11.5 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 13

BKAG: Rumah Bersama untuk Aceh! Bantuan Kemanusiaan Datang Tanpa Syarat

0

Infoberitanasional.com-Aceh Tengah / Aceh Tamiang, 17 Desember 2025 — Di tengah duka banjir yang melanda Aceh Tengah dan Aceh Tamiang, secercah harapan datang dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Se-Indonesia. Dengan semangat BKAG Peduli Sesama, mereka menyalurkan bantuan kemanusiaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak.

Aksi heroik ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum BKAG, Pdt. Dr. Maruba Sinaga, S.H., M.H., yang menggandeng seluruh Anak Tuhan, Gereja GPdI Oikumene Perjuangan Selambo, serta berbagai organisasi dan mitra pelayanan seperti Organisasi Kristen PESAT, The Living World, KSI, dan Indonesia Pelangi Nusantara (IPN) Wilayah Sumbagut.

Bantuan yang disalurkan bukan sekadar simbolis, melainkan kebutuhan pokok dan perlengkapan dasar yang sangat dibutuhkan. Beras, minyak goreng, gula pasir, mie instan, biskuit, teh, garam — semua tercatat rapi dalam Laporan Penerimaan Barang yang didokumentasikan secara resmi. Penyaluran pun dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran, berkoordinasi erat dengan pihak setempat di Aceh.

Namun, yang membuat aksi ini semakin istimewa adalah kolaborasi apik dengan TNI Angkatan Udara (AU). Berkat dukungan Marsekal Muda TNI Tiopan Hutapea, Komandan Lanud Soewondo Medan, yang diwakili oleh Bapak Divo Paulinus Silalahi, bantuan sembako dapat diangkut menggunakan pesawat Hercules. Alhasil, pengiriman berjalan aman, cepat, dan tepat sasaran!

Pdt. Dr. Maruba Sinaga dalam pernyataannya menegaskan bahwa gerakan ini murni dilandasi oleh panggilan iman dan tanggung jawab kebangsaan. “Kami hadir bukan untuk melihat perbedaan suku, agama, atau ras. Kami hadir karena kami percaya bahwa seluruh manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mulia. Dalam penderitaan saudara-saudara kita di Aceh, kita dipanggil untuk saling menopang, saling menguatkan, dan dipersatukan oleh nilai-nilai Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa BKAG adalah rumah bersama, yang terbuka bagi seluruh gereja dan elemen masyarakat untuk bergandengan tangan menghadirkan kasih yang nyata, khususnya bagi mereka yang sedang mengalami masa sulit akibat bencana alam.

Program BKAG Peduli Sesama ini adalah bukti nyata peran gereja dan organisasi keagamaan sebagai mitra strategis negara dalam memperkuat solidaritas sosial, memperkokoh persatuan nasional, serta meneguhkan semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.

BKAG pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh donatur, relawan, mitra organisasi, serta pihak-pihak yang telah terlibat dan mengambil bagian dalam aksi kemanusiaan ini. Doa dan harapan dipanjatkan agar masyarakat Aceh yang terdampak diberikan kekuatan, pemulihan, dan pengharapan baru.

Sinergi antara BKAG dan TNI AU ini adalah wujud nyata semangat kemanusiaan, kebangsaan, dan pengabdian kepada rakyat. BKAG meyakini bahwa kolaborasi seperti ini menjadi kekuatan penting dalam menghadirkan pertolongan bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami penderitaan.

BKAG percaya: Kasih tidak berhenti pada kata-kata, tetapi dinyatakan melalui tindakan nyata bagi sesama.

Sumber Berita: Pdt. Dr. Maruba Sinaga, S.H., M.H

Jurnalis: Vicken

Highlanders

Editor: Romo Kefas

SIDANG PRA PERADILAN NOMOR 45 BERJALAN LANCAR MESKIPUN TUNDA, JADWAL SELANJUTNYA DITETAPKAN

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR, 16 Desember 2025 (Kerminal) – Sidang pra peradilan nomor 45 yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Makassar berjalan dengan baik meskipun mengalami tunda sementara akibat perbaikan perangkat memori rapid yang digunakan dalam proses sidang. Sidang yang merupakan sesi ketiga ini berlangsung hingga sore hari, dengan semua pihak tetap menunjukkan kesabaran dalam menghadapi hambatan teknis yang muncul.

Selama sidang, pihak tergugat tidak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru, S.H., M.H., karena masih dalam kondisi perawatan. Meskipun demikian, proses sidang tetap berlanjut sesuai aturan karena pihak kuasa hukum telah memberitahukan alasan ketidakhadiran dan akan melengkapi dengan surat keterangan dari tempat perawatan. Hal ini mendapatkan persetujuan hakim yang mengakui alasan tersebut sebagai sesuatu yang tidak terduga dan dapat diterima.

Selama penyelenggaraan sidang, hakim membagikan aba-aba penting mengenai prinsip keadilan yang menjadi landasan inti dari seluruh proses peradilan pidana. Hakim juga menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap jadwal dan aturan yang berlaku untuk memastikan proses berjalan adil dan efisien. Pesan ini dianggap relevan terutama setelah terjadinya tunda teknis dan ketidakhadiran kuasa hukum, agar proses selanjutnya lebih lancar.

Setelah menyelesaikan tahapan yang dijadwalkan hari ini, hakim telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya dengan jelas. Rabu besok 17 Desember 2025 dijadwalkan untuk penyerahan jawaban dari Polsek Tamalate sebagai pihak termohon. Sedangkan pada Kamis mendatang 18 Desember 2025, akan dilaksanakan tahap pembuktian yang akan melibatkan panggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua pihak yang terlibat dalam perkara. Tahap ini diharapkan menjadi titik krusial dalam mengumpulkan informasi untuk memutus perkara.

Dalam kesempatan ini, panitera pengadilan juga menjelaskan mengenai aturan yang berlaku jika pihak tergugat atau kuasanya tidak hadir sidang. Menurut Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan cara yang sah, hakim dapat memerintahkan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat (sidang in absentia) asalkan tergugat telah mendapatkan pemberitahuan yang cukup dan tidak ada alasan yang membenarkan ketidakhadirannya. Dalam kasus ketidakhadiran kuasa hukum karena kondisi perawatan seperti hari ini, hal tersebut dapat dianggap alasan sah jika dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari tempat perawatan.

Semua pihak yang terlibat telah menyetujui jadwal yang ditetapkan dan berjanji untuk hadir serta mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan untuk tahapan sidang selanjutnya.Tutupnya,

ARIFIN SULSEL

Direktur PT INFO OMBB SIBER INDONESIA, M. Diamin, Keluarkan Himbauan Resmi untuk Seluruh Jajaran Media

0

Infoberitanasional.comJakarta – Direktur PT INFO OMBB SIBER INDONESIA, M. Diamin, mengeluarkan himbauan resmi dan tegas kepada seluruh pengurus serta anggota media yang berada di bawah naungan perusahaan agar mematuhi seluruh aturan dan ketentuan perusahaan.

Adapun media yang berada di bawah PT INFO OMBB SIBER INDONESIA meliputi:
infoombbsiberindonesia.com
siberindonesia.com
infoombb.com
infoberitanasional.com
matapublik.id

Himbauan ini ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Kepala Perwakilan Wilayah Di Seluruh InIndonesiaMulai dari (Kaperwil), Kepala Biro (Kabiro), hingga wartawan, khususnya yang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun surat tugasnya telah habis atau belum diperpanjang.

M. Diamin menegaskan, anggota yang belum memperpanjang KTA dan surat tugas wajib segera menghubungi pimpinan media masing-masing. Apabila hal tersebut diabaikan dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di lapangan, perusahaan tidak akan bertanggung jawab secara hukum maupun kelembagaan.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai peringatan resmi agar seluruh anggota segera memperbarui dokumen administrasi, sehingga tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara sah, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Keamanan dan keselamatan anggota adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pengurus dan anggota untuk segera memperbarui KTA dan surat tugas agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan tanpa hambatan,” tegas M. Diamin.

Ia juga menyampaikan bahwa PT INFO OMBB SIBER INDONESIA telah menyediakan fasilitas serta dukungan kelembagaan yang lengkap dan diakui negara, guna menunjang kerja jurnalistik para anggotanya di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap anggota memiliki perlindungan dan kelengkapan administrasi yang memadai agar dapat menjalankan tugas secara profesional,” tambahnya.

Sanksi Tegas Menanti Anggota yang Lalai :

Direktur PT INFO OMBB SIBER INDONESIA juga memberikan peringatan keras bagi anggota yang masa aktif KTA-nya telah habis namun tidak segera diperpanjang. Anggota tersebut dapat dikenakan sanksi pencabutan KTA, dikeluarkan dari box redaksi, serta kehilangan hak sebagai wartawan di bawah naungan PT INFO OMBB SIBER INDONESIA, sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

Selain itu, aktivitas jurnalistik tanpa dokumen resmi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum, termasuk melibatkan aparat kepolisian, instansi pemerintah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Jika ada anggota yang melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dokumen lengkap, maka kami tidak dapat menjamin keselamatan dan perlindungan hukumnya,” ujar M. Diamin.

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan pengecekan dokumen secara berkala dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh anggota memiliki administrasi yang sah dan valid.

“Jangan menunda. Segera perbarui dokumen Anda. Kami tidak ingin ada anggota yang tersandung masalah hukum hanya karena kelalaian administrasi,” tutup M. Diamin. (*)

Sindikat mafia hukum oknum polisi pelanggar ham berat terlindungi dipolda Sulsel.

0

Infoberitaasional.com-Makassar, Senin 15/12/2025 – Pukul 13.30 WIB, ratusan anggota Gabungan Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat Ormas berkumpul di area depan Mapolda Sulawesi Selatan. Aksi yang berlangsung tenang namun penuh semangat dipimpin oleh Kuasa Hukum Ishak Hamsah dan Andi Salim Agung S.H sebagai Jenderal Lapangan Aksi dari CLA, dengan tujuan menuntut penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi hukum di Makassar.

Massa mengajukan serangkaian tuntutan berdasarkan fakta dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan melanggar HAM, antara lain:

-Penangkapan H. Abd Rahman Haji Beddu atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah Rincik, Simana Buttayya yang menyebabkan kerugian besar bagi pemilik hak sah.
-Penangkapan dan penjarakan Hj. Wafia Syarir yang diduga menggunakan sertifikat tanah palsu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-Penindakan hukum oknum mafia tanah internal BPN Kota Makassar, didasari Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan melakukan kejahatan.
-Penindakan tegas oknum Polri yang penyalahgunaan wewenang di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, termasuk penangkapan, pencopotan jabatan, dan PTDH terhadap 7 pejabat yang disebutkan nama Agus Haerul, Devi Sudjana, Muh. Rivai, Iskandar Evendi, Edwin Sabunga, AKBP Kadarislam, dan Kombes Afriandi. Tuntutan ini didasari Pasal 12 e UU Tipikor, Pasal 426 KUHP penyalahgunaan wewenang, Pasal 304 KUHP penyengsaraan), dan Pasal 221 KUHP penghalangan proses hukum.
-Penyerahan turunan BAP oleh Muh. Rivai Kanit Tahbang II Polrestabes Makassar yang berkaitan dengan kasus mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang.

-Selain itu, mahasiswa dan ormas juga mengajak Kapolri Lestio Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto agar turut mengawasi dan mendesak penindakan tegas terhadap oknum pejabat Polri yang diduga bertindak tidak hormat dan melanggar wewenangnya.Tutupnya,

pewarta : SINARPIN

ARIFIN SULSEL

*Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sri Kuncoro Jadi Sorotan Publik Terhadap Anggaran Senilai Rp 149 Juta*

0

Bengkulu Tengah,  Infoberitanasional.com — Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sri kuncoro,Kecamatan Pondok Kelapa,Kabupaten Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu,jadi sorotan publik, memunculkan dugaan korupsi yang sangat memprihatinkan.pembanngunan ini menggunakan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp,149, 550.000.dengan volume 350 x 3 meter,namun hasilnya sangat mengecewakan.Dugaan korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2025 dan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa,

Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa,Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Dugaan penyimpangan anggaran dan kurangnya transparansi semakin kuat dalam Pembangunan Jalan Usaha Tani terendus hanya dengan volume 350 x 3 meter,yang menggunakan anggaran sebesar Rp,149,550,000. diduga dijadikan sebagai tempat ajang mencari keuntungan oleh oknum dan kelompok tertentu,

Pembangunan ini semula diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, namun justru menuai sorotan publik diduga akibat pengerjaan yang terkesan asal-asalan belum selesai dan diduga kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran yang di alokasikan.

Berdasarkan pantauan Tim awak media,pengecekan langsung di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan pembukaan badan jalan dan pengerasan JUT tersebut belum selesai dikerjakan, meskipun di papan merek informasi pekerjaan jelas terpampang menunjukan pembukaan badan jalan dan pengerasan JUT.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang berapa anggaran pengerasan yang sudah di alokasikan dan berapa persen yang belum direalisasikan.Dugaan menguat adanya indikasi penyimpangan anggaran dan kurangnya transparansi publik dalam penggunaan anggaran.

Salah seorang warga setempat saat dimintai keterangan terkait pembangunan pembukaan jalan dan pengerasan usaha tani JUT tersebut apakah sudah selesai dikerjakan atau belum karena terlihat bahwa dalam papan merek informasi pekerjaan tahun 2025,kami tidak terlalu faham pak masalah pembukaan badan jalan dan pengerasan jalan usaha tani JUT ini, kalau mau lebih jelasnya langsung tanya sama kepala desa saja,ujar warga,

Tidak berhenti sampai disitu Dengan adanya dugaan temuan di lapangan dalam pekerjaan pembangunan pembukaan badan pengerasan jalan JUT,terlihat fakta dilapangan belum selesai dikerjakan, Tim awak media mencoba untuk konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, guna untuk perimbangan dalam pemberitaan, kepada kepala Desa Sri Kuncoro, Melalui Via pesan WhatsApp,pada tanggal,15/12/25, terkait konfirmasi yang disampaikan,

Walaikumsalam, belum selesai dikarenakan dana Tahap 2 kemungkinan besar tidak cair,yang jelas untuk anggaran pengerasan belum cair sanak,jelas kepala desa Sri Kuncoro,

Dengan adanya temuan dugaan kejanggalan potensi indikasi penyimpangan anggaran,agar kiranya pihak berwenang APH dan pihak terkait lainnya dapat segera untuk menginvestigasi di lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan korupsi ini,juga Masyarakat Desa Sri kuncoro berhak mengetahui bagaimana anggaran desa mereka digunakan.

Pewarta :Sulaidi.S.dan Tim,

*Pembangunan Toilet dan Tempat Wudu TPQ Desa Lokasi Baru Jadi Sorotan Publik Diduga Dijadikan Sebagai Tempat Ajang Meraup Keuntungan*

0

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com  — Pembangunan Toilet dan tempat wudu TPQ Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan,Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,memunculkan dugaan penyelewengan atau Mark Up,yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar,Rp59.913.000,diduga dijadikan sebagai tempat ajang untuk mencari keuntungan.

Dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Toilet dan tempat wudu TPQ,Tahun 2025,Desa Lokasi Baru,demi untuk kepentingan pribadi  dan kelompok tertentu dalam Pembangunan Toilet dan tempat wudu hanya dengan volume 3 x 3,5,meter,menggunakan anggaran Rp 59.913.000.

Dugaan penyelewengan Mark Up anggaran pembangunan Toilet dan tempat wudu TPQ,Tahun 2025,Pembangunan 1 Unit Toilet dan tempat wudu dengan berukuran sangat tidak masuk akal menghabiskan dana sebesar itu diduga lebih besar dari standar proyek pada umumnya, terlihat anggaran kecil namun potensi penyimpangan lebih besar.

Berdasarkan pantauan Tim awak media pada tanggal 8/12/2025,menyambangi lokasi pembangunan yang terletak di samping gedung TPQ di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan,Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu,terlihat sebuah bangunan satu unit Toilet dan tempat wudu dua pintu pelaksana kegiatan TPK desa lokasi baru.Papan informasi yang mencantumkan nilai anggaran Rp 59.913.000 masih bersandar di depan halaman gedung TPQ tersebut.

Melihat kondisi fisik bangunan yang belum selesai, tidak terlihat pekerja yang sedang beraktivitas,diduga dengan ukuran segitu menelan anggaran yang sangat tidak wajar. Berdasarkan analisa Tim awak media di lapangan dana yang di realisasikan diduga sangat tinggi di atas standar proyek pada umumnya, semakin terendus penyimpangan anggaran dalam penggunaan tersebut demi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Salah Seorang warga Desa Lokasi Baru,mempertanyakan kepada Tim awak media saat sedang melakukan pantauan di lokasi kegiatan pembangunan tersebut,”Kenapa pak,melihat bangunan toilet pak,oh lihat lah begitulah fisik bangunan nya pak, Kalau kami tidak mengerti masalah dana nya yang dihabiskan dalam pembangunan Toilet dan tempat wudu itu ada di papan proyek,?”

Tim awak media telah mencoba untuk mengonfirmasi dugaan penyelewengan anggaran dalam pembangunan Toilet dan jalan usaha tani JUT, kepada Kepala Desa Lokasi Baru, demi perimbangan dalam pemberitaan, Wahyudi,namun belum mendapatkan respon,jawaban dan klarifikasi, masih terus diupayakan,hingga berita ini diterbitkan,dengan adanya dugaan tersebut diatas, agar kiranya pihak berwenang menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan penyelewengan anggaran ini.

Pembangunan ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lokasi Baru.Papan informasi proyek pun terpasang tidak terlihat pekerja yang sedang melakukan aktivitas pembangunan tersebut terlihat belum selesai dikerjakan.Dugaan penyelewengan anggaran ini sangat memprihatinkan, karena anggaran yang digunakan adalah anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, demi untuk meraup keuntungan lebih besar.

Infoberitanasional.com-Kami,sebagai awak media,berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi dan mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan penyelewengan anggaran dana desa lokasi baru,

Pewarta : Sulaidi.S.dan tim,

“DARI KECIL MENJADI BESAR! BKAG NASIONAL RESMI BERBADAN HUKUM – PERAYAAN NATAL YANG BUAT SEJARAH

0

Infoberitanasional.com-Deli Serdang, Sumatera Utara – 12 Desember 2025 Suasana khidmat dan penuh kegembiraan menyelimuti acara perayaan Natal dan syukuran deklarasi terbitnya Akta Pendirian Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Nasional yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025 di Deli Serdang. Acara ini bukan hanya merayakan hari lahir Yesus, tetapi juga menandai langkah bersejarah gerakan oikumenis Indonesia: BKAG resmi memperoleh legal standing nasional dengan semua dokumen hukum lengkap!

LEGALITAS RESMI: BKAG JADI SATU-SATUNYA DI TINGKAT NASIONAL
Setelah proses yang dipfasilitasi langsung oleh Bapak Hashim Djojohadikusumo atas mandat Presiden RI, BKAG akhirnya mendapatkan status badan hukum resmi melalui:

– Nomor AHU: AHU-0008873.AH.01.07.Tahun 2025
– Tanggal Keputusan: 27 November 2025
– Akta Notaris: No. 49, tanggal 24 November 2025

Ini membuat BKAG menjadi satu-satunya BKAG di Indonesia yang memiliki status resmi tingkat nasional — bukti bahwa gerakan persatuan gereja kini memiliki landasan hukum yang kuat!

TOKOH NASIONAL & FORKOPIMDA BUKA ACARA

Pada tanggal 9 Desember 2025, acara dihadiri oleh para tokoh penting dari pemerintah, lembaga negara, dan gereja, antara lain:

– Perwakilan Menteri Hukum RI (Dr. Supratman Andi Agtas), Dirjen AHU (Dr. Widodo), dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut
– Perwakilan Wakil Menteri Agama RI (Dr. KH. Romo Muhammad Syafi’i) dan Menteri Dalam Negeri
– Forkopimda Provsu, Kota Medan, dan Kab. Deli Serdang (diwakili Gubernur Sumut, Wakil Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Pangdam I/BB, Pengadilan Tinggi Medan, Kapolda Sumut, dan lain-lain)
– Tokoh politik dan kepala lingkungan setempat

BKAG menyampaikan apresiasi khusus kepada Notaris Putra Wijaya yang menangani seluruh proses akta dan pendaftaran hingga selesai.

TEMA NATAL: “YESUS POKOK ANGGUR BENAR, SUMBER KEAJAIBAN IMAN”

Selama acara perayaan Natal pada 9 Desember 2025, dalam pemberitaan yang penuh makna, Pdt. Dr. Ridwan E. Lumban Tobing, M.Th. menyampaikan pesan inti dari Yohanes 15:5:

“Tinggal di dalam Kristus adalah sumber pertumbuhan iman — tanpa Dia, gereja dan organisasi tidak dapat berbuah. Legalitas BKAG bukan hanya anugerah, tapi MANDAT untuk memperkuat persatuan lintas denominasi! Buah iman kita bukan cuma kegiatan, tapi KARAKTER: kasih, integritas, persatuan, dan keberanian menjadi terang bagi bangsa.”

Dia juga menekankan: “Dari tempat sederhana GPdI Oikumene Selambo, kini lahir gerakan nasional — BKAG adalah Rumah Bersama seluruh Gereja di Indonesia, tubuh Kristus yang dirajut menjadi satu!”

BKAG: RUMAH BESAR, PEMERSATU, DAN MITRA PEMERINTAH

Pada acara tanggal 9 Desember 2025, menurut Pdt. Dr. Maruba Sinaga, S.H., M.H., Ketua Umum sekaligus Founder BKAG Nasional:

“BKAG hadir sebagai rumah besar seluruh gereja lintas denominasi, wadah sinergi pelayanan nasional, mitra strategis pemerintah, garda advokasi kebebasan beribadah, dan lembaga pemersatu gereja di seluruh Nusantara. Kita membuka pintu lebar bagi semua BKAG provinsi dan kabupaten/kota untuk bergabung di bawah satu payung hukum nasional yang sah!”

AKSI SPESIAL: PIN KEHORMATAN DAN PEMBENTUKAN DPC (9 DESEMBER 2025)

Dalam acara yang meriah pada tanggal 9 Desember 2025, dilakukan beberapa aksi istimewa:

– Penyematan PIN BKAG sebagai PIN Keluarga Kehormatan kepada tamu undangan
– Penyerahan Surat Mandat & Petaka pembentukan DPC:
– DPC Kab. Deli Serdang (diterima Pdt. Timotius Suhartono Pasaribu, S.Th., M.Th.)
– DPC Kota Pematangsiantar (diterima Pdt. Bangun Sitanggang, S.Th., M.Th.)
– Penyerahan Bantuan Beras dari Bapak Paul Baja M Siahaan kepada warga jemaat yang terkena banjir tanggal 27 November 2025 lalu.

STRUKTUR ORGANISASI BKAG NASIONAL

– Ketua Umum / Founder: Pdt. Dr. Maruba Sinaga, S.H., M.H.
– Sekretaris Umum: Pdt. Rudi Wanto Munthe, S.Th., M.Th.
– Bendahara Umum: Pdt. Hotto Pangidoan Aritonang, S.Th.
– Dewan Pengawas & Penasehat:
– Ny. Ev. Siti Sitanggang
– Pdt. Dr. Julius Sianturi, M.A., M.Pd.K., D.C.C.

“Acara ini pada 9 Desember 2025 membuktikan bahwa Tuhan mampu mengangkat sesuatu dari yang kecil menjadi berkat bagi seluruh bangsa,” tutup Pdt. Dr. Maruba Sinaga. Dengan legalitas resmi yang diperoleh pada 27 November 2025, BKAG siap melayani Indonesia dengan lebih terarah, berintegritas, dan penuh kasih!

Sumber: Pdt. Dr. Maruba Sinaga, S.H., M.H. | Jurnalis: Romo Kefas

Kepsek SDN 168 Diduga Coba Jebak Wartawan InfoOMBB.com, Erwan Siap Laporkan ke APH

0

Infooberitanasional.com-Bengkulu Utara, Ini Polemik di lingkungan SD Negeri 168 Bengkulu Utara kembali mencuat. Kepala Sekolah SDN 168, Sukandi, S.Pd., menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa dirinya mencoba melakukan penjebakan terhadap Kepala Biro InfoOMBB.com Bengkulu Utara, Erwan Damsir.

Dugaan kejadian itu terungkap setelah Erwan menerima panggilan WhatsApp sekitar pukul 14.11 WIB, di mana Sukandi mengajaknya bertemu di salah satu kafe di Arga Makmur.

“Ia mengajak saya bertemu di Café WIN dan menyampaikan ingin memberikan uang sebesar lima juta rupiah agar pemberitaan mengenai dirinya dihentikan,” ujar Erwan.

Merasa ada kejanggalan, Erwan langsung menolak ajakan tersebut.

“Saya melihat indikasi kuat bahwa ini adalah upaya penjebakan. Karena itu saya tidak datang,” tegasnya.

Tak lama kemudian, Erwan mendapatkan informasi bahwa pada waktu bersamaan terdapat aktivitas tertentu di Polres Bengkulu Utara. Informasi itu semakin menguatkan dugaan adanya skenario yang diarahkan kepadanya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Erwan menilai tindakan itu sudah masuk dalam kategori upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

“Saya akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ini bukan persoalan pribadi, tetapi soal menjaga integritas profesi dan independensi pers,” jelasnya.

Sementara itu, publik mulai mempertanyakan belum adanya langkah tegas dari APH, meski polemik terkait SDN 168 telah ramai diberitakan berbagai media.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 168 Bengkulu Utara, Sukandi, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ajakan pertemuan maupun informasi lainnya.
Redaksi InfoOMBB.com tetap membuka hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. (Team)

Spanduk Penolakan Merebak! OMBB Dukung Warga Seluma Stop Tambang Bukit Sanggul

0

Infoberitamasional.com-Bungkulu kabupaten Seluma, Gelombang penolakan terhadap rencana pembukaan tambang emas di kawasan Hutan Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, terus membesar. Sejak Sabtu hingga Minggu, rumah-rumah warga di sejumlah desa mulai dipasangi spanduk penolakan sebagai simbol perlawanan dan bentuk kekhawatiran mendalam terhadap ancaman kerusakan lingkungan.

Warga menilai operasi tambang emas berskala besar tersebut berpotensi menghancurkan ekosistem hutan, menghilangkan sumber mata pencaharian, serta mengancam lima mata air sungai besar yang selama ini menjadi tumpuan ribuan petani.

“Kami tidak ingin kampung kami rusak akibat tambang emas yang luasnya puluhan ribu hektar. Itu bisa menghancurkan kehidupan kami dan ribuan petani yang bergantung pada air sungai,” tegas Saputra Regiono, salah satu warga yang aktif menggalang penolakan, Jumat (5/12/2026).

Selain kerusakan lingkungan, masyarakat menyoroti absennya jaminan keselamatan dari pemerintah maupun pihak perusahaan. Risiko longsor, pencemaran air, hingga hilangnya lahan pertanian dianggap sangat mengancam permukiman warga.

Ketua Umum OMBB Ikut Angkat Bicara

Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, turut memberikan pernyataan tegas menanggapi situasi ini. Ia menilai suara masyarakat tidak boleh diabaikan dan pemerintah harus bertindak cepat sebelum konflik semakin meluas.

“Kami dari OMBB berdiri bersama masyarakat. Jika tambang ini dipaksakan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada masa depan anak-anak dan generasi mendatang. Pemerintah wajib mendengar suara rakyat dan segera menghentikan rencana ini,” tegasnya.

M. Diamin juga menambahkan bahwa OMBB siap mengawal proses advokasi bersama warga dan tokoh adat hingga pemerintah memberikan keputusan yang berpihak pada masyarakat lokal.

Dua Tuntutan Utama Warga

Melalui aksi pemasangan spanduk dan penyampaian aspirasi di media sosial, warga menegaskan dua tuntutan utama:

1. Menolak rencana pembukaan tambang emas di Hutan Bukit Sanggul.

2. Meminta Pemkab Seluma dan Pemprov Bengkulu membatalkan dan/atau menolak rencana tersebut.

Tokoh adat dan masyarakat juga telah mengirim surat terbuka kepada Presiden RI, meminta pemerintah pusat turun tangan mengetuk pintu penyelesaian sebelum konflik agraria semakin meruncing.

Aksi penolakan diperkirakan terus berlanjut hingga pemerintah memberikan kepastian menghentikan rencana eksploitasi tambang emas tersebut. Warga berharap pemerintah lebih mengutamakan masa depan lingkungan, keselamatan masyarakat adat, dan keberlanjutan sumber air ketimbang kepentingan eksploitasi yang mengancam ruang hidup mereka. (Red)

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

0

Infobeeitanasional.com-Jakarta,– Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada tiga pilar pemantau integritas peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY) RI, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah terulangnya pola rekayasa yang diduga telah merusak beberapa putusan pengadilan.

Inti permohonan adalah pelaksanaan pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap seluruh proses persidangan tingkat banding untuk Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan pada tanggal 19 November 2025 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO.

Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan sebelumnya (No: 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, 8 Desember 2025). Pemisahan surat permohonan khusus ini dari laporan pengaduan atas sembilan perkara, yang diawali dengan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dilakukan sesuai arahan yang diterima.

Hal tersebut ditegaskan oleh Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, usai bertemu dan berkonsultasi secara langsung untuk kedua kalinya dengan pihak petugas Komisi Yudisial RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

Langkah Prosedural dan Apresiasi atas Respons KY RI
Komitmen untuk menempuh jalur hukum yang benar telah dimulai lebih awal. Dalam pertemuan sebelumnya di kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky telah menyampaikan maksud dan tujuannya. “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri,” ujarnya kala itu.

Hoky menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons, perhatian, serta tuntunan prosedural yang diberikan oleh petugas KY RI. Bukti konkret dari respons institusional tersebut adalah diterimanya laporan pengaduan dengan Nomor: 1331/XII/2025/P.

Komitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan kemudian diwujudkan dengan penyampaian surat permohonan khusus ini, yang telah resmi diterima dan tercatat dengan Nomor: 1038/KY/XII/2025/LM/L, Hal ini semakin mengukuhkan bahwa upaya penegakan integritas peradilan ini dilakukan melalui saluran dan tata cara yang resmi serta diakui.

Permohonan ini, seperti ditegaskan kembali oleh Hoky, dilandasi kekhawatiran yang sangat mendasar dan mendesak. Hal ini mengingat pihak Pembanding dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi dkk., dinilai telah menunjukkan kapabilitas dan pola berulang dalam melakukan rekayasa hukum. Dikhawatirkan, tanpa pengawasan ekstra, proses banding ini sangat rentan terhadap manipulasi dan maladministrasi peradilan yang dapat menggerus kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.

Pengalaman Langsung Menjadi Korban Pola Rekayasa
Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Hoky sendiri pernah menjadi korban langsung dari pola berjamaah yang didalangi kelompok tersebut. Ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi di Bareskrim Polri yang dimotori oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan dugaan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Faaz Ismail, dan Entin Kartini, yang tentunya termasuk Rudy Dermawan Muliadi.

Akibat laporan yang diduga penuh rekayasa tersebut, Hoky pernah ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, kebenaran akhirnya terbukti di persidangan. Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Hoky tidak bersalah. Upaya Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pengalaman pribadi yang pahit ini semakin mengukuhkan keyakinannya bahwa pola penggunaan alat bukti palsu dan saksi yang dikondisikan adalah modus operandi kelompok tersebut, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.

Latar Belakang: Pola Sistematis yang Mengancam Integritas Peradilan
Dalam suratnya, Hoky merinci dua alasan utama yang menjadi dasar permohonan pengawasan luar biasa ini, yang sekaligus memperkuat pemberitaan sebelumnya di berbagai media.

Pertama, adanya indikasi pola sistematis rekayasa hukum yang telah mencemari setidaknya sembilan putusan pengadilan di berbagai tingkatan. Pihak Pembanding, khususnya atas nama Rudy Dermawan Muliadi, disebut sebagai aktor utama dalam konstruksi hukum yang dibangun di atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyajian fakta kontradiktif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan putusan yang dimaksud antara lain: Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No. 235/PDT/2020/PT.DKI, No. 430 K/PDT/2022, No. 542 PK/Pdt/2023, No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No. 138/PDT/2022/PT DKI, No. 50 K/Pdt/2024, No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No. 1125/PDT/2023/PT DKI.

“Kemampuan mengulangi pola serupa dalam berbagai perkara berbeda ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan sebuah modus operandi yang terstruktur dan terukur,” tegas Hoky. Oleh karena itu, menurutnya, kewaspadaan dan pengawasan ekstra terhadap proses banding yang sedang berjalan mutlak diperlukan untuk memastikan proses peradilan tidak lagi dikotori oleh praktik serupa.

Kedua, ketidakkonsistenan putusan pidana yang mengindikasikan permainan hukum. Hoky memaparkan perbandingan konkret antara dua kasus pidana dalam peristiwa yang sama, yang melibatkan Rudy Dermawan Muliadi dan rekannya, Faaz Ismail. Dalam kasus Faaz Ismail, putusan bersalah oleh PN Yogyakarta dan dikuatkan dari tingkat banding (PT Yogyakarta) hingga kasasi di MA.

Sebaliknya, pada kasus Rudy Dermawan Muliadi, meski divonis bersalah di tingkat pertama Perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst (PN Jakarta Pusat), putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding Perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI (PT DKI Jakarta) dalam waktu yang sangat singkat, yaitu kurang dari satu bulan, dengan berkas banding diterima pada 26 Juni 2024 dan putusan dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Ketidakkonsistenan hasil akhir ini, dalam peristiwa yang sama, memperkuat dugaan adanya manipulasi proses peradilan yang memerlukan pengawasan ketat. Sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana dalam satu peristiwa yang melibatkan dua pelaku, terdapat perbedaan nasib hukum yang begitu ekstrem di tingkat banding dan kasasi,” papar Hoky.

Kesiapan Konfrontasi dan Upaya Pelurusan Fakta
Sebagai bentuk puncak keseriusan dan keberanian membela fakta hukum, Hoky secara terbuka menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yang terdiri dari Hakim Ketua dengan inisial R, serta Hakim Anggota dengan inisial HP dan DH.

Pernyataan kesiapan berani ini sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pemberitaan media yang meliput laporan awal Hoky ke MA, KY, dan Bawas MA.

“Saya siap dan bersedia berhadapan langsung untuk membuktikan bahwa dalam perkara pokok tersebut, sangat kuat dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi kunci atas nama Rudi Rusdiah,” tegas Hoky dengan lugas dalam siaran pers ini.

“Pola seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan pihak-pihak yang berperkara, tetapi secara fundamental merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan wajah peradilan kita.”

Sebagaimana diberitakan secara luas oleh berbagai media online dengan topik “Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum”, upaya ini telah mendapatkan perhatian publik.

Pemberitaan tersebut menyoroti komitmen Hoky untuk menempuh jalur hukum dan pengawasan internal peradilan sebagai langkah korektif, alih-alih hanya mengkritik dari luar. Artikel tersebut juga menggarisbawahi kesiapan Hoky untuk berkonfrontasi dengan hakim, sebuah langkah yang jarang dilakukan untuk membuktikan adanya potensi kesalahan prosedur substantif.

Permohonan Spesifik untuk Sinergi Tiga Lembaga
Mengingat potensi pengulangan pola tersebut dalam proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Hoky memohon tindakan spesifik dan sinergis dari masing-masing lembaga, yang diharapkan dapat bekerja dalam satu koordinasi terpadu:
1. Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: Hoky memohon agar digunakan kewenangan untuk menginstruksikan pengawasan internal yang intensif dan langsung terhadap jalannya proses banding, serta mempertimbangkan pemberian perhatian khusus kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar bekerja maksimal berdasarkan fakta dan hukum yang sah, bebas dari intervensi dan tekanan yang tidak semestinya.

2. Kepada Yang Mulia Ketua Komisi Yudisial RI: Dilakukan pengawasan eksternal terpadu dan intensif terhadap perilaku hakim baik di dalam maupun luar persidangan, memastikan kepatuhan penuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memantau dengan seksama dinamika persidangan untuk deteksi dini setiap indikasi upaya rekayasa, tekanan, atau praktik tidak etis dari pihak manapun.

3. Kepada Yang Mulia Kepala Badan Pengawasan MA RI: Untuk melakukan audit dan pengawasan administratif serta prosedural secara ketat dan menyeluruh terhadap berkas dan proses persidangan banding ini. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi maladministrasi peradilan, serta menciptakan kolaborasi efektif dengan MA dan KY dalam mekanisme pengawasan terpadu yang saling menguatkan.

Komitmen pada Supremasi Hukum dan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Hoky menegaskan bahwa permohonan ini dilandasi komitmen yang lebih luas, tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi untuk menjaga martabat, kemandirian, dan integritas peradilan Indonesia secara keseluruhan. Tindakan preventif dan terkoordinasi dari ketiga lembaga tertinggi pengawas peradilan dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai dugaan rekayasa hukum dan melindungi prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran material.

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Jika proses peradilan dapat direkayasa, maka iklim usaha nasional juga akan rusak,” ujar Hoky.

Kami percaya bahwa dengan sinergi pengawasan dari MA, KY, dan Bawas MA, proses peradilan yang bersih, transparan, independen, dan akuntabel dapat diwujudkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan kami di APKOMINDO, tetapi merupakan investasi untuk masa depan penegakan hukum dan perlindungan usaha di Indonesia yang lebih baik dan berintegritas,” tutup Hoky