17.4 C
New York
Minggu, Oktober 11, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 39

*Dinilai Ubah Lahan Tidak Produktif Menjadi Bernilai Guna, Aktivitas Penataan Lahan H. Baharuddin Ampang Dapat Dukungan Warga dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Julu Pa’mai*

0

Infoberitanasional.com-GOWA – Di tengah berbagai isu yang berkembang terkait aktivitas penataan lahan di Desa Julu Pa’mai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sejumlah warga, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda setempat menyampaikan pandangan berbeda berdasarkan kondisi yang mereka alami secara langsung di lapangan.

Sebagian warga menilai aktivitas penataan lahan yang dilakukan oleh pengusaha lokal, H. Baharuddin Dg Ampang, telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kawasan yang sebelumnya didominasi batuan cadas dan tanah kapur yang dinilai kurang produktif, kini mulai dimanfaatkan sebagai area yang memiliki nilai guna sosial bagi warga sekitar.

Tokoh masyarakat Desa Julu Pa’mai, Yunus Dg Ngemba, mengatakan dirinya tidak pernah merasakan dampak yang meresahkan selama aktivitas penataan lahan berlangsung.

“Saya tinggal di sekitar lokasi dan sampai hari ini tidak pernah merasakan adanya dampak yang meresahkan masyarakat. Aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tidak menimbulkan gangguan berarti bagi kami. Justru yang kami lihat banyak manfaat yang dirasakan warga,” ujar Yunus kepada wartawan.

Menurut Yunus, sebelum dilakukan penataan, kawasan tersebut merupakan lahan yang sulit dimanfaatkan secara maksimal karena kondisi tanah yang didominasi batuan keras dan tanah kapur.

Kini, lanjutnya, area tersebut telah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial maupun keagamaan.

“Selama ini fasilitas seperti itu sangat terbatas. Dengan adanya lokasi yang sudah ditata, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kegiatan bersama. Itu yang kami rasakan secara langsung,” Pungkasnya.

Pandangan serupa disampaikan Takbir, tokoh pemuda Desa Julu Pa’mai.

Menurutnya, berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik sebaiknya dikaji berdasarkan fakta serta kondisi nyata yang ada di lapangan.

“Yang dilakukan adalah penataan lahan. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan yang kurang produktif karena didominasi batuan dan tanah cadas. Setelah ditata, harapannya dapat memberikan nilai ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar,” kata Takbir.

Ia menjelaskan bahwa penataan kawasan tersebut juga bertujuan menghadirkan fasilitas umum yang selama ini masih terbatas di desa.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan lapangan dan ruang terbuka yang representatif guna mendukung berbagai kegiatan olahraga, sosial, budaya, maupun keagamaan.

Takbir mencontohkan pemanfaatan kawasan tersebut saat pelaksanaan Salat Idul Adha yang dihadiri masyarakat dari dua desa sebagai bukti fungsi sosial area yang telah ditata.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, aktivitas yang dilakukan telah memenuhi berbagai aspek administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setahu kami, aspek hukum, perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Meski demikian, Takbir menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan maupun penataan kawasan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.

Apresiasi juga datang dari Rahmayadi, Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan. Menurutnya, manfaat pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut mulai dirasakan masyarakat, termasuk saat pelaksanaan Salat Idul Adha beberapa waktu lalu.

“Kami selaku masyarakat yang tinggal di sekitar Desa Julu Pa’mai sangat terbantu. Ada nilai tersendiri yang kami rasakan karena kawasan ini mulai memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, muncul peluang kerja baru bagi warga yang ada di sekitar lokasi,” ungkap Rahmayadi.

Ia berharap aktivitas pembangunan yang memberikan dampak positif terhadap masyarakat dapat terus berlanjut.

“Harapan kami ke depan kegiatan seperti ini bisa terus berjalan karena peluang kerja bagi masyarakat semakin bertambah dan manfaatnya sudah mulai dirasakan,” tambahnya.

Komitmen Bangun Infrastruktur dan Sarana Umum. Sementara itu, H. Baharuddin Dg Ampang saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa dirinya sebagai putra daerah memiliki cita-cita untuk melihat Desa Julu Pa’mai menjadi desa yang maju dan berkembang.

Menurutnya, salah satu bentuk kontribusi yang ingin diwujudkan adalah pembangunan sarana umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas.

“Keinginan saya sederhana, bagaimana desa tempat saya lahir dan tinggal bisa berkembang. Salah satu cita-cita yang ingin diwujudkan adalah membangun sarana umum seperti lapangan, fasilitas peribadatan, dan infrastruktur yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Baharuddin juga mengaku berencana membangun akses jalan yang menghubungkan satu desa dengan desa lainnya menggunakan pembiayaan pribadi.

“Kami ingin membuka akses yang lebih baik bagi masyarakat dengan membangun infrastruktur jalan menggunakan anggaran sendiri agar mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi dapat semakin berkembang,” katanya.

Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai aktivitas tersebut, masyarakat Desa Julu Pa’mai berharap setiap penilaian maupun tudingan dapat diverifikasi secara objektif oleh pihak terkait.

Mereka menilai setiap informasi yang berkembang sebaiknya diuji berdasarkan fakta lapangan dan hasil verifikasi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Narasumber:
H. Baharuddin Dg Ampang – Pengusaha // Putra Daerah Desa Julu Pa’mai./Arifin

_Ketua Umum M.Diamin: “Kami Minta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Tindak lanjuti Sesuai Hukum Berlaku”_

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Kabupeten*Bengkulu Tengah, 8 Juni 2026* – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Nasional, M. Diamin, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Senin 8/6/2026.

Laporan resmi bernomor 01/ORMAS/MBB/MPN/9/5/2026 tertanggal 9 Mei 2026 tersebut disampaikan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan tembusan Kasi Pidum. Dokumen laporan memuat hasil investigasi OMBB atas pengelolaan Dana Desa di 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan, periode anggaran 2018 s.d 2025.

Usai menyerahkan berkas, M. Diamin dikonfirmasi awak media di halaman Kejari Bengkulu Tengah.

“Dalam rangka kedatangan kami ke Kejari Bengkulu Tengah ini, kami secara resmi melaporkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah hukum Bengkulu Tengah. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah kami serahkan dan kami sudah menerima bukti tanda terima penyerahan berkas. Maka dari itu, kami meminta agar pihak Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan lengkap yang sudah kami sampaikan ini,” tegas M. Diamin.

Dalam laporannya, OMBB mendasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat, UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018, serta PMK No. 145 dan 146 Tahun 2023 tentang Dana Desa.

OMBB Nasional berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan untuk membuktikan kebenaran indikasi penyimpangan tersebut, serta memastikan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Dorong Mutu Pendidikan Kadisdik Provinsi Bengkulu Perkuat Sinergi Melalui Kunjungan Kerja di Lebong,

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten 11 April 2026 Lebong, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,H.Zulhendri ,S.Sos.,M.Pd.melakukan kunjungan kerja resmi ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Muara Aman dan SMA Negeri 2 Lebong, Agenda ini menjadi langkah strategis untuk mempererat sinergitas antar pemangku kepentingan sekaligus memastikan peningkatan kualitas pendidikan di daerah sejalan dengan standar nasional.

Kegiatan ini berupa kunjungan kerja yang dilengkapi dengan dialog interaktif,pemantauan langsung (monitoring),dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan.Fokus utamanya adalah mendorong setiap satuan pendidikan agar mampu bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan prima bagi peserta didik.Semangat kolaborasi dan komitmen bersama ditekankan sebagai kunci utama pembentukan generasi muda yang unggul, berkarakter,dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global.11/4)26,

Kegiatan dilaksanakan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Nasional Wilayah V Muara Aman Kabupaten Lebong dan di SMA Negeri 2 Lebong, Provinsi Bengkulu.Kegiatan berlangsung dalam rangkaian agenda kunjungan kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, H.Zulhendri,S.Sos.,M.Pd.Turut hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Muara Aman,para Kepala Bidang,seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Lebong,serta para tenaga pendidik.

Kepala Sekolah SMAN 2 Lebong, Iwan Saputra,M.Pd.,membenarkan kegiatan tersebut dan menilai kunjungan ini menjadi momentum krusial bagi kemajuan institusi maupun pendidikan di wilayahnya.

Kunjungan ini merupakan wadah strategis untuk menyerap aspirasi, merumuskan kebijakan berbasis lapangan,serta memastikan arah pembangunan pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Bengkulu berjalan secara efektif, berkelanjutan,dan berdampak nyata bagi masyarakat.Kolaborasi yang solid diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pelestarian nilai budaya lokal yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Melalui pendekatan tatap muka, Zulhendri menyampaikan arahan pentingnya optimalisasi layanan. “Setiap satuan pendidikan harus mampu semakin optimal dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik.Semangat kolaborasi dan komitmen bersama menjadi kunci dalam menciptakan generasi yang unggul,berkarakter,dan siap menghadapi masa depan,” tegasnya.

Sementara itu,Kepala Sekolah SMAN 2 Lebong menyambut baik langkah ini.Ia berharap sinergi yang terjalin dapat terus dipelihara dan ditingkatkan demi tercapainya standar mutu pendidikan yang lebih tinggi dan merata.

Proyek Drainase Merapi 12 Kebun Tebeng Senilai Rp298 Juta Diduga Dilaksanakan Secara Manual Tanpa Standar Teknis,Mutu dan Daya Tahan Dipertanyakan,

0

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proyek peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase di wilayah Merapi 12, Kelurahan Kebun Tebeng,Kecamatan Ratu Agung,Kota Bengkulu,kembali menjadi sorotan publik.Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT.Noer Aici Prima dengan nilai kontrak mencapai,Rp,298.955.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu ini,diduga kuat dilaksanakan dengan metode pengerjaan yang menyimpang dari standar teknis konstruksi.Pekerjaan yang dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Mei 2026 ini,memicu keraguan terkait kualitas, kekuatan struktur, serta daya tahan bangunan yang dihasilkan.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan peninjauan langsung tim awak media pada Rabu (3/6/2026),terlihat jelas bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak dibekali peralatan mekanis standar yang lazim digunakan dalam proyek pembangunan yang dibiayai keuangan negara maupun daerah.Di lokasi tidak ditemukan keberadaan mesin pengaduk atau molen,tanpa bak adukan,maupun alat ukur takaran material yang standar,Proses pencampuran bahan bangunan justru dilakukan secara langsung di atas permukaan tanah tanpa alas terpisah, yang dikhawatirkan dapat menurunkan mutu campuran serta mengurangi kekuatan ikatan struktur saluran drainase tersebut.

 

Kondisi ini semakin diperparah dengan dugaan minimnya pengawasan dari pihak Konsultan Pengawas CV. Raflesia Cons maupun perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu,selaku instansi teknis pembina.diduga Ketiadaan pengawasan yang intensif memunculkan kekhawatiran bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen lelang, serta berpotensi menghasilkan bangunan yang tidak awet dan cepat rusak.

 

Saat dikonfirmasi awak media terkait metode kerja dan kelengkapan alat, Kepala Tukang yang memimpin tenaga kerja di lapangan memberikan keterangan yang menimbulkan tanda tanya.Ia beralasan bahwa penggunaan mesin molen memang tidak diterapkan pada tahap pekerjaan saat ini.

 

“Mesin molen memang tidak ada dan tidak dipakai untuk bagian ini. Nanti baru akan digunakan pada tahap pengecoran bagian atas dan di titik pekerjaan di bagian ujung sana, sedangkan untuk bagian ini tidak,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

 

Ketika awak media kembali menyoroti teknis pengadukan yang dilakukan langsung di atas tanah tidak terlihat bak takaran adukan yang hanya di atas permukaan tanah, serta ketidakhadiran petugas pengawas lapangan,hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek ini jauh dari standar prosedur operasional yang berlaku.

 

Ditinjau dari aspek teknis konstruksi, metode pelaksanaan yang diterapkan di lokasi diduga sangat menyimpang dari ketentuan baku.Proses pencampuran material semen, pasir,dan yang dilakukan secara manual,tanpa wadah adukan terpisah dan tanpa alat ukur takaran yang presisi, berisiko besar terjadinya ketidakteraturan komposisi campuran.Pencampuran di atas permukaan tanah juga sangat berbahaya karena dapat tercampur dengan tanah dasar, lumpur,atau bahan organik lain yang dapat mengganggu reaksi ikatan kimia semen,sehingga menurunkan kualitas rekat beton atau pasangan batu kali.

 

Metode ini dikhawatirkan membuat tingkat homogenitas campuran tidak tercapai sempurna. Akibatnya,nilai karakteristik kuat tekan beton atau pasangan dinding saluran menjadi tidak merata dan jauh di bawah standar rencana.Hal ini berpotensi besar mengurangi daya dukung beban, kekuatan struktur, serta masa layanan saluran drainase tersebut.Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan dini seperti retak, keropos,hingga runtuhnya dinding saluran yang tentunya merugikan keuangan daerah dan masyarakat pengguna.

 

Temuan krusial lainnya adalah dugaan lemahnya fungsi pengendalian mutu di lapangan. Selama masa pelaksanaan pengamatan,tim awak media menduga tidak melihat kehadiran petugas pengawas lapangan dari pihak konsultan maupun perwakilan dinas yang seharusnya berada di lokasi guna memantau kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta jadwal waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan,pihak awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan (PT.Noer Aici Prima),pihak Konsultan Pengawas (CV. Raflesia Cons), maupun Dinas PUPR Kota Bengkulu selaku pemilik program.Namun hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum dapat dihubungi atau belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dugaan penyimpangan teknis di lapangan. Pemberitaan ini akan dikembangkan dan diperbarui kembali apabila telah diperoleh tanggapan penjelasan dari pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keseimbangan, kebenaran,dan keadilan informasi.

 

Pewarta : Kaperwil Bengkulu

Proyek Drainase di Lingkar Timur Diduga Berjalan Tanpa Papan Identitas,Mutu dan Kepatuhan Aturan Dipertanyakan,

0

Kota Bengkulu,  Infoberitanasional.com — Pembangunan saluran drainase di wilayah Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati,Kota Bengkulu,tepatnya di kawasan sekitar Puskesmas Lingkar Timur,kembali menjadi sorotan publik.Proyek ini diduga berjalan tanpa dilengkapi papan informasi atau identitas kegiatan,yang sering kali disebut masyarakat sebagai proyek “siluman”. Keberlangsungan pekerjaan ini menimbulkan sejumlah tanya terkait legalitas, standar teknis pelaksanaan, serta kualitas hasil pembangunan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pengamatan dan peninjauan langsung awak media pada Selasa (2/6/2026) dan Rabu, (3/6/2026),di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi publik yang lazim terpasang pada setiap kegiatan pembangunan fisik. Padahal, papan identitas tersebut seharusnya memuat rincian penting seperti sumber pendanaan, instansi teknis pengampu, nama perusahaan pelaksana atau status kegiatan swakelola, spesifikasi teknis bangunan, masa pelaksanaan, hingga nilai kontrak. Ketidakjelasan data tersebut membuat akuntabilitas, mutu, dan kualitas konstruksi drainase ini patut dipertanyakan, begitu pula tanggung jawab penyelenggaraan pembangunan.

Pemasangan papan identitas proyek sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari keuangan negara atau daerah, wajib memasang papan identitas proyek sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada hari pertama peninjauan, Kepala Tukang yang memimpin tenaga kerja di lapangan diduga mengaku tidak memahami secara rinci dokumen administrasi maupun spesifikasi teknis dasar proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan telah berjalan selama kurang lebih tiga hingga empat hari, namun hingga saat itu papan nama informasi kegiatan belum terpasang.

“Papan merek atau informasi proyek dan juga mesin molen itu memang dari awal tidak ada, karena memang tidak ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya. Untuk pemasangan papan informasi memang belum dilakukan, begitu juga rambu-rambu lalu lintas atau keamanan kegiatan, mungkin baru akan dipasang sore ini,” ungkapnya pada Selasa (3/6/2026).

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya,saat awak media kembali melakukan pengecekan di lokasi pada hari berikutnya,Rabu (3/6/2026),Kepala Tukang tersebut memberikan keterangan yang sedikit berbeda terkait alasan ketiadaan papan informasi.

“Kalau papan identitas proyek belum terpasang mungkin karena barangnya belum selesai dibuat. Tapi kalau rambu-rambu penunjuk arah atau tanda bahaya sudah kami pasang. Kalau tidak salah, proyek ini merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pihaknya hanyalah tenaga pelaksana di lapangan yang bekerja berdasarkan instruksi dari atas, dan tidak memiliki wewenang terkait administrasi maupun kelengkapan dokumen proyek.

“Kami hanyalah tenaga pelaksana di lapangan, dan selaku kepala tukang, mengenai papan nama atau plang informasi kegiatan, kami tidak tahu dan belum menerima arahan terkait hal itu. Kami hanya bertugas mengerjakan pekerjaan fisik sesuai instruksi yang diberikan,” imbuhnya.

Selain masalah administrasi dan transparansi, aspek teknis pelaksanaan di lokasi juga diduga menyimpang dari standar prosedur yang berlaku. Terlihat bahwa proses pengadukan campuran beton atau adukan pasir dan semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan bak takaran ukur standar, serta tidak memanfaatkan mesin molen yang seharusnya menjadi standar alat bantu dalam pekerjaan konstruksi.

Cara pengadukan yang dilakukan secara manual dan tanpa takaran yang terukur dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat homogenitas campuran material. Hal ini berpotensi besar mengurangi mutu, kekuatan, dan daya tahan struktur saluran drainase yang dibangun. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas bangunan yang dihasilkan, serta tanggung jawab para pihak terhadap keluaran proyek tersebut.

Temuan lain yang tak kalah penting adalah dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Selama dua hari berturut-turut tim awak media melakukan pemantauan, diduga tidak terlihat kehadiran petugas dari pihak konsultan pengawas maupun perwakilan dari dinas teknis terkait yang seharusnya memantau dan memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang disepakati.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kota Bengkulu selaku instansi pembina, namun belum dapat dihubungi atau memberikan tanggapan. Pemberitaan ini akan dikembangkan kembali apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keseimbangan dan kebenaran informasi.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

*Setelah Dikonfirmasi ke Aparat, Toko Kosmetik yang Diduga Jual Tramadol Mendadak Tutup*

0

Inffoberitanasionala.com-Serpong,  – Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (02/06/2026).

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Kiki menyampaikan bahwa dirinya baru bekerja dan menjaga toko tersebut selama dua hari.

“Saya Kiki bang, baru dua hari buka. Kalau korlapnya sekarang Frangky atau Reza,” ujar Kiki kepada tim media.

Setelah memperoleh sejumlah informasi dari penjaga toko, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Kanit Reskrim Polsek Serpong serta kami menghubungi call center 110 terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G tersebut.

Ada beberapa Lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yaitu :
– Jl Lengkong Karya
– Jl Jelupang Raya
– Jl Pondok Jagung Timur no 3
– Jl Pondok Jagung no 35

Namun, tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak kepolisian, toko yang menjadi objek investigasi tersebut langsung tutup aktivitas operasionalnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi kami tim media, bagaimana bisa setelah kami konfirmasi langsung pada tutup semua.

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan./Samsul Bahri

OMBB MPN: POKONYA BANTU MASYARAKAT + RANGKUL SEMUA APH – EKSPANSI NUSANTARA DENGAN KONSEP PENTAHEXIX HUKUM & 38 LAPIS BENTENG*

0

Infoberitanasional.com*JAKARTA, 1 Juni 2026* – Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu – OMBB tegaskan prinsip utama organisasi: *”POKONYA YANG PERTAMA HARUS MEMBANTU MASYARAKAT DAN MERANGKUL SEMUA APH”*. Pernyataan ini disampaikan bertepatan Hari Lahir Pancasila sebagai fondasi ekspansi ke seluruh Nusantara.

*PERNYATAAN KETUM  Majelis Pimpinan Nasional, OMBB M. DIAMIN,
*”POKONYA YANG PERTAMA HARUS MEMBANTU MASYARAKAT DAN MERANGKUL SEMUA APH”*.
“OMBB lahir di Bengkulu, tapi hati kami untuk Nusantara. 9 MPW yang sudah jalan jadi bukti. Dengan SK nasional di tangan + 38 lapis benteng hukum, kami buka pintu selebar-lebarnya untuk provinsi lain yang mau sama-sama bantu rakyat pelosok. Tujuan OMBB bukan besar-besaran, tapi hadir di tempat yang belum terjamah Ungkap  Ketum.” OMBB M.Diamin

*PERNYATAAN TOKOH HUKUM NASIONAL BUNG ERLES RARERAL, http://SH.,MH:*
*”OMBB JUGA LAGI BERUSAHA TUK MENEBARKAN SAYAP ORGANISASI KE PROPINSI LAIN YANG ADA DI INDONESIA GUNA MEMBANTU WARGA DI SETIAP PELOSOK DAERAH DI NUSANTARA”*.

*”SAYA BUNG ERLES RARERAL, http://SH.MH SIAP TURUN KE LAPANGAN APABILA DIBUTUHKAN OLEH MASYARAKAT DI SELURUH PELOSOK INDONESIA. ADVOKAT OMBB TIDAK CUMA DI KANTOR. KAMI HADIR LANGSUNG DI DESA, DI DUSUN, DI TEMPAT YANG RAKYAT BUTUH KEADILAN”* – *Erles Rareral, http://SH.MH*.

*RELEASE IDE OMBB: “KONSEP PENTAHEXIX HUKUM” – JEMBATAN RAKYAT & NEGARA* ✋
OMBB MPN luncurkan ide besar untuk percepatan keadilan di pelosok: *Pentahelix Hukum OMBB*. Ini bukan wacana, ini blueprint kerja nyata.

*FILOSOFI 5 JARI, 1 KEPAKAN:*
1. PENGADILAN = Jari Telunjuk
Peran: Beri kepastian hukum & putusan keadilan
Tugas OMBB: Fasilitasi warga pahami prosedur hukum

2. KEJAKSAAN = Jari Tengah
Peran: Penegakan hukum & berantas pungli
Tugas OMBB: Jadi mata-telinga rakyat, laporkan pungli

3. KEPOLISIAN = Jari Manis
Peran: Jaga keamanan hukum & kamtibmas
Tugas OMBB: Mitra sosialisasi hukum + jaga kondusivitas

4. PEMDA = Jari Kelingking
Peran: Payung regulasi, fasilitas & anggaran
Tugas OMBB: Ajukan program “Desa Sadar Hukum” gratis

5. OMBB + RAKYAT = Ibu Jari
Peran: Kekuatan utama yang merangkul semua
Tugas OMBB: Kumpulkan warga, jadi jembatan ke 4 pilar
*HASIL KEPAKAN PENTAHEXIX:* Penyuluhan hukum gratis, cepat, tepat sasaran sampai pelosok Nusantara. Rakyat cerdas hukum, APH kerja ringan, negara kuat.

*LANDASAN EKSPANSI OMBB NUSANTARA – 38 LAPIS BENTENG PANCASILA:*
1. *Legalitas Nasional*: SK Kemenkumham RI http://AHU-0009439.AH.01.07.TAHUN 2020 berlaku untuk seluruh NKRI
2. *Struktur Berjalan*: 9 Ketua MPW Provinsi aktif: Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau
3. *Bukti 38 Lapis*: Polri 6 tahun akui, Kejaksaan tindaklanjuti laporan, Polda Bengkulu terima koordinasi, *9 media nasional arsip*: InfoOMBB, InfoBeritaNasional, InfoSiberIndonesia, InfoOMBBsiberIndonesia, PatroliSulsel, PublikasiNusantara, KabarBahri, Mediakrimsustnipolri, Mediapertiwi
4. *Ideologi*: Pancasila Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” + Sila 5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
5. *Konsep Operasi*: Pentahelix Hukum OMBB siap diimplementasikan di 9 MPW + MPW baru

*PERNYATAAN ADVOKAT OMBB MPN:*
“Secara hukum, pendirian MPW baru di provinsi lain cukup urus SKT Kemenkumham wilayah. AD/ART OMBB sudah nasional. 38 lapis bukti jadi tameng hukum. *Release ide Pentahelix Hukum* jadi senjata diplomasi kami. Advokat MPN siap dampingi proses legalitas MPW baru + jalankan Pentahelix sampai tuntas. Syarat utama: *komitmen bantu warga + rangkul semua APH*, taat hukum, ber-Pancasila. OMBB hadir untuk solusi, bukan masalah Ketum.”

*PENUTUP – KUNCI PESAN OMBB:*
*”POKONYA YANG PERTAMA HARUS MEMBANTU MASYARAKAT DAN MERANGKUL SEMUA APH”*. Ditambah *Release Ide Pentahelix Hukum* + komitmen Bung Erles siap turun lapangan = OMBB bukan ormas basa-basi. Ini ormas solusi Ketum.

*AJAKAN OMBB UNTUK NUSANTARA:*
Putra-putri terbaik di provinsi yang belum ada MPW OMBB, mari bergabung jadi MPW ke-10, 11, 12 dst. Bawa Release Ide Pentahelix ke Bupati/Walikota Anda. Syarat: semangat bantu rakyat, jaga lingkungan, tolak pungli, cinta NKRI, ber-Pancasila. Hubungi MPN OMBB melalui Ketua MPW/Dan MPC/provinsi & Kabupaten Kota terdekat.Di Seluruh Indonesia,

Narasuber Huma OMBB MPN [ NR Wa : 081366965976 ]

DITERIMA BAIK DI POLDA BENGKULU, OMBB BUKTIKAN DIRI ORMAS NASIONAL MITRA POLRI*

0

Infoberitanasiona.com*Bengkulu, 31 Mei 2026* – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu – OMBB, *M. Diamin*, melaksanakan koordinasi resmi ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu – Polda Bengkulu dan *diterima dengan baik* oleh jajaran pejabat Polda.

Kegiatan koordinasi ini menegaskan bahwa OMBB adalah Ormas Nasional berbadan hukum   SK Kemenkumham RI Nomor.AHU-0009439.AH.01.07.TAHUN yang terbuka, tertib administrasi, dan berkomitmen menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas wilayah Provinsi Bengkulu.

*3 FAKTA YANG MENGGUGURKAN STIGMA “OMBB LOKAL/ILEGAL”:*

*1. Diterima Level Tertinggi Polda*
Koordinasi ke Polda Bengkulu hanya dapat dilakukan oleh ormas yang terdaftar resmi dan memiliki legalitas jelas di Kemenkumham RI. Ormas ilegal/fiktif tidak akan pernah mendapat ruang dan waktu dari institusi Polri level provinsi.

*2. Rangkaian Bukti Berantai Lengkap*
Penerimaan di Polda Bengkulu melengkapi bukti sebelumnya: OMBB disambut langsung *AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H. selaku Kapolres Kepahiang* beserta jajaran, disambut *Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang*, dan serah berkas resmi ke *Kejaksaan Tinggi Bengkulu* yang diterima Jaksa. Dari Polres sampai Polda, dari Kejari sampai Kejati, semua terima OMBB.

*3. Dasar Legalitas Nasional Kuat*
Seluruh koordinasi dan audensi OMBB ke aparat penegak hukum dilakukan atas dasar *SK Menteri Hukum & HAM RI Nomor: http://AHU-0009439.AH.01.07.TAHUN 2020* serta didukung struktur *9 Ketua MPW Provinsi* dari Sabang sampai Merauke.

*PERNYATAAN KETUA UMUM M. DIAMIN:*
“Alhamdulillah koordinasi kami di Polda Bengkulu diterima dengan baik. Ini bukti OMBB bukan ormas bayangan. Kami punya SK Menteri, punya 9 Provinsi MPW aktif, dan diterima sebagai mitra Polri dari tingkat Polres hingga Polda. Jadi untuk yang masih bilang OMBB lokal, silakan adu data. Kami siap.”

*PENUTUP UNTUK PUBLIK:*
MPN OMBB mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk cek fakta ke data negara SK AHU-0009439 dan bukti lapangan. OMBB hadir bukan untuk gaduh, OMBB hadir untuk bersinergi, menjaga NKRI, dan membela kepentingan rakyat.

*Satu Komando! OMBB Jaya! Allah Akbar!*

Bengkulu, 31 Mei 2026
*MUHAMAD DIAMIN*
*KETUA UMUM MPN OMBB*
*Kontak: [Nomor HP : 081366965976 ]*

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.

Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.

Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.

Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi
Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.

Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT). Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.

Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. “Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum,” tegas Hoky.

Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif
Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:
* Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu.
* Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.
* Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru.

Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.

Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:
1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI
3. Perkara No. 430 K/PDT/2022
4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023
5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI
7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024
8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI

Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan
Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.

Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:
* 4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;
* 3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;
* 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.
* 1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.

Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara
Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.

DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.

Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.

Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.

Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:
* 1 perkara di PN Jakarta Timur
* 2 perkara di PTUN Jakarta
* 4 perkara di PN Bantul
* 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
* 1 perkara di PN Jakarta Selatan
* 3 perkara di PN Yogyakarta
* 3 perkara di PN Jakarta Pusat
* 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
* 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
* 2 perkara di PT TUN Jakarta
* 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI
* 1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI

Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.

Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43
Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.

Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran
Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

“Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif,” kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.

Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.

“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hoky.

KETIKA PANGGUNG TERLALU RAMAI, RAKYAT MERINDUKAN SEBUAH BERANDA

0

Oleh: Kefas Hervin Devananda
Jurnalis Pewarna Indonesia dan Penggiat Budaya

Infoberitanasiinal.com-Indonesia hari ini ibarat sebuah rumah besar yang baru saja selesai menggelar hajatan panjang. Kursi-kursi pesta telah dirapikan, lampu-lampu perayaan mulai dipadamkan, dan para tamu satu per satu kembali ke rumah masing-masing. Namun di sudut-sudut rumah itu, masih terdengar suara-suara yang belum selesai. Ada yang masih menghitung kemenangan, ada yang masih meratapi kekalahan, dan ada pula yang sibuk mengukur luas pengaruh yang berhasil dibawa pulang.

Padahal, di luar pagar rumah besar bernama Indonesia itu, rakyat sedang menghadapi kenyataan yang jauh lebih nyata daripada sekadar perdebatan politik. Harga kebutuhan pokok masih menjadi beban, lapangan pekerjaan masih menjadi harapan, dan kesejahteraan tetap menjadi cita-cita yang diperjuangkan jutaan keluarga dari kota hingga pelosok desa.

Namun ironisnya, ketika rakyat sedang menatap sawah, pasar, laut, dan tempat kerja mereka, sebagian elite justru masih sibuk menatap peta kekuasaan.

Di negeri ini, politik sering kali menyerupai musim yang tak kunjung berganti. Bahkan setelah pesta demokrasi usai, gema kompetisi masih terdengar di mana-mana. Setiap peristiwa ditafsirkan sebagai manuver. Setiap pertemuan dibaca sebagai konsolidasi. Setiap langkah tokoh nasional dianggap sebagai sinyal politik yang harus dihitung untung-ruginya.

Seolah-olah bangsa ini telah kehilangan kemampuan untuk melihat sesuatu apa adanya.

Dalam suasana seperti itulah rencana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan safari ke berbagai daerah menjadi perhatian publik.

Bagi rakyat biasa, kedatangan seorang mantan Presiden bukanlah peristiwa politik yang rumit. Ia lebih menyerupai kedatangan seorang tetua kampung yang ingin kembali melihat halaman rumah yang pernah ia rawat. Datang untuk menyapa. Datang untuk mendengar. Datang untuk memastikan bahwa benih-benih yang pernah ditanam masih tumbuh di tengah masyarakat.

Namun di negeri yang terlalu lama hidup dalam bayang-bayang kontestasi politik, bahkan langkah menuju rakyat pun sering dicurigai sebagai langkah menuju kekuasaan.

Belum perjalanan dimulai, sudah ada yang menghitung keuntungan politiknya.

Belum tangan berjabat, sudah ada yang menghitung elektabilitasnya.

Belum rakyat berkumpul, sudah ada yang sibuk menyiapkan panggung klaim dan kepemilikan.

Seolah-olah setiap senyum harus menghasilkan suara.

Seolah-olah setiap pelukan harus melahirkan dukungan.

Seolah-olah setiap silaturahmi harus berakhir pada deklarasi politik.

Padahal bangsa ini dibangun bukan hanya oleh pidato-pidato besar para pemimpinnya, tetapi juga oleh budaya silaturahmi yang diwariskan turun-temurun. Dari Aceh hingga Papua, dari Minangkabau hingga Tanah Jawa, leluhur Nusantara mengajarkan bahwa hubungan antarmanusia tidak selalu harus dibangun di atas kepentingan.

Ada pertemuan yang terjadi karena persaudaraan.

Ada kunjungan yang dilakukan karena penghormatan.

Ada perjalanan yang ditempuh hanya untuk menjaga tali kemanusiaan.

Sayangnya, nilai-nilai itu perlahan mulai terkikis oleh pragmatisme politik. Segala sesuatu ingin dimiliki. Segala sesuatu ingin diklaim. Segala sesuatu ingin diberi warna dan atribut kelompok tertentu.

Bahkan seseorang yang dicintai rakyat pun dianggap harus menjadi milik satu golongan.

Padahal matahari tidak pernah memilih hanya menyinari satu rumah.

Hujan tidak pernah memilih hanya membasahi satu ladang.

Dan seorang pemimpin yang telah menjadi bagian dari sejarah bangsa semestinya tidak dipaksa menjadi milik satu kelompok politik.

Sebab ketika seorang tokoh dipersempit menjadi simbol satu golongan, saat itulah ia kehilangan sebagian kemampuannya untuk menjadi jembatan bagi golongan yang lain.

Indonesia saat ini sesungguhnya sedang membutuhkan lebih banyak jembatan daripada tembok.

Kita terlalu lama membangun sekat.

Sekat pilihan politik.

Sekat kepentingan.

Sekat identitas.

Sekat prasangka.

Akibatnya, sesama anak bangsa sering kali berdiri berhadap-hadapan hanya karena berbeda warna bendera, padahal mereka tetap menghirup udara yang sama, meminum air yang sama, dan berpijak di tanah air yang sama.

Karena itu, safari seorang mantan Presiden hendaknya tidak dijadikan medan perebutan warisan politik.

Jangan jadikan rakyat sebagai penonton dalam pertunjukan klaim pengaruh.

Jangan jadikan silaturahmi sebagai panggung transaksi kekuasaan.

Dan jangan pula memaksa seorang tokoh bangsa untuk memilih sudut sempit ketika rakyat masih membutuhkan dirinya sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai perbedaan.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang menunggu Jokowi berdiri di atas panggung partai mana pun. Rakyat tidak sedang menunggu warna bendera apa yang akan dikibarkannya. Yang dirindukan rakyat adalah kehadiran seorang pemimpin yang tetap mampu mendengar denyut kehidupan mereka, merasakan kegelisahan mereka, dan memahami harapan-harapan yang masih tersimpan di hati masyarakat kecil.

Karena itu, banyak rakyat berharap agar Jokowi tetap menjaga independensinya sebagai seorang tokoh bangsa. Tidak terjebak dalam sekat-sekat kepentingan politik yang sempit. Tidak larut dalam tarik-menarik kepentingan kelompok. Tidak membiarkan dirinya menjadi milik satu partai atau satu golongan tertentu.

Biarlah Jokowi tetap berada pada posisi yang selama ini membuatnya dekat dengan rakyat, yaitu berdiri bersama rakyat. Sebab ketika seorang pemimpin memilih menjadi milik satu kelompok, ia mungkin mendapatkan dukungan politik. Tetapi ketika ia memilih tetap bersama rakyat, ia mendapatkan tempat dalam ingatan sejarah bangsa.

Kita tentu tidak dapat menentukan pilihan politik seseorang. Itu adalah hak pribadi yang dijamin demokrasi. Namun sebagai bagian dari rakyat Indonesia, kita berhak memiliki harapan.

Harapan agar Jokowi tetap menempatkan rakyat sebagai titik pijak pengabdiannya.

Harapan agar langkah-langkahnya setelah meninggalkan Istana tetap berada di garis rakyat.

Harapan agar safari yang dilakukannya menjadi ruang silaturahmi kebangsaan, bukan kendaraan politik yang mempersempit makna persatuan.

Dan harapan agar di tengah riuh rendah perebutan pengaruh yang masih mewarnai politik nasional, Jokowi memilih tetap berjalan di jalan yang selama ini membesarkan namanya: jalan rakyat.

Karena jabatan memiliki batas waktu.

Kekuasaan memiliki masa akhir.

Partai politik dapat berganti dan berubah.

Tetapi kedekatan dengan rakyat adalah warisan yang jauh lebih abadi daripada kemenangan politik sesaat.

Semoga saja, ketika panggung-panggung politik semakin ramai oleh suara klaim dan perebutan pengaruh, Jokowi tetap memilih duduk di beranda rakyat. Mendengar suara mereka, merasakan denyut kehidupan mereka, dan menjaga dirinya tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak selalu mengingat siapa yang paling lama berkuasa. Sejarah lebih sering mengingat siapa yang tetap setia bersama rakyat ketika kekuasaan telah berlalu.

Menjaga Silaturahmi Kebangsaan di Tengah Musim Perebutan Pengaruh

Oleh: Kefas Hervin Devananda
Jurnalis Pewarna Indonesia dan Penggiat Budaya

Bogor – Indonesia hari ini ibarat sebuah rumah besar yang baru saja selesai menggelar hajatan panjang. Kursi-kursi pesta telah dirapikan, lampu-lampu perayaan mulai dipadamkan, dan para tamu satu per satu kembali ke rumah masing-masing. Namun di sudut-sudut rumah itu, masih terdengar suara-suara yang belum selesai. Ada yang masih menghitung kemenangan, ada yang masih meratapi kekalahan, dan ada pula yang sibuk mengukur luas pengaruh yang berhasil dibawa pulang.

Padahal, di luar pagar rumah besar bernama Indonesia itu, rakyat sedang menghadapi kenyataan yang jauh lebih nyata daripada sekadar perdebatan politik. Harga kebutuhan pokok masih menjadi beban, lapangan pekerjaan masih menjadi harapan, dan kesejahteraan tetap menjadi cita-cita yang diperjuangkan jutaan keluarga dari kota hingga pelosok desa.

Namun ironisnya, ketika rakyat sedang menatap sawah, pasar, laut, dan tempat kerja mereka, sebagian elite justru masih sibuk menatap peta kekuasaan.

Di negeri ini, politik sering kali menyerupai musim yang tak kunjung berganti. Bahkan setelah pesta demokrasi usai, gema kompetisi masih terdengar di mana-mana. Setiap peristiwa ditafsirkan sebagai manuver. Setiap pertemuan dibaca sebagai konsolidasi. Setiap langkah tokoh nasional dianggap sebagai sinyal politik yang harus dihitung untung-ruginya.

Seolah-olah bangsa ini telah kehilangan kemampuan untuk melihat sesuatu apa adanya.

Dalam suasana seperti itulah rencana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan safari ke berbagai daerah menjadi perhatian publik.

Bagi rakyat biasa, kedatangan seorang mantan Presiden bukanlah peristiwa politik yang rumit. Ia lebih menyerupai kedatangan seorang tetua kampung yang ingin kembali melihat halaman rumah yang pernah ia rawat. Datang untuk menyapa. Datang untuk mendengar. Datang untuk memastikan bahwa benih-benih yang pernah ditanam masih tumbuh di tengah masyarakat.

Namun di negeri yang terlalu lama hidup dalam bayang-bayang kontestasi politik, bahkan langkah menuju rakyat pun sering dicurigai sebagai langkah menuju kekuasaan.

Belum perjalanan dimulai, sudah ada yang menghitung keuntungan politiknya.

Belum tangan berjabat, sudah ada yang menghitung elektabilitasnya.

Belum rakyat berkumpul, sudah ada yang sibuk menyiapkan panggung klaim dan kepemilikan.

Seolah-olah setiap senyum harus menghasilkan suara.

Seolah-olah setiap pelukan harus melahirkan dukungan.

Seolah-olah setiap silaturahmi harus berakhir pada deklarasi politik.

Padahal bangsa ini dibangun bukan hanya oleh pidato-pidato besar para pemimpinnya, tetapi juga oleh budaya silaturahmi yang diwariskan turun-temurun. Dari Aceh hingga Papua, dari Minangkabau hingga Tanah Jawa, leluhur Nusantara mengajarkan bahwa hubungan antarmanusia tidak selalu harus dibangun di atas kepentingan.

Ada pertemuan yang terjadi karena persaudaraan.

Ada kunjungan yang dilakukan karena penghormatan.

Ada perjalanan yang ditempuh hanya untuk menjaga tali kemanusiaan.

Sayangnya, nilai-nilai itu perlahan mulai terkikis oleh pragmatisme politik. Segala sesuatu ingin dimiliki. Segala sesuatu ingin diklaim. Segala sesuatu ingin diberi warna dan atribut kelompok tertentu.

Bahkan seseorang yang dicintai rakyat pun dianggap harus menjadi milik satu golongan.

Padahal matahari tidak pernah memilih hanya menyinari satu rumah.

Hujan tidak pernah memilih hanya membasahi satu ladang.

Dan seorang pemimpin yang telah menjadi bagian dari sejarah bangsa semestinya tidak dipaksa menjadi milik satu kelompok politik.

Sebab ketika seorang tokoh dipersempit menjadi simbol satu golongan, saat itulah ia kehilangan sebagian kemampuannya untuk menjadi jembatan bagi golongan yang lain.

Indonesia saat ini sesungguhnya sedang membutuhkan lebih banyak jembatan daripada tembok.

Kita terlalu lama membangun sekat.

Sekat pilihan politik.

Sekat kepentingan.

Sekat identitas.

Sekat prasangka.

Akibatnya, sesama anak bangsa sering kali berdiri berhadap-hadapan hanya karena berbeda warna bendera, padahal mereka tetap menghirup udara yang sama, meminum air yang sama, dan berpijak di tanah air yang sama.

Karena itu, safari seorang mantan Presiden hendaknya tidak dijadikan medan perebutan warisan politik.

Jangan jadikan rakyat sebagai penonton dalam pertunjukan klaim pengaruh.

Jangan jadikan silaturahmi sebagai panggung transaksi kekuasaan.

Dan jangan pula memaksa seorang tokoh bangsa untuk memilih sudut sempit ketika rakyat masih membutuhkan dirinya sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai perbedaan.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang menunggu Jokowi berdiri di atas panggung partai mana pun. Rakyat tidak sedang menunggu warna bendera apa yang akan dikibarkannya. Yang dirindukan rakyat adalah kehadiran seorang pemimpin yang tetap mampu mendengar denyut kehidupan mereka, merasakan kegelisahan mereka, dan memahami harapan-harapan yang masih tersimpan di hati masyarakat kecil.

Karena itu, banyak rakyat berharap agar Jokowi tetap menjaga independensinya sebagai seorang tokoh bangsa. Tidak terjebak dalam sekat-sekat kepentingan politik yang sempit. Tidak larut dalam tarik-menarik kepentingan kelompok. Tidak membiarkan dirinya menjadi milik satu partai atau satu golongan tertentu.

Biarlah Jokowi tetap berada pada posisi yang selama ini membuatnya dekat dengan rakyat, yaitu berdiri bersama rakyat. Sebab ketika seorang pemimpin memilih menjadi milik satu kelompok, ia mungkin mendapatkan dukungan politik. Tetapi ketika ia memilih tetap bersama rakyat, ia mendapatkan tempat dalam ingatan sejarah bangsa.

Kita tentu tidak dapat menentukan pilihan politik seseorang. Itu adalah hak pribadi yang dijamin demokrasi. Namun sebagai bagian dari rakyat Indonesia, kita berhak memiliki harapan.

Harapan agar Jokowi tetap menempatkan rakyat sebagai titik pijak pengabdiannya.

Harapan agar langkah-langkahnya setelah meninggalkan Istana tetap berada di garis rakyat.

Harapan agar safari yang dilakukannya menjadi ruang silaturahmi kebangsaan, bukan kendaraan politik yang mempersempit makna persatuan.

Dan harapan agar di tengah riuh rendah perebutan pengaruh yang masih mewarnai politik nasional, Jokowi memilih tetap berjalan di jalan yang selama ini membesarkan namanya: jalan rakyat.

Karena jabatan memiliki batas waktu.

Kekuasaan memiliki masa akhir.

Partai politik dapat berganti dan berubah.

Tetapi kedekatan dengan rakyat adalah warisan yang jauh lebih abadi daripada kemenangan politik sesaat.

Semoga saja, ketika panggung-panggung politik semakin ramai oleh suara klaim dan perebutan pengaruh, Jokowi tetap memilih duduk di beranda rakyat. Mendengar suara mereka, merasakan denyut kehidupan mereka, dan menjaga dirinya tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak selalu mengingat siapa yang paling lama berkuasa. Sejarah lebih sering mengingat siapa yang tetap setia bersama rakyat ketika kekuasaan telah berlalu.

“Pemimpin besar tidak diukur dari seberapa kuat ia berdiri di atas partai, melainkan seberapa lama ia tetap berdiri bersama rakyat.”

— Kefas Hervin Devananda
Jurnalis Pewarna Indonesia dan Penggiat Budaya