20.4 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 33

Komplotan Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Tekab 308 Polda Lampung

0

Infoberitanasional.com-Unit IV Resmob Tekab 308 Daerah Kepolisian ) Lampung berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra, pada Rabu ( 8/7/2026).

 

Polisi meringkus seorang tersangka bernama Warisul Ambiyan merupakan bagian dari sindikat berbahaya. Dua rekan sindikatnya, Bahroni dan Hamli, merupakan pelaku dalam kasus penembakan anggota Polda Lampung.

 

Kronologi penangkapan

penyelidikan tim melacak keberadaan pelaku setelah mengumpulkan laporan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP),

dilokasi penggerebekan pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

 

Pengakuan pelaku telah membobol lima dealer resmi sepeda motor di wilayah Lampung dengan total puluhan unit motor yang digondol diantaranya

 

Dealer Yamaha Hajimena (Natar, Lampung Selatan) kerugian: 6 unit Yamaha Aerox, dealer Honda Gading Rejo (Pringsewu) kerugian: 6 unit sepeda motor, dealer Yamaha Gedong Tataan (Pesawaran) – kerugian 7 unit sepeda motor, dealer Honda Tanjung Bintang (Lampung Selatan) – kerugian: 1 unit Honda ADV, 1 unit Honda PCX, dan 2 unit Honda CRF 150.

Dealer Honda PT Tunas Dwipa Matra (Metro Timur, Kota Metro) – kerugian 5 unit Honda CRF 150, 1 unit Beat Street, dan 1 unit Supra GTR.

 

Aksi terakhir pelaku dilakukan di Kota Metro pada 11 April 2026 pukul 23.30 WIB. Pelaku memanjat pagar menggunakan daun pintu, memotong kawat berduri, lalu mencongkel pintu rolling door dealer saat malam hari. Total kerugian di TKP ini saja mencapai Rp230.000.000.

 

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo warna silver dan sebuah tas hitam dari tangan pelaku.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

 

Saat ini, pihak Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

*Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa Tertampung, Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan*

0

Infoberitanasional.com-Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung memastikan proses pemetaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 telah selesai dilaksanakan pada hari ini kamis 9 juli 2026.

 

Selanjutnya, pada esok hari hasil pemetaan akan diumumkan sehingga seluruh calon peserta didik dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa proses pemetaan dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh anak, memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri yang paling tepat dan terbaik.

 

Sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva, seluruh sekolah negeri di Kota Bandar Lampung, baik tingkat SD maupun SMP, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

 

“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” ungkap Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung M Nur Ramdhan.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

Kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dalam mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya bagi masyarakat.

 

“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat yang kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” ujarnya.

 

Melalui kebijakan sekolah negeri gratis ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh hak pendidikan yang layak, sehingga mampu menciptakan generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah.

Dugaan Tindak Pidana Pengroyokan di Sekitar Sekolah Rakyat Gang Serawai:Para Tersangka dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan ke Jaksa,

0

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pengroyokan di kawasan strategis sekitar lokasi proyek Sekolah Rakyat, Gang Serawai, Kota Bengkulu, kini memasuki tahap penyerahan tahap kedua. Pada Kamis (9/7/2026), kepolisian secara resmi melimpahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Langkah ini menandakan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat ketentuan P-21, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

 

Peristiwa pengroyokan tersebut diduga menimpa seorang warga wilayah RT 25/RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Gang Serawai. Berdasarkan keterangan di lapangan, korban diduga mengalami sejumlah luka fisik akibat serangan yang dilakukan secara beramai-ramai oleh sekelompok orang. Kejadian ini sempat memicu kegemparan serta kekhawatiran warga sekitar, mengingat lokasinya berada di jalan akses utama yang berdekatan dengan lingkungan proyek pendidikan.

 

Kapolsek Selebar Polresta Bengkulu, AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., membenarkan penyerahan tersebut. “Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi beberapa bulan lalu,” ujarnya. Selama proses penyidikan, tim telah bekerja secara sistematis mengumpulkan seluruh alat bukti yang sah, memeriksa sejumlah saksi mata, meneliti kondisi tempat kejadian perkara, serta memeriksa para tersangka guna membuktikan dugaan pelanggaran pasal yang disangkakan.

 

Sesuai tahapan hukum yang berlaku, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa kembali kelengkapannya. Apabila jaksa menilai berkas telah memenuhi syarat formil maupun materiil, perkara akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk ditetapkan jadwal sidang pembacaan dakwaan.

 

Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan bunyi:

 

Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka ringan atau kerusakan barang, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun penjara; jika mengakibatkan luka berat maksimal 9 (sembilan) tahun; dan jika mengakibatkan kematian maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan demi terwujudnya proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Diharapkan persidangan nanti dapat mengungkap fakta secara utuh, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, serta menjamin hak pembelaan yang layak bagi para tersangka sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.

 

Media ini akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari perkara ini. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kuasa hukum korban, keluarga korban, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait perkara ini.

 

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung, Polisi Turun Tangan dan Sopir Sampaikan Permohonan Maaf

0

Infoberitanasional.com-BANDAR LAMPUNG – Sebuah video memperlihatkan aksi ugal-ugalan satu unit bus pariwisata di kawasan Jalan Radin Intan, Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat melakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan.

Bus pariwisata tersebut diketahui milik Perusahaan Otobus (PO) EP menjadi sorotan warganet setelah rekamannya beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun di Instagram. Berdasarkan informasi, PO bus tersebut memiliki pool pusat yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan penjelasan terkait status operasional bus tersebut di area perkotaan. Secara regulasi lalu lintas daerah, bus pariwisata sebenarnya tidak melanggar jalur.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Meski mengantongi izin melintas, Yuni menegaskan, bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol Yuni.

Dalam pasal tersebut diatur secara jelas mengenai sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan meliputi sanksi pidana satu tahun hingga denda paling banyak Rp3 juta.

Pascaviralnya video tersebut, jajaran kepolisian langsung memanggil pihak manajemen PO EP beserta pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Dalam dokumentasi pertemuan yang diterima, pemilik PO bus bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas. Pengemudi bus juga telah membuat video pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan di jalan raya.

Melalui kesempatan ini, Yuni menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh penyedia jasa transportasi dan para pengemudi baik angkutan umum maupun pariwisata, agar selalu menanamkan prinsip keselamatan sebagai prioritas utama.

“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.

Selain itu, kepolisian juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat di jalan raya.

“Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.(Rozi)

Pengecatan Pagar dan Pengerasan Halaman Parkir SMPN 18 Kota Bengkulu Disorot Publik.Transparansi dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan,

0

Infoberitanasional.com-Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Pekerjaan pengecatan pagar serta pengecoran beton halaman parkir di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Bengkulu kini menjadi sorotan Publik, Sejumlah kejanggalan mulai dari ketiadaan papan informasi kegiatan hingga dugaan rendahnya mutu hasil pekerjaan membuat sumber anggaran serta prosedur pelaksanaan proyek tersebut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi sekolah pada Rabu (8/7/2026),proyek yang diduga menggunakan dana negara tersebut sama sekali tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.Padahal, papan informasi tersebut wajib memuat data penting seperti sumber anggaran APBD/APBN,nilai kontrak,nomor kontrak, waktu dimulainya pelaksanaan,hingga batas waktu berakhirnya pekerjaan.

 

Ketiadaan papan informasi ini diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Pasal 7 ayat (1) huruf a UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan,memberikan,dan/atau mempublikasikan informasi yang berada di bawah kekuasaannya kepada pemohon informasi, termasuk informasi mengenai rencana dan pelaksanaan kegiatan serta anggaran yang digunakan.Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis pemasangan papan identitas proyek juga mewajibkan pemasangan papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

 

Dugaan pelanggaran prosedur ini semakin diperkuat dengan temuan terkait kualitas hasil pekerjaan. Pengecoran beton yang seharusnya berfungsi sebagai halaman parkir justru sudah tampak mengalami retakan-retakan sejak belum lama selesai dikerjakan.Bahkan, awak media mendapati adanya upaya perbaikan berupa penambalan dan pelapisan ulang dengan acian semen yang diduga hanya bersifat sementara. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mutu konstruksi tidak memenuhi standar teknis yang berlaku, sehingga berpotensi tidak awet dan memicu pemborosan anggaran negara di kemudian hari.Sementara itu,di sisi pagar sekolah terlihat jelas tumpukan kaleng cat dan perlengkapan kerja, namun pekerjaan fisik berjalan tanpa ada petunjuk resmi mengenai pihak pelaksana maupun pengawas.

 

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada pekerja yang sedang bertugas di lokasi, pihaknya mengaku tidak mengetahui detail mengenai proyek tersebut.”Kami hanya diminta untuk mengerjakan saja, sudah beberapa minggu berjalan. Memang tidak ada papan informasinya, kami juga tidak dapat informasi lebih lanjut soal itu dari rekan kerja,”ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya.

 

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek, pekerja tersebut menambahkan,”Kami lupa siapa penanggung jawabnya.Coba tanya saja sama penjaga sekolah di belakang sana,siapa tahu beliau tahu.Kami hanya bertugas mengerjakan instruksi yang diberikan saja.”

 

Sementara itu,penjaga sekolah yang ditemui di lokasi juga mengaku belum mengetahui banyak hal terkait proyek tersebut.”Saya belum tahu soal pekerjaan ini,karena saya baru saja pindah ke sini dan sedang membereskan tempat. Saya juga belum terlalu mengenal guru-guru di sini,jadi belum bisa memberikan keterangan,”jelasnya.

 

Upaya konfirmasi juga telah disampaikan awak media kepada Kepala SMPN 18 Kota Bengkulu melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Namun hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kepala sekolah. Awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

 

Pekerjaan berlokasi di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Bengkulu,wilayah administrasi Kota Bengkulu,di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.Berdasarkan keterangan pekerja, proyek ini telah berjalan selama beberapa minggu, namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan pekerjaan ini dimulai serta kapan target penyelesaian yang ditetapkan,karena ketiadaan data pada papan informasi kegiatan,

 

Ketiadaan transparansi serta dugaan rendahnya kualitas pekerjaan menjadi sorotan mendasar karena proyek ini diduga menggunakan sumber daya keuangan negara.Sesuai amanat UU KIP, setiap pengelolaan anggaran negara wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.Selain itu, pekerjaan konstruksi di lingkungan pendidikan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa, agar aman digunakan dan tidak membebani anggaran daerah dengan perbaikan berulang yang tidak perlu.

 

Media ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip jurnalistik berimbang dan memberikan hak jawab serta ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait, baik itu Dinas Pendidikan Kota Bengkulu,pihak pengelola sekolah,penyedia jasa pelaksana pekerjaan, maupun instansi pengawas,untuk memberikan penjelasan terkait kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

 

Pewarta : Kaperwil Bengkulu,

Tim Komposit Gegana Brimob Lampung Perketat Pengamanan di Kantor Samsat dan Ditlantas

0

Infoberitanasional.com-BrimobLampung – Tim komposit Detasemen Gegana Satbrimob Polda Lampung melaksanakan pengamanan intensif di area kantor Samsat dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Langkah preventif ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini serta pengamanan objek vital demi memberikan rasa aman kepada para petugas layanan maupun masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan. Kamis, 9 Juli 2026

 

Kegiatan pengamanan ini melibatkan personel terlatih yang disiagakan untuk memantau setiap aktivitas di titik-titik strategis pelayanan publik tersebut. Para personel melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari area pintu masuk, ruang tunggu pelayanan hingga gudang arsip, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat proses pelayanan kepada warga.

 

Selain melakukan penjagaan statis, tim komposit Gegana juga melakukan koordinasi intensif dengan petugas keamanan internal di lokasi tersebut. Kehadiran Brimob di lingkungan Ditlantas dan Samsat ini menjadi bukti kesiapsiagaan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan pada setiap sektor pelayanan publik yang memiliki intensitas massa yang cukup tinggi setiap harinya.

 

Dansat Brimob Polda Lampung KBP Yustanto Mujiharso memberikan atensi khusus terhadap giat pengamanan ini demi menjamin kelancaran operasional di instansi terkait. “Penempatan personel ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan maksimal pada objek vital dan pusat pelayanan masyarakat. Kami menginstruksikan anggota untuk tetap waspada dan mengedepankan sikap humanis dalam bertugas,” ungkap Yustanto dalam arahannya.

 

Melalui pengamanan ketat ini, diharapkan seluruh proses pelayanan di kantor Samsat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala keamanan. Satuan Brimob Polda Lampung akan terus bersinergi dengan satuan fungsi lainnya untuk memastikan lingkungan kerja dan area publik tetap aman bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung.

Temu Wilayah Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual Perkuat Sinergi Pesantren di Lampung

0

Infobeeitanasional.com-METRO, – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan Temu Wilayah Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual sebagai upaya memperkuat sinergi antar pesantren dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kegiatan berlangsung di Hotel Aidia Grande, Kota Metro, Selasa (07/07/2026).

 

Kegiatan ini merupakan pertemuan kedua yang diikuti peserta dari Zona II, meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Mesuji.

 

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPW PKB Provinsi Lampung, Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya membangun kolaborasi seluruh elemen pesantren dan pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

 

“Pentingnya kita membangun kolaborasi seluruh elemen pesantren dan pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.” ujar Chusnunia Chalim

 

Ketua Panitia, Radityo, menyampaikan bahwa Temu Wilayah Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual merupakan bagian dari komitmen DPW PKB Provinsi Lampung dalam memperkuat kapasitas pesantren melalui edukasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor guna mencegah serta menangani kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

 

“Temu Wilayah Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual merupakan bagian dari komitmen DPW PKB Provinsi Lampung dalam memperkuat kapasitas pesantren melalui edukasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor guna mencegah serta menangani kekerasan seksual di lingkungan pesantren.” jelas Radityo Ketua Panitia

 

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari unsur penegak hukum, akademisi, dan tokoh pesantren. Hadir sebagai narasumber antara lain Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky D. Cahyo, Dr. Rika Damayanti, M.Kep., Ns., Sp.Kep., Wakil Dekan I Fakultas Psikologi UIN Raden Intan Lampung sekaligus Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, serta Gus Muhammad Lathoiful Ihsan dari Pondok Pesantren Al Hikmah Way Halim, Bandar Lampung.

 

Peserta kegiatan terdiri atas para kiai, pengasuh pondok pesantren, ustaz dan ustazah, pengurus lembaga kepesantrenan, serta santri dari berbagai daerah di Provinsi Lampung. Sejumlah organisasi dan lembaga kepesantrenan juga turut berpartisipasi, di antaranya RMI PWNU Lampung, Koordinator Jalsah al-Jinsiyah, Nawaning Lampung, RMI PCNU Kota Metro, JP3M Kota Metro, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Metro.

 

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh penguatan mengenai langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual, mekanisme penanganan yang berpihak kepada korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pentingnya membangun sistem perlindungan di lingkungan pesantren melalui edukasi, pengawasan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

 

Selain menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik, Temu Wilayah Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual juga menjadi wadah mempererat silaturahmi dan memperkuat komitmen bersama antarpondok pesantren dalam membangun ekosistem pendidikan yang ramah anak, aman, inklusif, dan berkeadilan.

 

DPW PKB Provinsi Lampung berharap kegiatan ini menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan sehingga upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dapat dilakukan secara lebih efektif, terstruktur, dan berkesinambungan demi memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh santri di Provinsi Lampung.(Red).

Komunitas Media Online Baramakassar Sampaikan Selamat dan Sukses kepada AKBP M. Aldy Sulaiman atas Amanah Jabatan Baru

0

Infoberitanasional.com-Makassar – Komunitas Media Online Baramakassar menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. atas amanah dan penugasan baru setelah mengemban tugas sebagai Kapolres Gowa. (07/07/2026)

 

Ketua dan segenap jajaran Komunitas Media Online Baramakassar mengapresiasi dedikasi, pengabdian, serta komitmen AKBP M. Aldy Sulaiman selama memimpin Polres Gowa dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun komunikasi yang baik dengan insan pers dan masyarakat.

 

“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada AKBP M. Aldy Sulaiman atas amanah jabatan yang baru. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Kabupaten Gowa. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kelancaran dalam mengemban tugas dan tanggung jawab di tempat yang baru,” demikian pernyataan Komunitas Media Online Baramakassar.

 

Komunitas Media Online Baramakassar berharap sinergi yang telah terjalin antara kepolisian dan media dapat terus terpelihara demi mendukung keterbukaan informasi, pelayanan publik yang semakin baik, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

 

Selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga selalu sukses, amanah, dan terus menginspirasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

 

Pertanyakan Kewenangan, Petugas Pengangkut Sampah Pasar Simpang Kandis Dipecat Atas Nama Kelurahan Tanpa SK

0

BENGKULU, Infoberitanasional.com – Seorang petugas pengangkut sampah yang diduga telah merintis layanan kebersihan di Pasar Pagi Simpang Kandis, wilayah RT 04 Kelurahan Sumber Jaya,Kota Bengkulu, selama lebih dari lima tahun,diputus hubungan kerjanya secara sepihak pada awal Juli 2026,Keputusan penghentian layanan ini disampaikan pengelola pasar mengatasnamakan pihak Kelurahan Sumber Jaya,tanpa melampirkan Surat Keputusan (SK) resmi, tanpa alasan tertulis yang jelas, serta tanpa melalui proses musyawarah.

 

Saat diwawancarai tim awak media di kediaman nya,Senin (6/7/2026),petugas pengangkut sampah tersebut menceritakan bahwa ia baru mengetahui berita pemberhentian saat hendak mengambil hak upah bulanan untuk bulan Juli.Pihak pengelola pasar secara lisan menyatakan layanan kebersihan dan pengangkutan sampah di Pasar Pagi Simpang Kandis akan dialihkan kepada petugas baru, semata-mata berdasarkan pemberitahuan lisan dari pihak kelurahan.

 

Ia menegaskan fakta mendasar,sejak tahun 2020 dirinya bekerja secara mandiri menggunakan kendaraan pribadi, serta menanggung seluruh biaya operasional perawatan kendaraan dan bahan bakar sendiri.Selama lebih dari lima tahun berjalan,Kelurahan Sumber Jaya tidak pernah sekalipun menerbitkan surat tugas,perjanjian kerja sama,maupun memberikan dukungan berupa aset,dana operasional,atau fasilitas apa pun kepada dirinya sebagai petugas pengangkut sampah di lokasi tersebut.

 

“Dari tahun 2020 sampai sekarang, pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan surat tugas,perjanjian kerja sama,maupun bentuk dukungan lain. Kalau tidak pernah mengangkat secara resmi dan tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun,atas dasar apa pihak kelurahan punya kewenangan memecat kami?”tegasnya mempertanyakan legitimasi langkah yang diambil.

 

Ia juga memperjelas status lokasi,Pasar Pagi Simpang Kandis dikelola oleh pihak swasta atau perorangan,bukan aset maupun unit operasional pemerintah kelurahan. Selama menjalankan tugas,sampah yang diangkut pun selalu disalurkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi sesuai ketentuan Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga tidak pernah ada keluhan mengenai penumpukan sampah atau pelanggaran aturan lingkungan.

 

Selain soal kewenangan, proses pemutusan hubungan kerja ini dinilai sangat cacat prosedur. Tidak ada surat peringatan tertulis, tidak ada rapat mediasi, tidak ada pemberitahuan selang waktu yang layak, keputusan diambil begitu saja secara sepihak.

 

“Ini pekerjaan satu-satunya tumpuan hidup keluarga. Kami merintis pengelolaan kebersihan di Pasar Pagi Simpang Kandis ini dari nol, menjaganya setiap hari selama lima tahun lebih. Tiba-tiba sumber penghasilan dirampas begitu saja hanya dengan dalih perintah kelurahan, tanpa alasan yang masuk akal,” keluhnya dengan nada kecewa.

 

Di balik keputusan sepihak tersebut, diduga terdapat motif tersembunyi yang belum diungkapkan secara terbuka. Petugas pengangkut sampah menyebut sebelumnya pihak kelurahan menyampaikan permintaan setoran dengan skema pembagian hasil: 70 persen untuk petugas pelaksana dan 30 persen untuk lokasi lingkungan itu, atau disetor Rp2.000 per Kepala Keluarga ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau kas kelurahan. Skema ini tidak disanggupi oleh pihaknya karena tidak ada dasar peraturan tertulis, surat keputusan, maupun izin pemungutan biaya yang sah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Sumber Jaya yang beralamat di Jalan Raya Dua Jabar Simpang Kamis belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pemberitahuan pergantian petugas tersebut, maupun soal kewenangan mencampuri urusan pengelolaan pasar swasta. Upaya konfirmasi baik dengan mendatangi kantor kelurahan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026) belum mendapatkan tanggapan sama sekali.

 

Redaksi Media Kilas Nusantara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kelurahan Sumber Jaya, pengelola pasar, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi kelengkapan informasi bagi masyarakat luas.

 

Pewarta: Kaperwil Provinsi Bengkulu

Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau

0

Infoneritanasional.com-Bandar Lampung– Polda Lampung memasang papan imbauan di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK), Kabupaten Lampung Selatan sebagai langkah antisipasi menyusul peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut.

Selain di kawasan Gunung Anak Krakatau, papan imbauan juga dipasang di Dermaga Canti, pesisir Kalianda, serta Dermaga Perikanan Bom Kalianda agar dapat diketahui masyarakat dan wisatawan yang hendak beraktivitas di sekitar Selat Sunda.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pemasangan imbauan dilakukan untuk mengingatkan masyarakat, agar mematuhi rekomendasi dari otoritas vulkanologi demi keselamatan.

“Kami telah memasang papan himbauan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Dermaga Canti, dan Dermaga Perikanan Bom Kalianda. Langkah ini merupakan upaya preventif agar masyarakat, wisatawan, maupun nelayan mengetahui adanya pembatasan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurut Yuni, personel di lapangan juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) untuk meneruskan imbauan kepada para nelayan yang melaut di perairan sekitar Krakatau.

“Kami juga berkoordinasi dengan HNSI agar informasi ini diteruskan kepada para nelayan yang mencari ikan di laut. Untuk sementara waktu, mereka diminta menjaga jarak dan tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau sesuai rekomendasi yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di kawasan pesisir guna memastikan masyarakat mematuhi imbauan keselamatan.

Polda Lampung mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait hingga kondisi aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali dinyatakan aman,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(Rozi)