13 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 35

Proyek Pembangunan Peningkatan Balai Desa Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PKK Desa Talang Denau Tahun 2025 Diduga Mark Up dan Menyalahi Aturan Yang Ada,

0

Bengkulu Utara,  Infoberitanasional.com ~ proyek Pembangunan peningkatan balai desa Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PKK dengan Volume 1 Unit tanpa mencantumkan ukuran volume fisik pembangunan, anggaran yang di alokasikan melalui Dana Desa Talang Denau,Kecamatan Argamakmur,Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu,tahun 2025 diduga terjadi Mark Up,kondisi fisik bangunan yang sangat tidak masuk akal, lokasinya pun didalam area pekarangan Masjid diduga telah melanggar aturan yang ada,sumber Dana Desa (DD) mencapai sebesar, Rp.149,980.000 anggaran tahun 2025,syarat untuk mendapatkan keuntungan oknum kepala desa dan kelopak tertentu,

Pasalnya,bedasarkan Investigasi Tim awak media dilapangan,pada tanggal 18 Agustus 2025 dilapangan menemukan proyek Pembangunan yang didanai oleh dana desa tersebut dinilai tidak logis dan tidak rasional, Dengan melihat kondisi fisik bangunan tersebut dilihat secara kasat mata dengan menghabiskan anggaran dana mencapai ratusan juta rupiah diduga sangat tidak masuk akal,dengan kondisi fisik yang hanya memakai rangka baja ringan tanpa memakai plafon dan seperti ruangan diduga hanya plong, lokasinya pun didalam area pekarangan Masjid semakin kuat dugaan adanya Kejanggalan yang muncul dengan volumenya fisik bangunan diduga hanya 6×5 m apalagi tanpa mencantumkan di papan merek proyek volume fisik pembangunan yang hanya tercantum 1 unit,semakin memperkuat dugaan kurang transparan dan adanya indikasi terjadi Mark Up, anggaran yang di alokasikan, tentunya hal ini menjadi ironi dan menimbulkan pertanyaan bagi awak media menyoroti persoalan tersebut. Sehingga patut diduga proyek tersebut disinyalir orientasi kepada keuntungan dalam pelaksana oleh Oknum Kepala Desa Talang Denau untuk memperkaya diri,19/8/25,

Hal ini menimbulkan adalah permasalahan yang sangat serius untuk mengungkap kebenaran berdasarkan hasil investigasi dilapangan dugaan mark up anggaran pada Proyek Pembangunan Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PKK di desa Talang Denau tepatnya pada hari Senin tanggal 18 /8/2025,tim awak media berkunjung kelokasi.Guna menguak persoalan terkait adanya dugaan Mar up /Mal administrasi anggaran proyek pembangunan Pembuatan Tempat Penyimpanan Barang PPK,didesa Talang Denau,

Lebih lanjut,”Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada kepala desa Talang Denau,demi perimbangan dalam pemberitaan melalui via WA (WhatsApp) pada Senen (18/8/2025) jam 13:51 wib, kepada Kepala Desa Talang Denau Pak Soneta,izin aku mau konfirmasi terkait kegiatan yang ada di dalam lingkungan masjid, pembangunan peningkatan balai desa pembuatan tempat penyimpanan barang PKK,terkait berapa ukuran Volume bangunan yang tercantum 1 unit pembuatan tempat penyimpanan barang PKK,dan ukuran volume fisik pembangunan tersebut berapa,? Namun Sampai berita ini di terbitkan Kepala Desa Talang Denau tidak ada jawaban/alias bungkam, diduga alergi terhadap wartawan yang ingin konfirmasi yang disampaikan,

Pembangunan di lingkungan masjid diduga kuat tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa.Dana Desa memiliki aturan penggunaan yang jelas dan pembangunan tempat ibadah termasuk dalam daftar yang dilarang sesuai dengan Permendagri No 114 Tahun 2014. Meskipun demikian ada beberapa pengecualian dan skema solusi yang bisa dipertimbangkan, seperti halnya, Pembangunan fasilitas umum di sekitar masjid tentunya yang bermanfaat bagi masyarakat desa, seperti tempat wudhu atau area parkir,mungkin bisa dipertimbangkan jika sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa dan tidak bertentangan dengan aturan,

Program pemberdayaan masyarakat,Dana Desa bisa digunakan untuk program-program yang memberdayakan masyarakat sekitar masjid,seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha kecil,atau kegiatan sosial Pembangunan sarana dan prasarana masjid yang bersumber dari Dana Desa diatur dalam beberapa peraturan termasuk Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya. Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, termasuk yang ada di lingkungan masjid,selama sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan setiap tahunnya.Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 72 ayat (1) huruf b, mengamanatkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Peraturan Menteri Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023:Menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa,termasuk pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan sosial keagamaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa,Pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana desa termasuk fasilitas keagamaan seperti masjid,mushola, dan madrasah. . Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, termasuk kegiatan keagamaan dan sosial budaya.

Pengembangan potensi ekonomi lokal,yang juga bisa mencakup kegiatan yang berkaitan dengan masjid seperti pengembangan usaha ekonomi berbasis masjid. Proyek pembangunan tersebut diduga Mark Up dan melanggar aturan yang ada,syarat untuk mendapatkan keuntungan oknum Kepala desa dan kelompok,dinilai kondisi fisik bangunan yang ada sangat tidak masuk akal yang menelan anggaran cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah,

Dengan demikian dugaan Mark Up yang terjadi semakin menguat terhadap proyek pembangunan peningkatan Balai desa pembuatan tempat penyimpanan barang PKK,yang diduga hanya menghamburkan uang negara,masih banyak yang dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat,

Pewarta : Sulaidi.S.

Kaperwil Bengkulu,

Pengurus Organisasi KemasyarakatanOMBB Lebong Apresiasi Kenerja Polres Lebong,

0

Infoberitanasional.com–Bengkulu Kab -Lebong, Selasa tanggal 19 Agustus 2025 ,majelis pimpinan cabang ormas maju bersama Bengkulu kabupaten Lebong mendatangi polres kab Lebong dan langsung  keruangan penyidik polres Lebong,dalam agenda mempertanyakan hasil penyelidikan terkait laporan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dan pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sementara kepala desa sungai gerong .ujar Rahman selaku ketua Organisasi kemasyarakatan Majelis Pimpinan Cabang ( OMBB  ) Kab Lebong provinsi Bengkulu, dan di dampingi oleh beberapa pengurus dan juga Anggota Ormas OMBB Tesebut.

Selanjutnya dalam penyampaian ketua Organisasi Kemasyarakatan Maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Cabang kabupaten lebong kepada awak media ,kasat Reserse di bidang kriminal polres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH,melalui penyidik Tipidkor polres Lebong bahwa pihak penyidik tindak pidana korupsi polres Lebong  melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus serta akan memanggil pihak pihak terkait seperti perangkat desa yang lama .tegas Rahman

Ada dua hal krusial yang kami laporkan ke mapolres Lebong,antara lain terkait indikasi dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat sementara kepala desa sungai gerong dan indikasi dugaan pungutan liar kepada perangkat yang baru .ujar rahman selalu ketua MPC OMBB Kab Lebong

Kami sangat berterimakasih kepada polres kab Lebong yang di wakil oleh Bidang Resrim Kab Lebong Yang mana keuangan kami di sambit dengan Baik dan akan menindak lanjuti laporan dari Organisasi kami jadi kami sangat mengharap kan kerja sama nya yang baik dalam mengusut tuntas persoalan ini tegas Raman Dan ini Selaku ketua Majelis Pimpinan Cabang (OMBB) Tersebut kepada awak media.

Red

Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

0

Infoberitanasional.com-Sekadau, Kalimantan Barat | 19 Agustus 2025 -Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau tercoreng oleh maraknya praktik judi sabung ayam. Aktivitas terlarang itu digelar di wilayah SP 2, Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang, pada 16 Agustus 2025, dan viral di berbagai grup WhatsApp masyarakat serta media lokal.

Sabung ayam, yang kerap dikaitkan dengan tradisi, sejatinya merupakan praktik perjudian yang dilarang di Indonesia. Namun ironisnya, di tengah semarak perayaan kemerdekaan, arena sabung ayam di Nanga Belitang justru berlangsung terbuka tanpa tindakan aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dijerat hukuman pidana berat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik judi tersebut tidak kecil dan melibatkan taruhan dengan nilai fantastis.

Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali main, taruhannya sampai Rp50 juta,” ungkapnya, Selasa (19/8).

Besarnya nilai taruhan dan ramainya peserta yang datang dari luar wilayah Desa Maboh Permai mengindikasikan sabung ayam ini termasuk event besar, bukan sekadar ajang lokal.

Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus tragis di Palembang beberapa waktu lalu, ketika perselisihan akibat sabung ayam memicu bentrok antara oknum aparat hingga menimbulkan korban jiwa. Namun, pelajaran pahit itu tampaknya tidak menjadi peringatan di Nanga Belitang.

Masyarakat menilai aparat di wilayah hukum Polsek Nanga Belitang dan Polres Sekadau terkesan menutup mata atas maraknya aktivitas perjudian tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait.

Redaksi masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak Polres Sekadau, Polsek Nanga Belitang, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jono

Mobil Pajero Sport Milik BCA Finance Dijual Oleh Oknum, Kades Tanjung Aur Diduga Penadah.

0

Infoberitansional.com Bengkulu Utara – Satu unit mobil Pajero sport warna hitam Mika bernopol BE 1259 ASB dengan nomor rangka MMBGYKG40ED023846 yang masih dalam proses Kredit di salah satu perusahaan pembiayaan PT. BCA FINANCE cabang Lampung atas nama inisial A diduga digelapkan dan diperjual belikan (7/8/2025)

Pasalnya” satu unit mobil Pajero tersebut diduga sudah diganti nopol palsu A 1599 XW yang dikendarai oleh salah satu oknum kepala desa tanjung aur kecamatan air Padang kabupaten Bengkulu Utara.

ketika didatangi oleh beberapa orang utusan dari salah satu perusahaan pembiayaan penagihan Mata elang/ deb colector di kota Bengkulu Rabu 6 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan dari oknum kepala desa kepada beberapa orang mata elang/DC,unit mobil Pajero yang dia Kendarai baru dibeli sekitar 4 bulan dengan harga 180 juta rupiah dari salah satu teman.

Saat dilakukan pengecekan nomor rangka pada mobil Pajero tersebut memang benar asli dengan nopol BE 1259 ASB bukan nopol A 1599 XW.

Saat dikonfirmasi oknum kepala desa tersebut membenarkan bahwa dia membeli mobil Pajero sport dari seseorang dengan harga 120 juta, berbeda keterangannya dengan DC yang membelinya 180 juta.(7/8/2025.)

Dengan adanya informasi tersebut salah satu oknum kepala desa di kecamatan air Padang Bengkulu Utara terindikasi dugaan melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau seharusnya diketahui berasal dari tindak pidana (seperti pencurian) dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.

Red

Bukti nyata Kepala Desa Senabah Kab.Bengkulu Tengah!!

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Tengah – Senin 18 Agus 2025, Demi kemajuan desa, Perbaikan Jembatan yang di angarkan Melalui Dana desa Tahun 2025 Telah di Laksanakan dengan baik.oleh Pemerintah Desa Senabah kec.Pematang tiga kabupaten Bengkulu Tengah terus mempokuskan Pembanguan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desanya.

Salah satunya Pembangunan Perehapan jembatan yang selama ini menjadi akses aktif di lalui masyarakat setempat setiap harinya.baik pergi kekebun maupun mengangkut hasil panen.

Pembangunan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Desa Senabah yang di anggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2025.dengan di laksanakanya Pembangunan tersebut ,diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Desa Senabah.

Pelaksanaan proyek ini dipercayakan kepada Kasi Kesejahteraan,yang dibantu oleh tim pelaksana kegiatan.Proses pembangunan Perehapan jembatan ini melibatkan partisipasi masyarakat dengan menerapkan metode swakelola, di mana tenaga kerja tukang dan pekerja berasal dari warga Desa Senabah sendiri. Pendekatan ini tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan lokal.

Proses pembangunan yang telah di laksanakan ini di perkirakan akan selesai dengan baik dalam waktu yang telah di terapkan. Untuk menunjukkan efisiensi pelaksanaan dan keterlibatan yang Kompak dari seluruh tim.

Kepala Desa Senaba, Bapak Devi menyatakan apresiasi atas kerja keras tim pelaksana dan partisipasi aktif warga dalam menyelesaikan proyek tersebut.
“Proyek pembangunan jembatan ini bukan hanya sebagai upaya perbaikan infrastruktur, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan dan gotong-royong dalam membangun desa kita. Saya berterima kasih kepada semua yang terlibat, dan semoga infrastruktur ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Senabah” ujar Kepala Desa kepada awak media ,Senin 18/8/2025.

Dengan dimulainya proyek pembangunan, Pemerintah Desa Senabah terus membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan kualitas hidup warganya melalui pembangunan berkelanjutan. Semoga proyek ini memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk aktif terlibat dalam pembangunan lokal.

Pewarta (b.Apariansya/Mulyadi)

“Mafia Hibah Tanah di Balik Konsesi PT CMI?”

0

Infoberitanasional.com-Ketapang, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 –Praktik mencurigakan mencuat dari balik konsesi pertambangan PT CMI di Ketapang. Tiga karyawan lapangan perusahaan tambang tersebut tercatat sebagai penerima hibah tanah di area izin usaha pertambangan (IUP). Dugaan rekayasa administratif kian menguat, terlebih hibah itu bertepatan dengan rencana pembangunan jalur transmisi listrik tegangan tinggi (SUTET), yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN)

Lahan di area IUP yang di hibahkan dialihkan atas nama karyawan. Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai hibah tersebut tidak sah.

IUP hanya memberi hak kelola, bukan hak milik. Menghibahkan tanah jelas melanggar aturan. Itu sudah melampaui kewenangan izin yang diberikan negara,” kata Herman saat ditemui di Pontianak, Minggu (17/8).

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 ayat (1) menegaskan IUP bersifat sementara, wajib dikembalikan ke negara setelah habis masa berlaku, dan tidak dapat dialihkan tanpa izin pemerintah.
Sementara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menyatakan hak atas tanah pertambangan bersifat terbatas dan tidak bisa dijadikan objek hibah bebas.

“Ketika pemegang IUP menghibahkan lahan tambang, mereka bertindak seolah-olah pemilik tanah. Padahal secara hukum, tanah itu tetap dikuasai negara,” tegas Herman.

Hibah lahan oleh PT CMI diduga terkait proyek pembangunan SUTET. Menurut sumber investigasi, tanah yang “diatasnamakan” kepada karyawan perusahaan bisa berhak atas pembayaran ganti rugi dari PSN.

“Kalau benar, ini modus merugikan negara. Tanah konsesi tambang bisa diubah jadi aset pribadi fiktif untuk memanen uang ganti rugi,” ujar Herman.

Ia menambahkan, praktik seperti ini membuka peluang lahirnya mafia hibah tanah di sektor tambang bila tidak segera diawasi. Pemerintah pusat maupun daerah diminta melakukan audit menyeluruh dan menyerahkan dugaan rekayasa ini kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Wahyu, Kepala Bagian Pembebasan Lahan PT CMI Sandai, saat ditemui awak media  bersama tiga karyawan perusahaan, menyatakan hibah tanah sudah sesuai aturan daerah.

“PT CMI sudah banyak menghibahkan tanah yang sebelumnya dibeli putus dari masyarakat. Termasuk yang terkena jalur SUTET sekitar enam sampai tujuh titik, di antaranya dihibahkan kepada karyawan bagian pembebasan lahan. Menurut kami hal ini sah, sesuai perda dan pergub,” terang Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT CMI dan otoritas pertambangan di Kalimantan Barat. Aparat penegak hukum didesak segera menindaklanjuti dugaan hibah fiktif ini sebelum menjadi praktik mafia tanah di sektor tambang.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Kebijakan Publik

Ikelan

0

Kenzo dari MA Terpadu Bina Insan Cendikia Mentok Wakili Bangka Belitung di Paskibraka Nasional 2025.

0

Infoberinasional,com Bangka Belitung Mentok, Bangka Barat – Prestasi membanggakan kembali lahir dari Bangka Barat. Muhammad Aditya Kenzo Nugraha Alfaiz, siswa Madrasah Aliyah Terpadu (MAT) Bina Insan Cendikia Mentok, berhasil terpilih sebagai perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Nasional 2025. Ia bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Kenzo menjadi salah satu dari 76 anggota Paskibraka Nasional setelah melewati proses seleksi berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian provinsi, hingga akhirnya lolos sebagai perwakilan Bangka Belitung ke tingkat nasional. Dari ribuan peserta se-Indonesia, hanya segelintir yang berhasil menginjakkan kaki di Istana Negara, dan salah satunya adalah siswa dari Mentok ini.

Pelaksanaan upacara di Istana Negara tahun ini selama proses latihan berlangsung di bawah guyuran hujan deras. Namun, hal itu tidak mengurangi khidmat jalannya acara. Kenzo bersama seluruh anggota paskibraka tetap tegap melangkah, menjaga irama, dan melaksanakan tugas dengan sempurna. Pemandangan itu menjadi simbol keteguhan semangat generasi muda Indonesia dalam mengabdi pada bangsa, sekalipun di tengah cuaca yang tidak bersahabat.

Prestasi Kenzo tidak lahir secara instan. Sejak awal seleksi, ia harus bersaing dengan banyak pelajar lain di tingkat kabupaten. Disiplin ketat, latihan fisik yang melelahkan, serta ujian mental menjadi bagian dari perjalanan panjangnya. Dukungan guru, teman, dan doa orang tua menjadi kekuatan yang mengiringi setiap langkah.

Madrasah Aliyah Terpadu Bina Insan Cendikia Mentok, tempat Kenzo menimba ilmu, memang menekankan keseimbangan antara akademik, keimanan, kedisiplinan, dan penguatan karakter. Dari lingkungan inilah tumbuh jiwa-jiwa unggul yang siap mengharumkan nama daerah. Keberhasilan Kenzo adalah cerminan dari sistem pembinaan yang dijalankan madrasah ini.

Ketua Yayasan Bina Insan Cendikia mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah, ananda Kenzo sukses melaksanakan tugas sebagai paskibraka mewakili Kepulauan Bangka Belitung. Semoga menjadi inspirasi bagi semua pemuda, bahwa kesempatan itu terbuka untuk semua, asal tetap berusaha dan berdoa,” ucapnya.

Ucapan itu menegaskan bahwa prestasi Kenzo bukan hanya miliknya pribadi, melainkan juga milik keluarga besar madrasah, masyarakat Bangka Barat, serta seluruh warga Bangka Belitung.

Kehadiran Kenzo di barisan Paskibraka Nasional 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi MA Terpadu Bina Insan Cendikia Mentok. Prestasi ini tidak hanya mengharumkan nama sekolah, tetapi juga membuktikan bahwa dari sebuah madrasah di daerah, lahir putra bangsa yang mampu berdiri sejajar dengan generasi terbaik dari seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat Mentok, pencapaian ini adalah kebanggaan sekaligus motivasi. Kenzo telah menunjukkan bahwa dengan disiplin, kerja keras, dan doa, tidak ada yang mustahil untuk diraih. Kesuksesannya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa.

( Agus kaperwil)

*Kemenko Polkam Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI*

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Suasana khidmat dan penuh semangat berkobar di halaman Kemenko Polkam pada pagi hari ini yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Kemenko Polkam serta undangan dari instansi terkait. Seolah waktu berhenti sejenak, mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.

Di momen spesial ini Minggu, 17 Agustus 2025 Kemenko Polkam menyelenggarakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebuah perayaan yang bukan hanya seremonial, namun juga refleksi mendalam akan arti kemerdekaan itu sendiri.

Matahari pagi menyinari wajah-wajah penuh harapan. Barisan rapi para pegawai Kemenko Polkam dengan seragam kebanggaan tampak gagah. Bendera Merah Putih berkibar dengan anggun, seolah membisikkan pesan tentang perjuangan, pengorbanan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.

Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sesmenko Polkam, Letjen TNI (Purn) Mohammad Hasan dan diselenggarakan di halaman Kantor Kemenko Polkam, Jakarta. Dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema upacara tersebut merupakan cerminan semangat persatuan dan stabilitas politik-keamanan dalam mendorong kesejahteraan rakyat dan kemajuan nasional.

Lebih jauh, kemerdekaan RI merupakan refleksi dari perjuangan kolektif yang panjang dari para pendahulu bangsa. Tugas generasi penerus hari ini adalah melanjutkannya dengan menjaga kedaulatan dan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif untuk pembangunan.

Rangkaian upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila, dan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan RI. Momentum ini juga menjadi ajakan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keutuhan NKRI dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Saya yakin, dengan kerja keras, cerdas, dan ikhlas, kita akan mampu mewujudkan Indonesia Maju. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan terus berkontribusi positif bagi pembangunan negara. Dirgahayu Republik Indonesia!

Penulis : Jono Aktivis98

HUT ke-80 RI, Upacara di Betang Sutoyo Pontianak Berlangsung Meriah dan Khidmat

0

Infoberitanasional.com-Pontianak, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 –Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung meriah dan penuh khidmat di Betang Sutoyo, Pontianak, pada Minggu (17/8/2025). Rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif dengan partisipasi berbagai elemen masyarakat.

Bertindak sebagai pembina upacara, Alex Jaong menyampaikan pesan kebangsaan bahwa momentum HUT Kemerdekaan RI bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat akan pentingnya rasa memiliki dan menjaga keberadaan bersama sebagai bangsa yang majemuk.

Kegiatan seperti ini penting agar kita semua merasa memiliki dan menjaga keberadaan kita sebagai masyarakat yang bernaung dalam wadah adat dan organisasi sosial,” ujar Alex Jaong dalam amanatnya.

Upacara dihadiri oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, DAD Kota Pontianak, Persatuan Perangkat Dayak (P2D), Bala Adat Tangkit Jenawi, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan tertib tanpa kendala berarti.

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi wujud nyata kebersamaan antarwarga, lembaga adat, dan ormas di Kalimantan Barat dalam memperkokoh semangat persatuan dan nasionalisme.

Pewarta : Ulianus,.S.Pd