6.4 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 9

*Harga Pangan Diawasi Ketat Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026, Satgas Saber Dikerahkan secara Nasional*

0

Infoberotanasional.com-JAKARTA – Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan permainan harga.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rakor digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).

Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Sestama Bapanas RI Dr. Drs. Sarwo Edhy, Irjen Kementan Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan, Dirut Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I KSP Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas. Turut hadir jajaran Kemendagri, Kemendag, pemerintah daerah, serta Satgas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.

Rakor ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 22 Januari 2026. Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pangan menjelang HBKN.

*Awasi Harga dari Hulu ke Hilir*

Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan pembentukan Satgas Saber bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di tingkat produsen dan konsumen.

Selain itu, Satgas juga memastikan keamanan dan mutu pangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.

“Pelaku usaha kami minta patuh pada HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan mitra distributor tidak memainkan harga di hilir,” tegas Ketut Astawa.

Objek pengawasan Satgas tidak hanya beras, tetapi juga jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.

*Stok Beras Aman, Tak Ada Alasan Harga Naik*

Sementara itu, Sestama Bapanas RI Sarwo Edhy menegaskan ketersediaan pangan nasional dalam kondisi aman. Indonesia saat ini telah mencapai swasembada beras dengan stok mencapai 3,4 juta ton.

“Dengan stok berlimpah, tidak ada alasan harga beras dijual di atas HET. Tidak ada impor beras. Yang harus kita jaga adalah stabilitas dan potensi inflasi,” ujarnya.

Ia menginstruksikan Satgas aktif memantau pasar tradisional dan modern, sekaligus mewaspadai pelanggaran keamanan pangan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

*Belajar dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025*

Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, yang telah melakukan 45.715 kegiatan pemantauan dan memberikan 987 teguran tertulis kepada pelaku usaha. Dampaknya, harga beras medium dan premium berhasil turun dan pada Desember 2025 telah sesuai HET.

Untuk memperkuat partisipasi publik, Satgas membuka Hotline Pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0853-8545-0833.

*Penegakan Hukum sebagai Langkah Terakhir*

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi kinerja Satgas 2025 dan menegaskan kelanjutan tugas Satgas Saber 2026 sebagai amanah besar dari negara dan masyarakat.

“Tujuan utama satgas ini adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir, namun tetap tegas bila ditemukan pelanggaran serius,” ujarnya.

Pengawasan akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.

Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjual pangan di atas HET.

“Ini perintah Presiden. Stabilkan harga. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Kalau masih melanggar, Satgas Pangan Polri akan bertindak,” tegas Amran.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, harga terjangkau, dan masyarakat terlindungi selama rangkaian HBKN 2026. (*)

Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Awali ODGJ ke RSKD DADI, Berikan Pendekatan Humanis

0

Infoberitanasional.cim-MAKASSAR,04 februari 2026  Bhabinkamtibmas Kelurahan Maccini Sombala Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, Aipda Muh. Ruslan Dahlan, S.Sos, melakukan pengawalan terhadap warga dengan gangguan kesehatan jiwa (ODGJ) menuju Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) DADI, Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 34 Makassar, pada Rabu (04/02/2026) siang.

Pelaku yang diamankan bernama Daeng Buang (45 tahun), warga Jl. Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Pria tersebut sering meresahkan warga sekitar dan baru-baru ini melakukan dugaan penganiayaan terhadap Hj. IMadda, seorang ibu paruh baya. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tamalate, sehingga Aipda Ruslan beserta tim piket fungsi mengamankan pelaku yang tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku merupakan pasien lama RSKD DADI dan membutuhkan penanganan medis khusus. Perjalanan menuju rumah sakit tidak selalu mudah akibat stigma masyarakat, risiko agresifitas, atau penolakan pasien sendiri, sehingga kehadiran Bhabinkamtibmas sangat penting,” ujar Aipda Ruslan.

Konfirmasi Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M, menyampaikan bahwa tugas mereka tidak hanya mengawal, tetapi juga memastikan proses penanganan berjalan lancar, aman, dan tidak membahayakan siapapun. Pendekatan humanis diterapkan untuk memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarganya.

Langkah pengawalan yang dilakukan meliputi koordinasi awal dengan keluarga, tenaga medis, dan dinas sosial; pendekatan persuasif untuk menghindari trauma; pengawalan aman selama perjalanan; serta kolaborasi dengan pihak rumah sakit dalam proses administrasi.

Tindakan ini memberikan dampak positif, antara lain meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi, mengurangi risiko konflik, dan mendukung proses pemulihan pasien. Hal ini juga menjadi contoh pendekatan humanis dalam tugas kepolisian yang memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat, sekaligus membantu mengurangi stigma terhadap ODGJ agar mereka mendapatkan layanan kesehatan yang layak.Tutupnya,

Arifin Sulsel

Musrenbangcam Bingin Kuning Bahas Prioritas Pembangunan 2027,Dalam Peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi kerakyatan “.

0

Lebong- infoberitanasional.com- Pemerintah Kecamatan Bingin Kuning menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Bingin Kuning, Senin (2/2/2026).

Musrenbangcam tersebut dibuka oleh Plt Camat Bingin Kuning, Samirudin, SH. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Tripika, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala desa dan penjabat sementara (Pjs) kepala desa, serta pendamping desa.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Drs. Robert Rio Matovani, menegaskan bahwa Musrenbangcam merupakan tahapan penting dalam menyaring aspirasi masyarakat dari tingkat desa agar dapat masuk dalam Rencana Kerja OPD dan dokumen perencanaan daerah.

Ia menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan harus disusun secara terukur, terarah, dan selaras dengan rencana pembangunan daerah serta kemampuan anggaran.

Usai kegiatan, Plt Camat Bingin Kuning, Samirudin, SH, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa seluruh usulan dari desa telah ditampung dan diserahkan dalam bentuk berkas fisik kepada pihak Bappeda.

“Usulan dari desa sudah kami kumpulkan dan serahkan ke Bappeda. Namun, tidak semua usulan dapat langsung ditindaklanjuti karena masih harus melalui proses penyesuaian,” ujar Samirudin.

Ia menambahkan, seluruh usulan tersebut juga akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebelum dibahas lebih lanjut pada Musrenbang tingkat kabupaten.

“Setelah diinput ke SIPD RI, usulan ini akan menjadi bahan pembahasan pada Musrenbangkab untuk menentukan prioritas pembangunan,” tambahnya.

Dalam forum Musrenbangcam ini, masing-masing desa memaparkan usulan prioritas di berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Seluruh usulan kemudian dibahas bersama untuk ditetapkan sebagai prioritas kecamatan.

Pemerintah Kecamatan Bingin Kuning berharap, melalui Musrenbangcam ini, perencanaan pembangunan tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bappeda#
Bingin Kuning #
Musrenbangcam#

Wraiter : solihin

Penjelasan Kemenag Lebong Terkait Gedung Madrasah Tsanawiyah Islamiyah yang Viral” Gedung Lama Bakal di Renovasi dan dieksekusi di pertengahan 2026.

0

Infoberitanasional.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong akhirnya angkat bicara terkait kondisi gedung Madrasah yang viral di media online beberapa waktu yang lalu. Poto yang memperlihatkan ruang belajar yang dianggap tidak layak serta memperihatinkan dan memunculkan banyak sorotan dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kementerian Agama Kabupaten Lebong sdr Arif Azizi S.Ag,MH Melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lebong sdr Aji Agus Salim M.Pd  membenarkan bahwa bangunan Gedung Madrasah Tsanawiyah Islamiyah Talang Leak dibawah lembaga pendidikan yayasan Tarbiyah islamiyah bakal direnovasih di pertengahan tahun 2026.

“Iya benar, bangunan sekolah MTs Islamiyah talang leak sudah masuk ke data simsarpras kementerian agama RI yang insyaallah bakal dieksekusi dan dilaksanakan pembangunan renovasi berat di pertengahan tahun ini, “ujar kasi Pendis .

Aji Agus salim menjelaskan bahwa keberadaan Madrasah  Tsanawiyah Islamiyah berdampak positif di tengah masyarakat,mengingat besarnya keinginan masyarakat setempat terhadap sekolah bercirikhas agama untuk meningkatkan keislaman generasi penerus di masa mendatang.

Terkait bangunan yang tampak memprihatinkan dalam pemberitaan itu, aji Agus Salim  menegaskan bahwa sebenarnya beberapa sokolah/madrasah di bawah naungan kementerian agama kabupaten Lebong sudah kita masukkan ke sistem simsarpras kemenag di tahun 2026, dan akan di eksekusi di pertengahan tahun ini.ujar kasi Pendis kemenag lebong.

Ditahun ini Kemenag  Lebong sudah mengusulkan bantuan sarana prasarana melalui aplikasi EMIS (Education Management Information System),
Dari data akhir yang telah dikirim oleh kemenag pusat dan ada beberapa sekolah/madrasah yang bakal menerima renovasi di tahun 2026 ini salah satunya Madrasah Tsanawiyah Islamiyah Talang Leak yang akan dikerjakan secara swakelola pihak sekolah “,tutup kasi Pendis kemenag lebong

Wraiter ; solihin

Bupati Azhari Apresiasi Pemprov Bengkulu Perbaiki Jalan Provinsi (curup-Lebong) saat keterbatasan fiskal yang di hadapi saat ini.

0

Infoberitanasional.com– Bupati Azhari SH,MH  mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang akan memperbaiki ruas jalan provinsi di kabupaten Lebong dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.41.000.000.000( Milyar) di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah kabupaten Lebong.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Azhari SH,MH Melalui Sekretaris Daerah syarifudin  melalui akun resminya Selasa (27/1/2026).

Menurut Syarifudin, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp41 miliar untuk peningkatan dan perbaikan jalan provinsi tersebut.

Jalan Lebong–Curup selama ini menjadi akses vital bagi masyarakat, baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Ia menegaskan, kondisi jalan yang rusak bukan hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, perbaikan infrastruktur ini dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka keterisolasian dan mempercepat pembangunan. jalur ini adalah urat nadi masyarakat Lebong.

Dengan perbaikan yang optimal, kami berharap arus barang dan jasa menjadi lebih lancar dan biaya transportasi bisa ditekan,” ujar Syarifudin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, membenarkan adanya alokasi anggaran besar dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk sektor infrastruktur jalan di wilayah Lebong pada 2026.

Menurutnya, peningkatan jalan provinsi memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun dampaknya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

Elvi juga mengungkapkan bahwa pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, turut masuk dalam program tersebut.

Proyek yang sempat tertunda akibat proses pembebasan lahan itu kini siap dilanjutkan setelah seluruh tahapan administrasi rampung pada akhir 2025.ujar Plt.kadis PUPR-Hub lebong

Ditambahkannya bahwa Pemprov  menunjukkan kepedulian nyata kepada Kabupaten Lebong, tidak hanya melalui rencana semata,tetapi bukti nyata perbaikan infrastruktur jalan provinsi, saat kondisi kas daerah tidak stabil.

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp10 miliar kepada Kabupaten Lebong untuk pembangunan pembuka badan jalan di talang ratu, mengingat waktu yg diperlukan cukup lama ,dan tidak memungkinkan saat itu terlaksana.papar elvi

Sementara itu, Gubernur Bengkulu H.Helmi Hasan menyampaikan komitmennya untuk membantu Kabupaten Lebong, khususnya dalam penanganan infrastruktur jalan provinsi di Lebong,hal tersebut di sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Lebong.

“Saya siap bantu  rakyat ,Guna saya datang ke sini sambil melihat jalanan, itu yang akan dievaluasi,” ujar Helmi.

Wraiter : solihin

Anggaran APBDes Perubahan Desa Ujung Padang Tahun 2024 Terendus Dugaan Mark-up dan Fiktif Demi Untuk Memperkaya Oknum Kepala Desa,

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com — Terbitnya  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.UU ini mengatur tentang pengakuan negara terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal desa,serta menetapkan Dana Desa sebagai bagian dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peraturan pelaksanaannya terus diperbarui, seperti PP No.60 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pengalokasian dan penggunaannya setiap tahun anggaran Desa Ujung Padang dan sesuatu hal yang sangat menggiurkan dalam pengelolan anggaran dikarenakan nilai dana desa dengan Jumlah sangat fantastis dana desa per desa untuk tahun 2024,  dana DD APBDes Perubahan Desa ujung pandang Kecamatan Semidang Alas Maras,Sam Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,diduga terendus aroma terjadi mark-up dan Fiktif,atau dapat dikatakan korupsi,

Dengan Adanya dugaan kasus yang jadi sorotan warga di desa Ujung Padang,Kepala Desa Ujung Padang diduga kuat dalam pengelolaan dana desa APBDES di tahun 2024,tidak transparan terindikasi dijadikan lahan korupsi guna untuk memperkaya diri, oknum Kades dan kelompok tertentu, berdasarkan keterangan salah satu warga desa Ujung Padang, yang tidak mau di sebutkan,menyampaikan kepada Tim media,bahwa pengelolaan dana desa APBDES Perubahan tahun 2024,diduga ada yang fiktif atau di Mark-up oleh kepala Desa:dalam realisasi anggaran,

1.) Pengadaan laptop 2 unit di kali Rp 7.500.000 = Rp 15.000.000.diduga Mark Up,
2.) Pengadaan kembali laptop 4 unit kali Rp 8.000.000 = Rp 32.000.000, diduga fiktit,dan 1 unit printer Rp 2.200.000,
3.) Tunjangan BPD, semula Rp 79.425.000 menjadi 105.450.000, diduga kuat terendus aroma korupsi,terjadi pengelembungan anggaran,
4.) Sarana dan prasarana Paud, semula Rp 38.753.000 menjadi Rp 49.308.000,diduga terjadi pengelembungan anggaran,
5.) Rehab gedung Paud,semula Rp 83.134.180 menjadi Rp 88.184.180
6.) dukungan penyelenggaraan posyandu,semula Rp 40.100.000 menjadi Rp 44.300.000
7.) Pengadaan meja posyandu 4 unit Rp 10.400.000, diduga fiktit,
8.) Pembangunan jalan rabat beton usaha tani,semula Rp101.369.600, menjadi Rp 168.451.500
9.) diduga terjadi pengelembungan anggaran,Sumber air bersih sumur Bor 2 unit Rp 68.724.000
APBDES,Perubahan ini di 1 November 2024,diduga Mark Up,

Saat tim awak media mencoba konfirmasi sama kepada desa Ujung Padang,Relonan, melalui via wa (WhatsApp) menanyakan terkait APBDES Perubahan,kata pak Kades sudah di audit oleh pihak Inspektorat Seluma,”ujar kades,

Semakin kuat dugaan adanya indikasi terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolan anggaran,Apbdes tahun 2024 desa ujung pandang, yang menjadi pertanyaan serius seperti hasil as Audit inspektorat tersebut yang di sampaikan oleh kepala Desa ujung Padang Kepada Tim awak media,Dalam melakukan audit, inspektorat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan audit.
2. Audit dilakukan secara objektif dan independen.
3. Audit dilakukan dengan menggunakan metode dan prosedur yang sesuai dengan standar audit yang berlaku.
4. Hasil audit harus disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait,

Agar kiranya dari pihak penegak hukum seperti BPK RI perwakilan Bengkulu,Kejari Seluma dan Polres seluma yang di wakili oleh pihak Tipikor sebagai penyidik,dan pihak terkait lainnya,agar dana desa APBDES Perubahan di tahun 2024 di desa ujung pandang dapat di Evaluasi proses sistematis untuk mengumpulkan, menganalisis,dan menafsirkan informasi (data) guna menilai nilai, keberhasilan, efektivitas,atau efisiensi suatu program,kinerja, atau objek berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan, perbaikan (perbaikan berkelanjutan), dan refleksi atas hasil yang telah dicapai.kembali di lapangan terkait dugaan terjadi Mark Up dan fikit beberapa item pengadaan yang diduga fiktif,juga terindikasi Mark Up,jika ditemukan pelanggaran agar kiranya oknum yang terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya diri atau bersama sama harus mempertantung jawab secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara diatur utamanya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Pengacara kondang dampingi PT. Glow Industri Herbal Care Pestikan Seluruh Perizinan Lengkap dan Sah.

0

Infoberitanasional.com-Cikarang – PT Glow Industri Herbal Care menegaskan bahwa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah yang dilaporkan ke Polsek Cikarang Timur tidak terbukti secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau Bang Sunan,Praktisi, Aktivis Tipikor  Pemerhati Hukum publik dan pejuang kebabasan Pers  bersama Rekan Dhananta A Wibawa, SH, MH usai mendampingi klarifikasi perusahaan di Polsek Cikarang Timur, Jumat (30/1/2026).

Menurut Bang Sunan, dalam proses klarifikasi penyidik telah memeriksa seluruh dokumen perizinan perusahaan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar OSS-RBA, izin lingkungan, hingga dokumen pengelolaan limbah.“Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana. Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak didukung fakta hukum,” tegasnya.

Bang Sunan menambahkan, pengelolaan limbah perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024, termasuk kerja sama dengan pengelola limbah B3 berizin resmi.

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan unsur fitnah, tekanan pemerasan atau penyebaran informasi palsu yang merugikan Perusahaan pungkas Bang Sunan

Pembangunan SPAL Dan TPT di Desa Harapan Mulya Tahu 2025 Diduga Dijadikan Tempat Ajang Mencari Keuntungan,

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.id — Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) dan TPT di Desa Harapan Mulya, Kecamatan Ulu Talo,Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,menjadi sorotan publik, Anggaran dana Desa Tahun 2025 sebesar,Rp,172,824,000.00.diduga dijadikan tempat ajang untuk mencari keuntungan untuk kepentingan oleh oknum dan kelompok tertentu.

Pasalnya,”berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan,keterangan salah seorang Kadus 1 saat di konfirmasi,menjelaskan kalau ketua TPK nya adalah kadus 2 untuk semua pembangunan fisik Ketua TPK yang lebih paham baik volume bangunan dan Matrial yang digunakan dalam pembangunan SPAL dan TPT ini,Rab dan gambar nya pasti ada sama ketua TPK,kalau papan informasi kegiatan yang di Kadus 1 ini untuk  SPAL dan TPT kemaren ada tapi kalau yang di Kadus 1 ada di dekat pekerjaan SPAL itu, ungkapnya.

Untuk pembangunan SPAL di Kadus 1 ini kalau volume nya Saya kurang tau baik Anggaran nya karena di bagi 2 SPAL dan TPT, pembangunan TPT dekat lapangan bola di dekat kantor desa,kalu anggarannya berapa saya juga tidak tau,langsung temui ketua TPK nya,atau ke Ibu kades Langsung, imbuhnya.

Berdasarkan analisa Tim Awak media di lapangan diduga kuat untuk adanya indikasi terjadi dugaan penyimpangan Mark Up/korupsi anggaran yang di alokasikan,terlihat fisik bangunan SPAL diduga berkualitas rendah tidak sebanding dengan besaran dana.Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pembangunan SPAL dan TPT ini dijadikan sebagai tempat ajang mencari keuntungan oleh oknum dan kelompok tertentu.

Terpisah Salah seorang warga Desa Harapan Mulya saat di konfirmasi terkait kegiatan pembangunan tahun 2025,yang enggan disebutkan namanya,ada memang pembangunan Siring itu namun saya tidak ikut kerja,namun kami sebagai warga setempat sangat mengharapkan agar pembangunan SPAL ini mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih kokoh dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk jangka panjang. Namun,kalau faktanya di lapangan,pembangunan SPAL ini diduga tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.Kami sangat kecewa anggaran yang cukup besar jika demikian namun pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai yang diharapkan dan besaran dana nya,papar nya.

Jika memang demikian Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan penyimpangan dana desa ini. Kami meminta agar pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,ujar salah satu warga Desa Harapan Mulya.

Tidak sampai berhenti disitu demi perimbangan dalam pemberitaan atas adanya dugaan terjadi kejanggalan indikasi diduga Mark Up/korupsi anggaran tahun 2025 untuk meraup keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu untuk memperkaya diri, terkait matrial yang di gunakan dan volume kegiatan juga papan merek informasi pekerjaan,semetara itu Kepala Desa harapan Mulya saat di hubungi melalui Via pesan WhatsApp,Maaf pak tolong nian jangan di tayang pak Apo salah aku pak,,dan apo salah bangunan kami pak,Seluruh material ngambik dg Nabil Galo,,, maaf nian mintak tolong jangan di tayang,Red singkat Kades Harapan Mulya,Ketua TPK pelaksana kegiatan Kadus 2 desa harapan Mulya,saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp terkait pembangunan tersebut,Herman Kadus 2 juga sebagai ketua TPK saat di konfirmasi Tim awak media terkait kegiatan pembangunan SPAL dan TPT material yang digunakan dan volume nya, papan merek informasi pekerjaan,tidak merespon konfirmasi yang disampaikan,memilih bungkam atau alergi terhadap wartawan untuk konfirmasi,

Dugaan terjadi penyimpangan dan Mark Up/korupsi anggaran dan desa tahun 2025 seperti ada sesuatu yang di tutupi terkait konfirmasi yang disampaikan, indikasi yang terjadi anggaran dalam pembangunan tersebut di jadikan sebagai tempat ajang korupsi,demi untuk meraup keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan SPAL dan TPT di dusun 1 desa Harapan Mulya.

Mengacu pada UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah kerangka hukum utama di Indonesia untuk memberantas korupsi,yang intinya terdapat pada UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah oleh UU No.20 Tahun 2001, mengatur definisi korupsi,pidana, dan ketentuan pemberantasan, termasuk pasal-pasal penting seperti Pasal 2 dan 3 yang sering disebut pasal”sapu jagat” karena cakupannya yang luas dalam merugikan keuangan negara.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Asosiasi dan Industri TIK Sambut Baik Pelantikan Pejabat Strategis Kementerian Ekraf, Siap Perkuat Sinergi Kolaboratif

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya secara resmi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf). Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus mempercepat terbangunnya ekosistem ekonomi kreatif nasional yang tangguh, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pelantikan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menetapkan Kiagoos Irvan Faisal sebagai Kepala Biro Komunikasi pada Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama serta Tri Wahyudi sebagai Direktur Aplikasi pada Kedeputian Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Menteri Ekraf Teuku Riefky dan disaksikan para saksi serta rohaniawan.

Dalam sambutannya, Menteri Ekraf menegaskan bahwa kedua pejabat yang dilantik merupakan figur-figur terbaik yang dipercaya untuk mengemban amanah strategis dalam memperkuat peran kementerian membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global.

“Pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab besar. Kepala Biro Komunikasi memegang peran sentral dalam membangun narasi kebijakan yang jelas, kredibel, dan dipercaya publik. Sementara Direktur Aplikasi menjadi kunci dalam mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat transformasi ekonomi kreatif,” ujar Teuku Riefky.

Menteri Ekraf juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan mengandung tanggung jawab moral dan konstitusional kepada bangsa dan negara, termasuk kewajiban memelihara serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Para pejabat diharapkan mampu menjadi teladan, membangun budaya kerja profesional, transparan, dan inovatif, serta mengoptimalkan potensi tim kerja agar seluruh agenda kementerian berjalan efektif dan berdampak nyata.

Menutup arahannya, Teuku Riefky mengajak seluruh jajaran Kemenekraf/Bekraf untuk bekerja secara kolaboratif menjalankan mandat Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kemandirian bangsa dan penciptaan lapangan kerja berkualitas melalui pengembangan industri kreatif.

“Bekerjalah dari hati dengan penuh dedikasi dan integritas. Bersama Indonesia Maju, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan Dian Permanasari, Staf Ahli Menteri Bidang Pendanaan dan Pembiayaan Restog Krisna Kusuma, Kepala Biro Hukum, SDM, dan Organisasi Mochammad Nurul Huda, serta jajaran pimpinan tinggi pratama lainnya.

Menanggapi pelantikan ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) serta Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi.

“Atas nama seluruh anggota APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN serta AGKDI, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak Kiagoos Irvan Faisal dan Bapak Tri Wahyudi. Kami meyakini langkah ini akan semakin memperkuat peran Kementerian Ekonomi Kreatif dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional yang modern, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Hoky.

Lebih lanjut, Hoky menegaskan komitmen asosiasinya untuk memperkuat kolaborasi yang lebih intensif lagi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif mulai tahun 2026. “Kami melihat potensi kerja sama yang sangat besar, mulai dari pengembangan aplikasi, penguatan talenta digital, standardisasi profesi, hingga akselerasi adopsi teknologi bagi pelaku ekonomi kreatif. Tahun 2025 telah menjadi fondasi, dan kami berkomitmen untuk meningkatkan intensitas serta kedalaman kerja sama pada tahun 2026 dan seterusnya,” tegasnya.

Hoky juga menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif yang lebih luas. “Jika sebelumnya kami menganut kolaborasi Penta-Helix, maka mulai tahun 2026 ini kami akan menyelaraskan diri dengan pendekatan Hexa-Helix yang diusung Kementerian Ekraf, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, komunitas, serta lembaga keuangan dan investor. Sinergi ini adalah kunci untuk menciptakan dampak nyata dan berkelanjutan,” paparnya.

Hubungan personal dan profesional yang telah terjalin dinilai akan memperlancar sinergi ini. “Kami menyambut gembira karena di Kementerian Ekraf saat ini banyak berkiprah rekan-rekan lama yang sebelumnya bertugas di Kementerian Kominfo (sekarang KOMDIGI) salah satunya Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Bapak Muhammad Neil El Himam, di mana kami telah memiliki sejarah kerja sama yang baik. Termasuk, kami sangat mengenal baik Bapak Tri Wahyudi, yang selama bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI telah menjadi mitra diskusi dan kolaborasi yang produktif. Kami yakin, jejak kerja sama yang positif ini akan berlanjut dan berkembang untuk kemajuan ekraf Indonesia,” tambah Hoky.

Dengan penguatan struktur kepemimpinan ini dan didukung oleh sinergi strategis dengan asosiasi seperti APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN serta AGKDI, Kementerian Ekraf diharapkan dapat semakin efektif menjalankan mandat untuk mendorong kemandirian bangsa dan menciptakan lapangan kerja berkualitas melalui pengembangan industri kreatif yang berdaya saing global, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ekonomi kreatif yang benar-benar berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hoky.

RAPIMNAS 2026 Rampung, PEWARNA Indonesia Matangkan Konsolidasi Nasional

0

Infoberitanasional.com-Jakarta,29 Januari 2026  — Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia) resmi menuntaskan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) 2026 yang digelar selama tiga hari, 26–28 Januari 2026, di Cipanas, Jawa Barat. Agenda nasional tersebut berakhir kemarin, dengan sejumlah keputusan penting yang disiapkan untuk memperkuat organisasi ke depan.

RAPIMNAS ini menjadi kelanjutan dari Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) yang sebelumnya dilaksanakan di Kalimantan Tengah. Selama forum berlangsung, pengurus pusat dan daerah terlibat dalam diskusi intensif guna mematangkan arah dan strategi organisasi di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berubah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PEWARNA Indonesia, Yusuf Mujiono. Karena Tim Kesekretariatan Jenderal berhalangan hadir, jalannya rapat didampingi Ketua Departemen Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Pusat, Joe Macpal. Kehadiran perwakilan pengurus dari berbagai daerah menunjukkan kuatnya semangat konsolidasi nasional di tubuh organisasi.

Sejumlah program kerja strategis hasil RAKERNAS dibahas dan difinalisasi dalam RAPIMNAS ini. Program-program tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah.

Tak hanya soal program, RAPIMNAS juga menjadi ajang evaluasi internal. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain efektivitas kepengurusan, pola kerja organisasi, serta kesiapan menghadapi tantangan dunia pers, khususnya di era digital yang menuntut kecepatan, akurasi, dan integritas.

Dengan berakhirnya RAPIMNAS 2026, PEWARNA Indonesia menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh keputusan yang telah disepakati. Konsolidasi nasional ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi organisasi untuk terus melahirkan jurnalisme yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab.

.Tim Pewarna Indonesia