6.4 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 10

Pembangunan Kios Desa Hargo Binangun Diduga Tidak Kunjung Selesai Jadi Sorotan Ada Apa Dengan Pembangunan Tersebut,

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com — jadi sorotan publik Pembangunan Kios BUMDES Desa Hargo Binangun yang seharusnya menjadi angin segar untuk masyarakat, namun faktanya ternyata diduga tidak kunjung selesai.Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 143,juta yang digunakan untuk pembangunan kios desa ini,bersumber dari pengembalian dana tahun sebelumnya dan anggaran tahun 2025.penuh dengan kejanggalan,

Masyarakat desa Hargo Binangun sangat mengharapkan pembangunan kios desa ini dapat selesai dan dimanfaatkan oleh mereka.Namun,faktanya dilapangan, pembangunan kios BUMDES desa ini tidak kunjung selesai.Salah satu warga desa Hargo Binangun yang tidak mau disebutkan nama mengatakan,”Kegiatan Pembangunan Kios Desa tidak selesai dikerjakan, seharusnya selesai di tahun 2025. Silahkan cek disana pak,di depan puskesmas posisinya.”

Tim awak media langsung terjun ke lapangan dan melihat bahwa pembangunan kios desa ini memang belum kunjung selesai.Kemudian, tim media konfirmasi ke tukang di dalam pembangunan kios desa,”Pak kami cuma tukang pelamar pak? Mau lebih jelas langsung aja sama kepala desa,”ujar tukang.

Tidak sampai di situ,Tim awak media,langsung sambangi di kediaman kepala desa pada 28/1/25 dan konfirmasi Terkait,keterlambatan pekerjaan,dan pembangunan gedung seni di tahun 2024/2025, anggaran yang cukup fantastis, dan dijawab Dikarenakan hujan, pekerjaan tersebut tinggal melantai sama pengecatan, kalau tidak ada halangan seminggu lagi,”untuk anggaran pembangunan gedung seni di tahun 2024 Saya lupa,ujar kades Hargo Binangun Tekad.

Namun,jawaban kepala desa Tekad ini sangat tidak mungkin kalau tidak mengetahui terkait anggaran pembangunan gedung tersebut ada apa,?dan hal ini sangat janggal Dengan alasan curah Hujan tidak masuk akal dikarenakan itu bangunan sejenis gedung,? Apakah hujan hanya turun di desa Hargo Binangun saja? Apakah tidak ada hari lain untuk bekerja?”sedangkan setau nya tidak juga sering hujan tanya salah satu warga desa Hargo Binangun.

Masyarakat desa Hargo Binangun berharap agar pihak terkait yang berwenang dan pihak terkait lainnya memeriksa administrasi dan kejanggalan di desa Hargo Binangun. “Seharusnya Pembangunan Kios Desa tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa Hargo Binangun,”masai banyak dugaan kejanggalan lainnya terkait kegiatan pembangunan yang ada seperti tugu depan balai seni itu sangat tidak masuk akal anggaran cukup besar,harap salah satu warga.yang enggan disebut namanya,”

Keterlambatan pembangunan kios desa ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan ini? Apakah ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari dana desa ini?

Kami berharap agar pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keterlambatan pembangunan kios desa ini.

Pewarta: Red Kaperwil Bengkulu,

Kadiv Humas DPP  Perisai hukum masyarakat indonesia (PHMI) mengapresiasi atas kerja Kapolres empat lawang dan jajarannya atas penangkapan begal di beberapa titik penangkapan

0

Infoberitanasional.com-Empat lawang FERI INDRA LEKI , CPSc. CLAD. CLDS. Selaku Kadiv Humas DPP Perisai hukum masyarakat mengapresiasi kinerja Kapolres empat lawang dan jajarannya , di mana sudah mengamankan begal dyang meresahkan masyarakat kabupaten empat lawang  , penangkapan yang di siapkan jajaran Kapolres atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat tentang keamanan di jalan di  empat lawang ,

 Bukannya jera setelah keluar masuk penjara, Panhari, residivis kasus pembegalan, justru kembali mengulangi perbuatannya.

Warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini kembali ditangkap polisi setelah terlibat dalam rangkaian aksi begal sadis yang meresahkan masyarakat.

Panhari diamankan oleh Unit Reskrim Polres Empat Lawang di kediamannya di wilayah Manggilan Landur, Kecamatan Pendopo.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya menghindari petugas dengan membawa senjata tajam serta bersembunyi di atas atap rumah.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil penyelidikan, Panhari diketahui merupakan satu dari enam pelaku dalam jaringan begal yang beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Aksi kelompok ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan menggunakan kekerasan terhadap korban.

Modus yang dilakukan antara lain menghadang korban di jalan sepi, menyerang menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul, lalu merampas sepeda motor serta barang berharga lainnya.

Salah satu peristiwa terjadi di kawasan perkebunan PT ELAP Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang. Saat itu korban dihadang oleh enam orang pelaku berpenutup wajah dan diserang secara bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan merupakan pemain lama.

“Pelaku ini residivis. Meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, identitas lima pelaku lainnya telah diketahui dan Satreskrim Polres Empat Lawang masih melakukan pengejaran.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang berulang kali meresahkan warga.

Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Feri

Diduga Mark Up Pembangunan Drainase Anggaran Tahun 2024 dan 2025 di Desa Jumat Jadi Sorotan Publik Dalam Pelaksana Kegiatan Bidang Kassi Sosial, 

0

Kab Bengkulu Tengah,  Infoberitanasional.com — Desa Jumat Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu,jadi sorotan publik dugaan terjadi mark-up dan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan drainase di tahun 2024 dan 2025,Anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sebesar,Rp,19.261.900 (PPh/PPN) tahun 2024 dan Rp 23.119.000 (PPh/PPN) tahun 2025, diduga dijadikan sebagai ajang tempat mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan,Pembangunan drainase di tahun 2024 sepanjang 50 meter di lokasi Dusun 1 dan tahun 2025 dengan panjang 40 meter di Dusun 2 diduga menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan standar.Harga pembangunan drainase diduga mencapai sebesar Rp 1.159.713 per kubik tahun 2024 dan Rp 1.968.055 per kubik di tahun 2025,sangat tinggi anggaran yang di alokasikan, dibandingkan dengan anggaran proyek pada umumnya, terindikasi dijadikan sebagai ajang tempat untuk meraup keuntungan lebih besar,

Kassi Sosial,Pak Hendra Wani, sebagai pelaksana, saat di konfirmasi di kantor desa pada hari Rabu 7/1/26, mengatakan bahwa kegiatan untuk pembangunan drainase tahun 2024 dan 2025, memang benar saya sebagai pelaksana,semua bahan material yang dibutuhkan saya yang membelinya,”ujarnya,

Namun,pernyataan ini tidak dapat menutupi dugaan potensi mark-up dan korupsi yang terjadi semakin menguat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut yang di laksanakan oleh langsung kasi sosial dalam pengelolaan anggaran diduga tanpa melibatkan peran serta masyarakat atau TPK, sebagai pengawasan dan pelaksana,agar mutu dan kualitas pekerjaan sesuai yang di harapkan oleh masyarakat,

Terpisah lebih lanjut Tim awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa Jumat di hari yang sama, terkait kegiatan pembangunan tersebut,demi perimbangan dalam pemberitaan namun belum,saat di hubungi,dengan jawaban bapak lagi di rumah sakit’hingga berita ini diterbitkan,media Ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi,terkait pelaksanaan pembangunan tersebut,

Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) utamanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Regulasi ini mencakup delik korupsi,suap, gratifikasi,penggelapan dalam jabatan,pemerasan, hingga kerugian keuangan negara, dengan sanksi penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, serta denda. Berikut adalah poin penting terkait UU Tipikor:Inti Perubahan: UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2 & 3) mempertegas sanksi bagi perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, sering disebut pasal”Sapu Jagat,

Diharapkan agar kiranya APH,dan pihak terkait lainnya,diminta untuk dapat melakukan audit dan investigasi terhadap pembangunan drainase di Desa Jumat.Oknum yang terlibat dalam dugaan mark-up dan korupsi ini jika ditemukan adanya terjadi penyimpangan anggaran dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan administratif.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu.

Natal Bersama PWI Pusat: Keluarga sebagai Sumber Harapan di Tengah Tantangan Global

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Ibadah Perayaan Natal bersama di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Perayaan Natal yang didukung oleh Polda Metro Jaya tahun ini, mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, dengan subtema “Natal Membawa Berita Sukacita dan Keselamatan bagi Manusia”. Tema ini dinilai sangat relevan dengan situasi bangsa dan dunia yang tengah menghadapi krisis dan beragam tantangan sosial, ekonomi, serta geopolitik.

Pengkhotbah ibadah, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan tema yang dikutip dari Kitab Matius 1:21–24 menegaskan makna Natal sebagai peristiwa keselamatan, bukan sekadar seremoni tahunan.

“Natal mengajak kita melihat lebih dalam bahwa kelahiran Yesus adalah peristiwa keselamatan. Malaikat Tuhan menyampaikan kepada Yusuf bahwa anak itu harus dinamakan Yesus, karena Dialah yang akan menyelamatkan umat-Nya dari dosa mereka,” ujar Daniel Tahi Monang Silitonga.

Sementara itu, Wakil Uskup untuk perwakilan umat Katolik di lingkungan TNI-Polri, Romo Yos Bintoro, menilai perayaan Natal PWI Pusat menjadi simbol nyata kekompakan dan sinergi antara insan pers dan Polri, khususnya Polda Metro Jaya.

“Sinergi PWI dan Polri adalah simbol terang dan harapan, seperti lilin Natal yang menerangi situasi yang tidak baik-baik saja. Doa-doa yang dipanjatkan diharapkan membawa perubahan, dimulai dari keluarga sebagai kesatuan manusia yang paling kecil,” ungkap Romo Yos.

Dalam rangkaian doa bersama, jemaat dan wartawan kristiani yang hadir turut mendoakan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat yang terdampak bencana banjir, longsor, serta kenaikan air laut yang mengakibatkan ribuan korban kehilangan tempat tinggal. Doa juga dipanjatkan agar perayaan Natal ini menjadi sumber inspirasi, penguatan iman, serta teladan hidup bagi seluruh umat.

Ketua Panitia Natal PWI Pusat, Edison Siahaan, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara dengan lancar dan penuh sukacita.

“Saya merinding dan gemetar melihat acara ini bisa berjalan dengan sangat baik. Terima kasih kepada seluruh panitia dan semua pihak yang telah memberikan dukungan,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang turut hadir pada perayaan ini menegaskan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini diharapkan semakin mempererat silaturahmi, persaudaraan, serta semangat toleransi yang harus terus dirawat dan disebarkan ke seluruh Indonesia.

“Wartawan diharapkan menjadi seperti lilin-lilin kecil yang menerangi kehidupan bangsa melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab, beretika, dan mencerahkan,” kata Zulmansyah.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejatinya telah menjadwalkan kehadiran, namun berhalangan karena terdapat agenda lain. Kapolri tetap menyampaikan pesan dan selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh keluarga besar PWI.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam pesan Natalnya, mengutip ayat Alkitab pada Yesaya 41:10 : “janganlah takut, sebab Aku menyertai engkau, janganlah bimbang, sebab Aku ini Allahmu; Aku akan meneguhkan, bahkan akan menolong engkau; Aku akan memegang engkau dengan tangan kanan-Ku yang membawa kemenangan.”

Irjen Sandi juga menyinggung dinamika global yang semakin kompleks, termasuk meningkatnya eskalasi politik dunia. Namun ia optimistis bahwa penyertaan Tuhan senantiasa menjaga Indonesia, yang saat ini mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 5,5 persen dan berada di peringkat tiga besar di antara negara-negara G20.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dewan Pengawas KPK Dr. Benny Jozua Mamoto, Direktur Utama LKBN Antara Beni Siga Butarbutar, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, Direktur Utama RRI I. Hendrasmo, Direktur Utama Kompas TV Rosiana Silalahi, serta sejumlah pengurus PWI Pusat seperti Herbert Timbo Siahaan dan Marthen Selamet Susanto.

Hadir pula Ir. Soegiharto Santoso, SH (Hoky), selaku Ketua Dewan Pengawas Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online BISKOM dan GUETILANG. Ia mengapresiasi penyelenggaraan Natal Bersama PWI Pusat sebagai momentum strategis untuk memperkuat nilai kebersamaan, toleransi, serta tanggung jawab sosial insan pers.

“Perayaan Natal ini bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga refleksi bagi insan pers untuk terus menjaga integritas, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menghadirkan karya jurnalistik yang menyejukkan dan membangun optimisme bangsa,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia)

Ia juga menilai tema tentang keluarga sangat tepat, karena keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun karakter bangsa yang kuat, beretika, dan berdaya saing.

Adapun panitia pelaksana Natal PWI Pusat yang diketuai Edison Siahaan, didukung oleh Yoga, Jimmy Endey, Sumber Rajasa Ginting, Mercys Charles Loho, Baren Antonio Siagian, Wilson Lumi, Raldy Doy, Hengky Lumbantoruan, Naek Pangaribuan, Ferry Adyanto, Chelsea Chan, dan Aldi Gultom. ***

Diduga Bermasalah Program Ketahanan Pangan BUMDes Sinar Harapan Desa Tengah Padang Terancam Gagal Dana 179 Juta Tahun 2025 Dipertanyakan,

0

Infoberitanasional.com-Kab Bengkulu Tengah,  Infoberitanasional.com — Program ketahanan pangan berupa penggemukan ayam dan ternak ayam kampung petelur yang dikelola BUMDes Sinar Harapan Desa Tengah Padang,Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dana 179 juta tahun 2025 diduga bermasalah dan berpotensi mengalami kegagalan,

Pasalnya”berdasarkan keterangan salah seorang warga Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat,yang juga sebagai penjaga kandang ternak ayam kampung petelur,sekaligus merawat dan ayam,mengungkapkan kepada Tim awak media bahwa  program untuk tahap awal penggemukan ayam dan setelah itu barulah di ganti dengan ternak ayam kampung petelur ini milik BUMDes,penggemukan ayam bibit nya kurang lebih 1000 Ekor namun dilaporkan ada juga yang mati paling tinggal sekitar 800 ekor proses penjualan di pasaran 3 Ekor 100 ribu,jangan kan mau untung karena kemaren tidak sebanding dengan pakannya dengan hasil yang didapat,ujarnya,”

“Gimana mau berkembang program ketahanan pangan yang di kelola oleh BUMDES sinar harapan,ternak ayam kampung petelur ini hanya dengan bibit 200 Ekor kurang lebih, gimana mau berkembang,tidak sesuai dengan bibit nya sangat sedikit,apalagi kami sebagai pengelola dan penjaga kandang setiap hari kasih makan dan minum ayam ini sudah hampir 4 bulan tidak ada hasilnya, tambahnya,

Terkait hal tersebut,awak media bersama Bidang Investasi MPN Ormas maju Bersama Bengkulu OMBB,telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tengah Padang, Arisandi di kantor desa Ruangan kerjanya,Dalam keterangannya,membenarkan bahwa memang benar Program ketahanan pangan BUMDes Sinar Harapan Desa Tengah Padang, awalnya pembuatan kandang dan program penggemukan ayam lalu di lanjutkan dengan ternak ayam kampung petelur, untuk anggaran yang di transfer langsung ke rekening BUMDES sesuai dengan Pagu anggaran, tahun 2025 kurang lebih sekitar 197 juta,langsung saja lihat ke lokasi kandang nya,papar Kades Arisandi,

Lebih lanjut Tim Awak media langsung menuju ke lokasi kandang ternak ayam kampung petelur tersebut yang dikelola oleh BUMDES Sinar Harapan,Setelah tiba di lokasi sangat mengejutkan program ternak ayam kampung petelur tersebut diketahui  dianggarkan pada Tahun,2025 sebesar,Rp197,000.000,dengan program awal penggemukan ayam jumlah bibit diduga 1000 ekor, dinyatakan ada yang mati sekitar 200 ekor,untuk bibit Ayam ternak sekitar 200 ekor, Namun setelah dilakukan analisa harga bibit ayam tersebut diduga untuk bibit lokal harga sekitar,Rp 7,500.per ekor untuk pasaran bibit luar dari Bengkulu, diduga di harga pasaran bibit ayam yang berkualitas sebesar Rp 9000/10.000,per ekor berdasarkan, keterangan dari salah seorang peternak ayam menyampaikan, menilai kondisi bibit hanya 200 ekor dan ayam kampung petelur yang dibeli hanya 200 Ekor di tambah dengan penggemukan 1000 ekor degan semua bibit 1,200 ekor,diduga jika dengan harga bibit harga Rp,9000,per ekor di kali 1200 Ekor dengan jumlah Rp,10,800 000,dan terlihat kondisi fisik bangunan di Pengadaan bibit ayam tersebut diduga tidak sebanding dengan besaran anggaran yang cukup besar mulai dari program penggemukan dan ternak ayam kampung petelur, tersebut sehingga menimbulkan, dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BUMDes berpotensi mengalami kegagalan,siapa yang bertanggung jawab atas uang negara,

Menyikapi kondisi tersebut,Bidang Investasi Ormas maju bersama Bengkulu,OMBB MPN meminta kepada pemerintah khususnya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten,agar segera melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes tersebut.Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara serta menyelamatkan keberlangsungan program ketahanan pangan desa.

“Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari uang negara, sehingga wajib dikelola secara transparan,akuntabel,dan dapat dipertanggungjawabkan kepada  publik,dan masyarakat setempat,’tegas Bidang Investigasi MPN Ormas Maju Bersama Bengkulu OMBB.”

Pihak Ketua pengelola BUMDes  Sinar Harapan Desa Tengah Padang,saat dihubungi Tim awak media, memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi yang disampaikan indikasi dugaan permasalahan kegagalan anggaran dalam program penggemukan dan ternak ayam kampung petelur tersebut,

Benar pertama kita  uji coba dulu untuk penggemukan ayam kampung, karena tidak sebanding dengan anggaran pakan yang di keluarkan, maka kita coba lanjutkan dengan ternak ayam kampung petelur, terkait potensi mengalmi gagal dalam program ternak tersebut, memang benar boleh di bilang gagal program penggemukan ayam kemaren, karena belum terlalu menanami sistem teknis pengelolaan,maka kita uji coba dulu untuk ternak ayam kampung petelur, untuk terkait dengan gaji honor warga yang menjaga dan mengurus ternak memang benar belum ada gajinya,karena belum ada hasil nanti di hitung sekali Gus,untuk bibit awal penggemukan ayam kampung sekitar 1000 Ekor namun ada juga yang mati,tinggal sekitar 800 Ekor, dan ternak ayam kampung petelur, bibit nya sekitar 200 ekor,papar ketua BUMDES,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87:BUMDes dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,dan profesionalisme.
Pasal 89: Hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan,efisien, ekonomis,transparan,dan bertanggung jawab.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. ternak ayam kampung petelur yang dikelola BUMDes Sinar Harapan Desa Tengah Padang,Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, diduga bermasalah dan berpotensi mengalami kegagalan,

Pewarta : Sulaidi.S.

Ribuan Masyarakat Antar Kepergian Mantan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar.*

0

Infoberitanasional.com-Sinjai – Suasana haru menyelimuti Mapolres Sinjai saat prosesi pelepasan mantan Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH, digelar pada Rabu (21/1/2026) siang.

Setelah menuntaskan seluruh rangkaian kegiatan dan tatap muka bersama personel, momen perpisahan itu menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian seorang pemimpin yang dikenal dekat dengan anggota dan masyarakat.

Prosesi pelepasan diawali dengan pengalungan bunga melati oleh Kapolres Sinjai yang baru, AKBP Jamal Fathur Rahman, S.Ik., MH, sebagai simbol penghormatan dan estafet kepemimpinan.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Sinjai, Ny. Dewi Jamal, menyerahkan buket bunga kepada Ny. Rina Harry, istri AKBP Harry Azhar, sebagai bentuk apresiasi atas peran dan dukungan selama mendampingi tugas suami.

Suasana semakin khidmat ketika tradisi pedang pora dilaksanakan. AKBP Harry Azhar bersama istri melangkah perlahan melewati gerbang pora, diiringi lantunan puisi perpisahan yang menggugah perasaan. Setiap langkah seakan merangkum perjalanan panjang pengabdian dan dedikasi selama memimpin Polres Sinjai.

Didampingi langsung oleh Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahman, mantan Kapolres Sinjai menyusuri barisan perwira, kapolsek jajaran, bintara, hingga Bhayangkari. Jabat tangan satu per satu mengiringi langkah perpisahan yang sarat keharuan.

Tak sedikit personel yang menundukkan kepala, sambil meneteskan air mata saat melepas sosok pemimpin yang selama ini dikenal tegas, namun penuh empati.

Namun, momen paling menyentuh justru terjadi setelah prosesi resmi berakhir. Pelepasan AKBP Harry Azhar tidak berhenti di gerbang Mapolres Sinjai. Ribuan Masyarakat dari berbagai daerah di Kabupaten Sinjai secara spontan turut mengantar perjalanan beliau.

Dengan tertib dan penuh rasa hormat, iring-iringan kendaraan mengantar AKBP Harry Azhar hingga ke perbatasan Kabupaten Sinjai–Bulukumba.

Aksi tersebut menjadi simbol kuat kecintaan dan penghargaan masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terhadap sosok AKBP Harry Azhar. Selama menjabat, ia dikenal humanis, terbuka, dan aktif menjalin komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Kedekatan itulah yang meninggalkan kesan mendalam dan membekas di hati banyak pihak.

Dengan suara bergetar, AKBP Harry Azhar menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh personel dan masyarakat Sinjai. Ia mengaku bangga pernah menjadi bagian dari Polres Sinjai dan merasakan kebersamaan yang luar biasa.

“Terima kasih setinggi-tingginya atas dukungan, kebersamaan, dan kepercayaan selama saya bertugas di Sinjai. Saya juga memohon maaf apabila selama berdinas terdapat tutur kata atau tindakan yang kurang berkenan,” ungkapnya.

Kepergian AKBP Harry Azhar bukan sekadar perpindahan tugas, melainkan meninggalkan jejak pengabdian yang akan selalu dikenang. Diantar hingga batas daerah oleh mereka yang merasa pernah dijaga dan dilayani sepenuh hati, nama AKBP Harry Azhar akan tetap menjadi bagian dari cerita pengabdian di Bumi Panrita Kitta.

Baramakassar_

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital

0

Infoberitanasinal.com-Bandung kembali menjadi pusat perhatian dunia bisnis nasional dengan hadirnya International Franchise and Business Exchange Expo (IFBEX) 2026, pameran franchise, kemitraan, dan peluang usaha terbesar di Jawa Barat. Setelah sukses menyelenggarakan edisi sebelumnya yang mengolaborasikan franchise dan teknologi digital di Surabaya pada November 2025, acara bergengsi ini akan digelar pada 6–8 Februari 2026 di Graha Manggala Siliwangi, Bandung dan akan diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Budi Santoso, M.Si.

IFBEX 2026 digagas oleh PT Myevent Promosindo Asia bersama Himpunan Kemitraan dan Peluang Usaha Indonesia (HIKPI), DK Consulting Group, Kadin Jawa Barat, serta Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (APTIKNAS). Acara ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Indonesia Stock Exchange (IDX), DISKOP UKM Kabupaten Bandung, APKOMINDO, CEO Indonesia, serta berbagai komunitas bisnis dan universitas di Jawa Barat.

CEO PT. Myevent Promosindo Asia, Karen Wiraraharja, menjelaskan bahwa IFBEX 2026 digelar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penguatan sektor franchise/ waralaba, kemitraan, peluang usaha, lisensi, keagenan, sistem distribusi, dan brand pendukung bisnis. “Kami ingin menjadi jembatan antara para investor dengan brand potensial yang siap berkembang, juga untuk mendukung ekosistem waralaba yang lebih baik” ujarnya saat sosialisasi IFBEX 2026 di Bandung, Kamis (15/1/2026). Menurut Karen, IFBEX telah berkembang menjadi ekosistem bisnis terpadu yang mempertemukan pelaku usaha dari berbagai industri.

Hal senada disampaikan Djoko Kurniawan, Ketua Umum HIKPI dan CEO DK Consulting, yang menegaskan bahwa IFBEX 2026 ditujukan untuk membangun ekosistem bisnis yang terintegrasi. “Kami ingin pelaku bisnis tidak hanya memiliki pameran untuk memasarkan produk, tetapi juga mendapatkan akses edukasi, mentoring, dan kurasi untuk memastikan keberlanjutan usaha,” jelas Djoko. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk cermat dalam memilih peluang waralaba dengan meneliti legalitas, rekam jejak, SOP, dan kondisi riil outlet.

Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), selaku Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS, secara resmi menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi atas penyelenggaraan IFBEX 2026. Menurutnya, Bandung dan Jawa Barat memiliki potensi luar biasa dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang dinamis, terutama di sektor kreatif, UMKM, dan teknologi digital.

“Bandung adalah kota dengan DNA inovasi yang kuat. Kolaborasi antara kreativitas, jiwa wirausaha, dan pemanfaatan teknologi menjadikan IFBEX 2026 sangat relevan dan strategis dalam melahirkan para pengusaha baru yang kompetitif,” ungkap Hoky.

Lebih lanjut, Hoky menekankan bahwa IFBEX tidak hanya sekadar ajang pameran, melainkan suatu ekosistem bisnis yang dirancang untuk keberlanjutan. “Franchise dan kemitraan merupakan jalur efektif bagi pemula bisnis. Namun, untuk dapat berkembang dan bertahan, model ini perlu didukung dengan transformasi digital menyeluruh, mulai dari strategi pemasaran digital, sistem CRM, hingga analitik data,” tegasnya.

Sebagai asosiasi yang mewakili ribuan pelaku industri teknologi informasi dan komunikasi, Hoky menegaskan komitmen APTIKNAS dan APKOMINDO untuk terus bersinergi dalam memperkuat bisnis berbasis teknologi di Jawa Barat. “Kami siap menjadi mitra strategis dalam ekosistem IFBEX 2026, khususnya dalam mempercepat adopsi teknologi digital bagi pelaku franchise dan UMKM,” tambahnya.

Dukungan ini juga diperkuat oleh peran Hoky sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, yang semakin mengokohkan posisinya dalam mendorong integrasi teknologi dalam berbagai lini bisnis di Indonesia.

Data Kementerian Perdagangan RI menunjukkan persebaran bisnis waralaba masih terpusat di Pulau Jawa, dengan bidang makanan dan minuman mendominasi (47,92%). Pada 2024, omzet bisnis waralaba di Indonesia mencapai Rp143,25 triliun dan menyerap hampir 98 ribu tenaga kerja, membuktikan potensi besar sektor ini dalam mendorong ekonomi nasional.

Djoko Kurniawan menyoroti bahwa banyak produk lokal Jawa Barat seperti batagor, seblak, dan karedok berpotensi menjadi brand nasional bahkan internasional jika dikelola dengan manajemen dan dukungan teknologi yang baik. “IFBEX, HIKPI, dan DK Consulting selalu mendukung produk lokal yang ingin berkembang menjadi brand besar. Saya yakin brand lokal bisa mendunia jika ada kolaborasi semua pihak,” tegas Djoko.

Dukungan juga datang dari Kadin Jawa Barat. Almer Faiq Rusydi (diwakilkan oleh Ian Syarif, Wakil Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan) menilai IFBEX memiliki arti penting dalam mencetak wirausaha baru. “Indonesia harus mencetak lebih banyak wirausaha untuk bisa menjadi negara maju,” ujarnya.

IFBEX 2026 menargetkan lebih dari 10.000 pengunjung dan investor, dengan menghadirkan lebih dari 100 brand ternama dari berbagai industri. Pengunjung dapat membeli tiket masuk dengan harga terjangkau Rp20.000 per orang, yang sudah memberikan akses ke berbagai promo spesial, diskon investasi hingga ratusan juta rupiah, program cicilan kemitraan, dan voucher menarik.

Acara ini tidak hanya menawarkan pameran dan edukasi bisnis, tetapi juga akan dimeriahkan dengan live music, kampanye artis, sesi networking, serta kompetisi proposal bisnis mahasiswa. Pengunjung berkesempatan mendapatkan souvenir eksklusif, sementara investor yang bertransaksi berpeluang memenangkan doorprize spektakuler berupa sepeda motor, emas, dan uang tunai.

Bagi calon ekshibitor, tersedia pilihan booth Raw Space (Rp2,9 juta/m²) dan Shell Scheme (Rp3,2 juta/m²), harga sudah termasuk pajak.

IFBEX 2026 diharapkan menjadi ajang strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis Jawa Barat, memperluas jaringan kemitraan, dan melahirkan lebih banyak entrepreneur muda yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global dengan dukungan teknologi digital.

IFBEX 2026 diselenggarakan oleh MYEVENT Exhibition Expert, penyelenggara pameran terpercaya dengan pengalaman lebih dari 8 tahun, Website: www.ifbex.co.id | ifbex.id, Email: info@ifbex.id , kontak +62-811-9791-605 (Nasional) / +65-9144-9176 (Internasional)

Tips Bagi Korban Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers sesuai Putusan MK

0

Infoberitanasional.com-Prinsip Utama dalam penyelesaian sengketa pers adalah mengutamakan komunikasi langsung antara korban dan media melalui mekanisme Hak Jawab sebagai jalur penyelesaian tercepat dan paling efektif.

Berikut ini uraian dan tips bagi Masyarakat yang ingin mengetahui cara penyelesaian persoalan pemberitaan atau sengketa pers, jika menjadi korban pemberitaan sepihak oleh media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.

Jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemberitaan (misalnya: fitnah, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi), jangan langsung melapor ke Polisi karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang karya jurnalistik tidak dapat dipidana.

Mekanisme Hak Jawab & Kewajiban Koreksi

Langkah pertama, dokumentasikan berita yang dianggap merugikan (screenshot, link, atau fisik koran) serta bukti komunikasi kepada media saat meminta Hak Jawab, sebagai syarat administrasi jika sengketa berlanjut.

Selanjutnya buat tulisan berisi sanggahan, klarifikasi, atau fakta tandingan terhadap poin-poin yang dianggap keliru. Jelaskan secara detail bagian mana yang tidak akurat atau tidak berimbang.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah Identifikasi Saluran Aduan. Cari bagian “Redaksi”, “Tentang Kami”, atau “Pedoman Media Siber” di situs/produk pada media tersebut. Karena Media profesional dan taat aturan UU Pers pasti mencantumkan kontak atau penanggung jawab.

Kemudian, gunakan Hak Jawab dengan mengirimkan draf berita hak jawab secara resmi (email atau surat fisik) kepada Pemimpin Redaksi media terkait dengan subjek “Permohonan Hak Jawab” disertai Permintaan Koreksi. Dalam surat yang sama bisa meminta media untuk memperbaiki (ralat) data yang salah pada berita tersebut agar tidak terus tersebar secara keliru.

Kewajiban Media (Redaksi) Sesuai Putusan MK

Media tidak boleh menutup diri. Putusan MK memberikan perlindungan hukum, namun perlindungan itu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etika. Putusan MK bukan berarti media “kebal hukum” secara mutlak, melainkan perlindungan terhadap profesi. Media yang tidak melakukan konfirmasi (berita sepihak) tetap berisiko tinggi.

Dalam pemberitaan media selalu wajib upayakan konfirmasi kepada pihak terkait. Jika pihak tersebut sulit dihubungi, tuliskan secara eksplisit dalam berita bahwa “Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat respons” untuk menunjukkan itikad baik.

Putusan MK melindungi “karya jurnalistik”, dan karya jurnalistik yang diakui adalah yang memenuhi standar etika. Jadi Media tidak perlu defensif. Jika ada protes atau permintaan hak jawab, segera proses. Menghargai hak jawab justru menggugurkan potensi tuntutan hukum yang lebih berat di kemudian hari.

Asas Keberimbangan perlu diterapkan Media untuk memberikan ruang yang sama besarnya bagi hak jawab korban. Jika berita awal menjadi berita utama (headline), maka hak jawab idealnya mendapatkan porsi perhatian yang serupa.

Teknis Pemuatan bagi media online, hak jawab harus ditautkan (hyperlink) pada berita asli yang dipersoalkan, sehingga pembaca berita lama otomatis dapat melihat klarifikasi terbaru. Yang terpenting Adalah Media tidak perlu mengubah substansi hak jawab dari korban, kecuali untuk perbaikan tata bahasa yang tidak mengurangi maksud aslinya.

Kewajiban Menyediakan Saluran Aduan (Contact Person)
Media wajib mencantumkan nama penanggung jawab, alamat, dan nomor telepon/email yang aktif secara jelas di platformnya. Selain itu media juga perlu menyediakan formulir atau kanal khusus “Aduan Publik” untuk memudahkan korban berita menyampaikan keberatan.

Yang pasti jika proses penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah dilakukan oleh media, maka hal itu bisa menjadi pengangan bukti bagi pihak media bahwa sengketa pers sudah berakhir.

Jadi jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mesih tetap membawa sengketa pers tersebut ke Dewan Pers, maka bukti penyelesaian sengketa pers tentang pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi Media berhak menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers karena penyelesaian sengketa pers sudah dijalankan sesuai UU Pers sebagaimana diatur dalam putusan MK.

Dan lebih ekstrim lagi, jika pengadu kemudian tetap membuat laporan polisi, maka pihak kepolisian wajib menolak jika korban tidak melampirkan bukti penolakan media untuk memenuhi hak jawab dan kewajiban koreksi. Terlebih jika media menyerahkan bukti telah menyelesaikan sengketa Pers sesuai ketentuan UU Pers. Media berhak menyampaikan keberatan kepada penyidik Polisi karena hal itu sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme Pengaduan ke Dewan Pers

Sengketa di Dewan Pers pada intinya bisa ditempuh dengan syarat jika media menolak memuat Hak Jawab  dan kewajiban koreksi maka korban pemberitaan yang merasa penyelesaiannya tidak memuaskan dapat membuat laporan ke Dewan Pers sebagai sengketa pemberitaan.

Namun perlu diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan UU Pers tetap sama yakni Dewan Pers akan mewajibkan media menjalankan tuntuan hak jawab dan kewajiban koreksi bagi media yang dinilai atau ditemukan melanggar kode etik jurnalistik.

Konsekuensi Hukum: Jika Media Menolak Hak Jawab

Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami bahwa UU Pers memiliki sanksi pidananya sendiri bagi media yang tidak kooperatif. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana denda bagi perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya terhadap hak publik.

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Penjelasan Keterkaitan Pasal

Untuk memahami Pasal 18 ayat (2) tersebut, kita harus melihat kewajiban yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang dirujuk:
• Pelanggaran Pasal 5 ayat (2): Terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Jawab (hak seseorang/kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya).
• Pelanggaran Pasal 5 ayat (3): Terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Koreksi (hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain).

Inti dari Pasal Ini bagi Korban Pemberitaan, jika pihak media menolak atau sengaja tidak melayani hak jawab/koreksi setelah menerima pengaduan secara resmi, media tersebut tidak lagi hanya berurusan dengan kode etik, tetapi dapat diproses secara pidana dengan ancaman denda maksimal Rp 500 juta.

Peringatan bagi media yang menyediakan kanal atau saluran aduan masyarakat pada media, harus mencantumkan alamat email yang aktif dan sering diakses oleh pimpinan redaksi. Hal itu penting agar jika ada Permohonan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan, maka media wajib segera merespon.

Jika alamat kantor atau alamat email tidak aktif dan Surat Permohonan dari pengadu tidak direspon maka perusahaan media dan penanggungjawab redaksi bisa terkena Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang sanksi pidana denda bagi perusahaan pers. (SPRI)

Bang Sunan, Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers, Akhiri Kriminalisasi Jurnalistik

0

Infoberitanasional.com-Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bang Sunan, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawas SPRI Pusat, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan pers merupakan kemenangan konstitusional bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Bang Sunan, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah meluruskan praktik keliru penegakan hukum yang selama ini kerap menjadikan wartawan sebagai objek kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. “Putusan MK ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diseret secara serampangan ke ranah pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum dan pemerhati hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa selama ini hukum pidana sering disalahgunakan sebagai alat intimidasi terhadap pers yang kritis, terutama ketika pemberitaan menyentuh isu korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kepentingan elite. “Ini praktik berbahaya. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kebenaran,” ujarnya.

Bang Sunan juga menekankan bahwa Putusan MK tersebut menempatkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium, bukan senjata utama dalam menyelesaikan sengketa pers. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. “Negara hukum yang sehat adalah negara yang berani dikritik, bukan negara yang alergi terhadap kritik,” tambahnya.

Sebagai Aktivis Tipikor, Bang Sunan mengingatkan bahwa pers yang bebas dan independen adalah mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Jika pers dikriminalisasi, maka yang dilemahkan bukan hanya wartawan, tetapi juga upaya pengawasan publik terhadap kekuasaan. “Tanpa pers yang merdeka, korupsi akan tumbuh subur dalam senyap,” tegasnya.
Bang Sunan berharap aparat penegak hukum benar-benar menjadikan Putusan MK ini sebagai pedoman dalam bertindak. “Jangan lagi ada laporan pidana terhadap wartawan hanya karena pemberitaan yang tidak disukai. Putusan MK ini adalah peringatan keras agar penegakan hukum tetap berada di jalur konstitusi dan demokrasi,” pungkasnya./Red

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.

“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya./Red