17.4 C
New York
Minggu, Oktober 11, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 38

Kapasitas Tersedia 6 Ruang Kelas,SMAN 12 Keberbakatan Olahraga Bengkulu Mohon Perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu,

0

BENGKULU,  Infoberitanasional.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Ke berbakatan Olahraga Kota Bengkulu secara resmi menyampaikan permohonan dukungan dan perhatian khusus kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu pada hari Kamis,18 Juni 2026. Permintaan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi Tahun Ajaran 2026/2027, mengingat kondisi sekolah yang memiliki kapasitas besar namun kuota penerimaan belum terisi penuh.

Yang berlokasi strategis di Jl.Raya Halmahera No. 01, RT 07 / RW 04, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu,SMAN 12 Ke berbakatan Olahraga berada di bawah naungan dua instansi utama, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Saat ini,pengelolaan sekolah dijalankan langsung oleh Fenty Hanifa Carolina, S.Pd.,selaku PLT Kepala Sekolah.

Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak sekolah, fasilitas dan sarana prasarana pendidikan telah disiapkan secara lengkap dan layak operasional.Sekolah ini memiliki total 6 ruang kelas yang siap digunakan, dengan kapasitas daya tampung maksimal yang mampu menampung hingga 180 siswa lebih. Namun, hingga tahap persiapan penerimaan siswa baru berjalan, baru sebagian kuota yang berhasil terisi. Hal ini menyebabkan sekolah masih mengalami kekosongan kuota sebanyak sekitar 80 siswa yang belum terpenuhi.

“Kami telah menyiapkan seluruh kebutuhan proses belajar mengajar dengan baik. Terdapat 6 ruang kelas yang berfungsi dan layak pakai, serta didukung oleh tenaga pendidik yang berpengalaman, berkualitas, dan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Kami benar-benar siap sepenuhnya menerima siswa tambahan agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara optimal dan sesuai standar,”terang Fenty Hanifa Carolina,S.Pd.

Meskipun dari sisi ketersediaan ruang dan tenaga pengajar sudah terpenuhi, pihak sekolah menyadari bahwa masih ada aspek yang perlu ditingkatkan. Sekolah yang memiliki gedung bertingkat ini berharap dapat menyamai kualitas fasilitas dan layanan pendidikan yang dimiliki oleh sekolah setingkat lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu,seperti SMAN,SMKN maupun Sekolah Luar Biasa (SLB) yang sudah lebih dahulu berkembang.

Oleh sebab itu,pihak sekolah menyampaikan harapan besar kepada Gubernur Bengkulu Bapak Helmi Hasan beserta jajaran pemprov dan dinas terkait agar dapat memberikan prioritas perhatian serta dukungan penuh.Baik dari segi pemenuhan kekurangan kuota siswa maupun peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Dengan adanya dukungan dan perhatian tersebut, SMAN 12 Ke berbakatan Olahraga Kota Bengkulu, bertekad untuk terus berkembang, mampu bersaing secara sehat di tingkat provinsi, serta memberikan kontribusi terbaik dalam membina dan mengembangkan potensi siswa berbakat, baik di bidang akademik maupun prestasi olahraga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran siswa baru maupun program unggulan sekolah, masyarakat dapat mengakses data resmi melalui sistem Dapodik dengan kode sekolah 69947567 atau memantau pengumuman terbaru yang dipublikasikan oleh pihak sekolah.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Tidak Ada Anak Dari Luar Daerah Kota Bengkulu Akan Putus Sekolah. Tegas Kadis Pendidikan Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu,16 Juni 2026 – Menanggapi persoalan yang terjadi dalam proses pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025 – 2026 ,prihal permasalahan Usia Kartu Keluarga 1 tahun. Gubernur provinsi Bengkulu melalui kepala dinas pendidikan provinsi Bengkulu H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd memberikan kebijakan dan solusi tegas untuk anak anak dari luar daerah kota Bengkulu.

Berdasarkan dari hasil konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd selaku kepala dinas pendidikan provinsi Bengkulu menerangkan bahwa pemberlakuan aturan usia KK wajib satu tahun merupakan bukan aturan secara tiba tiba melainkan aturan tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun belakangan.(15/06)
“Aturan wajib KK 1 tahun sudah berjalan selama 3 tahun belakangan, insyaallah tidak ada anak dari luar daerah kota Bengkulu yang akan putus sekolah.semua ada solusinya”jelas Zulhendri”

Lebih lanjut Zulhendri mengatakan” Pemda Provinsi Bengkulu melalui kepala dinas pendidikan provinsi Bengkulu akan memberikan kebijakan jangan sampai anak anak dari luar Bengkulu terkendala dengan mimpinya menempuh pendidikan di kota bengkulu.kita sudah mempersiapkan jalur distribusi,agar nantinya anak anak yang belum mendapatkan sekolah,dinas Dikbud mendistribusikan ke sekolah sekolah yang siswanya belum mencukupi.”Tegas Zulhendri “

Kebijakan dan solusi yang diberikan Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu sangat membantu siswa dari luar daerah untuk melanjutkan bersekolah di kota Bengkulu,dalam arti lain tidak ada siswa luar daerah yang akan putus sekolah.pemda provinsi Bengkulu masih mengutamakan dunia pendidikan,agar generasi penerus bisa bersaing dikanca nasional maupun internasional dalam menggapai cita citanya.

Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar Aturan Administrasi dan Keselamatan Kerja,

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terindikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan pelaksanaan konstruksi. Sampai saat ini tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sebagai identitas kegiatan. Selain itu, terlihat pula pengabaian penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); para pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi pemantul cahaya, dan sarung tangan kerja.

Secara teknis, kontraktor pelaksana diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi lapangan dan asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Di sisi lain, kinerja pengawasan dari konsultan pengawas dan petugas teknis Dinas PUPR dinilai kurang optimal, sehingga mutu pelaksanaan dan kepatuhan terhadap standar teknis proyek patut dipertanyakan.

Lebih lanjut, awak media mewawancarai salah seorang tenaga kerja lapangan pada Senin (15/6/2026). Terkait penyediaan APD, ia menyatakan perlengkapan tersebut hanya diberikan sesaat.

“APD baru dibagikan saat hari pertama kerja, seperti helm dan rompi. Sepatu keselamatan memang tidak pernah diberikan. Setelah difoto, perlengkapan itu langsung diambil kembali oleh kepala tukang dan tidak dikembalikan lagi. Sepertinya hanya untuk keperluan dokumentasi lapangan saja,” ungkapnya.

Mengenai kelengkapan administrasi,pekerja tersebut menambahkan:

“Sejak pekerjaan dimulai hampir tiga minggu lalu, saya belum pernah melihat papan informasi proyek terpasang. Mungkin ada di area tempat pengadukan material yang agak jauh, tapi selama ini tidak terlihat jelas di lokasi utama.”

Secara teknis, pekerjaan yang dilaksanakan berupa pembuatan saluran drainase dengan dimensi sebagai berikut:

Lebar dasar saluran: 30 cm
Lebar bagian atas saluran: 60 cm
Tinggi saluran: 100 cm
Tebal dinding saluran: 60 cm
Tebal lantai dasar saluran: 40 cm

Untuk panjang total saluran, pekerja tersebut tidak mengetahui secara pasti karena tidak terlibat dalam pengukuran volume. Pekerjaan dilaksanakan dengan sistem Hari Orang Kerja (HOK) dengan nilai upah Rp150.000 per orang per hari.

Dalam kaidah konstruksi, tidak terpasangnya papan proyek dikategorikan sebagai ketidakterpenuhan persyaratan administrasi lapangan dan transparansi kegiatan. Sementara tidak tersedianya APD merupakan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penahanan termin pembayaran, denda keterlambatan, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencatatan dalam daftar hitam penyedia jasa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian agar kiranya instansi pengawas segera melakukan verifikasi agar proyek berjalan sesuai standar teknis,aman bagi pekerja,dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana publiknya.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Melalui Facebook Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

0

Infoberitanasional.com-EMPAT LAWANG – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil. Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.14/6/2026

Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh DA, seorang wartawan televisi.

Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

“Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Pernyataan Keras Kasihhati : Mark Up, Kongkalikong, Kebijakan Sewenang-wenang — Ini Bukti Integritas PLN Sudah Mati!*

0

Infoberitanasional.com*JAKARTA*, Di tengah gelombang aksi demonstrasi ratusan massa yang berlangsung di Kantor Pusat PLN dan Gedung KPK beberapa hari lalu,  Ketua Umum Perempuan Tangguh Nuasantara (PTN) Dra. Kasihhati memberikan pernyataan tegas, keras dan tanpa kompromi saat ditemui wartawan di kediamannya, di Jakarta, sabtu (13/6).

Ia menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap tuntutan aksi massa, sekaligus kembali melontarkan kritik tajam yang menyentuh akar permasalahan krisis di tubuh perusahaan listrik negara tersebut.

“Apa yang terjadi di PLN saat ini bukan lagi sekadar kesalahan manajemen biasa — ini adalah penjarahan besar-besaran yang terstruktur, sistematis, dan berkedok jabatan!  Coba lihat datanya: sejak Darmawan Prasodjo menjabat Dirut pada 2021, kerugian melonjak terus tanpa henti: Rp28,1 triliun, lalu Rp36,7 triliun, Rp42,9 triliun, Rp48,3 triliun, Rp51,2 triliun, dan kini diprediksi menembus lebih dari Rp55 triliun di tahun 2026. Angka ini bukan kebetulan, tapi bukti nyata bahwa aset negara dijadikan sapi perah untuk mengisi kantong segelintir orang saja!” tegas Kasihhati geram.

Menurutnya, peristiwa pemadaman total atau blackout yang melumpuhkan seluruh wilayah Sumatera beberapa bulan lalu adalah tanda paling nyata runtuhnya tanggung jawab    manajemen Perusahaan Listrik Negara.

“Blackout itu bukan kecelakaan teknis yang tak terduga ! Itu adalah akibat kelalaian berat, bahkan patut diduga ada unsur kesengajaan akibat sistem yang sudah korup dari akarnya. Bagaimana mungkin sistem pengamanan otomatis yang seharusnya menjaga pasokan listrik gagal total? Ini membahayakan nyawa rakyat, menghentikan perekonomian daerah, tapi tidak ada satu pun pertanggungjawaban yang jelas dari pucuk pimpinan PLN!” tukas Kasihhati.

Ia semakin meluapkan kemarahannya saat menyinggung dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Yang paling menjijikkan dan tak berperikemanusiaan: di tengah rakyat merana karena beban ekonomi makin berat dan harga kebutuhan melonjak, justru tercium bau busuk korupsi pada dana Tanggung Jawab Sosial (CSR)! Dana yang harusnya meringankan penderitaan masyarakat, malah diduga dikorupsi lewat modus proyek fiktif, penggelembungan anggaran, dan kongkalikong dengan pihak vendor serta oknum internal PLN.”Itub adalah kejahatan kejam yang menginjak-injak hak hidup rakyat kecil demi keserakahan pribadi!” tandasnya.

Dra. Kasihhat secara tegas menyatakan dukungannya terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi mahasiswa beberapa hari lalu.

“Kami berdiri tegak sepenuhnya bersama massa aksi! Segera copot dan periksa secara menyeluruh Dirut Darmawan Prasodjo tanpa kompromi sedikit pun! Usut tuntas dugaan keterlibatannya di balik terjadinya pemadaman besar di Sumatera itu. Copot juga Direktur SDM Yusuf Didi Setiarto yang bertindak sewenang-wenang memberhentikan kepala PLN daerah secara mendadak dan sepihak tanpa prosedur yang sah — ini bukti kekuasaan disalahgunakan untuk melindungi lingkaran sendiri. Dan yang tak kalah penting: lakukan audit independen yang terbuka, menyeluruh, dan bisa dipertanggungjawabkan terhadap seluruh pengelolaan dana CSR serta anggaran pengadaan barang dan jasa. Jangan biarkan satu rupiah hasil jerih payah rakyat lenyap begitu saja!”

Di akhir wawancara, Ketum Perempuan Tangguh Nusantara juga melontarkan ultimatum keras yang ditujukan kepada KPK, Kementerian BUMN, serta jajaran pimpinan PLN.

“Ingat baik-baik! Kemarahan rakyat yang meluap belakangan  ini bukan lagi gertakan kosong,  karenanya harus ada tindakan nyata, tegas, dan bukan sekadar janji manis di atas kertas, maka kami mengultimatum  agar terduga pencuri kekayaan negara dilingkup PLN  dapat diusut, agar  keadilan benar-benar ditegakkan ! Jangan pernah meremehkan kekuatan rakyat yang sudah lama diperas dan dibohongi!” pungkasnya.Samsul Bahari

(Redaksi/Tim)

PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital

0

Infoberitanasional.cim-Bogor – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN.

Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital.

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan.

Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital.

“Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat.

“Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks.

“Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut.

“Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN.”

“Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting.”

“Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya.

Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN.

Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hndr)

*PT Info Ombb Siber Indonesia Resmi Naungi 5 Channel Media Nasional OMBB, Bantah Akun Palsu*

0

Perusahaan tegaskan hanya 5 channel YouTube yang sah dikelola direksi. Di luar itu dipastikan tidak resmi.

Infoberitanasional.com*Jakarta* – PT Info Ombb Siber Indonesia selaku badan usaha resmi OMBB menegaskan bahwa organisasi media ini menaungi 5 akun channel media/portal resmi di platform YouTube. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan maraknya akun palsu yang mengatasnamakan OMBB.

Kelima channel resmi OMBB tersebut adalah:

1. *Info OMBB Siber Indonesia* `info ombb siber indonesia`

2. *Mata Publik* `matapublik`

3. *Info Siber Indonesia* `info siber indonesia`

4. *Info Berita Nasional* `infoberitanasional`

5. *Info OMBB* sesuai nama perusahaan

“Perusahaan menegaskan bahwa di luar kelima channel resmi yang dikelola oleh jajaran direksi seperti Ujang Halilintar dkk, maka media atau akun yang menggunakan logo/nama OMBB dipastikan tidak resmi,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas OMBB sebagai organisasi media nasional dan melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan.

*PENUTUP/KONTAK:*
Untuk konfirmasi, kerja sama, dan pengaduan akun palsu, masyarakat dapat menghubungi redaksi resmi OMBB melalui channel YouTube di atas.atau Hubingi Box Redasi Media yang Tercqntum di atas(*)

Perebutan Kursi Kadus Balantieng Memanas, Warga Wanti-Wanti Jangan Ada Kebocoran Soal dan Intervensi Kekuasaan

0

Infoberitanasional.com-Bulukumba – Proses penjaringan calon Kepala Dusun (Kadus) Balantieng, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menjadi perhatian masyarakat menjelang pelaksanaan tes tertulis yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, di Kantor Camat Rilau Ale.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahapan penjaringan sebelumnya menghasilkan nilai yang sama atau seri antara dua kandidat yang akan bersaing memperebutkan posisi Kepala Dusun Balantieng. Kedua calon tersebut yakni Nurwahida Qurani, S.Ak., M.I.Kom. dengan latar belakang pendidikan Strata Satu (S1) dan Muh. Rusli dengan latar belakang pendidikan Paket C.

Untuk menentukan kandidat terpilih, panitia menjadwalkan tes tertulis yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba sebagai pihak yang menyiapkan materi ujian sekaligus penguji.

Menjelang pelaksanaan tes, sejumlah warga Dusun Balantieng menyuarakan harapan agar seluruh tahapan seleksi berlangsung secara terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Selain menyoroti pentingnya transparansi, di tengah masyarakat juga beredar dugaan bahwa salah satu kandidat mendapat dukungan kuat atau merupakan “titipan” dari Kepala Desa Bulolohe bersama mantan Kepala Dusun Balantieng. Dugaan tersebut memicu perbincangan di kalangan warga yang khawatir proses seleksi tidak berjalan sepenuhnya objektif.

Beberapa warga bahkan menilai praktik semacam itu, jika benar terjadi, berpotensi melanggengkan pola pemerintahan yang hanya berputar pada kelompok tertentu atau yang mereka sebut sebagai “dinasti pemerintahan” di tingkat desa. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti maupun pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat tetap netral. Jangan sampai ada keberpihakan kepada salah satu calon. Yang paling penting, soal ujian dan kunci jawaban harus benar-benar dijaga agar tidak bocor kepada siapa pun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai, seleksi yang berjalan jujur dan transparan akan menghasilkan pemimpin dusun yang memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat serta mampu menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.

“Kami ingin hasil yang lahir dari proses yang bersih. Siapa pun yang terpilih nantinya harus benar-benar menang karena kemampuan dan kompetensinya, bukan karena faktor kedekatan, dukungan kelompok tertentu, atau faktor lain di luar mekanisme seleksi,” tambah warga.

Masyarakat Dusun Balantieng berharap pelaksanaan tes tertulis di Kantor Camat Rilau Ale dapat berlangsung lancar, aman, dan diawasi secara ketat oleh panitia maupun pihak terkait. Mereka juga meminta DPMD Kabupaten Bulukumba menjaga independensi dan kerahasiaan materi ujian agar hasil seleksi benar-benar mencerminkan kemampuan peserta serta dapat diterima seluruh elemen masyarakat tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bulolohe maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebagai bentuk keberimbangan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Proyek Drainase Cimanuk Raya Jadi Sorotan Publik Diduga Langgar Standar Teknis, Adukan Tanpa Bak,Komposisi Metode Kering,Pengawasan Dipertanyakan,

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Drainase Saluran Utama di Jalan Cimanuk Raya, Kelurahan Padang Harapan,Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu,yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik setelah terungkap sejumlah dugaan pelanggaran teknis,administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pekerjaan bernilai Rp399.157.000,00 ini dilaksanakan oleh CV.Falah Karya Abadi dengan pengawasan dari CV.Raflesia Cons, berjangka waktu 90 Hari Kalender, terhitung mulai tanggal 18 Mei 2026 hingga penyelesaian.

Berdasarkan pemantauan awak media yang dilakukan pada dua hari berbeda di lokasi tepatnya di wilayah RT 03/RW 02,terlihat jelas pola pengerjaan yang dinilai diduga sangat menyimpang dari kaidah teknik sipil dan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek pemerintah. Secara teknis, volume pekerjaan diduga sepanjang kurang lebih 125 meter,dengan dimensi saluran rencananya tinggi 1,5 meter ditambah galian pondasi dasar tapakan 50 cm (total 2 meter), lebar dasar 80 cm, dan lebar atas 30 cm.

Namun,dalam pelaksanaannya, ditemukan fakta mendasar:diduga tidak digunakan bak adukan standar,bak takaran dari papan, maupun alat pencampur mekanis (mesin molen).Dari pengamatan di lapangan,perbandingan campuran antara semen dan pasir diduga menggunakan rasio 1 berbanding 4 (1 bagian semen : 4 bagian pasir). Proses pencampuran tersebut diduga dilakukan secara manual langsung di atas permukaan tanah dengan metode adukan kering,yaitu bahan dicampur dulu dalam keadaan kering baru ditumpahkan ke atas susunan batu kemudian disiram air.

Dugaan penyimpangan ini terlihat berulang dan konsisten.Di titik pemantauan pertama,cara kerja tersebut jelas terlihat,Di hari kedua pada titik pemantauan yang berbeda,kembali terlihat fakta yang sama:proses pengadukan dilakukan di atas tanah tanpa wadah yang memadai, dengan takaran yang sama yaitu 1 berbanding 4.

Hal ini diperkuat dengan keterangan langsung dari salah satu pekerja selaku kepala tukang di lokasi:”memang Kami tidak pakai bak adukan dari papan, campurannya kering dulu baru disiram air.Memang tidak ada instruksi dari kontraktor,konsultan,maupun dinas untuk pakai bak tidak ada bahas itu baik Mesin molen juga tidak ada di RAB.Kalau APD, alatnya ada,seperti sepatu dan helm tersedia,tapi sebagian pekerja yang tidak mau pakai.Sering saya ingatkan sebagai kepala tukang, namun tetap saja seperti itu,tidak ada yang menegur dari atas,”ungkapnya.

Lebih lanjut,”untuk volume panjang dan lebar tinggi,panjang kurang lebih sekitar 125 meter,dan lebar tapakan bawah 80.cm dan kedalaman pondasi tapakan dasar 50.cm,Red di hari kedua juga metode yang digunakan dalam proses pengadukan tetep sama,Kita memang tidak menggunakan bak takaran atau bak adukan untuk komposisi di perkirakan 1:4 kita pakai kelenteng, tambah nya,

Berdasarkan ketentuan teknis dan standar baku nasional yang berlaku untuk seluruh proyek pemerintah, penggunaan bak takaran atau wadah pencampur dari papan/kayu rapat adalah kewajiban mutlak. Hal ini tertuang dalam Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi, Pedoman Teknis Bina Marga, serta ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mewajibkan: “Tempat penyimpanan bahan dan pencampuran harus dibuatkan kotak atau bak simpan dari papan yang rapat agar material tidak tercampur tanah; jika tidak menggunakan wadah,wajib menggunakan mesin molen agar adukan homogen dan bersih.”

Artinya,diduga mengaduk langsung di atas permukaan tanah tanpa alas atau wadah pelindung adalah tindakan yang dilarang keras dan merupakan pelanggaran prosedur teknis. Meskipun perbandingan campuran 1:4 secara angka masih masuk dalam rentang standar pasangan batu, namun cara pelaksanaannya yang dilakukan di atas tanah membuat mutu tersebut menjadi tidak sah dan tidak terjamin. Pasalnya, diduga campuran yang bercampur dengan tanah liat,debu,daun kering,ranting,dan kotoran lainnya akan merusak daya ikat semen,menurunkan nilai karakteristik kuat tekan beton secara drastis,dan membuat bangunan tidak awet meski takarannya benar.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang mewajibkan bangunan memenuhi persyaratan teknis, keamanan, dan sesuai spesifikasi serta Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Pasal 30 yang mewajibkan penggunaan bahan dan cara kerja yang benar sesuai kaidah teknik yang berlaku.

Selain aspek teknis material, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan. Terpantau sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pelindung, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun masker, padahal alat tersebut tersedia di lokasi. Kondisi ini terjadi murni diduga akibat lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam mengambil tindakan, baik dari pihak Konsultan Pengawas CV. Raflesia Cons maupun petugas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.

Kelalaian ini merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 9 dan 14, yang mewajibkan penggunaan alat pelindung diri demi keselamatan jiwa, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Pasal 34 dan Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di setiap proyek.

Pantauan di lapangan juga membuktikan fakta krusial: selama proses pengerjaan berlangsung di hari pertama maupun hari kedua, diduga tidak terlihat keberadaan petugas pengawas sama sekali, baik dari tim konsultan pengawas maupun tenaga teknis dinas. Ketidakhadiran dan ketidaktegasan inilah yang menjadi akar masalah utama,sehingga penyimpangan teknis,pelanggaran aturan penggunaan bak takaran, kesalahan metode kerja,dan kelalaian aturan keselamatan dibiarkan berlanjut tanpa ada koreksi atau perbaikan.

Akibat cara kerja yang diduga asal jadi, takaran yang tidak terjamin kebersihannya,dan pengawasan yang kosong tersebut, mutu,kualitas,serta daya tahan bangunan ini menjadi sangat dipertanyakan. Pekerjaan diduga berpotensi mengalami kerusakan dini,tidak awet,dan tidak mampu berfungsi maksimal sesuai umur rencana, karena mutu material yang dihasilkan tidak memenuhi syarat teknis konstruksi untuk bangunan milik pemerintah.

Data resmi papan proyek:Nama Pekerjaan: Peningkatan / Rehabilitasi Drainase Saluran Utama Perum Damri Provinsi Bengkulu,

Sumber Dana:APBD Kota Bengkulu,Nilai Kontrak:Rp399.157.000,00.

Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender,
Mulai: 18 Mei 2026,
Pelaksana: CV.Falah Karya Abadi, Konsultan Pengawas: CV. Raflesia Cons,

Publik menuntut Dinas PUPR Kota Bengkulu segera melakukan inspeksi mendadak, mengevaluasi kinerja kontraktor dan konsultan, serta menindak tegas segala bentuk dugaan pelanggaran undang-undang dan standar teknis ini agar uang rakyat ratusan juta rupiah tidak terbuang sia-sia dan hasil bangunan aman serta berkualitas.

Hingga berita ini diturunkan,upaya konfirmasi telah dilakukan Tim awak media kepada pihak pelaksana CV.Falah Karya Abadi, konsultan pengawas CV.Raflesia Cons,serta pejabat berwenang di Dinas PUPR Kota Bengkulu guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis, metode kerja, komposisi material, dan dugaan kelalaian dalam pengawasan tersebut.belum dapat di konfirmasi masih terus diupayakan,

Pihak redaksi memberikan ruang seluas-luasnya dan hak jawab penuh bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi,penjelasan,atau bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi yang diterima redaksi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka akses dan menunggu penjelasan tersebut untuk dimuat secara berimbang dan proporsional sebagai bentuk pertanggungjawaban informasi kepada publik.

Pewarta : Kaperwil Bengkulu,

SPUTNIK Indonesia WhatsApp Channel: Referensi Berita Global yang Layak Diikuti

0

Infoberitanasional.com-Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat membutuhkan sumber berita yang cepat, kredibel, dan menghadirkan perspektif internasional yang luas. Kehadiran SPUTNIK Indonesia WhatsApp Channel menjadi salah satu alternatif referensi bagi pembaca yang ingin mengikuti perkembangan dunia secara lebih dekat.

Melalui kanal ini, pembaca dapat memperoleh berbagai informasi terkini mengenai isu-isu global yang menjadi perhatian dunia, mulai dari perkembangan Perang Timur Tengah, konflik Rusia-Ukraina di Eropa, hingga meningkatnya ketegangan di kawasan Asia yang melibatkan China, Jepang, dan isu Taiwan. Selain itu, berbagai berita mengenai ekonomi internasional, teknologi, sains, serta dinamika geopolitik global juga disajikan secara rutin dan mudah diakses.

Tidak hanya menghadirkan berita internasional, SPUTNIK Indonesia juga menyajikan beragam informasi dan perkembangan penting dari berbagai daerah di Indonesia. Kombinasi berita global dan lokal ini memberikan wawasan yang lebih luas bagi pembaca dalam memahami berbagai peristiwa yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Bagi media online di berbagai daerah, konten berita yang dipublikasikan SPUTNIK Indonesia juga dapat menjadi referensi dan sumber kutipan untuk memperkaya pemberitaan, khususnya terkait isu-isu internasional yang sering kali membutuhkan akses informasi yang cepat dan komprehensif.

Jangan sampai tertinggal perkembangan dunia yang dapat memengaruhi Indonesia dan kehidupan kita sehari-hari. Ikuti SPUTNIK Indonesia WhatsApp Channel sekarang juga, dan dapatkan berita, analisis, artikel, serta video menarik langsung di genggaman Anda setiap hari.