17.4 C
New York
Minggu, Oktober 11, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 40

*OMBB KEPALKAN TANGAN DI SAT RESKRIM: BUKA JALUR PENDAMPINGAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT BENGKULU*

0

_Setelah Audiensi ke PIDSUS Kejaksaan, OMBB Perkuat Sinergi dengan Polri. “Warga Tak Perlu Takut Lapor”_

Infoberitanasional.com *BENGKULU, Kabupaten Seluma. 30 Mei 2026* – Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) terus menagih janji “Karena Bersama”. Sepekan setelah audiensi ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Neri Kabupaten Seluma, Laskar Putra OMBB Pers kini menyambangi *Satuan Reserse Kriminal Polres* Seluma untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Markas SAT RESKRIM, tim OMBB yang dipimpin langsung pengurus inti menegaskan 1 hal: *OMBB hadir sebagai mitra masyarakat dan APH, bukan lawan*.

Foto dokumentasi menunjukkan pengurus OMBB dan jajaran Laskar Putra mengepalkan tangan di depan Kantor SAT RESKRIM. Simbol itu bukan tanpa makna.

“Kepalan tangan ini janji OMBB kepada rakyat Bengkulu. Kami hadir untuk memastikan masyarakat mendapat kepastian hukum. Banyak warga yang jadi korban penipuan, penggelapan, atau melihat dana desa disalahgunakan tapi takut lapor karena bingung prosedur. Mulai hari ini, OMBB + LBH Gratis siap dampingi dari nol sampai LP jadi,” ujar pengurus OMBB usai pertemuan.

*Hasil Audiensi: OMBB Siap Jadi Jembatan Warga ke SAT RESKRIM*

1. *Edukasi & Pendampingan*: OMBB akan edukasi warga desa soal cara buat laporan polisi yang benar. Tim LBH OMBB Gratis turun bantu susun kronologi, kumpulkan bukti awal, dan dampingi langsung ke SAT RESKRIM tanpa dipungut biaya

2. *Fokus Dua Isu*: OMBB sepakat fokus kawal 2 hal yang paling merugikan rakyat: *Korupsi dana publik* dan *Kejahatan yang meresahkan* seperti penipuan, KDRT, dan penggelapan. “Hukum harus tajam ke atas, tajam ke bawah. Tidak boleh pilih kasih,” tegasnya

3. *Sinergi Data*: OMBB akan salurkan laporan warga yang sudah diverifikasi ke SAT RESKRIM. Tujuannya mempercepat proses penyelidikan. OMBB tidak akan membawa laporan tanpa bukti. “Kami jaga kredibilitas APH juga,” katanya

SAT RESKRIM menyambut baik inisiatif ini. Kehadiran ormas pengawas yang tertib dan punya data dinilai membantu Polri bekerja lebih efektif di tengah masyarakat.

*Rangkaian Aksi Nyata OMBB, Bukan Sekadar Orasi*

Audiensi ke SAT RESKRIM ini melengkapi langkah OMBB sebelumnya ke PIDSUS Kejaksaan. Polanya jelas: OMBB tembus ke semua pintu APH agar rakyat kecil punya tempat mengadu.

“Kami capek lihat warga dirugikan tapi diam. Korupsi 50 juta di desa itu artinya 500 anak kehilangan atap sekolah. Kejahatan di kampung itu artinya ibu-ibu takut keluar malam. OMBB lahir untuk lawan itu semua. Karena bersama, kita pasti bisa,” tutup pengurus OMBB.

*TENTANG OMBB*
Ormas Maju Bersama Bengkulu adalah organisasi kemasyarakatan independen yang fokus pada 3 pilar: Pengawasan, Pemberdayaan, Pendampingan Hukum. Dengan tagline “Karena Bersama”, OMBB aktif turun ke desa, pasar, kantor, hingga APH untuk memastikan keadilan dirasakan rakyat kecil.

*KONTAK MEDIA*
Humas MPN OMBB
WhatsApp: [081366965976]
Email: humas@infoombb.com/Red

OMBB Audiensi ke PIDSUS Kejaksaan: Mengawal Keadilan, Memberi Kepastian Hukum bagi Rakyat

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu, Kabupaten Seluma 29-Mei-2026 Ketua Umum Organisasi Kemasyrakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB)Majelis Pimpinan Nasional *M. Diamin* bersama tim Laskar Putra OMBB Pers melakukan audiensi resmi ke Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) [Kejaksaan Negeri/Kabupaten Seluma/Kejati Bengkulu]. Langkah ini menegaskan komitmen OMBB untuk menjadi mitra strategis dalam penegakan hukum yang bersih dan berpihak pada rakyat.

Dalam pertemuan tersebut, OMBB menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana khusus, terutama korupsi, yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah. OMBB hadir bukan untuk menggantikan peran aparat, melainkan memperkuat pengawasan sosial dan memastikan suara masyarakat didengar.

“Kami percaya, keadilan hanya akan terwujud jika ada sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. OMBB siap menjadi jembatan yang mengawal setiap laporan agar diproses secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegas M. Diamin.

Pihak PIDSUS Kejaksaan menyambut baik inisiatif OMBB. Sinergi ini diharapkan membuka ruang kolaborasi lebih luas, mulai dari penyuluhan hukum, pencegahan korupsi, hingga pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban atau saksi.

Sebagai bentuk nyata keberpihakan, OMBB melalui *LBH OMBB Gratis* membuka akses bantuan hukum bagi warga tidak mampu. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Warga miskin berhak dapat pendampingan yang sama,” tambah M. Diamin.

Audiensi ini menjadi langkah awal OMBB dalam memperkuat peran sebagai organisasi masyarakat yang tidak hanya kritis, tetapi juga solutif. Dengan semangat “Karena Bersama”, OMBB mengajak seluruh elemen untuk berdiri di barisan yang sama: melawan korupsi dan menegakkan keadilan.

*Tentang OMBB*
Ormas Maju Bersama Bengkulu adalah organisasi kemasyarakatan yang fokus pada advokasi, pengawasan kebijakan publik, pendampingan hukum gratis, dan pemberdayaan sosial. OMBB hadir untuk memastikan pembangunan dan keadilan dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah./Red

*Polisi Turun ke Sawah Dampingi Petani Jagung di Probolinggo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional*

0

Infoberotanasional.Com: Probolinggo, 29 Mei 2026 – Jajaran Polres Probolinggo Kota terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan langsung kepada para petani jagung di wilayah binaan.

Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Pohsangit Leres Polsek Sumberasih, Aiptu Johnny Nofry, turun langsung ke lahan pertanian jagung milik kelompok tani di Dusun Asemkerep Lor 1, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan lahan jagung binaan Polri yang terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan produktivitas pertanian masyarakat tetap berjalan optimal.

Kapolsek Sumberasih AKP Sugeng Apriyanto mengatakan kehadiran polisi di tengah petani bukan hanya untuk menjaga keamanan, namun juga memastikan program ketahanan pangan nasional berjalan baik di tingkat desa.

“Polri hadir bukan hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga ingin berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui pendampingan kepada petani jagung agar program ketahanan pangan nasional dapat berjalan maksimal,” kata Sugeng.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung yang ditanam di lahan seluas 1.000 meter persegi milik Kelompok Tani yang diketuai Mulyadi.

Jagung jenis NK Sumo itu diketahui ditanam pada 14 Mei 2026 dan diperkirakan akan memasuki masa panen pada 14 Agustus 2026.

Selain melakukan monitoring pertumbuhan tanaman, polisi juga berdialog langsung dengan petani terkait berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kondisi cuaca hingga potensi gangguan hama tanaman.

Sugeng menjelaskan, pendampingan seperti ini menjadi bagian dari sinergi Polri bersama masyarakat dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI di sektor ketahanan pangan.

“Dengan turun langsung ke sawah, kami ingin memastikan petani merasa didampingi dan mendapat semangat untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.[TGR]

Kapolres Rejang Lebong Serahkan Kursi Roda, Sembako dan Santunan kepada Lansia di Curup Utara

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten *Rejang Lebong, Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui kegiatan sosial yang dilaksanakan di Desa Kota Pagu Lama, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.[Tanggal]26-Mei-2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Rejang Lebong secara langsung menyerahkan bantuan berupa kursi roda, paket sembako, dan santunan kepada warga lanjut usia yang membutuhkan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri, khususnya Polres Rejang Lebong, kepada masyarakat. Kami ingin hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga,” ujar AKBP Florentus Situngkir.

Bantuan yang disalurkan diharapkan dapat meringankan beban hidup para lansia dan menjadi motivasi bagi masyarakat lain untuk saling peduli dan membantu sesama.

Warga penerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polres Rejang Lebong. Mereka berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut.

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan penuh kekeluargaan. Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program kemanusiaan sebagai wujud Polri yang Presisi dan humanis.

*Humas Polres Rejang Lebong*

Diduga Kabel Listrik Menjuntai Rendah Ganggu Aktivitas Warga Paduraksa, Terindikasi Ada Penyalahgunaan Aliran,

0

Sumsel Empat Lawang, Infoberitanasional.com – Warga Desa Paduraksa,Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,Sumatera Selatan,mengeluhkan kondisi diduga kabel listrik yang menjuntai sangat rendah di jalan lingkungan gang pemukiman warga,Desa Paduraksa,Kecamatan Sikap Dalam, Kondisi yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya hal ini dinilai sangat mengganggu aktivitas warga serta memicu kekhawatiran tinggi akan risiko bahaya keselamatan dan ketidaklayakan instalasi.

Berdasarkan pengamatan di lapangan,posisi kabel yang diduga merupakan jaringan milik PLN tersebut hanya berjarak sekitar dua hingga tiga meter dari permukaan tanah. Hal ini dinilai sangat berbahaya dan tidak memenuhi standar teknis ketinggian kabel penghantar arus listrik di kawasan pemukiman warga tersebut,

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama merasakan kekhawatiran,namun hingga kini belum ada tindakan perbaikan atau penanganan dari pihak terkait, Menurutnya,kondisi ini bukan hanya berisiko membahayakan keselamatan jiwa, tetapi diduga juga kerap merusak fasilitas maupun kendaraan warga yang melintas.

“Kondisi kabel seperti itu sudah terjadi beberapa tahun lalu dan belum lama tower PT Xsl itu berdiri ini sangat mengganggu.Khususnya saat melintas di gang,harus mengambil jalan alternatif yang lebih tinggi,karena kabelnya sangat rendah dan tiang penyangganya pun diduga tidak permanen.juga Pernah ada kejadian mobil warga yang melintas membawa lemari hias kacanya pecah dan rusak karena tersangkut kabel tersebut,” ungkap warga tersebut saat di mintai keterangan.

Selain masalah keselamatan dan instalasi yang diduga tidak standar, temuan di lapangan juga mengungkap hal yang lebih mendasar dan berpotensi melanggar aturan. Diduga kuat,kabel listrik tersebut bukanlah jalur distribusi resmi yang diperuntukkan bagi warga umum, melainkan jalur yang disambungkan diduga dari instalasi listrik milik perusahaan menara telekomunikasi di wilayah tersebut, yakni PT Xsl.Arus listrik yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi operasional perusahaan itu, diduga disalurkan juga ke sejumlah rumah warga di sekitar lokasi menara.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat secara regulasi ketentuan aliran listrik sangat ketat.Warga mempertanyakan keabsahan tindakan mengalirkan listrik dari instalasi pelanggan komersial ke rumah warga lain,mengingat meteran dan hak penggunaan listrik PLN seharusnya hanya berlaku pada bangunan atau lokasi yang terdaftar secara resmi.

“Kami meminta agar pihak PLN melakukan pengecekan dan tindakan tegas. Apakah boleh aliran listrik milik PLN yang dipakai perusahaan PT Xsl disalurkan juga ke rumah warga untuk kepentingan pribadi? Ini sangat aneh, karena seharusnya instalasi dan aliran listrik diduga tidak boleh dialihkan ke bangunan yang tidak terdaftar resmi. Kami khawatir ini merupakan bentuk penyalahgunaan aliran listrik,”imbuhnya dengan penuh harap agar persoalan ini ditindaklanjuti.

Mengacu pada aturan yang berlaku dan Sanksi Hukum yang Terlanggar,

Berdasarkan peraturan ketenagalistrikan, kondisi yang terjadi di Desa Paduraksa ini mengindikasikan pelanggaran berat yang dilakukan diduga oleh dua pihak,yaitu perusahaan penyedia jasa dan warga yang memanfaatkan aliran tersebut. Berikut adalah dasar hukum dan sanksi yang berlaku:

1. Pelanggaran dan Sanksi Bagi Pihak Perusahaan
Perusahaan selaku pelanggan resmi PLN dinilai telah menyalahgunakan perjanjian kontrak jual-beli tenaga listrik.Tindakan mengalirkan listrik ke bangunan atau persil lain yang tidak terdaftar secara administrasi di PLN merupakan pelanggaran berat terhadap aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Golongan P IV.

Konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan meliputi:

– Pemutusan Aliran: PLN berhak melakukan pemutusan sementara hingga pembongkaran permanen berupa pencabutan meteran dan kabel utama instalasi.
– Denda Administratif: Dikenakan denda berupa Tagihan Susulan (TS) yang dihitung berdasarkan estimasi daya yang disalahgunakan selama kurun waktu tertentu. Nilai denda ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

2. Pelanggaran dan Sanksi Bagi Pihak Warga
Warga yang menikmati aliran listrik dari sambungan tersebut dikategorikan sebagai pengguna listrik tanpa hak atau pengguna ilegal.Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sesuai Pasal 51 Ayat (3) UU tersebut, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum diancam dengan sanksi:

– Pidana: Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
– Denda: Uang paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
– Penyitaan Barang: Seluruh instalasi, kabel, dan alat sambung ilegal akan disita dan dibongkar paksa oleh tim P2TL PLN yang didampingi aparat penegak hukum.

Perlu diketahui pula bahwa secara regulasi negara,hak penyediaan dan penjualan listrik kepada masyarakat umum di Indonesia dipegang penuh oleh PLN. Hal ini bertujuan menjamin keadilan harga,pemerataan akses,serta standar keselamatan.Perusahaan swasta dilarang keras bertindak sebagai penyedia atau penyalur listrik bagi masyarakat luas tanpa memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan,pihak manajemen PLN Cabang Tebing Tinggi maupun pihak manajemen PT Xsl yang beroperasi di Desa Paduraksa,Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,belum dapat dihubungi untuk di konfirmasi dan memberikan penjelasan maupun hak jawab terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran ketenagalistrikan tersebut.

Media ini tetap berkomitmen menindaklanjuti informasi ini dan senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi,penjelasan resmi,dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.

Tak hanya itu,warga pun berharap agar aparat penegak hukum APH segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.Pihak PLN juga diharapkan dapat menindak tegas pelaku penyalahgunaan aliran listrik demi menjaga tertib administrasi,keamanan instalasi,serta keselamatan publik.

Pewarta : Kaperwil Sumsel,

*Direktur PT Annisa Ahmada Travel Umroh/Haji Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H*

0

Infoberitanasional.com-Jakarta — Dalam momentum penuh berkah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Direktur PT ANNISA AHMADA TRAVEL UMROH/HAJI, Ning Nisa, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Muslim yang merayakan. (26/05/2026).

“Atas nama keluarga besar PT Annisa Ahmada Travel Umroh/Haji, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Semoga semangat pengorbanan, keikhlasan, dan kebersamaan senantiasa menjadi inspirasi dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ning Nisa.

Ia juga berharap momentum Idul Adha menjadi ajang mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kepedulian sosial antar sesama masyarakat.

Menurutnya, nilai-nilai ketulusan dan pengabdian yang terkandung dalam Hari Raya Kurban merupakan teladan penting dalam membangun kehidupan yang harmonis, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan perjalanan ibadah umroh dan haji, PT Annisa Ahmada Travel Umroh/Haji berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah dengan mengedepankan amanah, kenyamanan, dan profesionalisme.

“Semoga seluruh jamaah diberikan kesehatan, keselamatan, serta kemudahan dalam menjalankan ibadah, dan semoga Idul Adha tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya.
Baramakassar_

Polres Tapsel Janji “Dalami Semua Pihak”, Tapi Hulu Kasus BBM Subsidi Tak Tersentuh.

0

Publik Butuh Tindakan, Bukan Rilis: Bantahan Polres Tapsel Dinilai Alihkan Isu

Infoberitanasional.com-Medan – Pernyataan Polres Tapanuli Selatan terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan terkesan menjadi upaya meredam tekanan publik lewat perang narasi.

Hal ini diperkuat dengan munculnya rilis Polres Tapsel di media online _joniarnewspekan.com_ berjudul _“Tidak berhenti di kurir, Polres Tapsel dalami asal usul BBM subsidi dan peran pihak terkait”_ yang terbit 25 Mei 2026.

Alih-alih membuka data, pemberitaan tersebut justru terkesan menjadi modus menutupi isu utama: mengapa 6 SPBU yang sudah disebut dalam data Forum Masyarakat masih bebas beroperasi tanpa sanksi.

Kasat Reskrim IPTU Bontor Desmonth Sitorus menyatakan penyidik telah memeriksa operator SPBU dan menyurati Pertamina Regional 1 Sumbagut.
Namun hingga kini tidak ada hasil pemeriksaan yang dibuka ke publik. Jika benar tidak ada yang ditutupi, mengapa masyarakat dan media harus menunggu lewat rilis sepihak?

Saat aksi unjuk rasa, Forum Masyarakat telah menyerahkan dokumen dan bukti awal yang menyebut 6 SPBU di Padang Lawas Utara diduga melayani mafia BBM subsidi.
Faktanya, yang ditangkap hanya pelangsir dan penampung. SPBU sebagai penyedia di hulu belum tersentuh.

Selama dua hari berturut-turut tim wartawan mendatangi Polres Tapsel untuk konfirmasi. Tidak ada jawaban resmi yang diberikan.
Ironisnya, setelah berita dipublikasikan, Polres Tapsel justru merilis bantahan ke media. Pola ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya perang narasi untuk mengalihkan perhatian publik dari inti persoalan.

Jika memang penyidikan berjalan “menyeluruh” seperti yang disampaikan Kasat Reskrim IPTU Bontor Desmonth Sitorus, publik berhak melihat buktinya. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban institusi Polri sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Karena tidak adanya keterbukaan informasi, tim wartawan berencana menempuh jalur resmi dengan mengajukan:

Laporan Dumas ke Komisi Informasi Publik/Dinas KIP Sumut, atas dugaan pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena Polres Tapsel mengabaikan konfirmasi dan tidak membuka data penanganan perkara yang bersifat kepentingan publik.

Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terkait dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak transparan, Laporan ke Divpropam Polri & Kompolnas untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan pembiaran terhadap pihak yang diduga terlibat.

Tim wartawan juga akan melayangkan Surat Klarifikasi ke PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, meminta audit penyaluran BBM di 6 SPBU yang dilaporkan dengan Tembusan ke Kejaksaan Negeri Tapsel & Polda Sumut, agar pengawasan eksternal terhadap proses penyidikan berjalan.

Kedatangan tim wartawan yang saat itu di Polres Tapanuli Selatan adalah meminta konfirmasi Buka hasil pemeriksaan sementara terhadap 6 SPBU yang diduga terlibat.

Tim wartawan juga meminta pihak kepolisian melakukan konfirmasi tentang penindakan tegas SPBU yang terbukti melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Hentikan praktik penegakan hukum yang hanya menyentuh pelaku di level bawah, BBM subsidi adalah hak rakyat miskin. Membiarkan SPBU nakal beroperasi sama saja mengkhianati publik.

BBM subsidi adalah hak rakyat miskin. Ketika SPBU yang seharusnya menyalurkannya justru menjual ke mafia, negara dirugikan miliaran rupiah. Membiarkannya sama dengan mengkhianati publik.

Menurut salah satu tim Wartawan Marolop Sihotang yang saat itu datang melakukan konfirmasi menyampaikan tujuan konfirmasi mereka adalah demi kepentingan publik atas penanganan kasus yang terjadi.

“Jangan Alihkan Isu dengan Rilis Media*
Kami menghormati proses hukum, tetapi proses hukum yang sehat harus terbuka, terukur, dan bisa diuji publik.
Membantah tanpa menunjukkan bukti, mengabaikan konfirmasi, lalu merilis narasi baru di media, hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik” Ungkapnya

“Kami menghormati pernyataan Polres Tapsel bahwa “tidak ada yang dikecualikan dari hukum”. Namun ucapan itu harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar rilis media.
Mengajak publik melihat proses “secara utuh” tidak bisa dilakukan dengan menutup akses informasi dan baru bersuara saat tekanan muncul” Tambahnya

Membantah tanpa bukti, mengabaikan konfirmasi, lalu merilis narasi baru di media, hanya akan memperdalam ketidakpercayaan.

Hukum tidak boleh tunduk pada opini, tapi juga tidak boleh kebal terhadap kontrol sosial. Jika Polres Tapsel serius, tunjukkan dengan menahan SPBU terduga dan membuka konstruksi perkara secara transparan./Arifin

Ketum (OMBB) Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447.H

0

Infoberitanasional.com :Jakarta 26 Mei 2026 M.Diamin Selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Dan Sekaligus (DIREKTUR) PT. INFO OMBB SIBER INDONESIA yang Bergerak di bidang media Online, Mengucap kan Mari Kita Sambut Hari Raya Kurban, Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 Dengan Penuh Rasa Syukur Serta Kebersamaan, Dengan ini mewakili seluruh pengurus Organisasi dan Anggota Ormas (OMBB) seluruh Indonesia dan Juga mewakili Segenap Jajaran pimpinan Redaksi Median Online di seluruh wilayah dan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang di bawah Oleh : PT. INFO OMBB SIBER INDONESIA,
Infoombbsiberindonesia.com
Infoombb.com
Infosiberindonesia.com
Infoberitanasional.com
https://www.matapublik.id/
Serta Keluarga Besar Besar nya, Mengucapkan Selamat Hari Raya Kurban Idul Adha Kepada Seluruh Umat Muslim SE Nusantara Bahkan Seluruh Dunia.

Dimana Hari Raya Kurban Jatuh Pada Hari Rabu Tanggal 27 Mey 2026 Menjadi Momen Penting Bagi Umat Islam Sedunia Memperkuat Nilai Nilai Keikhlasan, Pengorbanan. Serta Keperdulian Terhadap Sesama, Bukan Itu Saja, Berbagi Serta Saling Membantu Menjadi Esensi Utama Dalam Memperingati Hari Besar Keagamaan ini.

M. Diamin juga Menyampaikan Pesan Khusus Untuk Menyambut Hari Raya Kurban ini, Dengan Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Menjadikan Hari Idul Adha ini Sebagai Momentum Mempererat Silaturahmi Dan Sekaligus Memperkuat Rasa Kemanusiaan. Dan Terutama Dimana Saat ini Berbagai Tantangan Sosial Serta Ekonomi Saat ini Yang Masih Tidak Baik Baik Saja Yang Kita Hadapi Bersama.

Kami Segenap Dari Keluarga Besar Organisasi Kemasyarakatan (OMBB) Dan Media yang Tergabung Di bawah Naungan PT.INFO OMBB SIBER Indonesia, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Hari Raya Kurban. “Semoga Semangat Berkorban Bukan Hanya Simbol Ibadah Belaka, Namun Wujud Nyata Dari Keperdulian Kepada Sesama Dan Saudara Saudara Kita yang Membutuhkan nya, ungkap M. Diamin

Pembangunan Drainase dan Pelat Duiker yang Diduga Tanpa Papan Identitas Sebagai Proyek Siluman,

0

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan saluran Drainase dan Pelat Duiker yang berlangsung di Kelurahan Jalan Gedang,Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tepatnya di kawasan belakang Taman Remaja,menjadi sorotan tajam publik dan masyarakat.Proyek yang diduga dibiayai oleh APBD Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini dinilai janggal,karena berjalan tanpa dilengkapi papan informasi atau identitas proyek di lokasi pekerjaan.

Ketidakhadiran papan nama yang memuat rincian data proyek tersebut memicu berbagai pertanyaan,sekaligus menjadi kecurigaan publik dan di tengah masyarakat.Tanpa adanya informasi yang terbuka, pembangunan fisik ini dinilai berpotensi menjadi proyek siluman, karena tidak ada kejelasan resmi mengenai sumber pendanaan,besaran anggaran,maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

“Proyek yang dikerjakan diduga tanpa dilengkapi papan informasi, indikasinya merupakan upaya untuk menutupi keterbukaan informasi.Hal ini seolah menjadi trik agar publik tidak dapat memantau besaran anggaran, sumber dana, maupun spesifikasi teknis yang dialokasikan untuk pembangunan saluran drainase dan Pelat Duiker ini,” ungkap pengamat pembangunan infrastruktur.

Padahal,ketentuan mengenai kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari keuangan negara/daerah wajib memasang papan identitas proyek. Papan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi,nomor kontrak,nilai kontrak,waktu pelaksanaan,serta masa pemeliharaan.

Saat tim awak media melakukan peninjauan dan konfirmasi langsung di lokasi pekerjaan pada Senin,25 Juni 2026,sejumlah tenaga kerja di lapangan mengaku tidak mengetahui detail administrasi maupun teknis proyek tersebut.

“Kalau tidak salah, ini pekerjaan dari Dinas PUPR.Namun mengenai papan nama atau plang informasi pelaksanaan,kami tidak tahu dan tidak menerima arahan terkait hal itu.Kami hanya bertugas mengerjakan sesuai instruksi di lapangan saja,”ujar salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya,

Selain masalah transparansi, mutu dan kualitas konstruksi proyek ini pun menjadi sorotan serius.Di lokasi terlihat proses diduga pengadukan beton masih dilakukan secara konvensional atau manual,tanpa menggunakan alat bantu mesin molen. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas campuran beton yang seharusnya presisi, guna memenuhi spesifikasi teknis Pelat Duiker.

Dari pengamatan di lapangan juga ditemukan indikasi dugaan ketidaksesuaian teknis pada pemasangan tulangan besi.Jarak antar kolom tulangan pembesian yang terpasang terlihat mencapai 20 cm.Padahal,standar teknis pembangunan infrastruktur pemerintah mensyaratkan jarak antar kolom tulangan maksimal berkisar antara 10 cm hingga 15 cm. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran struktur beton yang dihasilkan tidak memiliki daya tahan dan kekuatan sesuai standar,sehingga berisiko tidak awet dan cepat rusak saat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ironisnya,diduga tampak minimnya pengawasan baik dari pihak dinas teknis maupun pengawas lapangan yang ditunjuk penyedia jasa, padahal pengendalian mutu merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan konstruksi.

Perlu diketahui, pemasangan papan identitas proyek bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata penerapan asas transparansi dan akuntabilitas. Melalui papan informasi tersebut, masyarakat selaku pemegang hak publik dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan,pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu,maupun konsultan pengawas lapangan juga sebagai yang bertanggung jawab belum dapat dihubungi atau memberikan tanggapan terkait dugaan ketidak transparansi dan ketidaksesuaian teknis dalam proyek ini.Redaksi Infoberitanasional.com tetap berupaya menindaklanjuti konfirmasi kepada pihak terkait guna menjamin prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemberitaan.Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan resmi.

Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Menjadi Sorotan kompolnas, dua oknum mencoreng wajah institusi penegak hukum Polri & Kejaksaan

0

Infoberitanasional.com-Jakarta -Wakil Ketua LBH – Fak Hukum Universitas Indonesia .Sdr. Abdul Toni melalui Surat LBH Nomer 14 / UNZ.F.5. LKBH/PPM/01/2018, Menyayamgkan Sikap. Polri yang sampai saat ini belum mengabulkan permohonan LKBH, Terkait Penjemputan Paksa pelaku penipuan dan penggelapan untuk di Serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar dapat di Sidangkan di Pengadilan.terhadap Sdr.Lani yang sudah tertangkap  tim Resmob di Supermarket Duta Buah Green Garden.Kedoya Utara, Jakarta Barat ( 1/3/2018 ). Silam

” Padahal LBH – PPS , Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan Permohonan ini Sejak 1 Juni 2011 lalu , Tapi tetap saja tidak ada tindakan dari Pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa Tersangka ke Kejari Jakarta Barat, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal ” kata Abdul Toni , Kepada Rekan – Rekan Media, di Universitas Indonesia Depok ( 22/5 2026)
Padahal menurut Wakil ketua LBH – Univ. Indonesia Sdr. Abdul, Berdasarkan Daftar Pencarian Orang No : DPO / 011/ III/2007, Tersangka Sdr. Lani  di lindungi Oknum Kombes Edi Suranta Sitepu NRP. 78081201, dan Kombes Hengki Haryadi yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat dan Kapolres Jakarta Barat, Kedua oknum itu menerbitkan surat tersangka tidak di lakukan penahanan.

Adapun dalam Surat tersebut di Jelaskan bahwa Reskrim Polres Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lani , sampai tertangkap dan di temukan di Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat , Pada tanggal 28 Februari 2018.

LBH – PPS .Fak.Hukum UI , melalui surat nomer 14/ UNZ F.5 .LKBH / PPM/01/2018 , yang di Tanda Tangani Wakil Ketua LKBH , Sdr. Abdul Toni  anggota Peradi sekaligus Penasihat Hukum Korban

” Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di tangkap , ternyata terhadap tersangka tidak di lakukan Penahanan untuk di lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Sehingga dapat di sidangkan ” Ujar Abdul Toni , Senin( 19/1 )
Disampaikan Sdr. Kusumo Aji , Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat di konfirmasi telepon oleh Rekan Media ( 22/5/2026 ) Mengatakan Sampai Saat ini tidak ada Upaya pihak Polres Jakarta Barat menyerahkan lani tersangka penipu yang sudah tertangkap tim Resmob Polres Jakarta  Barat di Supermarket duta Buah Green Garden Kedoya Utara .kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ,  untuk  di sidangkan . “imbuhnya”

” Padahal menurut beberapa saksi mata kerabat dan tetangganya, Lani masih kerap terlihat keluar masuk rumah di Perumahan Taman Surya V , Blok QQ No 4 – 5 , Kalideres Jakarta Barat dengan menggunakan MobiL B.1744 UZS, dan Mobil B.2053 RFD ” beber Abdul Toni. “

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi  Munawar , menilai terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang proses pelimpahan tersangka ( DPO) dari pihak Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum , Polri & kejaksaan,

Herman.Hoff Hofi: pembiaran terhadap tersangka yang sudah berstatus DPO tanpa pelimpahan ke Kejaksaan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.
​publik mendesak Divisi Propam Polri untuk segera melakukan audit investigasi dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Tindakan “backing” atau menghalangi proses hukum bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Herman.Hoff Hofi: Tindakan oknum yang menghambat penyerahan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Hal ini diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.
Herman.Hoff Hofi: Patut dipertanyakam juga memgapa pihak Kejaksaan yang telah ditunjuk sebagai JPU pada kasus itu justru diam. Kita tahu bahwa  kejaksaan  memiliki peran sebagai Dominus Litis (pemilik perkara). Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), namun Jaksa hanya diam saja tanpa mendesak pelimpahan tersangka, maka hal itu patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran atau ketidakprofesionalan.

Herman.Hoff Hofi: Sekali lagi patut dipertanyakan integritas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Terkesan ada kejanggalan  mengapa pihak Kejaksaan terkesan “diam dan hanya jadi penonton” meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
​Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mendiamkan perkara ini bertahun-tahun Jika berkas sudah P21, Jaksa memiliki kewenangan hukum bahkan kewajiban moral untuk menagih penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penyidik Polri.

Herman.Hoff Hofi: Jika Jaksa sudah tahu ada tersangka DPO yang tertangkap namun tidak segera menuntut pelimpahannya, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran hukum. Hal ini melanggar Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mewajibkan Jaksa bertindak secara mandiri, bebas dari pengaruh siapapun, dan bertanggung jawab. Kita berharap agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga turun tangan. “Jangan hanya Polri yang diperiksa. Jaksa yang menangani perkara Lani ini juga harus diperiksa oleh Jamwas. Apakah ada ‘main mata’ di balik diamnya Jaksa? Mengapa hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum di pengadilan terabaikan begitu saja bertahun tahun , ucapnya kepada rekan media ( 22/5/2026)