sempurna. Pengerjaan dilakukan di area galian yang masih tergenang air, tanpa dikeringkan terlebih dahulu maupun dilapisi alas kedap air.Setelah ditabur,campuran hanya disiram air secara sepihak. Metode ini melanggar prinsip mutu mortar,sehingga daya ikat material diduga sangat lemah dan struktur tidak tahan lama.

 

Dugaan Pekerjaan Asal Jadi dan Kerugian Negara: Seluruh dugaan penyimpangan teknis ini menguatkan dugaan pekerjaan dikerjakan asal jadi tanpa mengedepankan mutu dan kualitas, diduga bertujuan memangkas biaya operasional agar mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar. Jika terbukti,hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,karena anggaran sebesar Rp397,8 juta dikeluarkan namun tidak menghasilkan bangunan yang memenuhi standar, berumur panjang, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Ketidakjelasan Dimensi,Para pekerja menyebutkan ukuran saluran yang sedang dibangun setinggi 150 cm,lebar dasar 50 cm,dan lebar atas 30 cm.Namun belum dapat dipastikan apakah dimensi ini sudah sesuai gambar kerja resmi,karena sistem pembayaran upah menggunakan hitungan per kubikasi volume yang telah dikerjakan.Pekerjaan pasangan tapakan pondasi juga dilakukan oleh kelompok pekerja yang terpisah.

 

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan teknis dari konsultan pengawas maupun petugas dinas terkait di lapangan.

 

Dugaan pelanggaran paling mencolok terlihat pada pengabaian standar keselamatan kerja. Seluruh pekerja terlihat beraktivitas tanpa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) wajib sesuai ketentuan.

 

“APD belum diberikan,katanya nanti disiapkan, Padahal ini proyek pemerintah,seharusnya kami dilengkapi perlindungan sejak awal kerja.Tolong sampaikan kepada pelaksana lapangan Pak Sanul,berikan kami perlengkapan APD yang layak,” keluh salah satu pekerja.

 

Pekerja lainnya turut menyampaikan kekhawatiran akan risiko kecelakaan: “Kami bekerja di jalur drainase induk yang penuh air kotor, sampah,pecahan kaca,paku,dan benda tajam lainnya.Sangat berbahaya jika terjadi luka atau kecelakaan karena tidak ada alas kaki pelindung.Katanya kemarin mau diberikan,tapi sampai hari ini belum ada juga.”

 

Pengabaian ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,yang mewajibkan penyediaan APD layak bagi seluruh tenaga kerja serta jaminan keselamatan bagi orang lain di sekitar lokasi kerja;

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 52, yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,kesehatan,dan keberlanjutan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

 

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan pengamanan lokasi kerja,penyediaan rambu bahaya, serta kelengkapan K3 yang memadai.

 

Kelalaian ini dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis,penghentian sementara pekerjaan, hingga pemasukan ke daftar hitam.Jika menyebabkan kecelakaan yang berujung luka berat atau kematian, penanggung jawab proyek dapat dijerat pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Sementara dugaan pengurangan kualitas demi keuntungan pribadi dapat menjerat pihak terkait dengan pasal tindak pidana korupsi.

 

Awak media telah berupaya menghubungi pelaksana lapangan yang diketahui bernama Pak Sanul melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait pemangkasan cerucuk bambu, metode kerja, dugaan pengurangan kualitas, potensi kerugian negara, hingga kelalaian penyediaan APD. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang disampaikan.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana CV. Hidayat Amin, konsultan pengawas PT. Wiyata Karya, maupun jajaran pengawas teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu juga belum mendapatkan jawaban. Awak media masih terus berupaya mengumpulkan keterangan resmi demi kejelasan dan keberimbangan informasi.

 

Masyarakat sekitar berharap proyek ini selesai tepat waktu, memiliki kualitas yang kokoh sesuai standar,dan benar-benar mampu mengatasi masalah genangan air yang kerap melanda wilayah RT 48 Kelurahan Betungan. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawaban dan klarifikasi demi perimbangan dalam pemberitaan,

 

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) kembali menegaskan komitmennya untuk memperoleh proses hukum secara konstitusional, terbuka, dan menghormati independensi lembaga peradilan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan Surat Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran terkait, termasuk Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, guna memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.

 

Permohonan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi proses pemeriksaan ataupun substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim Agung. Sebaliknya, surat tersebut merupakan permohonan agar para pihak memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara yang sedang berjalan sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.

 

Siaran pers ini disampaikan kepada redaksi media pada tanggal 31 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh APKOMINDO.

 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

 

Surat Nomor 216 bukanlah surat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang dilakukan secara konsisten sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026.

 

Selama kurun waktu tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan sedikitnya sembilan surat resmi, yaitu:

• Nomor 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025;

• Nomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025;

• Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025;

• Nomor 135/DPP-APKOMINDO/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;

• Nomor 192/DPP-APKOMINDO/IV/2026 tanggal 29 April 2026;

• Nomor 195/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 13 Mei 2026;

• Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tanggal 25 Mei 2026;

• Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026; dan

• Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.

 

Seluruh surat tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menyampaikan fakta-fakta hukum, memberikan informasi perkembangan perkara, serta memohon kepastian mengenai administrasi perkara tanpa sedikit pun bermaksud memengaruhi independensi Mahkamah Agung maupun kebebasan Majelis Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

 

Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan bagian dari perjalanan panjang sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.

 

Sengketa tersebut telah melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan, baik perdata, niaga maupun tata usaha negara, bahkan pidana, serta melibatkan berbagai putusan pengadilan pada berbagai Tingkat dengan total 37 perkara.

 

Bahkan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pokok sengketa yang sama sebelumnya telah diajukan oleh Sonny Franslay pada tahun 2015 melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT serta kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Nomor 483 K/TUN/2016. Seluruh upaya hukum tersebut pada akhirnya tidak berhasil.

 

Ironisnya, pada tahun 2025, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut kembali ditolak, kemudian dilanjutkan dengan upaya banding melalui Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang juga tidak berhasil. Hingga saat ini, pada tahun 2026, mereka masih menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung melalui Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

 

Di sisi lain, menurut Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), selama perjalanan sengketa tersebut terdapat dugaan penggunaan sejumlah akta organisasi APKOMINDO yang diduga memuat keterangan palsu, termasuk berbagai dokumen persidangan berupa surat gugatan, surat eksepsi, surat jawaban, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi dibawah sumpah yang menurut hemat Hoky mengandung keterangan palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Dugaan-dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang hingga saat ini telah berkembang menjadi 17 laporan polisi.

 

Bagi Hoky, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara kasasi yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan hukum yang lebih luas sehingga kepastian administrasi perkara menjadi penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Melalui Surat Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, Hoky juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, antara lain:

• Surat Nomor 202/DPP-APKOMINDO/VI/2026 mengenai permohonan tindak lanjut perkembangan laporan polisi;

• Rekapitulasi 142 pemberitaan media online yang memberitakan perjalanan sengketa APKOMINDO;

• Informasi mengenai 17 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Seluruh dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik yang sah, bertanggung jawab, dan konstitusional agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

 

Dalam surat terbarunya, Hoky hanya memohon informasi mengenai:

1. perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026;

2. apakah Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah ditetapkan; dan

3. apabila telah ditetapkan, kapan susunan Majelis Hakim tersebut akan ditampilkan pada Sistem Informasi Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, berkas perkara telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026. Namun hingga surat tersebut disampaikan, informasi mengenai susunan Majelis Hakim maupun perkembangan administrasi perkara belum ditampilkan dalam sistem informasi tersebut.

 

Hoky menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

 

“Yang kami harapkan bukanlah keberpihakan ataupun campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Yang kami mohon hanyalah kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara agar para pihak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan.”

 

Menurutnya, transparansi administrasi perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

 

“Kepastian administrasi perkara bukan hanya menjadi kebutuhan para pihak yang berperkara, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir pencari keadilan.”

 

Sebagai organisasi yang telah mengikuti perjalanan sengketa ini selama kurang lebih 15 tahun, Hoky mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses peradilan secara objektif, proporsional, dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

 

Pengawalan tersebut bukan ditujukan untuk memengaruhi arah putusan perkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya transparansi administrasi, akuntabilitas lembaga peradilan, kepastian hukum, serta penguatan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Hoky meyakini bahwa semakin terbuka informasi mengenai perkembangan administrasi perkara, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap independensi, profesionalisme, integritas, dan marwah lembaga peradilan.

 

Ia berharap Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 dapat diproses dan diputus dalam waktu yang wajar sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kepastian administrasi perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. (Hndr)

SEMPRI Desak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Lakukan Reformasi Total Tata Kelola Pemasyarakatan

0

Infoberitanasional.com-Serikat Mahasiswa Pemuda Revolusi (SEMPRI) menyatakan keprihatinan mendalam atas berkembangnya informasi di ruang publik mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan. Fenomena tersebut dinilai menjadi indikator bahwa sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

 

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Pemuda Revolusi (SEMPRI), Muslimin,(tuming) menyampaikan bahwa pemindahan sejumlah narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan merupakan langkah administratif yang dapat menjadi bagian dari penanganan awal. Namun, kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak yang optimal apabila tidak diikuti dengan evaluasi kelembagaan, penguatan sistem pengamanan, serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Persoalan yang terjadi tidak boleh dipandang semata sebagai tindakan individual warga binaan. Apabila dugaan praktik peredaran narkotika terus berulang di lingkungan pemasyarakatan, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan, tata kelola keamanan, serta integritas aparatur pemasyarakatan. Reformasi harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya dampaknya,” tegas Muslimin.(tuming)

 

SEMPRI menilai bahwa berbagai informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam Lapas maupun Rutan menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, SEMPRI mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera melakukan audit investigatif terhadap tata kelola pemasyarakatan, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mengevaluasi kinerja seluruh satuan kerja pemasyarakatan yang menjadi perhatian publik.

 

Selain itu, SEMPRI menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. Apabila melalui proses pemeriksaan terdapat aparatur pemasyarakatan yang terbukti melakukan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau terlibat dalam tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional sekaligus fungsi mahasiswa sebagai agent of social control, SEMPRI akan melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik peredaran narkotika.

 

“Negara harus memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai institusi pembinaan, bukan menjadi ruang yang membuka peluang berkembangnya tindak pidana. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui reformasi kelembagaan yang nyata, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tutup Muslimin (tuming

 

Serikat Mahasiswa Pemuda Revolusi (SEMPRI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembenahan sistem pemasyarakatan di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang berintegritas dan berorientasi pada fungsi pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional.

Lambar ‘Sarang Koruptor’? GEMAK Minta Kejati Turun Tangan Usut Pusaran Korupsi APBD Lambar 2025

0

Infoberitanasional.com-LAMPUNG BARAT — Di bawah terik matahari yang membakar, spanduk-spanduk berisi foto pejabat dipajang layaknya daftar buronan rakyat. Suara orator dari Gerakan Masyarakat (GEMAK) Lampung bergetar hebat, membelah udara dengan nada amarah yang tak lagi bisa ditahan. Di hadapan publik, mereka membedah satu per satu lembar dokumen APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 sebuah berkas tebal yang mereka sebut bukan lagi sekadar rancangan pembangunan, melainkan kitab skenario “bancakan” uang rakyat.

 

Sorotan pertama menembus dinding Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Orator Fizai tanpa ragu menunjuk foto Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda, beserta dua nama yang disebutnya sebagai pemeran kunci di lapangan: Hermanto (Kabid Bina Marga) dan Nyoman (Kabid Pengairan)  Hasil investigasi GEMAK menyingkap tabir suram di balik proyek-proyek Peningkatan Jalan di lampung barat dengan sampel Jalan Suka Marga – Tugu Ratu bernilai Rp 4,9 Miliar. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian warga itu kini tak ubahnya hamparan debu dan remukan beton. Baru beberapa bulan dihantam roda kendaraan, lapisan aspalnya sudah

 

mengelupas, bergelombang, dan meliuk retak.

“Jika merujuk pada umur jalan, usianya bahkan belum genap satu tahun. Namun fisiknya sudah hancur bagai proyek bertahun-tahun lalu. Mana presisi semennya? Mana ketebalan RAB-nya? Yang tersisa hanya pasir yang diperbanyak dan besi wiremesh yang dipangkas!” seru Fizai di tengah barisan massa.Tragedi serupa menjalar ke Pembangunan Jalan Hujung – Pakhpahan (Rp 99 Juta). Besi tie bar yang berfungsi sebagai pengikat antar-pelat beton diduga hanya dipasang separuh. Akibatnya, jalan retak terbelah, ambles, dan kehilangan keseimbangan struktur sebelum sempat dinikmati masyarakat secara utuh.

 

Namun, komedi lucu sesungguhnya terjadi di sektor pengairan: D.I. Way Palakia Rp 137 Juta. Sebuah talut penahan air berdiri megah namun bisu. Bangunan ini diklaim gagal konstruksi total karena sejak berdiri tak pernah mengalirkan air seliter pun. Untuk menutupi kecacatan fungsi tersebut, paralon-paralon plastik dipasang seadanya sebuah solusi ala kadarnya untuk proyek bernilai ratusan juta. Begitu pula Irigasi Way Uluhan & Way Bangkenol:Di lokasi ini,

 

ketidakjelasan teknis berpadu dengan keanehan. Dinding saluran beton retak dan mengelupas karena dikerjakan menabrak pohon kelapa yang dibiarkan berdiri melintang di tengah jalur irigasi. Batu dipaksa diselipkan di sela-sela batang pohon, membuat aliran air tersumbat dan struktur beton rapuh seketika. Jelasnya.

Babak kedua dan Logika Ajaib juga ditunjukan oleh Dinas Perikanan Lampung Barat, Bibit Ikan Seharga Smartphone.

 

Jika di Dinas PUPR publik disuguhi fisik bangunan yang rapuh, maka di Dinas Perikanan publik disajikan matematika yang menggelikan sekaligus menyayat hati. Orator Gemak Hanzon Harizal juga membongkar kejanggalan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Dalam APBD 2025, Dinas Perikanan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 96 Juta hingga Rp 98 Juta untuk pengadaan 400 hingga 800 ekor calon induk Ikan Nila Sultana berukuran 70–100 gram.

 

Matematika Sederhana GEMAK menguar: Rp 98.000.000 ÷ 800 Ekor = Rp 122.500 / Ekor (Ukuran 70 Gram) Bandingkan dengan Pasar: 1 KG Ikan Nila Siap Konsumsi (Isi 4–5 Ekor) = Rp 35.000 / KG “Logika hukum dan pasar mana yang dipakai?” cecar Hanzon. Bagaimana mungkin seekor bibit ikan berbobot 70 gram dibanderol seharga Rp 120 ribu, sementara ikan segar siap goreng seberat satu kilogram di pasar tradisional hanya dihargai Rp 35 ribu?

 

Modus mark-up fantastis ini ditengarai menyusup ke hampir seluruh paket bantuan rakyat: mulai dari bibit ikan mas, pengadaan jaring lempar (Rp 45 Juta), bibit ikan jelawat (Rp 31,7 Juta), hingga belanja coolbox dan freezer (Rp 28,4 Juta) yang disinyalir kuat telah dikondisikan sejak sebelum proses administrasi dimulai.Papar Hanzon Secara Gamblang.

 

GEMAK juga memaparkan mengenai Pesta Kertas dan pesta makan minum Bappeda Lampung Barat. Di saat masyarakat pekon harus melintasi jalan berdebu dan menyaksikan irigasi sia-sia, ruangan-ruangan ber-AC di Bappeda dan Bapenda Lampung Barat justru diselimuti pemborosan anggaran yang tak masuk akal.

GEMAK membeberkan angka-angka operasional kantor yang mencolok: Skandal Fotokopi Bappeda (Rp 219,4 Juta): Bappeda

 

mengalokasikan ratusan juta rupiah hanya untuk urusan penggandaan berkas. Sebagai sampel, untuk satu kegiatan penyedia barang cetakan diserap anggaran Rp 29,4 Juta demi membiayai 60.874 lembar fotokopi. Nilai per lembar dan volume cetak diduga kuat telah digelembungkan sedemikian rupa.Pesta Makan Minum Rapat (Rp 220,5 Juta): Terbagi dalam 38 paket rapat koordinasi, Bappeda diduga menaikkan harga porsi makanan (Standard Satuan Harga) jauh melampaui harga pasar, sembari memangkas kualitas menu riil yang disajikan kepada peserta demi menyerap selisih keuntungan.

 

Hujan Alat Tulis Kantor Bapenda: Bapenda tak kalah fantastis dengan menyerap Rp 745,4 Juta pada TA 2025 dan Rp 529,2 Juta pada TA 2026 hanya untuk paket belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebuah praktik yang dinilai kental indikasi pemecahan paket (split procurement) demi menghindari mekanisme tender terbuka.

Langkah peserta aksi membentangkan foto Bupati Parosil Mabsus di hadapan publik bukan sekadar aksi teatrikal biasa. Ini adalah simbol penegasan politik dan hukum yang sengaja ditujukan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Rangkaian temuan ini

 

membuktikan bahwa dugaan korupsi di Lampung Barat bukan lagi sekadar kekhilafan individu, melainkan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif. GEMAK menuding kepemimpinan daerah termasuk Bupati Parosil Mabsus seolah tutup mata dengan hasil-hasil pembangunan yang bobrok dan tidak menyentuh ke Masyarakat dan mengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Bobroknya kinerja para Kepala Dinas hingga Kabid adalah cerminan dari lemahnya kepemimpinan di pucuk pimpinan. Ketika rakyat harus menikmati fasilitas rusak, pejabatnya justru menikmati anggaran.

 

Jika Parosil Mabsus terus bungkam dan enggan menindak anak buahnya, wajar jika publik menyimpulkan: kebobrokan ini terjadi bukan karena Bupati kecolongan, melainkan sengaja dibiarkan.Atas dasar peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih (UU No. 28 Tahun 1999), GEMAK Lampung menyerahkan berkas laporan resmi ini secara langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menerima berkas di atas meja, tetapi segera turun ke lapangan, membongkar konspirasi (Turut Serta), dan menyeret para dalang di balik rusaknya fasilitas publik Lampung Barat ke hadapan hukum. (Tim)

Peningkatan Drainase Royal Residence Rp397 Juta Diduga Langgar Spesifikasi & Aturan K3,Kinerja Kontraktor dan Pengawas Dipertanyakan,

0

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Drainase Royal Residence (Lanjutan) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 senilai Rp397.894.000,00, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan CV. Pinang Perkasa dengan pengawasan PT. Wiyata Karya, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, diduga penuh kejanggalan teknis, minim pengawasan, serta mengabaikan ketentuan keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (27/7/2026), pekerjaan yang seharusnya berjalan sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja justru diduga melenceng jauh dari aturan. Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah metode pencampuran adukan semen dan pasir yang dilakukan secara manual langsung di atas permukaan tanah, tanpa alas pelindung atau alas kerja yang layak. Hal ini diduga sangat berisiko menurunkan kualitas dan kekuatan pasangan batu, karena campuran tercampur dengan tanah dan kotoran, yang berpotensi memperpendek usia pakai bangunan serta merugikan keuangan negara.

 

Tidak hanya soal teknis, kepatuhan terhadap standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga diduga sangat diabaikan, padahal hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan pelaksanaannya. Para pekerja mengaku Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, dan sarung tangan belum disediakan secara layak maupun dipastikan penggunaannya.

 

“Kalau APD ada pasti kami pakai. Kami aduk semen dan pasir langsung di tanah, kaki dan tangan terus terkena cairan semen. Tolong sampaikan ke Pak Sanul selaku pelaksana lapangan, berikan kami alat pelindung yang layak. Kami khawatir kesehatan kami terganggu karena bekerja tanpa perlindungan apa pun,” ungkap salah satu pekerja.

 

Pekerja juga memaparkan bahwa pelaksana lapangan yang dikenal dengan nama Pak Sanul jarang berada di lokasi ini secara terus-menerus. “Kadang datang sebentar lalu pergi lagi, kemungkinan sedang mengawasi proyek lain di lokasi berbeda,” tambahnya.

 

Ketiadaan pengawasan yang tegas dari pelaksana maupun konsultan pengawas diduga menjadi penyebab utama pelanggaran spesifikasi dan aturan K3 terjadi. Pekerjaan pasangan batu yang seharusnya mengacu pada gambar kerja dan standar teknis dinilai tidak terpantau dengan baik, sehingga kualitas hasil pekerjaan sangat dipertanyakan. Tindakan tegas yang seharusnya diterapkan Dinas PUPR Kota Bengkulu terhadap kelalaian rekanan pun dinilai belum terlihat nyata.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pelaksana lapangan Pak Sanul, perwakilan CV. Pinang Perkasa, serta konsultan pengawas PT. Wiyata Karya melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait metode kerja, kualitas adukan, serta kelalaian penerapan K3, namun belum mendapatkan tanggapan atau keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu selaku pemilik pekerjaan juga masih terus dilakukan.

 

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu, CV. Pinang Perkasa, PT. Wiyata Karya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi guna meluruskan fakta yang berkembang di lapangan.

 

Identitas Lengkap Proyek:

 

– Nama Pekerjaan: Peningkatan/Rehabilitasi Drainase Royal Residence (Lanjutan)

– Sumber Dana: APBD Kota Bengkulu

– Nilai Kontrak: Rp397.894.000,00

– Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (2 Juni – 30 Agustus 2026)

– Lokasi: Kota Bengkulu

– Kontraktor Pelaksana: CV. Pinang Perkasa

– Konsultan Pengawas: PT. Wiyata Karya

– Instansi Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu

– Alamat Dinas: Jl. Soeprapto Dalam, Betungan, Kecamatan Selebar,Kota Bengkulu

 

Pewarta: Kaperwil Bengkulu,

Peningkatan Drainase RT 03 Kandang Mas Rp199 Juta Diduga Abaikan K3 & Metode Kerja Tak Standar,Pengawasan Dipertanyakan,

0

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Saluran Drainase di lingkungan RT 03 Perumahan Kandang Mas,Kota Bengkulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,kini menjadi sorotan tajam publik.Sejumlah kejanggalan diduga mulai dari metode pelaksanaan yang tidak sesuai standar, pengabaian aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),hingga lemahnya pengawasan teknis terungkap jelas di lapangan.

 

Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang,pekerjaan ini bernilai Rp199.085.000,00, dikerjakan oleh CV. Aryo Pangeran Sakti selaku kontraktor pelaksana,dengan PT.Wiyata Karya sebagai konsultan pengawas.Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 2 Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada 30 Agustus 2026,di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.

 

Pantauan awak media di lokasi pada Senin (27/7/2026) menunjukkan kondisi pekerjaan yang diduga jauh dari ketentuan teknis yang berlaku.Salah satu temuan mencolok adalah proses pengadukan semen dan pasir yang dilakukan langsung di atas permukaan tanah tanpa alas yang memadai.Selain itu, para pekerja diduga mengabaikan aturan K3 dengan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.Kedua hal ini diduga sangat berisiko menurunkan kualitas adukan serta kekuatan struktur saluran drainase, sehingga berpotensi memperpendek usia layak pakai bangunan.Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan teknis yang intensif dari pihak konsultan pengawas maupun instansi pemilik pekerjaan.

 

Warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keluhannya:“Sejak awal proyek berjalan,diduga terlihat sekali pengawasan kurang ketat.Papan informasi seharusnya dipasang di tempat yang mudah dilihat masyarakat,tapi justru di pasang di bawah tidak terlihat jelas kalau bukan segaja di cari untuk melihatnya.Sama halnya papan himbauan keselamatan kerja, hanya diletakkan begitu saja tanpa terpasang rapi.Perlengkapan keselamatan juga baru dipakai saat mulai pelaksanaan, selebihnya jarang digunakan karena kebetulan rumah saya tepat di lokasi ini,”ungkapnya.

 

Saat dimintai konfirmasi terkait penggunaan APD serta metode adukan yang tidak menggunakan alas bak yang layak,para pekerja hanya diam seribu bahasa tanpa memberikan penjelasan apa pun. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan mengabaikan aturan K3 serta metode pelaksanaan yang dilakukan asal jadi tanpa mengutamakan mutu dan kualitas hasil pekerjaan.

 

Terkait hal ini,salah satu petugas pengawas teknis lapangan dari Dinas PUPR Kota Bengkulu mengakui adanya kendala.“Sebenarnya soal APD sudah sering kami tegur, namun mereka tidak mempedulikannya. Bahkan pernah terjadi perdebatan, namun pihak pelaksana dan pekerha tetap saja bersikukuh dan tidak mau mengubah kebiasaan tersebut,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan,upaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 serta metode adukan yang tidak sesuai spesifikasi belum memperoleh tanggapan,dan masih terus diupayakan.

 

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi guna meluruskan fakta yang berkembang di masyarakat.

 

Identitas Lengkap Proyek:

 

– Instansi Pengelola: Pemerintah Kota Bengkulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

– Nama Pekerjaan: Peningkatan/Rehabilitasi Drainase RT 03 Perumahan Kandang Mas

– Kode Kegiatan: 1.03.06.2.01.0029.5.2.04.02.004.0007 (Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan)

– Sumber Dana: APBD Kota Bengkulu

– Nilai Kontrak: Rp199.085.000,00

– Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (2 Juni 2026 s.d. 30 Agustus 2026)

– Kontraktor Pelaksana: CV. Aryo Pangeran Sakti

– Konsultan Pengawas: PT. Wiyata Karya

 

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,