18.7 C
New York
Sabtu, April 4, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 27

Di duga Oknum Staf SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori halangi tugas jurnalis dan intimidasi  Wartawan Saat berkunjung.

0

Infoberitanasional.com-Provinsi Sumut Tapanuli Tengah Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali diguncang kabar tidak sedap Seorang oknum staf di SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori kecamatan pinang sori kebupaten tapanuli tengah .

Diduga melakukan tindakan yang tidak pantas dengan merampas telepon genggam milik seorang jurnalis saat bertugas melakukan kunjungan silaturahimi” Rabu(11/9/2025) di lingkungan sekolah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun,seorang jurnalis yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalis mencoba mencari sejumlah informasi  di sekolah.

Namun, bukannya mendapat jawaban yang wajar, wartawan tersebut justru menghadapi perlakuan kasar”Handphone yang digunakan untuk mengambil dokumentasi keterangan  dirampas oleh seorang oknum staf sekolah.

Saksi mata menyebutkan bahwa sebelum kejadian bermula,anggota jurnalis tersebut telah mengikuti persusur dan  mengisi daftar buku tamu dan menunjukkan legalitas idcar/kartu tanda pengenal,ketika wartawan tersebut menanyakan keterangan kepada pihak sekolah.

Oknum staf yang merasa tidak senang kemudian mendekati dan langsung merampas perangkat ponsel yang sedang dipegang seorang jurnalis tiba-tiba handphone itu direbut”padahal wartawan itu hanya bertugas mencari informasi.

Tindakan seperti itu jelas tidak pantas,” ujar salah seorang rekan wartawan yang menyaksikan kejadian, namun enggan disebutkan namanya.

Akibat insiden ini, wartawan tersebut merasa terintimidasi dan akan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Beberapa sejumlah rekan wartawan di wilayah Tapanuli Tengah mengecam keras tindakan oknum staf SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori.

Mereka menilai perbuatan itu merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Merampas handphone wartawan yang sedang bertugas adalah tindakan yang menciderai kebebasan pers.

Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kemudian hari,” tegasnya.

Selain melanggar etika, tindakan dugaan perampasan barang milik orang lain juga berpotensi masuk ranah hukum pidana.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan dan penghilangan hak orang lain atas barang pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap Pinangsori belum memberikan keterangan resmi.

Korban berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas, baik melalui pemeriksaan internal maupun melalui proses hukum” Hal ini penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Insiden dugaan perampasan handphone wartawan oleh oknum staf sekolah ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan institusi pendidikan negeri yang seharusnya memberi sikap teladan.

Saat ini, semua pihak menanti penanganan aparat penegak hukum (APH)serta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah.

Wirpan.

Danlanal Babel terima ucapan dan tumpeng HUT TNI AL ke 80 dari Kapolres Bangka

0

Infoberitanasional.com-Komandan Lanal Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saepul S.E., M. Tr. Opsla menerima ucapan selamat Ulang Tahun TNI AL ke 80 dari Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra S.I.K beserta PJU Polres Bangka bertempat di Kediaman Danlanal Babel Jl. Kihajar dewantara Tamansari Kec. Sungailiat Kab. Bangka. (Kamis, 11 Sept 2025)

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangka beserta jajaran memberikan nasi tumpeng kepada Danlanal Babel sebagai ungkapan ikut serta merayakan HUT TNI AL ke 80.

Dalam sambutannya Danlanal Babel mengatakan ucapan terima kasih atas ucapan dan perhatian kepada TNI AL yang berulang tahun pada tanggal 10 September 2025 kemarin. Danlanal Babel berharap kedepan sinergitas TNI / TNI AL bersama Polri terus terjaga dan bisa berkolaburasi dalam kegiatan guna menciptakan  keamanan dan menjaga situasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dalam kegiatan Danlanal Babel, Kapolres Bangka, Perwira staf Lanal Babel dan PJU Polres Bangka.(Agis kaperwil Bangka BelitungBelitung)

CV Sulung sakti Mengerjakan Box Colveet Di talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Di Duga Asal Jadi.

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Kepahiang 11.  September 2024
Dana hibah dari BNPB untuk APBD Kepahiang ,yang di peruntukan peningkatan jalan talang Marto .Desa benuang galing kecamatan seberang Musi kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu tahun agaran 2025 di duga asal jadi. dana yang tertera di plang kegiatan kerja Rp 1030.006.052,27.

  saat team media turun langsung di lapangan terlihat para pekerja yang sedang melakukan kegiatan pembuatan Siring , saat salah satu pekerja di mintai informasi di mana pelaksana proyek di bilang tidak tahu , bahkan pekerja mengeluhkan upahnya yang sampai saat ini belum di bayar ,di duga pekerjaan ini mangkrak di karnakan para pekerja belum di bayar .bahkan pekerjaan ini di sampaikan telah memakan waktu perpanjangan 50 hari kerja dari waktu yang telah dii tentukan .

Lebih lanjut Tim dari  media pun meminta nomor pelaksana saudara RZ melalui wa ”  membenarkan bahwa sampai saat ini saya pun belum mendapatkan upah ,bahkan tidak hanya dia sendiri beberapa tenaga kerja yang di rekrut pun  belum mendapat gajih nya ungkap beliau “. ,sebagai pelaksana dari CV sulung sakti .

Di pantau dari pekerjaan yang telah di pasang besi dan gambar yang tertera. tidak sesuai, yang mana seharusnya jarak besi 15 cm di lapangan lebih dari 20 cm hal ini jelas jelas merugikan negara dan di duga pihak kontraktor mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri bukan hanya itu saja pihak awak media pun. Mempertanyakan di mana pihak konsultan sebagai pengawasan dari CV dinamika konsultan . ??

untuk itu kami berharap pihak penegak hukum di kabupaten Kepahiang agar segera bertindak untuk mengaudit pekerjaan tersebut .bahkan dengar kabar pekerjaan ini di dampingi oleh Kajari Kepahiang

Red

Ketum OMBB Desak Masa Jabatan DPR Maksimal Dua Periode, Sejalan dengan Gelombang 17+8 Tuntutan Rakyat 2025”

0

Infoberitabasional.com-Jakarta-Muhad Diamin Ketua umum Organisasi kemasyarakatan (OMBB) M Diamin Majelis Pimpinan Nasional menyampaikan pandangan kritis terkait reformasi parlemen di Indonesia. Menurutnya, masa jabatan anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sudah sepatutnya dibatasi hanya dua periode.(11/9/25)

“Sudah saatnya jabatan legislatif cukup dua periode. Selain itu, syarat minimal anggota DPR harus lulusan strata satu (S1), agar kualitas pembahasan undang-undang maupun fungsi pengawasan benar-benar mencerminkan kapasitas intelektual dan integritas,” ujar M Diamin Selaku Ketum Organisasi kemasyarakatan OMBB Jakarta(11/september/2025).

M Diamin menegaskan, lembaga DPR yang terhormat seharusnya dihuni oleh orang-orang hebat dan berwibawa, bukan sebaliknya. “Ketika mereka dilantik, tuan mereka bukanlah ketua partai, melainkan rakyat Indonesia. Itulah yang harus mereka junjung tinggi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya menghapus stigma-stigma politik yang tidak sehat sperti yang disebut sebut Bambang Pancul istilah stigma korea yang sering diagungkan baik dimedia dan di popcesnya. Menurutnya, para wakil rakyat harus berani keluar dari bayang-bayang narasi yang merugikan citra DPR di mata publik menghilangkan stigma luar.
Tak hanya itu, M Diamin juga mendorong efisiensi anggaran di parlemen. Ia menilai, berbagai fasilitas berlebihan seperti perumahan dinas, hotel saat reses, hingga tunjangan-tunjangan tertentu sebaiknya dipangkas demi efisiensi penggunaan APBN.

“Sudah waktunya DPR memberi teladan. Pangkas semua dana yang tidak perlu, sehingga anggaran negara lebih banyak diarahkan untuk kepentingan rakyat secara langsung dan disaat masyarakat lagi susah sprti ini dewan harus memiliki rasa empati,” tambahnya.

Pandangan M Diamin Ketum OMBB  ini sejalan dengan aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan DPR lebih transparan, efisien, dan benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat, bukan sekadar menikmati fasilitas negara. Tegas M Diamin Selaku Ketum Organisasi kemasyarakatan (OMBB)

Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum

0

Infoberitanasional.com-Pontianak, Kalimantan Barat | 9 September 2025
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE Petra Sintang terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan dan menahan HN sebagai tersangka, pihak kuasa hukum HN angkat bicara dan menyatakan keberatan.

Dr. Herman Hofi Munawar Law, selaku kuasa hukum HN, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat dan mengandung kekeliruan dalam memahami peran serta tanggung jawab HN.

HN tidak memiliki kewenangan membuat maupun menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah. Peran HN hanya sebagai seksi pelaksana pembangunan yang bertugas mengoordinasi pekerja di lapangan dan memastikan material bangunan tersedia,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Menurutnya, tanggung jawab penyusunan dan penandatanganan SPJ sepenuhnya berada di pihak penerima hibah, yakni panitia atau pengurus Gereja GKE Petra.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa SPJ hibah tahun 2019 bersifat fiktif. Ia menjelaskan, pembangunan gereja sudah selesai pada 2018 dengan menggunakan dana talangan yang diperoleh panitia. Hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemda Sintang pada tahun 2019 dimaksudkan untuk mengganti biaya talangan tersebut.

“Tidak ada kegiatan pembangunan fiktif. Gereja Petra berdiri nyata dan selesai dibangun untuk mendukung agenda nasional, termasuk pertemuan pendeta se-Indonesia. Dana hibah digunakan sesuai peruntukan, yakni melunasi biaya pembangunan yang sudah terealisasi,” tegas Herman.

Ia menambahkan, jika memang ada kekeliruan, hal tersebut lebih bersifat administratif. “Kita menyadari adanya pelanggaran prosedur administrasi keuangan negara. Namun, langkah percepatan pembangunan dilakukan karena kebutuhan mendesak, dan kebijakan itu dijalankan berdasarkan janji Pemda Sintang,” tambahnya.

Kuasa hukum HN juga menyoroti mekanisme panjang dalam pengelolaan dana hibah, yang melibatkan pengawas pembangunan, dewan gereja, resort, hingga bendahara. Setiap bon pembelian material maupun upah tukang, menurutnya, melalui serangkaian verifikasi berlapis sebelum dibayarkan.

“Kalau persoalan ini dianggap pidana, mengapa hanya HN yang dijerat? Padahal ia bukan pengambil kebijakan. Mekanisme pembangunan jelas melibatkan banyak pihak. Kami berharap Kejaksaan meninjau kembali penetapan tersangka secara menyeluruh,” tutur Herman.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

“Pembangunan gereja sudah terbukti selesai dan berdiri megah di Sintang. Oleh karena itu, kami mendorong agar Kejati Kalbar meninjau kembali kasus ini dengan cermat demi menegakkan keadilan secara proporsional,” pungkasnya.

Sumber : Kuasa Hukum Dr Herman Hofi Munawar Law (Jn//98).

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

0

Infoneritanasional.com-Pontianak, Kalimantan Barat – 9 September 2025 Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo oleh akun TikTok bernama Risky Ka’bah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9). Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago.

Laporan diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia.

Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media sosial.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Dayak. Kami harap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menghina suku maupun budaya manapun di Nusantara,” tegas Iyen Bagago, Selasa (9/9).

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Dayak selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan maupun Indonesia. Namun, ujar Iyen, jika harkat dan martabat Dayak terus diinjak-injak, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan yang berpotensi memicu konflik sosial.

Sumber: Iyen Bagago, Ketua Umum Mangkok Merah Provinsi Kalimantan Barat

Dibuka Pendaftaran Media Infoberitanasional.com Di Seluruh Indonesia,

0

infoberitanasional.com-Dalam kehidupan berdemokrasi, **pers adalah pilar keempat** yang memiliki peran penting sebagai kontrol sosial. Kehadiran wartawan bukan hanya untuk menulis berita, tetapi juga untuk **mengawasi jalannya pemerintahan, menegakkan transparansi, dan menyuarakan kebenaran.**

Di tengah maraknya praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang, **wartawan Infoberitanasional ** hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal kepentingan rakyat. Kami percaya, informasi yang jujur dan berimbang adalah senjata untuk melawan ketidakadilan.

Menjadi wartawan Infoneeitanasional berarti:
✅ Berani menyuarakan kebenaran.
✅ Menjadi pengawas kinerja pemerintah.
✅ Menjadi bagian dari kontrol sosial yang sehat.
✅ Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan masyarakat.

🌟 Saatnya Anda ikut ambil bagian! 🌟
Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki semangat perjuangan dan integritas tinggi untuk bergabung bersama kami.

📌 **Silakan hubungi manajemen PT.INFO OMBB SIBER INDONESIA di nomor WhatsApp: 081366965976**

Mari bersatu dalam semangat:
**“Mengabarkan Fakta, Mengawal Keadilan.”**

Advokat Internasional Erles Rareral SH,MH.., Minta Presiden Copot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

0

Infoberitanasional.com-Jakarta– Skandal memalukan kembali menimpa Kabinet Indonesia. Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, tertangkap basah asyik bermain domino dengan Aziz Wellang, tersangka kasus pembalakan liar hutan.(7 September 2025)
Foto yang beredar luas memperlihatkan Raja Juli tertawa lepas di meja permainan, bersama Aziz Wellang, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, dan pengusaha Makassar Andi Rukman Nurdin Karumpa. Padahal, Aziz Wellang sudah berstatus tersangka resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK sejak November 2024 dan saat ini ditahan di Rutan Salemba.
Kejadian itu sontak memicu kemarahan kader PSI sendiri yang menyebut Raja Juli sebagai “menteri goblok”. Mereka mendesak agar Raja Juli segera mundur demi menjaga martabat partai dan Presiden Prabowo.

Advokat internasional sekaligus Direktur Hukum CIC Indonesia, Erles Rarelal, S.H., M.H., angkat bicara keras. Ia menilai kelakuan Raja Juli bukan hanya memalukan, tapi mencederai etika pemerintahan.
“Segera copot menteri-menteri bermasalah seperti ini! Jangan biarkan kabinet Presiden Prabowo dikotori oleh pejabat yang main-main dengan tersangka perusak hutan,kalo benar seperti berita-beritadimedia maka sudah sepantasnya presiden mencopot raja juli dari jabatannya krn dia tidak pantaa dan tidak layak” tegas Erles dalam pernyataan resminya, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, apa yang dilakukan Raja Juli adalah cacat moral dan etika. “Negeri ini dibangun dengan darah dan air mata, bukan untuk dipermalukan oleh menteri-menteri yang hanya mencari kesenangan pribadi,” sambungnya.
Bukan hanya menteri, Erles juga menyindir keras anggota DPR yang menurutnya banyak bermasalah dan justru menjadi biang keributan politik.
“Jangan hanya bicara soal rakyat, tapi kelakuannya justru mempermalukan rakyat. Menteri dan anggota DPR bermasalah harus segera disingkirkan!” tegas Erles.
Kasus ini, menurut Erles, adalah ujian serius bagi Presiden Prabowo. Jika tidak segera mengambil sikap, maka kredibilitas pemerintah akan jatuh di mata publik.
“Presiden harus berani. Copot segera menteri bermasalah agar pemerintahan tidak hancur oleh kelakuan oknum yang tidak tahu malu,” pungkasnya.(bn)

Red

*Kuli Panggul Berkedok Dukun,”Mengobati Anak dibawah Umur Malah Disetubuhi Oleh Sang Dukun*

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu, Selasa. 9 September 3025, – Berkedok Dukun, Kuli Panggul di Bengkulu Tega Setubuhi Anak Dibawah umur Berkali-kali, update beberapa hari lalu oleh media bengkulutoday.com

penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Periksa Periksa Dukun Cabul –  Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan Mang Jon sebagai tersangka kasus dugaan Persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, untuk bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka. Terhadap bersangkutan kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ya kita sudah kita tetapkan tersangka. Aksi bejat tersangka sudah berulang kali, kita terapkan Undang Undang Perlindungan anak perempuan,” kata Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, Senin (8/9/2026).

Sementara itu, tersangka Jon yang keseharian berprofesi sebagai Kuli Panggul sekaligus berkedok dukun sekaligus Tukang Rukiyah mengaku melancarkan aksi  bejatnya dengan dengan korban. Dimana saat itu awal perjumpaan, terjadi saat korban dibawa berobat kepadanya.

Hal tersebutlah membuat awal perjumpaan dengan korban menjadi aksi dugaan persetubuhan yang dilancarkan lebih dari tujuh kali di rumah tersangka.

Bahkan, aksi nekat tersangka ini terjadi juga saat malam hari, dimana istri dan anaknya sedang tidur didalam kamar.

“Iya pak anak teman, sahabat karena perjumpaan pertama dengan dalih pengobatan  hingga terjadilah persetubuhan dengan kedok pengobatan, ia, saya  Menyesal pasti pak saya terlanjur,” ungkap Jon saat diperiksa Penyidik PPA Polresta Bengkulu.

Terpisah,” Salah satu warga, yang tidak mau namanya ditampilkan, kaget saat pelaku sudah diaman oleh pihak kepolisian, menyampaikan kepihak keluarga baik melalui via telpon Dan WhatsApp.

Warga tersebut menyapaikan,” ia Bu, ternyata memang sudah sering tekasus dia itu dukun cabul bukan sekali ini saja, yang anehnya korbannya ini memang tidak cerita dengan orang – orang terdekatnya, Baru sekali inilah dia ini di bawak ke polisi Kalau dulu cumah damai dengan terduit saja dukun cabul itu.

ia bu, orangnya cantik kata ayuk dekat rumah ni, Kerjanya itu gerobak di pasar, kayaknya di hipnotis bu korban korbannya itu

Kalau dulu sering orang ngasih tahu dengan istrinya prilaku Suaminya jon, Istrinya itu malah marah marah, Sudah banyak kasus dia itu  di muhajirin ini rupanya  dia itu dukun cabul

Dia orang lintang dia itu
Nah chat ayuk Emang sudah sering dukun itu Tapi tidak ada orang mau mengkasuskannya
Diduitkan dia, diam orang orang tu dak jadi melapor lagi kepolisi, sebelumnya sebelum penangkapannya, belum lama dia ada juga berkasus dengan istri orang kejadian ditaman remaja, Ucapnya.

Selasa, 9 September 2025, jam 10.11 wib. Saat dikonfirmasi pada pelaku jon, diruang besuk tahanan Polresta Bengkulu, si jon pelaku mengakui dengan mimik muka yang kusut karena baru menyadari prilaku bejatnya, saya telah menghancurkan masa depan inisial bunga aksi bejatnya berulang korban diancam apa bila memberi tahu kepada orang tuanya atau orang lain, anak dibawah umur korban tersebut, Akunya. (TIM)

*Melalui Rapat Pengurus, PEKAT Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Dukung Ekonomi Kerakyatan*

0

Infoberitanasional.com-Jakarta,Sekretaris Jenderal (Sekjen) PEKAT Indonesia Bersatu (Pembela Kesatuan Tanah Air), H. Muhammad Milano Lubis, SH. MH, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus menjadi suara rakyat dalam mendorong pemerintah menuntaskan korupsi dan memperjuangkan kebijakan pro-rakyat.

Dalam rapat internal pengurus yang digelar di kantor sekretariat DPP PEKAT Indonesia Bersatu, Jl. Brawijaya, Jakarta Selatan, pada hari ini Senin (8/9). Para pengurus menyepakati perlunya langkah nyata mendukung program pemerintah, khususnya dalam pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Jadikanlah setiap kebijakan Presiden sebagai sandaran harapan masyarakat. Ijinkan kami, sebagai suara rakyat, untuk terus mendorong penindakan tegas terhadap para koruptor demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama,” ujar Milano Lubis.

Menurutnya, rakyat menanti keberanian negara merampas hasil kejahatan korupsi agar kekayaan negeri kembali untuk kemakmuran bersama. Selain itu, PEKAT menegaskan pentingnya kebijakan ekonomi kerakyatan, termasuk subsidi tepat sasaran, stabilisasi harga pangan, dan pemberdayaan UMKM.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Hanya dengan kebijakan tegas dan Undang-Undang Perampasan Aset, harapan rakyat akan benar-benar terwujud,” tegas Sekjen PEKAT.

Bentuk Dukungan PEKAT untuk Pemerintah:

1. Pemberantasan korupsi → pengesahan UU Perampasan Aset & penguatan KPK.

2. Ekonomi kerakyatan → subsidi tepat sasaran, stabilisasi harga pangan, pemberdayaan UMKM.

3. Infrastruktur merata → terutama di pelosok agar tidak timpang.

4. Reformasi birokrasi → percepat layanan publik, transparansi, tanpa pungli.

5. Kesejahteraan aparat negara → guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri diberi kesejahteraan agar bebas godaan korupsi.

Keluhan Masyarakat yang Jadi Perhatian:

1. Harga kebutuhan pokok fluktuatif.

2. Lapangan kerja belum merata.

3. Pendidikan masih mahal.

4. Akses kesehatan terbatas di daerah.

5. Pungutan liar & birokrasi berbelit.

6. Ketidakadilan hukum masih terasa.

7. Kerusakan lingkungan akibat industri & tambang.

Dengan sikap ini, PEKAT Indonesia Bersatu menegaskan dukungan penuh pada kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sembari meneguhkan komitmen melawan korupsi sebagai musuh bersama bangsa.

(RedaksiTim)