11.3 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 12

Terkesan Menutup Diri Pihak TU SDN 82 Hibrida Kota Bengkulu Diduga Menghalangi Wartawan Meliput Kegiatan Revitalisasi Wajib Surat Permohonan Lebih Dahulu, Syarat Itu Bertentangan dengan UU Pers!

0

KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 82 Hibrida Kota Bengkulu terkesan menutup diri.Pihak Tata Usaha sekolah diduga terkesan menghalangi awak media yang hendak meliput sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan revitalisasi Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan sekolah yang bersumber dari anggaran negara, dengan mensyaratkan kewajiban menyerahkan surat permohonan peliputan secara tertulis terlebih dahulu syarat yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Awak media mendatangi lokasi tersebut tepat pada hari Jumat, 4 September 2026.

 

Sesampainya di tempat,awak media telah memenuhi tata cara kesopanan administrasi umum dengan mengisi buku tamu kedatangan secara lengkap di ruangan Tata Usaha sekolah serta siap menunjukkan identitas pers resmi.Namun begitu awak media menyampaikan maksud untuk melihat langsung serta meliput kondisi di lokasi pengerjaan,pihak Tata Usaha diduga terkesan menghalangi dengan syarat ketat yang tidak lazim:awak media wajib menyerahkan surat permohonan peliputan secara tertulis terlebih dahulu sebelum diizinkan masuk atau mengambil gambar kegiatan. Pihak TU beralasan hal itu merupakan ketentuan mutlak, baik atas perintah pimpinan,arahan Dinas Pendidikan, maupun Standar Operasional Prosedur internal sekolah.

 

Padahal secara hukum hal tersebut diduga sama sekali tidak memiliki dasar yang sah.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,pers berkedudukan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial;wartawan tidak diwajibkan membuat dan menyerahkan surat permohonan peliputan terlebih dahulu hanya untuk meliput kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Cukup melapor dengan sopan, mengisi buku tamu,serta menunjukkan Kartu Pers yang sah itu saja yang menjadi kewajiban wajar.

 

Kewajiban surat tertulis baru relevan jika untuk keperluan khusus seperti meminta waktu wawancara mendalam dengan pejabat, meminta dokumen resmi lengkap,atau memasuki kawasan yang benar-benar tertutup ketat demi keselamatan bukan untuk sekadar memantau,meliput,serta mengambil gambar pelaksanaan pekerjaan yang sudah berjalan di lokasi terbuka.Memaksakan syarat surat permohonan peliputan sebagai kunci izin mutlak diduga merupakan aturan buatan sendiri yang menempatkan kebijakan instansi di atas undang-undang, sekaligus bentuk penghalangan tugas pers yang sah.Tindakan demikian dapat berpotensi melanggar hak masyarakat memperoleh informasi serta menghambat pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara,bahkan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Untuk mendapatkan kejelasan sepenuhnya,awak media berupaya menghubungi serta meminta keterangan langsung kepada Kepala Sekolah SDN 82 Hibrida, pada Jumat-4-26 terkait kebijakan tersebut maupun dugaan penghalangan peliputan ini. Namun hingga berita ini resmi ditayangkan,tanggapan maupun pernyataan resmi belum diperoleh; upaya untuk mendapatkan penjelasan tetap terus dilakukan.

 

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan bantahan,klarifikasi,maupun hak jawab demi kelengkapan fakta dan keadilan pemberitaan, serta tetap teguh menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Pewarta: Red Kaperwil Bengkulu,

Lanal Lampung Bersama Masyarakat, Wujudkan Semangat “Aku Cinta Laut”*

0

Infoberitanasional.com-TNI AL, Jala Wira Saburai, 6 September 2026

Dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI AL Tahun 2026, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggelar kegiatan bersih-bersih pantai bertema “Aku Cinta Laut” Dengan semangat Jalesveva Jayamahe, TNI Angkatan Laut Siap Mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” di Pantai Kunyit, Kota Bandar Lampung. Minggu (6/9/2026).

 

Kegiatan diisi dengan aksi bersih-bersih pantai, bakti kesehatan, bakti sosial, makan gratis, penyuluhan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan Heimlich Manuver, serta launching Program Remala Tangguh (Remaja Maritim Bandar Lampung Tanggap Aktif Nyata Aksi Gotong Royong Generasi Unggul Hebat Inovasi) hasil kolaborasi Lanal Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung.

 

Melalui aksi bersih pantai, personel Lanal Lampung bersama seluruh unsur yang terlibat bahu-membahu membersihkan sampah sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan pesisir.

 

Selain itu, penyuluhan BHD dan Heimlich Manuver diberikan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama pada kondisi darurat.

Mengusung semangat “Aku Cinta Laut”, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergitas TNI Angkatan Laut, pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat dalam menjaga laut serta meningkatkan kepedulian terhadap wilayah pesisir.

 

Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP. menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga laut sebagai warisan bagi generasi mendatang.

*Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan*

0

Infoberitanasional.com-SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB yang dikendarai oleh seorang pria berinisial FIR.

 

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.

 

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” ujar Yudhis pada Minggu (06/09).

 

Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelasnya.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.

 

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik melakukan penyisihan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” kata Dhoni.

 

Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

 

“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkapnya.

 

Dhoni menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memastikan barang bukti berupa BBL yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” tutup Yudhis. (Kabidhumas)

Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

0

Infoberitanasionala.com-BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul menyebarnya debu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

 

Eva Dwiana juga memberikan arahan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung untuk melakukan langkah penanggulangan terhadap dampak debu vulkanik di sejumlah wilayah.

 

Sebagai tindak lanjut, BPBD bersama Damkarmat mengerahkan sejumlah armada untuk melakukan penyemprotan air di sejumlah ruas jalan protokol. Penyemprotan dilakukan untuk membasahi debu vulkanik yang menempel di permukaan jalan, sehingga dapat mengurangi debu yang kembali beterbangan dan mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan.

 

Selain itu, Wali Kota Bandar Lampung juga mengimbau pamong di setiap kecamatan untuk melakukan pendataan wilayah yang terdampak debu vulkanik. Pendataan dilakukan guna mengetahui sebaran wilayah yang terkena dampak dan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

 

Kepala Dinas Damkarmat Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan, membenarkan adanya pengerahan armada bersama BPBD untuk melakukan penyemprotan di sejumlah ruas jalan.

 

“Atas arahan Ibu Wali Kota, kami bersama BPBD melakukan penyemprotan di sejumlah ruas jalan protokol. Ini sebagai langkah penanggulangan untuk mengurangi efek debu vulkanik yang beterbangan dan mengganggu masyarakat,” ujar Antoni Irawan.

 

Sementara itu, pendataan oleh pamong di tingkat kecamatan terus dilakukan untuk menghimpun informasi mengenai wilayah yang terdampak.

 

“Pamong di kecamatan juga diarahkan untuk melakukan pendataan dan mengumpulkan informasi wilayah mana saja yang terkena dampak debu vulkanik. Data ini penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Antoni.

 

Wali Kota Eva Dwiana juga mengimbau masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan atau gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setelah terpapar debu vulkanik, untuk segera mendapatkan layanan kesehatan.

 

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami keluhan akibat paparan debu. Warga dapat menghubungi atau langsung mendatangi puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.

 

Masyarakat juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Debu vulkanik dapat mengganggu kualitas udara, mengurangi jarak pandang, serta membuat permukaan jalan menjadi licin.

 

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

TENTANG PENGANGKATAN PIMPINAN PERUSAHAAN PT INFO OMBB SIBER INDONESIA.

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA, 5 September 2026 – Jajaran direksi PT Info Ombb Siber Indonesia secara resmi mengumumkan pengangkatan Raja Huntal Gading Hendry, S.H. sebagai Pimpinan Perusahaan yang baru. Pengangkatan ini ditetapkan langsung oleh Direktur Utama PT Info Ombb Siber Indonesia, Bapak M. Diamin, berdasarkan keputusan rapat direksi dan pemegang saham yang berlaku efektif mulai September 2026.

 

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari penguatan struktur manajemen perusahaan dalam menghadapi tantangan industri media siber yang dinamis, sekaligus memastikan tata kelola perusahaan pers berjalan secara akurat dan terpercaya sesuai dengan visi organisasi.Direktur Utama PT Info Ombb Siber Indonesia, Bapak M. Diamin, dalam pernyataan resminya menyampaikan:

 

Pengangkatan Saudara Raja Huntal Gading Hendry, S.H. merupakan wujud komitmen perusahaan untuk terus bertumbuh secara profesional. Dengan latar belakang keilmuan hukum yang dimilikinya, kami meyakini beliau mampu membawa tata kelola administratif dan operasional PT Info Ombb Siber Indonesia berjalan selaras dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi media nasional. Seluruh jajaran di bawah pimpinan perusahaan wajib berkoordinasi dan tunduk pada aturan serta kode etik yang berlaku.”

 

Mekanisme kepemimpinan dan operasional di bawah Pimpinan Perusahaan akan dijalankan secara ketat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah. Sesuai dengan regulasi tersebut, ditetapkan pembagian struktur kepengurusan dan tata kerja di bawah Pimpinan Perusahaan sebagai

 

berikut:

STRUKTUR KEPENGURUSAN OPERASIONAL MEDIA

Pimpinan Perusahaan (Corporate Leader): Raja Huntal Gading Hendry, S.H.Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan administrasi, bisnis, legalitas, kepatuhan hukum, dan keberlangsungan usaha perseroan.

 

Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab (Editor-in-Chief): Pimpinan Redaksi Memiliki independensi penuh dalam mengatur kebijakan redaksional, mengawasi produk jurnalistik, serta memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai UU Pers.

 

Wakil Pimpinan Redaksi / Redaktur Pelaksana (Managing Editor): Wakil Redpel Mengoordinasikan jalannya operasional pemberitaan sehari-hari dan manajemen ruang redaksi (newsroom).

Manajer Keuangan & Pemasaran (Finance & Marketing Manager): Manajer Mengelola aspek komersial, sirkulasi iklan, pembukuan, dan pendapatan usaha media.

 

Kepala Biro / Koordinator Liputan (Bureau Chief) Korlip Membawahi dan mengarahkan penugasan para jurnalis/wartawan di berbagai wilayah liputan.

Staf Jurnalis / Wartawan / Kontributor: (Seluruh personil terdaftar pemilik KTA resmi)Melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan dengan kewajiban mematuhi arahan redaksional dan hukum yang berlaku.

Seluruh jajaran kepengurusan di atas berkewajiban menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, serta kepatuhan hukum demi menjaga marwah pers Indonesia yang sehat dan bermartabat.

 

Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi atas nama Pimpinan Perusahaan yang baru dinyatakan sah dan berlaku hingga 1 September 2027.

Dikeluarkan di: Jakarta Pada tanggal: 5 September 2026

PT INFO OMBB SIBER INDONESIA

(Tanda Tangan & Cap Resmi Perusahaan)

 

M. DIAMIN Direktur Utama . PT. INFO OMBB SIBER INDONESIA.

 

Ketua Umum OMBB Soroti Dugaan Carut Marut Administrasi & Pengelolaan Lahan Parkir Jalan Belimbing Desak APH Usut Tuntas!

0

KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com – Menyusul maraknya pemberitaan yang viral di media sosial terkait pengelolaan parkir,Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M.Diamin,turut angkat bicara sekaligus menyoroti tajam dugaan carut-marut administrasi hingga pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di kawasan Jalan Belimbing, Pasar Panorama, Kota Bengkulu. Menurutnya,tumpukan kejanggalan mulai dari proses penerbitan izin, lokasi yang diduga melanggar Peraturan Daerah,hingga penarikan retribusi oleh pihak yang diduga tidak berhak,sama sekali tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

 

“Saya perhatikan rangkaian masalah ini diduga bukan sekadar kelalaian biasa.Mulai dari lokasi yang sejatinya dilarang justru malah mendapatkan surat izin,nama pemegang surat berbeda dengan orang yang bertugas,hingga muncul pihak lain yang seenaknya menarik uang parkir semuanya patut dipertanyakan secara serius,”tegas M. Diamin.

 

Ia menegaskan, pencabutan SPT yang terjadi di zona 6 pasar Panorama,juga menjadi pertanyaan serius, dan terbaru yang telah viral beberapa SPT terbit atas nama seseorang namun yang memungut retribusi adalah orang lain tanpa disertai surat pengalihan yang sah,serta lokasi pengelolaannya berada di titik yang diduga melanggar aturan,maka dasar hukum penarikan retribusi tersebut diduga gugur sepenuhnya.Hal ini membuka celah lebar praktik pungutan liar yang merugikan pendapatan daerah sekaligus memberatkan masyarakat pengguna jalan.

 

“Kepada pihak Bapenda Kota Bengkulu,periksalah ulang administrasi penerbitannya secara menyeluruh. Apakah benar-benar sudah sesuai prosedur? Mengapa lokasi yang seharusnya terlarang tetap bisa terbit izinnya? Mengapa pengelolaan beralih ke pihak lain tanpa prosedur yang jelas? Dan kepada aparat penegak hukum,jika terbukti ada dugaan pungutan liar, kerugian keuangan daerah,serta penyalahgunaan wewenang,segera usut tuntas siapa pun oknum yang terlibat,”desak M. Diamin.

 

Pihak OMBB pun mengingatkan, segala uang retribusi yang dikelola tanpa dasar hukum sah jika ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana mestinya,justru akan merugikan pemasukan negara.Keberadaan pihak yang diduga mengatur segala sesuatu dari balik layar pun harus ditelusuri sampai ke akarnya.

 

Pewarta: Redaksi Korwil Bengkulu

OMBB Nasional Kecam Keras Dugaan Nepotisme Kepala Desa Bandung Jaya yang Angkat Anak Kandung Jadi Perangkat Desa

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Kepahiang 5 September 2026 – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (MPN OMBB) M.Diamin mengecam keras dugaan praktik nepotisme yang terjadi di Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kepala Desa Bandung Jaya diduga kuat telah melanggar hukum secara terang-terangan dengan mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai Perangkat Desa.

 

Ketua MPN OMBB menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Penempatan keluarga inti dalam jabatan publik di level desa mencederai keadilan bagi warga desa yang memiliki kompetensi.

 

“Kami mengecam keras tindakan Kepala Desa Bandung Jaya. Desa bukanlah perusahaan keluarga atau milik pribadi. Pengangkatan anak kandung sebagai perangkat desa jelas-jelas menabrak berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri,” tegas Ketua MPN OMBB dalam keterangan tertulisnya.

 

Selain melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, MPN OMBB juga menyoroti pelanggaran terhadap regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

 

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang diatur dalam Permendesa PDTT tentang Tata Kelola Pengaduan dan Transparansi, setiap proses pengisian jabatan dan pengelolaan desa harus mengutamakan asas keadilan, inklusif, dan bebas dari konflik kepentingan. Nepotisme secara langsung menghambat pencapaian SDGs Desa, khususnya dalam mewujudkan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif (SDGs Desa ke-18) yang menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

Atas dugaan pelanggaran berat ini, MPN OMBB menyatakan sikap dan menuntut:

Camat Kabawetan dan Bupati Kepahiang segera membatalkan SK Pengangkatan anak kandung Kepala Desa tersebut karena cacat hukum dan tidak sah demi hukum.

 

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Kepahiang segera memeriksa Kepala Desa Bandung Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

Pemberian sanksi tegas berupa teguran keras hingga pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan Kepala Desa jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

 

Pengusutan potensi kerugian negara jika anak kandung yang bersangkutan telah menerima penghasilan tetap (Siltap) atau tunjangan dari dana desa, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

MPN OMBB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Bandung Jaya dan terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.

 

Proyek Swakelola Rp755 Juta di SDN 165 Bengkulu Utara Diduga Tabrak Aturan: Galian Tanah di Lahan Sekolah dan Material Bekas Dibawa ke Rumah Kepsek.

0

Infoberita nasional.com-BENGKULU UTARA – Pelaksanaan proyek rehabilitasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 165 Bengkulu Utara yang berlokasi di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat berjalan dengan menyalahi sejumlah aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan data resmi dari papan informasi kegiatan di lokasi, proyek ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan Jumlah Dana Bantuan sebesar Rp755.065.843. Anggaran besar tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Direktorat Sekolah Dasar).

Proyek dengan waktu pelaksanaan 146 hari kalender yang dimulai sejak 20 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026 ini secara resmi dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 165 Bengkulu Utara. Namun, sistem swakelola yang melibatkan internal sekolah ini justru diduga menyisakan pelanggaran krusial di lapangan.

Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti visual yang dihimpun, terdapat dua dugaan pelanggaran berat yang disoroti oleh masyarakat:

 

Dugaan Galian Tanah Ilegal di Area Sekolah (Pelapis Tebing)Meski disokong anggaran negara sebesar Rp755.065.843, pihak pekerja di lapangan kedapatan mengambil dan mengeruk tanah timbunan langsung dari dalam area lokasi sekolah untuk digunakan sebagai material konstruksi pelapis tebing. Tindakan memanfaatkan material alam di area instansi secara sepihak ini diduga kuat menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pengambilan material jenis batuan atau tanah urug (Galian C) tanpa izin resmi untuk kepentingan proyek konstruksi diancam sanksi pidana kurungan serta denda yang besar.

 

Dugaan Penggelapan Aset Negara (Material Bekas Bongkaran)Sebagai proyek revitalisasi bangunan, seluruh peralatan dan material lama yang dibongkar—seperti atap seng, kayu, atau besi penyangga bangunan yang masih bernilai ekonomis—seharusnya diinventarisir kembali sebagai barang milik daerah atau negara. Sebaliknya, material bekas tersebut diduga langsung dibawa ke rumah kediaman pribadi milik Bendahara Sekolah SDN 165 Bengkulu Utara. Tindakan memindahkan aset kedinasan/negara ke properti pribadi ini berpotensi kuat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi guna perimbangan berita dan menerapkan asas cover both sides, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi Kepala Sekolah SDN 165 Bengkulu Utara selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah maupun kepanitiaan P2SP secara langsung melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun sangat disayangkan, hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah memilih bungkam, tidak memberikan jawaban, serta sama sekali tidak memberikan respons terkait kejanggalan pelaksanaan proyek di instansinya.

 

Melihat besarnya anggaran negara yang digelontorkan, masyarakat beserta pihak kontrol sosial mendesak pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan audit dan memeriksa jalannya proyek swakelola ini demi menyelamatkan uang negara dari potensi kerugian serta penyalahgunaan wewenang.

Pewarta Erwan Damsir kabiro kab Utara

Carut Marut Pengelolaan Parkir Jalan Belimbing:Lokasi Diduga Langgar Perda,SPT Atas Nama Orang Lain Petugas Tarik Retribusi Tanpa Dasar Hukum & Terindikasi Pungli!

0

KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com – Pengelolaan lahan parkir di kawasan Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik. Berbagai kejanggalan diduga merambah mulai dari administrasi penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) hingga pelaksanaan di lapangan.Bahkan lokasi yang menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu diduga dilarang dijadikan tempat parkir, ternyata diduga justru tetap diterbitkan izinnya oleh instansi berwenang.

 

Berdasarkan informasi yang diterima serta pantauan langsung di lapangan,ketidakberesan terlihat nyata:mulai dari proses penerbitan,lokasi yang seharusnya terlarang,hingga ketidaksesuaian nama dalam surat dengan orang yang benar-benar bertugas menarik retribusi.Hal ini diduga kuat menunjukkan petugas di lapangan beroperasi tanpa izin sah,sekaligus terindikasi adanya praktik pungutan liar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

 

Faktanya,SPT resmi yang beredar atas nama Ibu Nurjanah.Namun di lapangan,yang menarik retribusi parkir justru orang lain yang namanya tidak tertulis dalam surat itu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh,Ibu Nurjanah sendiri diduga enggan bertugas persis di lokasi yang tercantum dalam SPT.Pasalnya, lokasi itu diduga berada dekat persimpangan serta memakan badan jalan titik yang sejatinya dilarang untuk parkir menurut aturan.Ibu Nurjanah sendiri justru diduga mengelola lokasi lain yang belum jelas status izinnya.Hal ini pun memunculkan pertanyaan:apakah di lokasi lain itu pun ia sudah memiliki izin sah? Jika tidak,ke mana pula setorannya disalurkan? Seluruhnya diduga berpotensi tidak memiliki dasar yang sah.

 

Lebih janggal lagi: lokasi yang tercantum dalam SPT lalu dimanfaatkan sepenuhnya oleh pihak lain.Artinya,mereka yang berdiri di sana menarik uang parkir diduga sama sekali tidak memegang SPT asli atas namanya sendiri.Dasar hukum mereka pun patut dipertanyakan tajam ke mana retribusi itu disetorkan jika tidak ada izin yang sah atas dirinya? Seluruh rangkaian ini diduga kuat ilegal dan mengarah pada pungutan liar. Muncul pula dugaan kuat adanya oknum yang memanfaatkan situasi sedemikian rupa demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

 

Berdasarkan keterangan salah seorang pemilik toko di sekitar lokasi yang enggan disebutkan identitasnya, penerbitan SPT di titik itu dinilai aneh:dulunya lokasi tersebut tidak pernah diizinkan untuk parkir,sebab dekat persimpangan serta menutup badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lain.Namun entah bagaimana,izin itu diduga tetap terbit atas nama Ibu Nurjanah. Karena pemegang asli menyadari lokasinya bermasalah dan terlarang,ia pun diduga tidak pernah menjalankan tugas di sana, melainkan beralih ke tempat lain.

 

Padahal SPT atas namanya sudah terbit,tiba-tiba muncul pihak lain yang berani-beraninya menarik retribusi di lokasi itu sendiri.Tanpa surat pengalihan, tanpa izin tambahan jelas pihak yang bertugas berikut diduga tidak memiliki dasar hukum apa pun. Pertanyaan besar pun mengemuka: ke mana uang yang mereka kumpulkan itu disetorkan? Siapa sebenarnya yang memberi perintah mereka berdiri di sana? Muncul dugaan adanya pihak tertentu atau oknum yang sengaja mengatur sedemikian rupa demi mengeruk keuntungan pribadi serta kelompok di balik juru parkir yang terlihat di permukaan.

 

Jika uang retribusi ini ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana mestinya,maka bukan saja pendapatan asli daerah justru tergerus yang seharusnya bertambah malah berkurang melainkan diduga ada kerugian nyata bagi keuangan daerah. Selisihnya diduga mengalir ke kantong pribadi mereka yang bermain di balik layar,memanfaatkan juru parkir yang beroperasi tanpa surat resmi sama sekali.

 

Melihat keseluruhan dugaan pelanggaran mulai dari aturan Perda hingga dugaan pungutan liar, aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas.Rangkaian masalah ini diduga melanggar berbagai ketentuan sekaligus,termasuk dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan aturan yang berlaku di Kota Bengkulu.

 

Awak media telah berupaya mengonfirmasi temuan di lapangan serta informasi yang dihimpun kepada pihak Bapenda Kota Bengkulu. Namun hingga berita ini dimuat, keterangan resmi dari pihak terkait belum diperoleh; upaya penagihan keterangan tetap terus dijalankan.

 

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab,serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Pewarta: Redaksi Kaperwil Bengkulu,

Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung

0

Infoberitanasional.com-BANDAR LAMPUNG – Kota Bandar Lampung menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian/Lembaga bersama pemerintah daerah dalam rangka penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Lampung.

 

Kegiatan yang digelar di Gedung Semergou, Jumat (4/9/2026), dihadiri Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, menteri Koperasi Ferry Julianto.

 

Kemudian Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bupati dan wali kota, pengurus koperasi serta kepala desa se-Lampung.

 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat yang menunjuk Bandar Lampung sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.

 

“Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi dan kepercayaan kepada kami sebagai tuan rumah,” katanya.

 

Eva juga menyampaikan perkembangan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Bandar Lampung.

 

Kota Bandar Lampung memiliki 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Sejalan dengan jumlah tersebut, Pemkot Bandar Lampung telah mendorong pembentukan 126 Koperasi Kelurahan Merah Putih.

 

Pemkot juga memberikan dukungan dana awal sebesar Rp50 juta untuk masing-masing koperasi sebagai modal awal dalam menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan ekonomi masyarakat.

 

“Koperasi diharapkan keberadaan koperasi diharapkan tidak hanya sebatas pembentukan kelembagaan, tetapi mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat,” katanya.

 

Ia berharap Rakor tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak, sehingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk dapat berkembang menjadi koperasi yang sehat, profesional, mandiri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Semoga koperasi dapat menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bandar Lampung serta masyarakat Lampung secara keseluruhan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto mengatakan, rakor ini dibuat guna memastikan komitmen pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada publik dalam memberikan masukan terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

“Sebagai narasumber ada Menteri Koperasi dan Wamendagri, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi langsung dari pihak yang berkompeten” katanya

 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berhasil.

 

Sebab, program tersebut masih dalam tahap pelaksanaan, termasuk proses validasi, verifikasi bangunan, dan finalisasi anggaran yang nilainya mencapai lebih dari 35 miliar rupiah.

 

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun perekonomian dari desa dan dari bawah.

 

Dengan menggerakkan potensi desa, mulai dari produksi beras, telur, cabai, kentang hingga berbagai komoditas pertanian, pemerintah berharap perekonomian masyarakat semakin kuat dan angka kemiskinan dapat ditekan.

 

“Pemerintah meyakini kemajuan Indonesia tidak hanya dibangun dari pusat, tetapi juga dari geliat ekonomi desa di seluruh pelosok negeri,” katanya. (**)