17.4 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 37

Dugaan Lemah Pengawasan Polsek Tanralili: Hiburan Malam Beroperasi Bebas, Diduga Sajikan Miras dan Ramai Anak Perempuan Bawah Umur

0

Ifoberitanasional.com-Di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, warga dan pengamat sosial menyoroti beroperasinya tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan secara terbuka. Tempat tersebut diketahui menjual minuman keras dan sering didatangi banyak anak perempuan berusia di bawah 18 tahun, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari kepolisian setempat.

Warga khawatir kondisi ini membuka risiko eksploitasi serta perdagangan orang, selain merusak kesehatan fisik dan mental anak-anak. Lokasi yang berada dalam jangkauan wilayah hukum Polsek Tanralili membuat masyarakat menduga adanya kelalaian pengawasan, bahkan dugaan aparat seolah “tutup mata”. Belum terlihat adanya razia maupun penindakan hukum, padahal pelanggaran izin usaha, batas jam operasional, larangan masuk anak di bawah umur, dan peredaran minuman keras dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana.

Lembaga perlindungan anak setempat menegaskan hal ini melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak dan meminta penjelasan resmi serta langkah nyata dari Polsek Tanralili maupun Polres Maros. Hingga berita disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.tutupnya”

Pewarta : Mariyanto

*KAPOLRES EMPAT LAWANG BERHASIL TEKAN NARKOTIKA*

0

Infoberitanasoonal.com*Sumsel, Kabupaten Empat Lawang, 25 April 2026* – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB/Maju Bersama Bengkulu, M Diamin menyampaikan apresiasi dan rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Empat Lawang beserta seluruh jajaran atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pantauan dan silaturahmi yang dilakukan oleh MPN OMBB Maju Bersama Bengkulu, saat ini Kabupaten Empat Lawang berada dalam kondisi yang aman dan tertib. Berkat sinergi serta komitmen kuat dari Polres Empat Lawang, berbagai bentuk tindak pidana kejahatan dan penyalahgunaan narkotika berhasil ditekan secara signifikan di seluruh kecamatan hingga ke tingkat perdesaan. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Lebih lanjut, jalan lintas provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Empat Lawang kini terpantau aman dan terkendali selama dua puluh empat jam penuh. Masyarakat bebas melintas baik di siang maupun malam hari tanpa rasa khawatir. Keberhasilan ini juga ditandai dengan semakin banyaknya bandar narkotika dan pengedar yang berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh jajaran Polres Empat Lawang, sehingga jaringan peredaran gelap narkoba dapat diputus mata rantainya.

Ormas OMBN “Majelis Pimpinan Nasional Maju Bersama Bengkulu mendukung penuh langkah tegas dan hamonis yang dilakukan oleh Kapolres Empat Lawang    AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H.,S.I.K., M.H.  Sinergi antara ormas dengan Polri ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan mengayomi rakyat. Kami berkomitmen mengawal program kamtibmas Polri di seluruh wilayah  se-Indonesia” tegas Ketum M Diamin

Warga RT 25 Pekan Sabtu Diduga Meresahkan Dampak Proyek Sekolah Rakyat,Ketua RT Kecewa Penanganan Lingkungan Kurang Maksimal,

0

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Keresahan warga lingkungan RT 25,RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu,kembali mengemuka terkait aktivitas pembangunan proyek Sekolah Rakyat SR.Berbagai permasalahan mulai dari gangguan ketertiban umum, dampak lingkungan hingga ketidakpuasan terhadap kinerja pihak pelaksana proyek menjadi sorotan utama masyarakat setempat.

Berdasarkan bukti dari rekaman video yang beredar di masyarakat,sejumlah peristiwa yang diduga tidak menyenangkan kerap terjadi di sekitar lokasi pembangunan. Salah satunya adalah kejadian di mana seorang karyawan pelaksana lapangan perusahaan pelaksana proyek sekolah Rakyat,di lingkungan,RT-25-RW-07 pekan Sabtu kecamatan Selebar, kota Bengkulu, diduga diketahui berada dalam keadaan mabuk hingga terkapar di pinggir jalan.Hal ini diperkuat keterangan Ketua RT 25 yang membenarkan peristiwa tersebut terjadi 24/6/26 sekitar pukul 4 dini hari.

Selain masalah keamanan,warga juga terganggu dengan kondisi lingkungan diduga akibat aktivitas konstruksi.Saat musim hujan jalan di lokasi menjadi sangat licin, sementara pada musim panas area akses jalan lingkungan tersebut sering berdebu dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Menurut keterangan warga dan pengurus lingkungan,upaya pengendalian debu melalui penyiraman jalan dinilai sangat minim.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media dengan nada Kecewa,Ketua RT 25 RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu,kecamatan Selebar,kota Bengkulu,di kediamannya, menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya.

“Bahwasanya kami warga hanya dapat masalahnya,kalian dapat uangnya,kami hanya menanggung dampaknya saja. Jalan yang licin dan berdebu selama ini kami diamkan, namun sekarang batas kesabaran sudah terlampaui dan kami sudah sangat resah.” ungkapnya,

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penyiraman jalan hanya dilakukan saat ada kunjungan pihak tertentu saja. Bahkan terdapat masa jeda yang cukup panjang,yakni bisa mencapai satu bulan hingga dua bulan diduga tanpa dilakukan penyiraman sama sekali.keluhnya,

“Kejadian diduga salah seorang pekerja karyawan dari pihak pelaksana proyek sebagai pelaksana lapangan, yang diduga mabuk hingga terkapar ini adalah contoh yang sangat buruk, merusak pola pikir anak muda dan warga setempat, Kami bertanya-tanya, seperti apa bentuk tanggung jawab pihak perusahaan pelaksana terhadap dampak yang ditimbulkan?”tanyanya,

Puncak dari keresahan warga muncul terkait dugaan peristiwa sosial yang juga menyertai aktivitas proyek.Diduga seorang pekerja karyawan pelaksana proyek diduga menjalin percakapan yang tidak semestinya dengan istri salah satu warga setempat,hal ini semakin memperparah suasana ketenangan lingkungan.inbunhnya,

Lebih lanjut,tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bidang Humas perusahaan pelaksana proyek Sekolah Rakyat SR terkait peristiwa yang terjadi pada dini hari tanggal 24 Juni 2026 tersebut, melalui via pesan WhatsApp,mulai dari kasus diduga salah seorang pekerja sebagi karyawan pelaksana lapangan, mabuk hingga terkapar,dan juga masalah debu dan jalan licin.Namun hingga berita ini diturunkan,pihak Humas belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dan pencarian keterangan masih terus dilakukan oleh tim media.

Masyarakat berharap pihak pengelola proyek serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas.Mulai dari penerapan disiplin ketat terhadap seluruh pekerja,perbaikan dan perawatan rutin kondisi jalan, pengendalian debu yang maksimal, hingga memberikan penjelasan jelas mengenai tanggung jawab pelaksana agar ketenangan dan kenyamanan warga dapat kembali terjaga.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Sejarah Baru di HUT Ke-18 Bengkulu Tengah,Diduga Hanya 5 dari 142 Kepala Desa Hadir,

0

Bengkulu Tengah,  Infoberitanasional.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Bengkulu Tengah yang digelar pada Rabu (24/06/2026) seharusnya menjadi momen penuh kebanggaan dan kebersamaan bagi seluruh jajaran pemerintahan serta masyarakat.Namun, acara puncak perayaan tersebut justru menjadi sorotan publik dan perbincangan luas di tengah masyarakat, setelah tercatat kehadiran para Kepala Desa terasa sangat minim.

Dari total 142 Kepala Desa yang tersebar di seluruh wilayah 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, tercatat diduga hanya sebanyak 5 orang yang terlihat hadir dan mengikuti rangkaian acara hingga selesai. Angka kehadiran yang jauh dari jumlah keseluruhan ini tercatat sebagai kondisi pertama kali terjadi sepanjang 18 tahun sejarah berdirinya kabupaten tersebut sejak resmi dibentuk.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kondisi ini sangat kontras dibandingkan dengan periode pemerintahan Bupati sebelumnya.Pada masa kepemimpinan tersebut,kehadiran para Kepala Desa dalam setiap acara resmi daerah selalu terjaga dengan lengkap.Tidak pernah tercatat ada acara puncak yang dihadiri oleh sebagian kecil Kepala Desa saja, melainkan seluruh jajaran selalu hadir menyambut momen penting bagi daerah.

Hal ini kemudian menimbulkan berbagai tafsir dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat pemerintahan lokal. Banyak pihak yang mempertanyakan alasan di balik rendahnya tingkat kehadiran tersebut, mengingat posisi Kepala Desa merupakan unsur pelaksana pemerintahan paling dasar yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan aspirasi dan menggerakkan pembangunan di tingkat akar rumput.

Menurut pengamatan di lokasi acara,para Kepala Desa yang hadir hanya berasal dari beberapa wilayah tertentu saja.Sementara itu, sebagian besar Kepala Desa lainnya dikabarkan diduga tidak dapat hadir tanpa pemberitahuan resmi maupun alasan yang jelas kepada panitia penyelenggara. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena momen HUT daerah menjadi sarana untuk menyatukan visi dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pemimpin desa di seluruh wilayah.

Lebih lanjut,para pengamat menyatakan bahwa kehadiran yang minim ini dapat memberikan dampak terhadap citra dan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. Sebab,Kepala Desa memegang peranan vital dalam memfasilitasi program pemerintah pusat maupun daerah hingga sampai ke tingkat masyarakat. Keterlibatan yang optimal diharapkan dapat menjadi pendorong percepatan pembangunan dan penanganan berbagai permasalahan yang ada di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan,pihak panitia penyelenggara maupun pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pasti mengapa tingkat kehadiran para Kepala Desa sangat rendah tersebut. Pemerhati masyarakat berharap hal ini dapat segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak diinginkan serta dapat ditemukan solusi guna memperkuat koordinasi dan partisipasi pemimpin desa dalam setiap kegiatan pemerintahan ke depannya.

Pewarta :Red Bengkulu,

PIDSUS WATCH INDONESIA Resmi Berdiri, Bang Sunan: Saatnya Masyarakat Ikut Mengawal Integritas Bangsa

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., M.M.C.Me, yang akrab disapa Bang Sunan, resmi menggagas dan mendirikan PIDSUS WATCH INDONESIA  sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang edukasi hukum, penguatan integritas, pencegahan korupsi, dan pengawasan partisipatif masyarakat.

Menurut Bang Sunan, lahirnya PIDSUS WATCH INDONESIA merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Negara hukum tidak hanya membutuhkan aparat penegak hukum yang kuat, tetapi juga partisipasi masyarakat yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. PIDSUS WATCH INDONESIA hadir untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan upaya penegakan hukum yang berintegritas,” ujar Bang Sunan dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Bang Sunan menjelaskan bahwa PIDSUS WATCH INDONESIA bukanlah lembaga penegak hukum, melainkan organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi edukasi, kajian, dan kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi kemasyarakatan pada prinsipnya merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk secara sukarela untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PIDSUS akan fokus pada program-program strategis seperti pendidikan hukum masyarakat, kampanye antikorupsi, penguatan budaya integritas, kajian kebijakan publik, serta penyaluran aspirasi dan informasi masyarakat kepada instansi yang berwenang.

“PIDSUS WATCH INDONESIA mengusung semangat ‘Mengawal Integritas, Menjaga Keadilan Bangsa’. Kami ingin membangun gerakan moral dan intelektual yang mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana khusus,” katanya.

Dalam konsep kelembagaannya, PIDSUS juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai institusi, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perguruan tinggi, media massa, organisasi profesi, dan unsur masyarakat sipil lainnya. Namun demikian, Bang Sunan menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama akan tetap menghormati independensi dan kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami ingin menjadi mitra strategis dalam bidang edukasi, pencegahan, dan penguatan integritas. PIDSUS tidak akan mencampuri kewenangan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang merupakan domain aparat penegak hukum,” tegasnya.

Nama “WATCH” dalam PIDSUS WATCH INDONESIA dipilih karena mencerminkan semangat kewaspadaan, kepedulian, dan pengawasan sosial yang konstruktif. Filosofi WATCH merupakan akronim dari Wisdom, Accountability, Transparency, Commitment, dan Humanity yang menjadi nilai dasar organisasi.

Sebagai langkah awal, PIDSUS akan menyusun kepengurusan nasional, membentuk dewan pakar yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum, serta mempersiapkan legalitas organisasi berbadan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan mengenai organisasi kemasyarakatan memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membentuk organisasi sebagai sarana partisipasi dalam pembangunan nasional.

Bang Sunan berharap kehadiran PIDSUS WATCH INDONESIA dapat menjadi energi baru dalam membangun budaya hukum yang sehat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Indonesia membutuhkan lebih banyak gerakan masyarakat yang berintegritas, objektif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa. PIDSUS WATCH INDONESIA hadir untuk menjadi bagian dari solusi tersebut,” pungkas Bang Sunan

3 SMKN dikota Bengkulu Kerja Sama Dengan Kejari Bengkulu, Melibatkan Ratusan Siswa

0

Infoberitanasional.com BENGKULU,23 Juni 2026 – Komitmen mencetak lulusan vokasi yang siap kerja kembali ditunjukkan melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan SMKN 6 Kota Bengkulu, SMKN 4 Kota Bengkulu, dan SMKN 2 Kota Bengkulu. Program praktik pemeliharaan sepeda motor barang bukti dan barang rampasan negara resmi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, di lingkungan Kejari Bengkulu.

Program ini memberikan kesempatan kepada siswa jurusan Teknik Sepeda Motor untuk melakukan pemeriksaan, perawatan, dan perbaikan kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti maupun barang rampasan negara. Berbagai jenis kerusakan dan merek kendaraan menjadi objek pembelajaran langsung bagi para siswa.

Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penyedia sarana praktik, serta siswa dan guru pendamping dari SMKN 6 Kota Bengkulu, SMKN 4 Kota Bengkulu, dan SMKN 2 Kota Bengkulu.Kegiatan berlangsung pada 22 Juni 2026 di area penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Bengkulu yang selama ini menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil penanganan perkara.

Keterbatasan jumlah kendaraan praktik di sekolah sering menjadi kendala bagi siswa untuk mengasah keterampilan secara maksimal. Melalui program ini, siswa mendapatkan pengalaman langsung menghadapi berbagai persoalan teknis yang nyata, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan yang lebih kompleks.Selain meningkatkan kompetensi siswa, program tersebut juga membantu Kejari Bengkulu dalam menjaga kondisi kendaraan barang bukti agar tetap terawat dan memiliki nilai ekonomis yang baik.

Siswa didampingi guru dan pihak Kejari Bengkulu saat melakukan proses identifikasi kerusakan, perawatan berkala, hingga perbaikan kendaraan. Kegiatan ini juga menjadi ajang kolaborasi antar sekolah sehingga para peserta dapat bertukar pengalaman dan pengetahuan teknis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menyampaikan bahwa siswa merupakan aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang. Menurutnya, sinergi antara dunia pendidikan dan institusi negara merupakan langkah konkret dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Sementara itu, pihak sekolah menyambut baik program tersebut karena mampu menjawab keterbatasan fasilitas praktik yang selama ini dihadapi. Mereka berharap kerja sama serupa dapat terus berlanjut dan diperluas ke bidang-bidang lain yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.

Program ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan tidak hanya memberi manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang terampil, profesional, dan siap bersaing di dunia industri.“Dari ruang penyimpanan barang bukti, lahir pengalaman nyata yang membentuk keterampilan dan masa depan siswa SMK.”
Pewarta(tim)

Proyek Drainase Bumi Ayu 8 Disorot Publik,Diduga Langgar Aturan K3 dan UU Kip,

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Drainase Bumi Ayu 8 (Lanjutan) yang berlokasi di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan masyarakat luas.Kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu,Tahun 2026 di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kota Bengkulu ini,diduga tidak mematuhi ketentuan hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang yang berlaku .

Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi pada Senin,22 Juni 2026, terlihat jelas bahwa para tenaga pelaksana lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar teknis.Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).Sesuai aturan tersebut, setiap lokasi pekerjaan berisiko tinggi wajib menyediakan dan memastikan penggunaan helm pengaman,rompi reflektif,sepatu safety,serta sarung tangan bagi seluruh tenaga kerja guna mencegah kecelakaan kerja.

Selain aspek keselamatan,pelaksanaan proyek ini juga diduga mengabaikan kewajiban transparansi publik. Hingga waktu pengamatan dilakukan,papan informasi proyek yang memuat data pokok seperti nama kegiatan,nilai kontrak,sumber dana,masa pelaksanaan,dan identitas pelaksana, belum terpasang di lokasi.Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3 dan Pasal 9,yang menegaskan bahwa semua informasi kegiatan pembiayaan dari keuangan daerah bersifat terbuka dan wajib diumumkan agar dapat diawasi oleh masyarakat. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan informasi sejak awal pelaksanaan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu tenaga kerja di lapangan,diungkapkan bahwa perangkat APD sebenarnya tersimpan di dalam kendaraan operasional namun belum digunakan saat kegiatan berlangsung.Sementara itu,papan informasi proyek masih tertumpuk di atas material semen dan belum dilakukan pemasangan di posisi yang ditentukan.

Mengenai aspek teknis konstruksi, pekerja tersebut menjelaskan bahwa sistem pondasi menggunakan cerucuk bambu dengan panjang keseluruhan 60 cm. Sebanyak 20 hingga 30 cm ditanam ke dalam lapisan tanah, sedangkan bagian yang menjulang di atas permukaan tanah sekitar 40 cm. Ia juga menyampaikan bahwa kepala pelaksana dan pengawas teknis belum hadir di lokasi,dikabarkan masih menangani kegiatan serupa di wilayah Bumi Ayu 6.

Hingga berita ini diterbitkan,tim awak media terus berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana,pengawas lapangan, serta petugas teknis dari Dinas PUPR Kota Bengkulu,guna memperoleh keterangan resmi dan tanggapan terkait dugaan pelanggaran standar hukum dan teknis yang terjadi.

Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan data akurat sebagai bahan kajian publik sesuai prinsip keterbukaan yang diamanatkan undang-undang.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan institusi pendidikan tinggi guna membangun sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan era transformasi digital.

Penandatanganan kerja sama diawali dengan sambutan dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PERATIN dan Universitas Tanjungpura yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., mewakili Rektor Universitas Tanjungpura. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sebagai landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif di masa mendatang.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar nasional, lokakarya, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, program magang, kuliah praktisi, peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni, serta pengembangan kajian hukum teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan berbagai isu hukum digital lainnya yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PERATIN dalam mendukung penguatan pendidikan hukum nasional yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.

“Transformasi digital telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Melalui sinergi ini, PERATIN berkomitmen mendukung dunia akademik dalam menyiapkan calon-calon praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, integritas tinggi, serta kemampuan memahami dinamika hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik secara komprehensif,” ujar Kamilov Sagala.

Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c), menyampaikan bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi merupakan kebutuhan strategis dalam menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas profesi advokat.

“Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi sangat penting agar lahir advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum digital yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H.(Hoky), menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperluas jejaring pengembangan profesi advokat teknologi informasi di berbagai daerah sekaligus memperkuat kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan dunia usaha.

“PERATIN terus mendorong terbentuknya kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan antara seluruh pemangku kepentingan. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan kajian hukum teknologi informasi di Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI dan Ketua Umum APKOMINDO.

Dukungan terhadap implementasi kerja sama ini juga disampaikan oleh Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labiatmaja, S.H., yang hadir dalam pertemuan tersebut. Beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPN PERATIN atas kesempatan yang diberikan untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang sangat bermanfaat tersebut.
“Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap mendukung berbagai langkah implementatif guna memperkuat jejaring advokat teknologi informasi di Indonesia serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat dan dunia pendidikan hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan langkah strategis dalam menjembatani teori yang dipelajari di perguruan tinggi dengan praktik profesional di lapangan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperluas wawasan mahasiswa, memperkaya pengalaman akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional, khususnya dalam menjawab tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan ekonomi digital,” ujarnya.

Dewan Pakar DPN PERATIN, Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang memerlukan pendekatan multidisipliner antara ilmu hukum dan teknologi.

“Perkembangan kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), big data, blockchain, komputasi awan, serta teknologi digital lainnya tidak hanya menciptakan peluang besar bagi masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga menghadirkan berbagai persoalan hukum baru yang memerlukan regulasi dan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia hukum yang memahami aspek teknologi sekaligus implikasi hukumnya,” ujar Prof. Gunawan Wibisono.

Menurutnya, kebutuhan terhadap advokat dan praktisi hukum yang memahami teknologi informasi akan semakin meningkat seiring berkembangnya ekonomi digital, perlindungan data pribadi, keamanan siber, tata kelola kecerdasan buatan, serta berbagai bentuk transaksi elektronik yang semakin kompleks.

“Kerja sama antara PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura merupakan langkah yang visioner dan strategis dalam menyiapkan generasi praktisi hukum masa depan yang mampu menjawab tantangan masyarakat digital sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam ekosistem teknologi nasional,” tambahnya.

Kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini juga merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PERATIN dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi advokat Indonesia. Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, PERATIN telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) melalui Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN).

Melalui berbagai kemitraan strategis tersebut, PERATIN terus mendorong terciptanya sistem pembelajaran hukum yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan platform pembelajaran digital dan e-learning yang dapat menjangkau advokat, mahasiswa, maupun akademisi di berbagai daerah di Indonesia.

Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rencana implementasi kerja sama oleh Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., dan perwakilan Fakultas Hukum UNTAN, Salfius Seko, S.H., M.H., yang membahas berbagai program konkret sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERATIN dan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Dari DPN PERATIN hadir:
1. Kamilov Sagala, S.H., M.H. (Ketua Umum)
2. Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M. (Dewan Kehormatan)
3. Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c) (Ketua Pengawas)
4. Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D. (Dewan Pakar)
5. Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Sekretaris Jenderal)
6. Ir. Boen Welly (Ketua Komite IT, Digital Marketing, dan Media Digital)
7. Muhammad Reza Saputra, S.H. (Ketua Komite PKPA dan UPA)
8. Muhammad Ibra Suherman (Sekretaris Komite)
9. Muhammad Reyes Afriliano (Sekretaris Komite)
10. Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H. (Ketua DPD PERATIN Kalimantan Barat)
11. Herman Febrian Labiatmaja, S.H. (Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat)

Dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura hadir:
1. Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. (Dekan)
2. Herlina, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan)
3. Hamdani, S.H., M.Hum. (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)
4. Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M. (Koordinator Program Sarjana Program Studi Hukum)
5. Siti Aminah, S.H., M.H. (Ketua Pengelola Bagian Kerja Sama)
6. Tri Dian Aprilsesa, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengelola Bagian Kerja Sama)
7. Yuliana, S.H., M.H. (Sekretaris Pengelola Bagian Kerja Sama)
8. Sri Sudono Saliro, S.H., M.H. (Anggota Pengelola Bagian Kerja Sama)
9. Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H. (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNTAN)
10.  Salfius Seko, S.H., M.H.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura optimistis dapat membangun kemitraan jangka panjang yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas profesi advokat, penguatan literasi hukum digital, serta kemajuan sistem hukum nasional.

Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, sehingga tercipta ekosistem hukum digital yang semakin kuat, modern, dan berkeadilan demi mendukung pembangunan hukum Indonesia yang berkelanjutan/Red

Proyek Drainase GG.Salak Papan Informasi Dipasang Usai Viral,Pengawasan dan K3 Diduga Tidak Optimal,

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com – Proyek peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase di Gang Salak RT 13, Kelurahan Padang Nangka,Kecamatan Singgaran Pati,Kota Bengkulu,yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, diduga baru memasang papan informasi proyek serta melengkapi sebagian Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja. Hal ini terjadi setelah kegiatan tersebut diangkat ke pemberitaan media dan menjadi perhatian publik dan masyarakat umum.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Js Brother dengan nilai kontrak sebesar Rp, 199.470.000,00. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender, dimulai sejak tanggal 18 Mei 2026 dan direncanakan selesai pada tanggal 15 Agustus 2026. Selama kurang lebih tiga minggu proses pengerjaan berjalan, kelengkapan administrasi dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum tersedia secara lengkap di lokasi.

Berdasarkan pemantauan Tim Awak Media dilapangan pada tanggal 18 Juni 2026,kontraktor pelaksana diduga baru menempatkan papan informasi proyek serta menyediakan helm dan rompi sebagai bagian dari APD pada tanggal 17 Juni 2026.Namun hingga saat ini, sepatu keselamatan dan perlengkapan APD lainnya diduga belum diserahkan secara menyeluruh kepada seluruh tenaga kerja.

“Mohan Sebagai kepala tukang sekaligus pengelola dan pengadaan material di lokasi menjelaskan bahwa papan informasi sebenarnya telah dicetak sejak tanggal 5 Juni 2026, namun tertunda pemasangannya dengan alasan sempat disimpan di rumah Ketua RT. Terkait APD, peralatan tersebut sebelumnya sudah tersedia namun dikembalikan sementara agar tidak rusak atau hilang,dan baru disediakan kembali pada hari sebelumnya.Ia juga mengakui bahwa pengadaan sepatu keselamatan memang belum tersedia hingga saat ini.

Lebih jauh,diduga lokasi papan proyek dipasang berada di dalam gang yang sempit dan tersembunyi,Kondisi ini diduga menjadi alasan pemasangan papan informasi ditunda dan dilakukan secara terburu-buru setelah viral,dengan dugaan agar kegiatan proyek sulit diketahui oleh masyarakat umum, fungsi kontrol sosial media,serta lembaga organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Awak Media berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana CV Js Brother maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, sebagai instansi terkait,namun hingga berita ini disusun,kedua pihak belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi.

Menanggapi kondisi tersebut, diduga terdapat kelalaian dalam pemenuhan ketentuan administrasi dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama masa pelaksanaan awal. Hal ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai efektivitas pengawasan teknis maupun administrasi atas penggunaan anggaran yang bersumber dari kontribusi pajak masyarakat.

Hingga saat ini belum ada kepastian resmi mengenai penyebab sebenarnya dari dugaan keterlambatan pemasangan papan informasi dan ketidaklengkapan penerapan standar K3.Setiap pihak yang terlibat berhak mendapatkan perlakuan adil, di mana pembuktian atas dugaan pelanggaran atau kelalaian harus dilakukan melalui proses verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

Pemantauan juga menunjukkan bahwa diduga papan informasi yang terpasang hanya mencantumkan nama kontraktor pelaksana tanpa mencantumkan identitas konsultan pengawas maupun badan usaha yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan teknis dan penerapan K3. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa proyek senilai hampir dua ratus juta rupiah ini diduga berjalan tanpa didampingi dan diawasi secara langsung oleh pihak konsultan pengawas yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Diduga Ketidakhadiran pengawasan yang memadai dinilai memengaruhi pengendalian mutu pekerjaan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Metode pelaksanaan yang digunakan masih bersifat manual,di mana adukan beton hanya ditahan menggunakan papan penahan sederhana tanpa menerapkan lantai papan yang hanya di atas permukaan tanah kerja sesuai standar teknis konstruksi yang berlaku.Selain itu,material pasir yang digunakan di lokasi diduga berasal dari sumber pasir pantai atau laut yang belum melalui proses pengolahan khusus.

Secara teknis konstruksi,diduga penggunaan pasir laut tanpa pengolahan yang tepat dapat mengganggu daya rekat semen serta menurunkan kekuatan dan daya tahan struktur dalam jangka panjang.

Diduga,dengan penerapan metode kerja manual serta penggunaan material yang belum jelas kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan standar K3 yang ditetapkan dalam kontrak, terdapat potensi penyimpangan standar mutu pekerjaan dan keselamatan kerja.Hal ini dapat menurunkan kualitas dan umur layanan sistem drainase tersebut.Namun demikian,hal ini masih memerlukan pengujian dan penelitian lebih lanjut oleh tim teknis independen sebelum dapat dipastikan kebenaran dan tingkat keparahan penyimpangannya.

Mengingat berbagai dugaan temuan dan kondisi yang teridentifikasi tersebut,publik dan masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu,segera melakukan peninjauan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek. Hasil verifikasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat, guna menjamin bahwa seluruh kegiatan proyek berjalan sesuai peraturan, transparan, aman bagi tenaga kerja serta dapat dipertanggungjawabkan kepada perhatian publik dan masyarakat umum.

Pewarta : Red Kaperwil Provinsi Bengkulu

Menejemen PT.MPM Tegaskan Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Provinsi dan Pemerintah Sesuai Aturan.

0

Infoberitanasional.com,LEBONG’ Kamis 18 Juni 2026–
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu. melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Mega Power Mandiri (MPM), Rabu (17/6/2026), guna menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian terkait aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meninjau langsung kondisi perusahaan sekaligus meminta penjelasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh instansi terkait.

Saat dihubungi Kamis (18/06/2026) siang, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah, mengatakan bahwa pihaknya menekankan agar perusahaan melaksanakan rekomendasi yang sudah ditetapkan.

“Perusahaan harus melaksanakan, sesuai peraturan perundang-undangan maksimal 14 hari kerja. Dan akan saya kawal,” tegas Usin.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Bengkulu tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan apabila hasil pengawasan dan rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan.

“Jika tidak dilaksanakan, maka akan kita terbitkan rekomendasi penghentian operasi perusahaan,” Ujarnya.

Menanggapi kunjungan tersebut, Manajer Area PT Mega Power Mandiri (MPM), Faizal, menyatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu bersama Disnakertrans dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, perusahaan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati rekomendasi yang disampaikan DPRD dan pemerintah daerah. PT.MPM akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan hukum,” kata Faizal.

Ia menegaskan bahwa perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, DPMPTSP Provinsi Bengkulu, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan dan memenuhi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

PT MPM juga menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Writer ; A.Solihin