8.9 C
New York
Sabtu, Oktober 10, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 21

Lima Calon Advokat Resmi Ikuti Sumpah/ Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA — Sebanyak lima calon advokat dijadwalkan mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026).

 

Kelima peserta tersebut yakni Winarso, S.H., Oloan Simangunsong, S.H., Iqbal Nur Aditya, S.H., Riyanti Kumala Dewi, S.H., dan Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk.

 

Prosesi pengambilan sumpah/janji advokat tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan berlangsung di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510. Alamat tersebut tercantum pada situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. Nama Nugroho Setiadji, S.H. juga tercantum dalam pemberitaan mengenai kegiatan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya dalam kapasitas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Lima Peserta Sumpah Advokat

Adapun lima peserta yang disebut mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat tersebut adalah:

Winarso, S.H.

Oloan Simangunsong, S.H.

Iqbal Nur Aditya, S.H.

Riyanti Kumala Dewi, S.H.

Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk.

Pengambilan sumpah/janji tersebut memiliki arti penting karena profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan dalam memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi, independensi, integritas serta kepentingan keadilan.

 

Salah satu peserta, Rina Septiani, S.H.I., MA.Hk., diketahui memiliki latar belakang akademik di bidang hukum keluarga dan tercatat sebagai Kepala Program Studi Hukum Keluarga di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

 

Salah satu advokat dari PERADI Raya yang telah menyelesaikan proses sumpah advokat menyampaikan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk meneguhkan tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.

 

“Setelah mengucapkan sumpah advokat, tanggung jawab kita semakin besar. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus menjaga integritas, independensi, menjunjung tinggi kode etik profesi dan memberikan bantuan serta pembelaan hukum secara profesional kepada masyarakat.”

 

Menurutnya, seorang advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.

 

“Kami berharap para advokat yang baru diambil sumpah dapat menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik organisasi dan profesi advokat, serta selalu mengedepankan hukum, keadilan dan kepentingan pencari keadilan.”

 

Momentum Memulai Pengabdian Profesi

Pengambilan sumpah/janji advokat menjadi momentum bagi para peserta untuk memasuki tahapan baru dalam perjalanan profesional mereka sebagai advokat.

 

Dengan telah melalui proses tersebut, para advokat diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen dan berintegritas, sekaligus memahami bahwa profesi advokat merupakan bagian dari penegakan hukum dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat pencari keadilan.(**)

Polda Lampung Tangkap 41 Pelaku C3 dalam Sehari, Ada Buronan hingga Napi

0

Infoberitanasional-ampung – Polda Lampung bersama jajaran polres menangkap 41 pelaku kejahatan dalam pengungkapan 40 perkara pidana selama sehari. Mayoritas kasus yang diungkap berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung pada Minggu (9/8/2026) hingga Senin (10/8/2026). Puluhan pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai kasus kejahatan, termasuk pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

 

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Polda Lampung dan jajaran terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Lampung.

 

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres jajaran terhadap para pelaku tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung,” kata Yuni, Selasa (11/8/2026).

 

Dari 40 perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Selain curat, polisi juga mengungkap sejumlah kasus curas dan curanmor yang terjadi di sejumlah daerah.

 

Sebanyak 41 pelaku diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga mencatat 86 lokasi kejadian perkara yang berhasil diungkap.

 

Tak hanya menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti itu berkaitan dengan berbagai perkara kejahatan yang ditangani Polda Lampung dan polres jajaran.

 

Yuni menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian yang meresahkan masyarakat.

 

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan kasus juga terus dilakukan untuk mengejar pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah Lampung.(Rozi)

*Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Pembinaan Teritorial Maritim di Lima Kecamatan Pesisir Pesawaran*

0

Infoberitanasional.com-Bandar Lampung TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS (Lampung). Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., menggelar Sosialisasi Pembinaan Teritorial Maritim kepada para Kepala Desa di lima kecamatan pesisir Kabupaten Pesawaran, bertempat di Mako Brigif 4 Mar/BS, Piabung, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Senin (11/8/2026). Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Pesawaran Bpk. Antonius Muhammad Ali.

 

Lima kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh, Punduh Pidada dan Teluk Pandan. Kegiatan tersebut menjadi upaya Brigif 4 Mar/BS memperkuat silaturahmi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dalam mendukung pertahanan sekaligus pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

 

Danbrigif 4 Mar/BS menegaskan, keberadaan Marinir tidak hanya berorientasi pada tugas pertahanan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Keberadaan Brigif 4 Marinir/BS di wilayah Pesawaran tidak hanya sebagai satuan pertahanan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami ingin membangun sinergi melalui berbagai program yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi kemajuan Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

 

Sinergi tersebut diwujudkan melalui berbagai program, antara lain pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, pengembangan budidaya melon berbasis green house, serta rencana TMMD Mandiri untuk membantu pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali mengapresiasi kegiatan tersebut dan menilai sinergi antara TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat penting untuk mengoptimalkan potensi wilayah pesisir. “Pesawaran memiliki potensi pesisir dan laut yang luar biasa. Potensi tersebut harus kita maksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi seluruh pihak, termasuk Brigif 4 Marinir/BS,” ujarnya.(Tri)

Hariyono Pemegang SPT Lama Parkir Jalan Belimbing Tetap Bertugas Tanpa Dasar Hukum & Wajib Setor Rp120 Ribu Per Hari,

0

BENGKULU, Infoberitansional.com – Saat diwawancarai awak media langsung di lokasi parkir kawasan Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu,pada Rabu (12/8/2026),Hariyono selaku pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) lama mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait proses pergantian hak pengelolaan yang diduga tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Hariyono menjelaskan telah mengelola lokasi tersebut secara berkelanjutan sejak sekitar tahun 2015. Selama masa pengelolaannya,ia menegaskan tidak pernah menunggak penyetoran retribusi maupun melanggar ketentuan yang berlaku.Menjelang berakhirnya masa izin,ia telah mengajukan perpanjangan SPT secara tepat waktu. Namun permohonan tersebut diduga tidak disetujui dengan alasan lahan masih banyak ditempati pedagang padahal kondisi tersebut hingga kini belum berubah.Tanpa alasan tertulis sah maupun pemberitahuan resmi,hak pengelolaan justru diduga beralih secara sepihak kepada pihak lain bernama Tatang.

 

Meski SPT tidak lagi atas namanya, Hariyono tetap bekerja sebagai petugas parkir di lokasi yang sama atas perintah pemegang SPT baru. Ia wajib menyetorkan Rp120.000 setiap hari kepada pihak tersebut.Namun diduga ia sama sekali tidak dibekali dokumen pendukung bahkan salinan SPT baru maupun karcis retribusi pun tidak diberikan sehingga tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menarik retribusi.

 

“Saya tetap melaksanakan tugas ini hanya karena ini satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saya.Saya berharap pihak BAPENDA Kota Bengkulu segera mengembalikan SPT kepada kami pemegang lama, agar pengelolaan berjalan resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Hariyono.

 

Hingga berita ini disusun,pihak BAPENDA Kota Bengkulu belum dapat dimintai keterangan terkait polemik penerbitan SPT baru yang sempat viral di masyarakat.

 

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan tanggapan maupun penjelasan demi keberimbangan informasi.

 

Pewarta : Kaperwil Bengkulu

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI

0

Infoberitanasional.com-Pesawaran – Persiapan Provinsi Lampung menyambut Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 terus mendapat dukungan dari berbagai elemen. Salah satunya datang dari Brigade Infanteri 4 Marinir/BS (Brigif 4 Mar/BS) Lampung yang menyatakan kesiapan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan tersebut.

 

Komandan Brigif 4 Marinir/BS Lampung, Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr.Hanla, menyampaikan dukungan tersebut saat menerima audiensi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Markas Brigif 4 Marinir/BS, Selasa (11/8/2026).

 

Rombongan PWI Lampung dipimpin langsung Ketua PWI Lampung H. Wirahadikusumah bersama jajaran pengurus. Mereka diterima Komandan Brigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo beserta jajaran.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kanang menyambut positif rencana pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Provinsi Lampung. Ia bahkan membuka ruang kolaborasi untuk menyukseskan agenda kick off yang dijadwalkan berlangsung pada 29 November 2026.

 

Menurut Kanang, momentum kick off tersebut dapat dikemas secara menarik dengan melibatkan berbagai kegiatan yang mampu menggerakkan masyarakat sekaligus memperkenalkan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027.

 

Ia menyebut, waktu pelaksanaan kick off berdekatan dengan sejumlah agenda lainnya di Lampung, termasuk Jambore Nasional Komunitas Pajero. Sementara pada 15 November 2026, Korps Marinir juga akan memperingati hari ulang tahunnya.

“Jadi kegiatan-kegiatan ini bisa kita sinkronisasi dan kolaborasikan. Insyaallah saya akan back up dalam kepanitiaan kick off HPN,” ujar Kanang.

 

Kanang menegaskan, Brigif 4 Marinir/BS siap memberikan dukungan sesuai kapasitasnya agar rangkaian kegiatan berlangsung meriah, tertib, dan mampu menarik perhatian masyarakat.

 

Ia bahkan membuka peluang adanya berbagai kegiatan pendukung, termasuk hiburan dan kegiatan olahraga yang dapat menjadi bagian dari rangkaian kick off.

“Pada intinya saya akan support dan ikut meramaikan kegiatan ini. Saya berharap konsepnya nanti benar-benar dipersiapkan dengan baik sehingga pelaksanaannya bisa maksimal,” katanya.

 

Bagi Kanang, dukungan terhadap insan pers bukan sesuatu yang asing. Sebelum bertugas sebagai Komandan Brigif 4 Marinir/BS, dirinya pernah berkecimpung di bidang hubungan masyarakat sehingga memahami eratnya hubungan antara institusi dengan media.

“Wartawan merupakan mitra. Kita saling terikat dan saling membutuhkan, bukan musuh,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi PWI Lampung yang tengah mempersiapkan berbagai agenda menuju pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027.

Ketua PWI Lampung H. Wirahadikusumah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta keterbukaan Brigif 4 Marinir/BS untuk berkolaborasi dalam rangkaian kegiatan tersebut.

 

Menurut Wirahadikusumah, menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 merupakan kehormatan sekaligus tantangan besar bagi Provinsi Lampung.

“Ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan besar. Karena itu, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh elemen, baik pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat maupun organisasi lainnya,” ujar Wirahadikusumah.

 

Ia mengatakan keberhasilan HPN dan Porwanas 2027 bukan semata-mata menjadi tanggung jawab PWI. Kesuksesan agenda tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkenalkan potensi Lampung sekaligus mengangkat nama dan citra daerah di tingkat nasional.

Menurutnya, kedatangan ribuan insan pers dari berbagai daerah nantinya dapat menjadi momentum untuk memperkenalkan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, kuliner, budaya, hingga berbagai destinasi unggulan yang dimiliki Lampung.

“Karena itu, PWI Lampung membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan berbagai institusi. Kami ingin seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, tertib, sukses, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

 

Dengan dukungan berbagai elemen, termasuk Brigif 4 Marinir/BS, PWI Lampung berharap persiapan menuju kick off HPN dan Porwanas 2027 dapat semakin matang. Kolaborasi lintas institusi tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat untuk menjadikan Lampung sebagai tuan rumah yang tidak hanya sukses secara penyelenggaraan, tetapi juga meninggalkan kesan positif bagi seluruh peserta dari berbagai penjuru Indonesia. (Bayumi)

PASCA VIRAL SPP DI TK NEGERI PEMBINA 1 KOTA BENGKULU: ORMAS OMBB MINTA APH AUDIT DANA BOP DAN DESAK SANKSI TEGAS UNTUK KEPALA SEKOLAH

0

Infoberitanasional.com BENGKULU,11 Agustus 2026 — Prahara dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp.200.000 di TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu Jalan Serayu Nomor 22, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu terus menuai sorotan tajam publik. Kasus yang sebelumnya mendadak viral di berbagai media online tersebut bermula dari penarikan uang SPP sebesar Rp.200.000 perbulan kepada seluruh murid dengan dalih hasil keputusan rapat wali murid untuk membiayai gaji guru honorer serta kegiatan operasional sekolah.

 

Sontak, kebijakan tersebut memicu pertanya’an besar dikalangan masyarakat terkait realisasi penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD/TK. Pada tahun ajaran 2026, TK Negeri Pembina 1 diketahui menerima alokasi dana BOP sebesar Rp600.000 per siswa untuk sekitar  lebih kurang 120 murid (total mencapai puluhan juta rupiah).

 

Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Ilham Putra, S.H. beberapa waktu lalu sempat memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan memerintahkan manajemen sekolah untuk menghentikan penarikan uang SPP serta mengembalikan dana yang sudah terlanjur dipungut dari para wali murid.

 

Ormas OMBB: “Hukum Jangan Tebang Pilih, APH Wajib Turun Tangan!”

Pernyataan Dinas Pendidikan tersebut dinilai terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera. Ketua Umum MPN Ormas Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, angkat suara dan menuntut tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu.

“Jika sudah ada indikasi dugaan pungli, artinya itu sudah masuk ke ranah tindak pidana. Kalau hanya cukup dihentikan dan uangnya dikembalikan, sungguh ‘enak’ sekali. Bagaimana dengan kasus-kasus pungli lain? Kenapa tidak bernasib sama? Apakah hukum di Bengkulu ini tebang pilih dan hanya berlaku ramah untuk orang-orang tertentu?” tegas M. Diamin dengan nada sengit”

 

M. Diamin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana BOP di TK Negeri Pembina 1 sejak tahun 2025 hingga 2026. Ia menduga praktik pemungutan SPP tersebut bukan baru pertama kali terjadi di tahun 2026, melainkan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.

 

Kecaman Atas Pernyataan “Wartawan Berkedok”

Tak hanya soal dugaan pungli, M. Diamin juga mengecam keras peryataan Kepala Sekolah TK Negeri Pembina 1 di grup media sosial WhatsApp yang sempat menyebut frasa “wartawan berkedok mungkin LSM atau media online”.

 

Menurut M. Diamin, narasi tersebut berpotensi mencederai reputasi profesi insan pers secara luas.

“Wartawan adalah sebuah profesi yang sah dan dilindungi undang-undang. Jika menyebut kata ‘wartawan berkedok’, itu menggeneralisasi dan merendahkan seluruh insan pers yang berprofesi sebagai wartawan, kecuali jika beliau secara spesifik menyebut kata ‘oknum’. Pernyataan Kepala Sekolah ini berpotensi mencemarkan nama baik profesi wartawan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bengkulu,” tambah M. Diamin. (Catatan: Pernyataan tersebut dinilai mendiskreditkan legalitas kerja jurnalistik dan mengaburkan peran pers sebagai pengawas publik).

 

Tinjauan Hukum: Pungli dan Regulasi Dana Operasional Sekolah (BOP)

1. Payung Hukum Indikasi Pungutan Liar (Pungli)

Penarikan biaya di satuan pendidikan negeri yang tidak memiliki dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman pidana penjara minimal 4 tahun bagi penyelenggara negara/ASN yang memungut uang secara melawan hukum).

 

Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

 

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang Komite Sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua/walinya, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan secara sukarela yang tidak mengikat secara nominal maupun waktu.

 

2. Ketentuan Penyerapan Dana BOP / BOS PAUD

Berdasarkan regulasi teknis Permendikbudristek mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, dana alokasi negara tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, di antaranya:

 

Pembayaran Kompensasi/Gaji Guru Honorer: Dana BOP/BOS diperbolehkan untuk membayar honorarium guru atau tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi kriteria terdaftar di Dapodik.

 

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Pembelian bahan habis pakai, penyediaan alat permainan edukatif (APE), pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik, dan evaluasi pembelajaran.

 

Operasional & Perawatan Sekolah: Pembelian daya dan jasa (listrik, air, internet), pemeliharaan sarana prasarana ringan, serta penyediaan fasilitas kebersihan/kesehatan.

 

Dengan adanya alokasi dana BOP sebesar Rp600.000/siswa per tahun, pembebanan uang SPP bulanan kepada orang tua siswa TK Negeri—dengan alasan pembagian gaji honorer—seharusnya tidak terjadi jika perencanaan dan penyerapan dana anggaran operasional dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik kini menunggu langkah konkrit APH dan Kadisdik Kota Bengkulu dalam menuntaskan persoalan ini secara adil tanpa tebang pilih.

 

Pewarta(ad)

KAPOLRES EMPAT LAWANG SALURKAN BANTUAN AIR BERSIH UNTUK WARGA KELURAHAN TANJUNG KUPANG TERDAMPAK KEKERINGAN

0

Infoberitanasional.com-EMPAT LAWANG – Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan kembali ditunjukkan Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, Kabupaten Empat Lawang, yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kondisi musim kemarau.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Empat Lawang didampingi Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.H., M.M. beserta jajaran turun langsung menyalurkan bantuan air bersih kepada warga.

 

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, terutama warga yang terdampak langsung oleh keterbatasan sumber air bersih akibat kondisi kekeringan.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI mengatakan, penyaluran bantuan air bersih merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat.

 

“Polri akan terus hadir dan berupaya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Bantuan air bersih ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan warga selama kondisi kekeringan,” ujar Kapolres.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijak serta bersama-sama menjaga sumber air yang masih tersedia.

 

Masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang menyambut baik bantuan tersebut dan menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada Kapolres Empat Lawang beserta jajaran atas kepedulian yang diberikan.

 

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Empat Lawang untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan, perlindungan, serta membantu meringankan beban warga yang sedang menghadapi kesulitan.

 

Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memberikan kepedulian dan membantu masyarakat di saat membutuhkan.

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung ‎

0

Infoberitanasional.com-‎BANDAR LAMPUNG –Pimpinan Perusahaan Ratumedia.id, Nuraini atau yang akrab disapa Uncu, ditetapkan sebagai Ketua Harian Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Provinsi Lampung.

‎

‎Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat organisasi yang berlangsung di Jalan Pulau Tidore, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Senin (10/8/2026).

‎

‎Penetapan Nuraini sebagai Ketua Harian menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan koordinasi serta soliditas para pewarta yang tergabung dalam Taring Lampung.

‎

‎Ketua Taring Provinsi Lampung, Yusmart DS mengatakan, penetapan Ketua Harian diperlukan untuk membantu menjalankan roda organisasi dan memperkuat konsolidasi di internal kepengurusan.

‎

‎“Dengan adanya Ketua Harian, kami berharap koordinasi organisasi bisa semakin baik. Kami percaya uncu mampu menjalankan amanah ini dan bersama-sama membangun Taring agar semakin solid,” kata Yusmart.

‎

‎Menurut dia, Taring tidak hanya menjadi wadah bagi para pewarta dalam jaringan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong anggotanya untuk bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan etika jurnalistik.

‎

‎“Kami ingin Taring menjadi organisasi yang solid, profesional dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pers di Lampung,” ujarnya.

‎

‎Sementara itu, Nuraini yang dipercaya sebagai Ketua Harian Taring Lampung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

‎

‎Ia mengatakan, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab bersama seluruh pengurus dan anggota.

‎

‎“Ini merupakan amanah yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Saya tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dukungan dan kebersamaan seluruh anggota sangat penting untuk menjalankan organisasi ini,” ujar Nuraini.

‎

‎Perempuan yang akrab disapa Uncu tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat komunikasi dan kebersamaan antaranggota Taring Lampung.

‎

‎“Kita ingin Taring semakin solid, profesional dan bisa menjadi wadah yang memberikan manfaat bagi para pewarta. Yang paling penting adalah kebersamaan dan komunikasi yang baik,” tuturnya.

‎

‎Nuraini juga berharap kepengurusan Taring Lampung ke depan dapat menjalankan berbagai program yang memberikan manfaat bagi anggota sekaligus berkontribusi terhadap kemajuan dunia jurnalistik di Lampung.

‎

‎Penetapan Ketua Harian ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan peran Taring dalam membangun kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Provinsi Lampung. (Rls)

‎

OMBB MPN Soroti Dugaan Permainan Oknum BAPENDA: Berkas Perpanjangan SPT Diduga Hilang Tanpa Alasan,Desak APH & Inspektorat Turun Tangan,

0

BENGKULU, Infoberitanasional.com – Menyusul pemberitaan terkait polemik penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) baru kawasan Zona 6 Jalan Belimbing Pasar Panorama,Kota Bengkulu,sorotan tajam kini datang dari Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Maju Bersama Bengkulu (OMBB),Bidang Investigasi Majelis Pimpinan Nasional (MPN).Organisasi ini menduga kuat adanya permainan oknum di lingkungan BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA BENGKULU terkait praktik penerbitan SPT baru yang menggeser hak pengelolaan pemegang SPT lama yang telah puluhan tahun tertib menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Berdasarkan keterangan terbaru dari para pemilik SPT lama,upaya mereka mengurus perpanjangan hak pengelolaan justru menemui jalan buntu tanpa kejelasan setelah berulang kali mendatangi kantor BAPENDA Kota Bengkulu.Berbagai kejanggalan terungkap,mulai dari dugaan sengaja digantungnya proses perpanjangan agar SPT lama dianggap tidak berlaku,hingga diabaikannya perintah pimpinan instansi.

 

Pemilik SPT lama menjelaskan bahwa Kepala Bidang Retribusi,Ibu I,telah beberapa kali secara tegas memerintahkan petugas IA dan WU, untuk segera menerbitkan SPT perpanjangan bagi mereka.Namun faktanya,perintah tersebut diduga sengaja diabaikan dan tidak pernah dilaksanakan.

 

Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu pemilik SPT lama menemui oknum BAPENDA berinisial Ki yang menerima dan menyerahkan berkas persyaratan perpanjangan.ke bagian Input data Bapenda,”Beliau saat itu menjelaskan, Berkas Zona 6 panorama semua sudah kita serahkan ke bagian input data’Namun ketika kami tanyakan berulang kali,jawabannya justru berkas diduga tidak ada.Bukan satu atau dua orang,melainkan hampir semua pengajuan perpanjangan di Zona 6 dikatakan hilang.Ini sangat aneh,bagaimana mungkin berkas bisa hilang sekaligus?”ungkap pemilik SPT lama kepada awak media.

 

Pengajuan yang dilakukan sejak pertengahan tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026 tak kunjung mendapat kepastian.”Bagi saya ini sangat janggal;berkas bisa hilang tanpa alasan jelas,perintah atasan pun diduga diabaikan.Hal ini diduga kuat ada permainan di dalamnya.Menghilangkan berkas jelas merupakan dugaan rekayasa sekaligus kelalaian administrasi yang sangat mencurigakan,” tegasnya.

 

Dugaan Hilangnya dokumen permohonan resmi dan pengabaian prosedur yang berlaku bukan sekadar kelalaian,melainkan memiliki dampak serius dan konsekuensi hukum:

 

Dugaan pelanggaran Administrasi: Menghilangkan dokumen resmi milik pemohon merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik,tertib administrasi,dan pelayanan publik.hal ini diduga melanggar kewajiban aparatur negara untuk menjaga kerahasiaan,keutuhan,dan keamanan dokumen yang masuk.

 

Konsekuensi Hukum: Tindakan dugaan menghilangkan dokumen demi menghalangi hak seseorang dan menguntungkan pihak lain diduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang jika terbukti ada kepentingan pribadi atau kelompok di baliknya.

 

Dampak Nyata:Perbuatan ini merugikan hak pencaharian para pengelola lama yang telah puluhan tahun mengabdi,merugikan potensi penerimaan daerah,serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

 

Berdasarkan keterangan pemilik SPT lama dan hasil penelusuran,ORMAS OMBB Bidang Investigasi,MPN menilai hal ini sangat janggal dan diduga jauh melenceng dari aturan yang berlaku.Polemik yang belum menemukan titik terang ini mendorong pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menelusuri segala perselingkuhan yang diduga terjadi. Pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan,bukan secara sepihak yang merugikan pihak yang telah lama mengabdi.

 

Selain itu,ORMAS OMBB Bidang Investigasi,MPN juga mendesak Inspektorat Kota Bengkulu untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor retribusi parkir.Hal ini menyusul dugaan kuat adanya kebocoran penerimaan daerah yang diduga ditunggangi oknum tertentu.

 

“Penerbitan SPT baru di Zona 6 Jalan Belimbing ini penuh kejanggalan,mulai dari dugaan hilangnya berkas, diduga diabaikannya perintah pimpinan, hingga perlakuan tidak transparan. Semua fakta mengarah pada indikasi pelanggaran prosedur dan ketidakadilan nyata. Kami meminta hal ini segera ditindaklanjuti pihak berwenang demi tegaknya aturan dan keadilan bagi masyarakat kecil,”tegas pihak ORMAS OMBB MPN.

 

Media ini selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BAPENDA KOTA BENGKULU, Inspektorat Kota Bengkulu,maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan,klarifikasi,maupun hak jawab demi keberimbangan dalam pemberitaan,

 

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

TIM SATGAS BKO PANGKALAN TNI AL LAMPUNG GAGALKAN PEREDARAN RIBUAN LITER MINUMAN KERAS ILEGAL DI PELABUHAN BAKAUHENI

0

Infoberitanasional.com-TNI AL, Jala Wira Saburai, – Tim Satgas BKO Lanal Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah saat melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Dalam operasi tersebut, personel Lanal Lampung menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan pick up dan satu unit minibus yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung. Hasil pemeriksaan menemukan ratusan karton minuman beralkohol berbagai merek yang diangkut tanpa dokumen pengangkutan maupun surat jalan yang sah.

 

Selanjutnya, kedua kendaraan beserta pengemudi dan seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Lampung untuk dilakukan pendalaman. Lanal Lampung kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung guna melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap dokumen serta keaslian pita cukai yang melekat pada botol minuman beralkohol tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu atau hasil fotokopi, tidak adanya surat angkut barang, serta tidak dilengkapi surat jalan dari pihak ekspedisi. Pemeriksaan fisik juga mencatat total barang bukti sebanyak 187 karton dengan volume sekitar 1.437 liter minuman beralkohol yang terdiri dari Golongan B sekitar 1.224 liter dan Golongan C sekitar 213 liter.

 

Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP. menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung.

 

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Lampung, dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan pintu masuk Pulau Sumatera serta mendukung penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.