![]()
Infoberitanasional.com-Bengkulu .Kepahiang 27 Agustus 2025 Dalam mendukung program pemerintah untuk efisiensi pekerjaan kementerian agama. mengeluncurkan dana peningkatan belajar mengajar .Min 04 Kepahiang desa daspeta mendapatkan dana untuk ruang kelas belajar RKB sebesar 2.679.220.000 yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Eka jaya dan sebagai pengawas konsultan CV nirwana putra engineering sebagai penanggung jawab pembuat komitmen (PPk ) Henri muftiadi S.AP..
saat kunjungan kerja ketua OMBB Majelis Pimpinan Cabang kab Kepahiang Abdul Hamid ke lokasi terpantau para pekerja tidak memakai alat pelindung diri . seperti hlem .rompi dan sepatu boots hal ini tidak sesuai oleh moto yang terpajang di spanduk yangmana menyatakan utamakan keselamatan kerja . Padahal sebelumnya sudah di sampaikan ke pelaksana kontraktor saudara apit namun tidak di gubris oleh pihak kontraktor ungkap ketua ombb Kepahiang Abdul Hamid. mengingat Undang-Undang Keselamatan Kerja di Indonesia bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Berikut beberapa peraturan terkait keselamatan kerja:
– *Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.
– *Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk kewajiban pengusaha untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dan memberikan pelatihan K3 kepada pekerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)*: mewajibkan pengusaha untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja untuk mengendalikan risiko K3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja*: menjelaskan secara detail tentang penerapan SMK3 di tempat kerja.
Hak pekerja meliputi ¹ ²:
Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja*
Hak untuk menolak pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan*
Hak atas informasi dan pelatihan K3*
Hak untuk melaporkan bahaya dan risiko di tempat kerja*
Hak atas kompensasi jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja*
Kewajiban pengusaha meliputi ²:
Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat*
Melakukan penilaian risiko dan mengidentifikasi bahaya di tempat kerja*
Menerapkan langkah-langkah pengendalian risiko*
Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk pekerja*
Melakukan pelatihan dan penyuluhan K3 bagi pekerja*
Pelanggaran terhadap Undang-Undang K3 dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, seperti denda atau pidana penjara.














