11.5 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 33

Di Duga CV Eka Jaya Melanggar Aturan Undang-Undang K.3

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu .Kepahiang 27 Agustus 2025 Dalam mendukung program pemerintah untuk efisiensi pekerjaan kementerian agama. mengeluncurkan dana peningkatan belajar mengajar .Min 04 Kepahiang desa daspeta mendapatkan dana untuk ruang kelas belajar RKB sebesar 2.679.220.000 yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Eka jaya dan sebagai pengawas konsultan  CV nirwana putra engineering sebagai penanggung jawab pembuat komitmen (PPk ) Henri muftiadi S.AP..

  saat kunjungan kerja ketua OMBB Majelis Pimpinan Cabang kab Kepahiang Abdul Hamid ke lokasi terpantau para pekerja tidak memakai alat pelindung diri . seperti hlem .rompi dan sepatu boots hal ini tidak sesuai oleh moto yang terpajang di spanduk yangmana menyatakan utamakan keselamatan kerja . Padahal sebelumnya sudah di sampaikan ke pelaksana kontraktor saudara apit namun tidak di gubris oleh pihak kontraktor ungkap ketua ombb Kepahiang Abdul Hamid.  mengingat Undang-Undang Keselamatan Kerja di Indonesia bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Berikut beberapa peraturan terkait keselamatan kerja:

– *Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.
– *Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk kewajiban pengusaha untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dan memberikan pelatihan K3 kepada pekerja.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)*: mewajibkan pengusaha untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja untuk mengendalikan risiko K3.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja*: menjelaskan secara detail tentang penerapan SMK3 di tempat kerja.
Hak pekerja meliputi ¹ ²:
Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja*
Hak untuk menolak pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan*
Hak atas informasi dan pelatihan K3*
Hak untuk melaporkan bahaya dan risiko di tempat kerja*
Hak atas kompensasi jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja*
Kewajiban pengusaha meliputi ²:
Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat*
Melakukan penilaian risiko dan mengidentifikasi bahaya di tempat kerja*
Menerapkan langkah-langkah pengendalian risiko*
Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk pekerja*
Melakukan pelatihan dan penyuluhan K3 bagi pekerja*
Pelanggaran terhadap Undang-Undang K3 dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, seperti denda atau pidana penjara.

Program Pembangunan Dan Pengadaan (MCK) Di Kabupaten Kepahiang, 450 Titik Masyarakat Terbantu dan Senang Ada Program Tersebut.

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten kepahiang Sebanyak 450 Warga dari 18 Desa Satu Desa 25 Titik, dipastikan bakal memiliki sanitasi Mandi Cuci Kakus (MCK) Pada tahun 2025. ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui dinas PUPR  Kabupaten Kepahiang,  Kadis Juga Menyampaikan Kepada pihak Tim Media Berita Rafflesia. Saat Berkunjung Di kantor PUPR di kabupaten Kepahiang,
“Sumbernya dari DAK 2025, ada 18 Desa yang menerima. Per Desa, 25 Titik untuk Jumlah Seluruh  18 x 25 : 450, unit MCK, pengerjaannya juga swakelola, sehingga masyarakat Kelompok Desa.
Dari 18  Desa tersebut, lanjut , realisasi pengerjaan MCK dilaksanakan secara bertahap. Untuk target, seluruh program di 18 Desa tuntas akhir 2025.
Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kepahiang, menambahkan, kriteria penerima program sanitasi MCK ini adalah warga yang belum memiliki sanitasi maupun yang sudah punya, namun dalam kondisi yang kurang layak.
“Kita kembalikan ke Pemerintah Desa, mereka yang lebih hafal dengan kondisi warganya, mana yang belum memiliki MCK, atau MCK nya sudah tidak layak,” ujar Ibnu Hajar Selaku Kabid”
Hadirnya program Sanitasi Perdesaan atau pembangunan sanitasi MCK, tak lain adalah sebagai upaya menurunkan angka stunting. Selain itu, sekaligus merubah kebiasaan masyarakat agar tidak buang air besar (BAB) sembarangan. Ia berharap, dengan terealisasinya program ini, masyarakat kabupaten Kepahiang, bisa memiliki MCK yang lebih sehat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dan Dinas PUPR, kami berharap supaya masyarakat lebih sadar terkait pembuangan tinja, tidak BAB sembarangan, masyarakat Kepahiang, memiliki MCK yang lebih sehat dari sebelumnya, semoga program sanitasi ini tepat sasaran, bermanfaat untuk masyarakat.
Pewarta : Caca Wawan

*Feri Rusdiono Ketum PWO DWIPA: Komitmen Polri Terhadap Pers Profesional: Harapan Baru bagi Jurnalis Indonesia*

0

Infoberitabasional.com-Jakarta, Ketua Umum Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa ) Feri Rusdiono memberikan apresiasi tinggi kepada Mabes Polri yang telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput peristiwa.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap terjadinya kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir. Feri Rusdiono menilai langkah ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Feri berharap, dengan adanya imbauan ini, hubungan antara kepolisian dan wartawan dapat semakin harmonis, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih akurat dan terpercaya. “Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri dan berharap agar perlindungan terhadap wartawan terus ditingkatkan,” tutupnya.

Duga. UIN Universitas Islam Negeri,Kota Bengkulu Mendirikan Bangunan Di Atas Lahan Warga Tanpa Ada Ijin Pememilek Lahan Nya???

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu Kota Universitas Islam Negeri,UIN di Jalan Radin Patah Pagar Dewa Kota Bengkulu tersbut mendirikan sesuatu bangunan di batas lahan masyarakat tanpa ijin pemilik lahan tesebut, kerana sala satu masyarakat Yang bernama ibuk Patima Perto mangaku bawah lahan tersebut adalah lahan diri nya yang mempunyai sertifikat Dengan Nomor : SHM :07.06.02.01.1.00004: dan Juga mempunyai (2) SKT, 1).SKT nomor : 173/SK.V/2000 dengan luas 10.000 m2 2). SKT nomor : 32/SK/1977 dengan luas 5.000 m2  yang di perkirakan letak lahan tersebut di dalam kawasan pekarangan, UIN Universitas Islam Negeri,Kota Bengkulu Provinsi bengkulu.

Jadi di duga bawah Universitas Islam Negeri UIN,  tersebut diduga menyebut lahan tanpa ijin pemilik nya, sedangkan  lahan tersebut sudah mempunyai tanam tumbuh seperti kelapa sawit yang di perkirakan kelapa sawit tersebut sudah berumur kurang lebih 18 tahun.

Waktu itu Ketua umum Organisasi Kemasyarakatan (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M Diami selaku penerima Kuasa Khusus oleh pemilik lahan yang bernama ibuk Patima parto, tersebut, turun langsung ke lokasi untuk melihat kebenaran bawah benar adanya Bangunan dari UIN Universitas Islam Negeri,Kota Bengkulu tersebut  dan juga benar sekali di lahan tersebut sudah ada tanaman kelapa Sawit nya.

Dari penjelasan ibuk Patima parto bawah yang menanam  kelapa sawit tersebut adalah ibuk Patima parto sendiri ungkap buk Patima kepada ketua umum OMBB M Diamain tersebut, yang lebih ironisnya lagi bawa pihak dari Universitas Islam Negeri,UIN melarang ibuk Patima untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut saat dirinya mau Panin di lahan melik nya jadi sudah jelas-jelas bawa Universitas Islam Negeri,UIN Kota Bengkulu tersebut melanggar hukum dan Undang-Undang yang berlaku tegas M Diami Selaku Penerima kuasa dari ibuk Patima parto tersebut.

*GWI Kota Tangerang Turun Ikut Aksi Demo, Liput Sekaligus Memberi Semangat di Tengah Massa*

0

Infoberitanasional.com-JAKARTA – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang menunjukkan komitmennya sebagai insan pers yang independen sekaligus memiliki kepedulian sosial. Hari ini, Ketua GWI DPC Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H, turun langsung bersama empat anggotanya untuk meliput jalannya aksi demonstrasi yang digelar di DPR-RI Senin, 25 Agustus 2025.

Selain melakukan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial, para jurnalis yang tergabung di GWI juga hadir memberikan semangat kepada para pendemonstrasi. Hal ini menjadi bukti bahwa pers tidak hanya bertugas sebagai penyampai informasi, tetapi juga hadir di tengah masyarakat dalam momen-momen penting.

Salah satu momen berkesan terekam ketika Dullah, anggota GWI dari MediaBahri.com, dengan tulus membagikan air mineral dan pasta gigi (odol) kepada adik-adik Pelajar/Mahasiswa yang ikut berdemo. Aksi sederhana tersebut menjadi gambaran nyata sikap humanis dan independensi jurnalis yang tetap menjaga nilai kepedulian, tanpa meninggalkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Ketua GWI DPC Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H menyampaikan bahwa kehadiran jurnalis di tengah-tengah massa aksi bukan sekadar untuk mencari berita, tetapi juga bagian dari memberikan energi positif bagi masyarakat yang sedang menyuarakan aspirasinya.” Tegasnya.

“Jurnalis harus hadir sebagai saksi sejarah, sekaligus memberi warna positif di tengah dinamika sosial. Independensi kita bukan hanya dalam pemberitaan, tapi juga dalam sikap nyata sebagai bagian dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya keterlibatan GWI dalam aksi ini, diharapkan semakin memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi yang tidak hanya menulis, tetapi juga merasakan denyut kehidupan rakyat di lapangan.
(Harapannya)

MA Gelar Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler bertajuk “1 Layar 4 Dalang” dengan lakon “Banjaran Kokrosono”. Acara yang berlangsung pada Jumat (22/8) di Gedung Mahkamah Agung ini menjadi tradisi yang telah diadakan selama lima tahun terakhir dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia secara hybrid.

Sebagai puncak acara, tampil empat dalang yang mumpuni di bidangnya. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, SH., MH., yang kembali mengukuhkan reputasinya, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai kreator budaya (cultural creator) yang andal.

Ki Yanto telah lama aktif dan konsisten mendalang di berbagai panggung nasional, mulai dari acara komunitas seperti Festival Mie Bakso dan Bazar UMKM di Semarang, peringatan hari besar nasional seperti HUT Bhayangkara, hingga forum kebudayaan bergengsi.

Kedekatannya dengan Kapolri membuatnya sering menjadi dalang dalam perayaan HUT Bhayangkara. Tradisi ini sudah mengakar dan selalu dinantikan.

Melalui setiap penampilannya, Ki Yanto tidak hanya melestarikan warisan wayang kulit, tetapi juga menyisipkan pesan-pesan hukum, keadilan, dan kebajikan yang relevan dengan kehidupan masyarakat. Atas usahanya ini, ia selalu mendapat apresiasi yang luas.

Keistimewaan acara ini semakin terasa dengan kehadiran sejumlah pimpinan tinggi negara. Kapolri Jenderal Pol. Prof. Dr. Listyo Sigit Prabowo, SIK., MSi. hadir didampingi oleh Kabareskrim Komjen Pol. Dr. Syahardiantono, SIK., MH.

Para tamu menyaksikan langsung penampilan sahabatnya di atas panggung. Kehadiran mereka menunjukkan apresiasi tinggi dari dunia hukum terhadap nilai luhur budaya wayang sebagai medium pendidikan karakter.

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, SH., MH. beserta seluruh aparatur MA dan badan peradilan juga hadir secara langsung dan menyaksikan melalui kanal YouTube Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa pagelaran wayang bukan sekadar hiburan, melainkan warisan budaya yang penuh nilai luhur, petuah moral, dan cerminan kearifan bangsa Indonesia.

Lakon “Banjaran Kokrosono” yang ditampilkan memiliki makna filosofis yang mendalam. Lakon ini menceritakan perjuangan seorang tokoh dalam menegakkan kebenaran dan kehormatan, meskipun harus menghadapi tantangan dan pengorbanan besar.

“Sesuai dengan semangat lakon ini, peradilan pun harus berpegang teguh pada integritas, profesionalisme, dan keadilan. Pengadilan yang bermartabat bukan hanya menjaga wibawa institusi, tetapi juga berfungsi sebagai pilar kokoh yang menjaga kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prof. Sunarto.

Ia menambahkan bahwa keadilan harus ditegakkan dan dirasakan dampaknya. Kepercayaan publik terhadap peradilan adalah fondasi utama tegaknya negara hukum. Tanpa wibawa pengadilan, kedaulatan negara bisa goyah.

Menanggapi pagelaran ini, Ir. Soegiharto Santoso, SH, seorang jurnalis senior yang telah lama mengapresiasi karya-karya Ki Yanto, menyampaikan pujiannya.

“Apa yang dilakukan oleh Ki Prof. Dr. Yanto adalah sesuatu yang luar biasa. Beliau adalah figur langka yang berhasil menjembatani dua dunia yang sering dianggap terpisah, yaitu dunia hukum yang rigid dan dunia budaya yang penuh kearifan. Dengan menjadi dalang di banyak kesempatan, beliau tidak hanya melestarikan warisan leluhur, tetapi juga menyosialisasikan nilai-nilai keadilan dan keteguhan prinsip kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dicerna dan menghibur,” ujarnya.

Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, menambahkan bahwa langkah Hakim Agung yang turun langsung menjadi dalang di berbagai lapisan masyarakat patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan empati, kedekatan dengan rakyat, dan komitmen nyata untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berbudaya.

“Saya berterima kasih kepada Ki Prof. Dr. Yanto, SH., MH., yang selalu mengundang saya dalam banyak kegiatan pagelaran wayang yang didalanginya. Saya hadir bersama Bang Syamsul Bahri selaku Ketua Umum FORSIMEMA-RI dan Bro Vincent Suriadinata, SH., MH., yang merupakan mitra saya di kantor Hukum Mustika Raja Law Office. Kami memang diundang oleh beliau, termasuk saat beliau menjadi Dalang di Festival Mie Bakso dan Bazar UMKM di kota Semarang,” tambah Hoky.

Melalui perayaan ini, seluruh insan peradilan diajak untuk merenungi perjalanan panjang Mahkamah Agung dan memperbarui komitmen mereka untuk menciptakan peradilan yang bersih, transparan, dan melayani dengan sepenuh hati. Pagelaran wayang kulit ini juga menjadi wujud nyata bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan.

Jika budaya adalah roh bangsa, maka hukum adalah tulangnya. Sinergi keduanya akan menegakkan peradaban dan mengukuhkan kedaulatan negara.

Selain Ki Prof. Dr. Yanto, SH., MH., pagelaran ini juga menampilkan dalang dari berbagai profesi, yaitu Ki Bagong Darmono, SH., MH. (Dalang Profesional), Ki Sri Kuncoro Brimob (Anggota Brimob), dan Ki Purbo Asmoro, S.Kar., M.Hum (Dosen).

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Ketua MA periode 2020-2024, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Anggota Komisi Yudisial, serta para pimpinan lembaga dan instansi terkait. (Vin)

Korban Penganiayaan di Pulau Badi Merasa Diintimidasi, Polisi Dinilai Lamban Tangani Laporan

0

Infoberitanaaional.com-Pangkep – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Adam di Pulau Badi, Kabupaten Pangkep, terus menuai perhatian. Korban yang sebelumnya melaporkan tindak kekerasan dengan dasar Pasal 351 KUHP kini mengaku mendapat intimidasi dari salah satu oknum pengacara dan kepala desa setempat.

Menurut pengakuan korban, dirinya ditekan dengan pernyataan bahwa laporannya dianggap bohong dan diancam akan dilaporkan balik lantaran tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian.

“Saya merasa terancam, oknum pengacara itu malah memaksa untuk berdamai. Padahal pelaku sudah dua kali memukul saya. Saya tidak ingin berdamai, karena saya ingin keadilan,” ujar Adam dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, korban menilai aparat kepolisian belum menindak tegas pelaku dengan alasan minim saksi mata. Namun, korban menyebut bukti lain berupa hasil visum dan dokumen surat pernyataan perdamaian yang sebelumnya ditolak semestinya cukup menjadi bahan pertimbangan penyidik.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keberpihakan hukum kepada korban, terutama ketika korban justru menghadapi tekanan dari oknum pengacara maupun kepala desa.

“Polisi seharusnya melindungi korban, bukan membiarkan intimidasi terjadi. Bukti visum adalah saksi medis yang sah, bukan hanya keterangan mata saja,” tegasnya.

Kini, keluarga korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menahan pelaku agar tidak menimbulkan ketakutan lebih jauh di masyarakat.ungkapnya

Arifin : #TIM INVESTIGASI#

*Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pemprov Sumut Berantas Premanisme dan Narkoba*

0

Infoberitanasional.com-Polkam, Medan – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum terancam diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

“Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika pelanggaran terkait ormas, apalagi tindak pidana,” ujar Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan data Astamaops Polri, Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan jumlah premanisme terbanyak yaitu sebesar 2.164 kasus, dengan 1.303 orang yang diamankan, dan 207 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rapat koordinasi ini juga membahas mengenai permasalahan narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Desman mengatakan, angka pengguna narkoba di Sumatera Utara mencapai 10,49 persen atau setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.

“Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,” kata Desman.

Pada kesempatan itu, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut bersama Kodam I/BB yang telah berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkoba. Langkah tersebut, kata Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

“Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” kata Desman.
Rapat ini dihadiri oleh Staf Khusus Menko Polkam Bidang Politik Luar Negeri Prof. Imron Cottan, Inspektur Kemenko Polkam Gausudin Amin Yusup, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Brigjen Pol. Hery Sasongko, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, perwakilan dari Polda Sumut, perwakilan Pemprov Sumut, Kabagops Binda Sumut, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, dan perwakilan BNNP Sumut.

*Menko Polkam Apresiasi Kinerja BNN, Harga Narkoba di Pasar Gelap Melonjak*

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat 477 kilogram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 21 kasus besar yang dilakukan di bawah koordinasi Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa aksi ini membuktikan komitmen negara yang tidak pernah berkompromi dengan sindikat narkoba.

“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam perang melawan narkoba di Indonesia,” ujar Budi Gunawan melalui pernyataan yang dibacakan oleh Sekretaris Kemenko Polkam, Letjen TNI Mochammad Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menko Polkam disebut telah meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba. Sejak November 2024 hingga 14 Agustus 2025, Desk berhasil mengungkap 30.190 kasus dengan nilai barang bukti mencapai Rp12,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan 109 juta jiwa dari bahaya narkoba.

“Kita tidak bisa lagi bekerja terpisah-pisah. Penanganan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau Polri. Ini adalah tugas nasional,” tegas Budi.

Desk tersebut mengintegrasikan seluruh kekuatan kementerian/lembaga, mulai dari BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Bea Cukai, BIN, hingga pemerintah daerah. Langkah ini merupakan perwujudan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar negara bersikap tegas terhadap narkoba.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak 253,07 kg, sabu-sabu 218,41 kg, kokain 2,99 kg, dan 94 butir ekstasi dengan total berat mencapai 477 kg.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom melaporkan bahwa operasi gabungan ini telah menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga narkoba di pasar gelap. “Ini membuktikan operasi kita berdampak signifikan, sekaligus memacu sindikat untuk berburu keuntungan lebih besar. Karena itu, operasi harus berkesinambungan,” jelas Marthinus.

Ia juga mengimbau semua pimpinan daerah hingga tingkat desa untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari jerat sindikat narkoba.

Menko Budi Gunawan menutup dengan seruan untuk memperkuat sinergi lintas sektor. “Pengungkapan ini membuktikan negara hadir. Kita bersama-sama menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman nyata narkoba,” pungkasnya.

_Menko Polkam Budi Gunawan Tekankan Sinergi Lintas Sektor dalam Internalisasi Pancasila_

0

Infoberitanasional.com-Yogyakarta, 21 Agustus 2025 – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan menegaskan pentingnya memperkokoh ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa. Arahan tersebut disampaikan dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi (FKS) bertema “Meneguhkan Pancasila, Memajukan Indonesia” yang berlangsung di Rich Hotel, Yogyakarta, Kamis (21/8). Acara ini diikuti sekitar 250 peserta dari kementerian/lembaga, Forkopimda, OPD se-DIY, TNI/Polri, akademisi, ormas, forum kebangsaan, dan media massa.

Dalam sambutan yang dibacakan Deputi III Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Menko Polkam Budi Gunawan menekankan bahwa Pancasila merupakan konsensus luhur para pendiri bangsa. Namun, saat ini nilai-nilai Pancasila menghadapi tantangan serius berupa radikalisme, intoleransi, krisis moral, serta derasnya arus informasi digital yang berpotensi melemahkan persatuan nasional.

“Internalisasi Pancasila tidak dapat dilakukan parsial. Perlu sinergi lintas sektor, baik melalui dunia pendidikan maupun tata kelola pemerintahan. Ini adalah pekerjaan besar kita bersama untuk menjaga keutuhan NKRI sekaligus menyiapkan fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Menko Polkam.

Menko menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita RPJMN 2025–2029, khususnya cita pertama “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM”, telah menjadikan penguatan ideologi sebagai prioritas nasional. Internalisasi diarahkan melalui integrasi Pancasila dalam kurikulum pendidikan serta penguatan etika dan kapasitas ASN maupun pejabat publik.

Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Hamdan Hamedan (Kantor Komunikasi Kepresidenan), Agus Wahyudi (Pusat Studi Pancasila UGM), Toto Purbiyanto (BPIP), serta Lilik Andi Aryanto (Kesbangpol DIY). Mereka menekankan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga landasan etik tata kelola pemerintahan yang berintegritas, dan harus diinternalisasi secara sistematis di seluruh aspek kehidupan berbangsa.

Peserta forum turut menyampaikan pandangan strategis, mulai dari usulan FKUB DIY agar program P4 dan BP7 dihidupkan kembali, masukan Forum Bhinneka Tunggal Ika mengenai strategi internalisasi bagi pemuda, hingga dorongan Kemenpora untuk menyusun indikator nasional implementasi Pancasila dengan DIY sebagai teladan. Menutup forum, Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa sinergi lintas sektor adalah kunci untuk membumikan Pancasila, memperkokoh persatuan bangsa, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.