11.5 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 6

*Tanpa Kompromi, Polres Gowa Gelar Tes Urine Mendadak dan Pastikan Personel Bersih Narkoba*

0

Infoberitanasionala.com-GOWA — Suasana buka puasa bersama di Rumah Jabatan Kapolres Gowa mendadak berbeda. Di sela-sela kebersamaan tersebut, jajaran pimpinan Polres Gowa menggelar tes urine mendadak terhadap personel sebagai bentuk komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. (24/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara tertutup namun penuh ketegasan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa. Satu per satu personel menjalani pemeriksaan urine dengan pengawasan ketat dari tim pengawas internal dan unsur terkait.

Langkah ini menjadi bentuk pengawasan internal sekaligus penegasan bahwa institusi kepolisian harus bersih sebelum membersihkan. Momentum Ramadan dinilai tepat untuk memperkuat integritas, disiplin, dan komitmen moral seluruh anggota.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak tersebut, seluruh personel yang menjalani tes dinyatakan negatif narkoba.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala maupun insidental. Ia menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen kami jelas, Polres Gowa harus bersih dari narkoba. Pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga dimulai dari internal institusi. Dengan hasil negatif tersebut, Polres Gowa memastikan soliditas dan integritas personelnya tetap terjaga dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. **Baramakassar_

Oknum BPD  Desa Karang Dapo Lama diDuga makan gaji Rangkap Jabatan PPPK di Duga Mencoba Membuat Mundur Tangal dan Tahun Surat Pengunduran Diri di duga untuk mengelabui pemerintah dan APH empat lawang

0

Infoberitansional.com-Sutera Selatan kabupaten Empat lawang , Feri Indra Leki, CPSc. CLAD. CLDS. Selaku Kadiv Humas DPP Perisai hukum masyarakat indonesia. (PHMI).segera laporkan oknum angota BPD Rangkap jabatan kepolda Cq tipikor berdasarkan laporan masyarakat oknum tersebut berusaha mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur setelah bertahun tahun  di duga makan gaji rangkap jabatan tersebut perlu di   ketahui   hal tersebut harus di audit ,dan kalau ada kerugian negara hari di kembalikan dan jikalau ada tindak pidana korupsinya harus di tindak lanjuti. Oknum tersebut  berdasarkan laporan masyarakat di duga berusaha memaksa kepala desa untuk tanga tangam minta tanggal bulan dan tahun di mundurkan di dalam surat pengunduran diri
25/2/2026

UU menjelaskan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang diatur perundang-undangan (ASN/PPPK).

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.

Oknum BPD tersebut telah di hubungi oleh PHMI via telp dan whatsap namun komunikasi tersebut tidak mendapatkan respon ,saking takutnya no wa saya di blokirnya ada apa?

Terhimpun dari masyarakat ada Oknum BPD tersebut bertugas di desa karang dapo lama kecamatan sikap dalam  dan oknum tersebut rangkap jabatan dan  juga mengajar di sekolah dasar 4 sikap dalam dalam hal ini kami masih berupaya menghubungi kepala sekolahnya memastikan apa benarr oknum BPD inisial .M L tersebut ada di sekolah tersebut.

Menurut feri ,hal mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur di surat pengunduran diri  yang di ajukan oknum BPD tersebut tak patut di contoh dan beliau  di duga mencoba mengelabui pemerintah dan aph empat lawang

Larangan Rangkap Jabatan BPD Berdasarkan Aturan:

Kepala Desa & Perangkat Desa:

 Anggota BPD tidak boleh menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa secara bersamaan

PNS/ASN/PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Konsekuensi dan Aturan Terkait:

Dasar Hukum: Larangan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta dipertegas melalui surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan: Untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Secara eksplisit, aturan tidak melarang anggota BPD menjadi pengurus BUMDesa, selama tidak bertindak sebagai pelaksana proyek desa yang dikelolanya.

Dalam hal ini PHMI minta aparat penegak hukum dan inspektorat.dbpmd ,dan di nanas pendidikan kabupaten empat lawang mengambil langkah tegas atas laporan masyarakat dan pemberitaan ini .

Kami dari redaksi siap juga menunggu hak jawab dan hak koreksi dari oknum tersebut yang kami tuangkan dalam pemberitaan kami .

Tim/Red

OMBB Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan Mck dan Pengadaan Tengki Septik Tank Dana DAK Miliaran Rupiah Melalui Dinas PUPR Lebong*

0

Beengkulu Kabupaten Lebong, Infoberitanasional.com — Proyek Pembangunan Mck Sanitasi dan pengadaan tengki septik tank 11 desa di wilayah Kabupaten Lebong,anggaran DAk 2025 mencapai miliaran rupiah diduga menjadi proyek besar bagi sang pemangku kebijakan.Salah satu desa yang mendapatkan bantuan program sanitasi pembangunan Mck di desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo pengadang,yang menggunakan dana DAK tahun 2025 di kelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Pembangunan MCK tersebut diduga menghabiskan dana sebesar 10 juta lebih untuk per unit,namun bangunan tersebut sangat sederhana dengan dimensi volume 1,30 m x 1,25 m,memiliki luas 1,625 m².Selain itu, pengadaan tangki septik tank dengan harga mencapai Rp 4,700,000 per buah sangat tidak masuk akal diduga Mark Up harga satuan Pengadaan tersebut melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebong.

Menurut informasi yang di himpun oleh Tim awak media dan anggota bidang Investigasi MPN Ormas OMBB di salah satu desa, spesifikasi teknis tangki septik tank diduga Harga yang terlalu mahal dibandingkan harga pasar sangat tidak masuk akal terindikasi terjadi Mark up harga satuan.Analisa Dugaan Mark up pengadaan Tangki septik tank individual dengan kapasitas hanya 1000 liter,biasanya berbahan fiber dan harga yang di alokasikan oleh Kelompok KSM ke pihak Rekanan perusahaan diduga telah di tetapkan Oleh pihak Dinas PUPR Lebong jauh lebih besar dari standar harga pasar terindikasi Mark Up.

Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM Bioa Sengok  Hebat) desa Bioa Sengok,Kecamatan Rimbo pengdang, kabupaten Lebong, memaparkan saat dimintai keterangan dikediaman nya pada hari Selasa 16/2/26,bahwa untuk pengadaan barang seperti tangki septik tank memang benar melalui Dinas PUPR Lebong seperti tangki Septik Tank penyediaan nya, untuk pembayaran langsung di potong langsung dari anggaran untuk pembayaran sistem di transfer ke pihak Rekanan dari perusahaan, sesuai harga 1 septik tank sampai lokasi di desa Bioa Sengok diangka Rp 4,700,000 tanpa ada tambahan seperti Pralon dan lainya,Pralon kami beli sendiri luar dari harga tersebut anggaran pembangunan Mck hanya,Rp,10,300,000.anggaran keseluruhan mencapai 15 juta per unit sebanyak 25 Unit menjadi 375 juta totalnya seperti itu lah kondisi fisik bangunan WC nya.

Tim awak media telah mencoba konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR, PLT Kadis,dan PPTK,TPL juga kepala desa Biao Sengok,melalui via pesan WhatsApp, meminta hak jawab dan klarifikasi juga sanggahan atau keterangan yang sebenar-benarnya. Terkait konfirmasi yang disampaikan namun tidak memberikan hak jawab,saat awak media mencoba konfirmasi tentang kegiatan proyek tersebut.

OMBB Bidang Investigasi MPN Bengkulu,Sulaidi.S menambahkan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan membuat surat laporan Resmi untuk kepada pihak aparat penegak hukum,meminta audit terhadap proyek pembangunan sanitasi pembuatan Mck dan pengadaan tengki septik tank di Desa Bioa Sengok ini.yang diduga terjadi nya penyimpangan dan di beberapa desa lainnya dengan total 11 desa,Kami berharap agar pihak aparat penegak hukum APH,dan pihak terkait lainnya dapat segera mengaudit semua pekerjaan yang di kerjakan oleh KSM yang melalui dana DAK melalui dinas PUPR Kabupaten Lebong tahun anggaran DAk 2025,jika ditemukan ada indikasi dugaan penyalahgunaan uang negara maka kami harap agar di tindak tegas secara transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001.

Dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.Oleh karena itu,kami berharap agar pemerintah kabupaten Lebong dan inspektorat juga Kejari kabupaten Lebong, agar melakukan investigasi dan audit terhadap proyek pembangunan sanitasi pembuatan WC dan pengadaan tengki septik tank Mck di Desa Bioa Sengok ini dan beberapa desa lainnya dengan total 11 desa.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Pelantikan kepala sekolah SMP,SD,KORWIL,SPNF-SKB Dan TK/Paud SE Kabupaten Lebong Resmi Dilantik.

0

Infoberitanasional.com -Lebong- Sebanyak 83 kepala sekolah jenjang SD, SMP,KORWIL,SPNF dan TK/Paud  dilingkungan Pemkab Lebong  dilantik. Pelantikan tersebut dipimpin langsung  oleh kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebong Fakhrurrozi S.sos ,M.s.i ,bertempat di Aula dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong, pada Selasa 24/02/2026.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Dikbud Lebong, total ada 83 orang yang resmi menempati posisi baru hari ini. Rinciannya adalah 19 orang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), 57 orang Kepala Sekolah Dasar (SD), 3 orang Kepala Taman Kanak-kanak (TK), 3 orang Koordinator Wilayah (Korwil), dan 1 orang Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Terpantau, prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Lebong, Azhari, SH.MH

Dalam sambutannya, Fakhrurrozi menegaskan bahwa mutasi besar-besaran ini adalah langkah strategis untuk melakukan penyegaran organisasi. Selain itu, hal ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang melarang jabatan Kepala Sekolah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam jangka waktu lama.

“Percepatan mutasi ini kita lakukan karena kebijakan pusat saat ini kepala sekolah tidak boleh lagi dijabat oleh Plt,” tegas Fakhrurrozi di hadapan para pejabat yang dilantik.

Fakhrurrozi menjelaskan, pelantikan kepala sekolah definitif ini adalah “kunci” utama agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa segera dinikmati oleh siswa dan guru.

Lebih lanjut fahrurrozi menyampaikan Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong (Bupati Lebong), mengucapkan selamat kepada para Kepala Sekolah dan Pengawas Kepala Sekolah yang baru saja dilantik. Turut Hadir Pejabat dilingkungan Dinas pendidikan kabupaten Lebong.

“Dalam kepegawaian agenda pelantikan seperti ini tidak hanya sebagai bagian penyegaran namun sebagai bagian dari pembinaan dan promosi. Hal inilah yang hendaknya dapat dijadikan sebagai salah satu motivasi positif bagi para Aparatur Sipil Negara untuk memampukan diri semakin berprestasi, dan meningkatkan produktivitas kerja,” ungkap Kadisdikbud

Menyadari akan arti pentingnya pelantikan ini bagi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Lebong maka dalam kesempatan yang berbahagia ini saya berharap kepada anda sekalian agar memiliki pemahaman bahwa tugas dan tanggung jawab yang diberikan merupakan bagian dari amanah dan kepercayaan dengan menilai, menimbang serta memutuskan bahwa anda sekalian dipandang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab ini.

Saya ingin menegaskan bahwa Pelantikan adalah bentuk pengabdian dan wajib kita syukuri karena merupakan Anugerah Tuhan. Oleh karena itu dengan demikian selaku Abdi Masyarakat dan Abdi Negara saya berharap agar kedepan dalam wilayah unit kerja masing-masing mampu menjawab tantangan yang kini tengah dihadapi. Bekerja dan mengabdilah secara nyata, yang mana bakti diri hendaknya dibuktikan dengan kemampuan bekerja dengan optimal, tingkatkan kompetensi dan kapasitas diri. Dan yang tak kalah pentingnya saya minta selalu berpegang pada sumpah janji jabatan yang baru saja diucapkan.

Saya berharap selain menunjukkan kemampuan, skill, keterampilan, profesionalisme, etos kerja, disiplin diri, kreativitas dan inovasi diri secara pribadi dalam bekerja juga dapat bekerjasama dalam tim di wilayah anda masing-masing. Kita semua tentu sependapat bahwa untuk menuju Terwujudnya kabupaten Lebong yang Semakin Adil, Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia memerlukan adanya kerjasama, sinergitas dan integrasi satu sama lainnya tanpa terkecuali.

Maka berangkat dari pemahaman tersebut sangat diharapkan kita semua dapat saling mendukung satu sama lain dalam optimalisasi penyelenggaraan pendidikan ini agar lebih baik lagi kedepannya baik itu menyangkut pelaksanaan pendidikan maupun pengawasan jalannya pendidikan tersebut terlebih dalam menjawab tantangan pendidikan dari tahun ke tahun yang berbeda.

Wraiter ;  solihin

Pengadaan Kambing Untuk Ketahanan Pangan Hewani Di Desa Teran Tenangan Jaya Diduga Jadi Ajang Korupsi

0

Infoberitanasional.com–Bekulu kabupaten Seluma  – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025 di Desa Tenangan Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, kini menjadi sorotan tajam publik.

Program yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 132.817.000 juta tersebut diduga adanya  kejanggalan, mulai dari pengadaan kambing yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas ternak yang memprihatinkan, hingga dugaan mark-up anggaran.

Program ketapang mencakup pengadaan kambing, pembangunan kandang, Namun, program tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa kambing yang diterima terlihat berukuran kecil pengadaan di bulan Desember akhir tahun 2025, dinilai tidak sepadan dengan nilai anggaran yang digelontorkan, harga satuan yang jauh dari harga pasar terlalu tinggi

Tim awak media dan Ketua OMBB M.Diamin, turun kelapangan dan langsung pengecekan kandang kambing pada senen (23/02/2025)setela selesai infistigadi di lapangan tersebut kami langsung  menuju ke rumah kepala desa Tenangan, meminta keterangan ketahan pangan ternak kambing, hasil konfermasi dengan kepala desa tersebu, kepala Desa teran tenangan tersebut mengatakan,saya tidak tau semua itu, saya sebagai pengawas pencairan langsung sama Direktur BUMDES,” ujar kades Teran Tenangan tersebut.

Karna kepala desa tersebut Tidak mengetahui masala pembelian ternak kqmbing tersebut lalu, kepala desa  Teran Tenangan tersebut, menjemput Direktur BUMDES Teran Tenangan jaya, yang  bernama  bapak Pery di rumah  kediamannya, lalu pak Pery dibawak kerumah pak Kades Tenangan untuk memberi informasi yang kongkrit tentang biyaya pembelian Ternak Kambing tersebut,

Tidak sampai disitu Tim awak media bersama Ketua Umum OMBB, konfirmasi langsung kepada Direktur BUMDES jaya, menanyakan pengadaan kambing di tahun 2025, untuk kambing sebanyak 41 ekor yang kwbarnya mati dan  kambing, 38 ekor yang masih hidup tersebut, kambing perempuan dibeli  dengan harga Rp 1.600.000 perekor dan untuk kambing jantan 3 ekor di beli  dengan harga Rp 2.500.000 perekor untuk pembangunan kandang kambing dengan biaya sebesar Rp 27 juta, sisa anggaran tersebut untuk biaya vaksin dan obat-obatan kambing kalau sakit, ” ujar Direktur BUMDES jayaTersebut kepada awakedia.

Ketua umum OMBB Majelis Pimpinqn Nasional akan melaporkan dugaan Mark-up pengadaan kambing yang menggunakan anggaran BUMDES di desa Teran Tenangan Jaya Tersebut  kepihak penegak  Hukum yang ada di Wilaya Hukum provinsi Bengkulu, ungkap ketua umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional  M Diamin

  Sesuai Dengan – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;

– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;

– Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan;

– Ketentuan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau Merugikan keuwangan Negara dan  indikasi tindak pidana korupsi. Maka di wajipkan mengembalikan Kerugian Negara atu kena sangsi pidana, sesuai dengqn Udang-udang yang berlaku,

Saya selaku ketua umum Organisasi kemasykatan, menunggu sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Seluma, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Program yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pangan warga desa jangan sampai menjadi ladang Korupsi  oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta : Sulaidi.s

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Tamalanrea Terus Menggali, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Bulukumba

0

Infoberitanasional.com-Bulukumba – Aktivitas tambang galian C yang diduga tak mengantongi izin resmi di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan masih terus beroperasi tanpa hambatan. Di tengah sorotan publik dan pemberitaan yang berulang kali muncul, alat berat tetap bekerja dan truk pengangkut material hilir mudik meninggalkan lokasi tambang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga ilegal tersebut seolah tak tersentuh hukum?

Sorotan tajam mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bulukumba melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang memiliki kewenangan dalam penindakan kasus pertambangan tanpa izin. Publik menilai sudah saatnya ada langkah nyata, bukan sekadar diam.

Aktivis Bulukumba, Arman, angkat suara. Ia menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari kepolisian meski dugaan tambang ilegal tersebut sudah menjadi perbincangan luas.

“Ini bukan isu baru. Sudah sering diberitakan, sudah lama dikeluhkan warga. Tapi kenapa tetap beroperasi? Jangan sampai masyarakat berpikir macam-macam,” tegas Arman kepada awak media, Jumat (20/02/2026).

Ia menegaskan, jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin, maka penghentian aktivitas dan proses hukum harus segera dilakukan. Namun jika aktivitas itu legal, aparat diminta terbuka menyampaikan dasar perizinannya agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

“Kalau dugaan kami keliru, silakan dibuka ke publik. Transparansi itu penting supaya tidak ada asumsi soal adanya pembiaran atau dugaan kerja sama,” tambahnya.

Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas truk pengangkut material yang keluar masuk desa. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan jalan dan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum: apakah akan bertindak tegas, atau membiarkan dugaan ini terus menggerus kepercayaan masyarakat?

*Dugaan Korupsi Menguat Dana 375 Juta Bantuan DAK Proyek Pembangunan Mck Program Sanitasi di Desa Biao Sengok Menjadi Sorotan Publik*

0

Bengkulu Kabupaten Lebong,  Infoberitanasional.com — Desa Biao Sengok,Kecamatan Rimbo Pengadag, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Menuai sorotan publik proyek program sanitasi pembangunan Mck sekala perdesaan dana DAK tahun 2025 melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebong,diduga terindikasi dijadikan sebagai tempat lahan ajang korupsi.Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan,terdapat berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan dan pendataan masyarakat penerima sanitasi skala individual di desa tersebut.

Salah satu warga desa Biao Sengok menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan dan penataan sanitasi masyarakat skala individual di desanya tahun 2025 dikerjakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang di belakang ini ada dapat bantuan ada sekitar 25 unit yang dapat di desa kita. “Untuk lebih jelasnya langsung saja temui Ketua KSM nya rumah nya di gang seberang sana,” ungkap warga desa Biao Sengok.

Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS KSM) Bioa Sengok Hebat Desa Bioa Sengok,Kecamatan Rimbo Pengadag Kabupaten Lebong, saat di mintai keterangan di kediamannya pada 16/2/26,terkait bantuan sanitasi pembuatan Mck menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut langsung oleh kelopak KSM dan penerima sebab realisasi anggaran langsung ke rekening KSM.

Ia menamakan untuk pembangunan Mck dan bilik nya itu dana nya 15 juta per unit,dikerjakan oleh KSM dan penerima untuk pengadaan barang seperti tengki septik tank itu langsung dari pihak ketiga melalui Dinas PUPR kami KSM tinggal bayar saja untuk perbuah seharga sekitar 4,700 ribu untuk matrial lainnya kita beli sendiri seperti Pralon dan lainnya untuk pembuangan air limbah nya untuk peresapan air pembuangan kita buatkan sendiri di kasih hamparan ijuk dan koral untuk semuanya sekitar 25 Unit di desa ini untuk material lainnya kita beli sendiri seperti Pralon dan lanynya.

Terkait data penerima saya kurang faham bukan KSM yang data namun kita di beri tahu setelah mau mulai pekerjaan,Terkait legalitas KSM Saya tidak pegang, dan terkait beberapa penerima lihat lah sendiri kebanyakan rumah sudah permanen bata semua,imbuhnya.

Lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan lebih jelas terkait pendataan dan pelaksanaan pembangunan Mck program sanitasi di desa Bioa Sengok juga sistem pendataan terlihat diduga tidak tepat sasaran,Kepala Desa Bioa Sengok saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp,pada hari Rabu tanggal 18/2/26,namun tidak memberikan jawaban dan klarifikasi terhadap konfirmasi yang disampaikan.

Tidak berhenti sampai disitu Tim awak media mencoba konfirmasi kepada PLT Dinas PUPR, dan PPTK,melalui Via pesan WhatsApp pada hari Rabu tanggal 18/2/26,tidak merespon konfirmasi yang disampaikan, hingga berita ini diterbitkan,untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang pembangunan Mck program sanitasi di wilayah kabupaten Lebong terus diupayakan.

TPL Desa terkait proyek pembangunan Mck program sanitasi dan pengadaan barang seperti tangki septik tank, saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp,menjelaskan klau untuk volume udah sesuai sama anggaran pak, karena sudah d opname jga,dan untuk penerima udah sesuai sama juklak dan juknis persyaratan penerima bantuan pak,terangnya,

Namun sangat berbeda dengan fakta di lapangan ditemukan penerima baik fisik bangunan diduga tidak sebanding dengan jumlah anggaran dan penerima tidak tepat sasaran, Semakin kuat dugaan penyimpangan anggaran yang cukup fantastis terlihat dengan kondisi fisik bangunan yang hanya berukuran luasan 125 X 130 meter tersebut, sangat tidak masuk akal menghabiskan dana mencapai puluhan juta rupiah,dan penerima tersebut diduga tidak tepat sasaran kebanyakan penerima bantuan kebanyakan rumah sudah semi permanen sedangkan masih banyak yang rumah berdinding papan hal ini sangat memperihatinkan bantuan pemerintah pusat ini di jadikan sebagai tempat ajang mencari keuntungan oleh oknum dan kelompok tertentu.

Kejanggalan lainnya adalah bahwa pembangunan Mck tersebut diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.Fisik bangunan Mck terlihat asal jadi, dan hanya volume luasan 125 X 130, Septic tank yang digunakan diduga juga tidak sesuai dengan standar dan Rab,dengan harga mencapai 4,700 ribu hanya berupa lubang 1 tempat peresapan air limbah diduga dikerjakan Asal jadi semakin kuat dugaan bantuan mck dan pengadaan Sepik Tank ini dijadikan tempat ajang korupsi berjamaah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi untuk memperkaya diri.

Mengacu pada UU Tipikor utama di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis tindak pidana korupsi, sanksi pidana (penjara dan denda),kerugian keuangan negara, serta penanganan suap,penggelapan dalam jabatan,dan korporasi.

Dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.Oleh karena itu,agar kiranya APH dan pihak terkait lainnya dan pemerintah melakukan investigasi dan audit terhadap proyek pembangunan sanitasi pembuatan Mck di Desa Biao Sengok ini.

Pewarta: Red Kaperwil Bengkulu,

*Dugaan Penggelembungan Anggaran Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton Desa Bioa Sengok*

0

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Lebong Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadeg, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan publik setelah pembangunan jalan lingkungan desa rabat beton Dusun II dengan nilai anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 126.100.000 diduga terjadi penggelembungan anggaran atau korupsi.

Pembangunan jalan lingkungan desa jenis pekerjaan rabat beton Dusun II memiliki volume panjang 213 meter dengan dimensi lebar yang bervariasi. Namun, di papan merek informasi pekerjaan tidak tertera volume tebal dan lebar rabat beton tersebut. Berdasarkan hasil analisa di lapangan, harga per kubikasi diduga jauh di atas standar harga proyek rabat beton desa pada umumnya.

Sulaidi S, Bidang Investigasi MPN Ormas Maju Bersama Bengkulu OMBB, menyatakan bahwa kondisi jalan lingkungan desa rabat beton tersebut menunjukkan berbagai kejanggalan, seperti retak di sejumlah titik dan volume yang bervariasi. Hal ini memicu pertanyaan tentang pelaksanaan pembangunan tersebut dan diduga terjadi penggelembungan anggaran atau korupsi.

“Ini sangat tidak masuk akal, jauh lebih besar dari standar proyek pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kita akan berkordinasi dengan pihak APH,” kata Sulaidi S.

Berdasarkan analisa di lapangan, total volume rabat beton adalah 67,308 M3 dengan harga per kubikasi sebesar Rp 1.629.925. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan penggelembungan anggaran atau korupsi sangat kuat.

Tim Investigasi awak media dan Ormas mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Bioa Sengok, namun tidak merespons. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa volume dimensi rabat beton bervariasi, karena di tikungan dan di arah menuju ke bawah sana berbeda lagi.

“Untuk volume itu dimensinya bervariasi, dikarenakan di tikungan dan di arah menuju ke bawah sana berbeda lagi, tapi kalau panjang volumenya 213 meter, anggarannya sesuai di papan merek informasi pekerjaan itu. Untuk lebih jelasnya, langsung hubungi Kades saja, kami tidak terlalu memahami baik HOK dan berapa hari mengerjakan nya,” kata warga tersebut.

Dugaan penggelembungan anggaran ini sangat besar, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

Pemerintah Kabupaten Lebong harus segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek pembangunan jalan lingkungan desa rabat beton di Desa Bioa Sengok untuk mengetahui kebenaran dugaan penggelembungan anggaran ini.

UU Tipikor merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, merupakan landasan hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur jenis tindak pidana korupsi (suap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi), sanksi pidana penjara dan denda,serta perampasan aset pelaku.

Red,

Viral di Grup WhatsApp, Ketua LIPAN Bulukumba Layangkan Surat Terbuka kepada Oknum Wartawan

0

Infoberitanasional.com-Bulukumba – Surat terbuka yang dilayangkan Ketua DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, kepada seorang oknum wartawan berinisial AR menjadi perbincangan hangat dan viral di sejumlah grup WhatsApp, Rabu (18/2/2026).

Surat tersebut berisi kritik tegas terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Rilau Ale. Dalam keterangannya, LIPAN menyoroti adanya pernyataan yang diduga disampaikan AR kepada para penambang yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi seolah aktivitas tersebut mendapat legitimasi.

DPK LIPAN menegaskan bahwa profesi pers tidak dapat dijadikan tameng atau pembenaran terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers adalah menjalankan kegiatan jurnalistik dan kontrol sosial, bukan memberikan izin usaha ataupun menjamin konsekuensi hukum suatu aktivitas.

Selain itu, LIPAN juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Dalam suratnya, LIPAN menegaskan bahwa tidak ada atribut profesi, dukungan kelompok, maupun pernyataan lisan yang dapat menggantikan izin negara. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan transparan.

Viralnya surat terbuka tersebut memicu diskusi publik di Bulukumba, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan tanpa tumpang tindih kepentingan.

Pembangunan Drainase di Pasar Panorama Kota Bengkulu jadi sorotan publik Diduga proyek Siluman,

0

Infoberitanasional.com-Kota Bengkulu – Proyek pembangunan drainase di Pasar Panorama, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik karena diduga proyek siluman. Berdasarkan pantauan media, tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi pembangunan, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi yang diwajibkan oleh undang-undang.

Menurut undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama proyek harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun, di lokasi pembangunan drainase di Pasar Panorama, tidak ada tanda-tanda keberadaan papan nama proyek.

Berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan pada hari Rabu, 18 Februari 2026, ditemukan adanya dugaan proyek siluman. Ini adalah contoh nyata dari kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Dengan adanya dugaan temuan ini, agar kiranya pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan terjadi penyimpangan anggaran ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Noprisman, dan PPTK tidak merespons konfirmasi yang disampaikan media melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas mereka sebagai pejabat publik. Apakah mereka sedang menyembunyikan sesuatu?

Masyarakat Kota Bengkulu menuntut agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap dugaan proyek siluman ini. “Kami tidak ingin uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata warga lainnya. “Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.”

Dampak dari dugaan proyek siluman ini sangat besar, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pemerintah melakukan tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

Pemerintah Kota Bengkulu harus segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek pembangunan drainase di Pasar Panorama untuk mengetahui kebenaran dugaan proyek siluman ini. Masyarakat juga harus diberikan informasi yang jelas dan transparan tentang proyek ini.

Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran negara, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pewarta ; Sulaidi.s