6.9 C
New York
Minggu, April 5, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 11

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

0

Infoberitanasional.com-Jakarta – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.

“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya./Red

Diduga Oknum Kapus Kerkap dan Kadis Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Bungkam Di Konfirmasi Tentang TGR JKN,

0

Bengkulu Utara,  Infoberitanasional.com  — Oknum Kapus Kerkap dari Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, berinisial S,diduga melakukan menekan kepada pegawai pukesmas seluruh UPTD sebanyak 22 pukesmas yang berada di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,dengan dalil untuk mengembalikan uang TGR JKN,

Berdasarkan data yang dihimpun kembali oleh Tim media Arahan.id, Kilasnusantara.id,infoberitanasional.com,oknum Kapus Kerkap Bengkulu Utara,diduga kuat telah melakukan penekanan kepada seluruh staf UPTD Kerkap dan pegawai yang notabene alasan pengembalian uang TGR JKN di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,

“Lebih lanjut Tim awak media mencoba untuk konfirmasi melalui via Wa pada Jumat (16/01/2026) jam 09:14 wib,demi perimbangan dalam pemberitaan tidak memberi jawaban pertanyaan yang di sampaikan kepada oknum Kapus Kerkap,Assalamualaikum pak kalau memang pemberitaan ini tidak benar tolong klarifikasi,saya minta hak jawab bapak,tidak ada jawab sama sekali seperti bungkam seribu bahasa, apakah oknum Kapus Kerkap inisial S merasa Alergi terhadap konfirmasi yang disampaikan.

Bedasarkan,data yang telah di himpun oleh Tim awak media diduga ini datanya dan informasi,Iya pak Ada sebagian yang saya hubungi kawan kawan kalau menurut saya,lebih baik Kita bayarkan walaupun telat, misalnya besok, Karna kalau Kita bayar sebulan lagi, Kita bakal dipanggil nian kek BPK dan kejaksaan kelak Kita dikuliti nian sampai beberapa tahun ke belakang, walaupun misalnya idak full besok yang bayar setidaknya Kita Ada yang setor besok setengah misalnya,Karna bapak kapus juga la ngecek kini tinggal 4 pkm yang idk Ndak bayar termasuk Kita,dari tadi Ada 6 pkm, ngeri Kita kawan kawan kalau lah sampai dipanggil BPK,Kita belajar dari kasus kadis kita.Ini bahasa UPTD untuk menakuti pegawai staf,P3K,UPTD Kerkap,agar mereka bisa mengumpulkan TGR dengan nominal bervariasi dengan total diduga sebesar 95 juta, sudahlah dana Jaspel ( jasa pelayanan) mereka kecil diduga kuat terendus di sunat lagi oleh dinas kesehatan Bengkulu Utara,” ujarnya,

Tidak sampai disitu  Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada PLT kadis Dinkes Faizal Hadi Bengkulu Utara, melalui via wa (WhatsApp) pada Jumat (16/01/226) dengan nomor Wa 0812-7306-331,Saya mau konfirmasi pak kadis,tentang TGR di Dinkes apakah sudah sesuai dengan regulasi dan surat pemeriksaan dari BPK,BPKP atau Inspektorat,saya minta hak jawab pak kadis,Apa pak kadis mengetahui tentang ibu Titik sandora yang diduga telah mengumpulkan uang di setiap UPTD 22 pukesmas di Bengkulu Utara, dengan alasan Dalil untuk pengembalian TGR,??? sampai berita ini di tayangkan tidak di Jawab oleh PLT kadis pak Faizal Hadi,media ini tetep membuka ruang untuk klarifikasi dan hak jawab,

Berdasarkan,Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2026 menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2026 per 1 Januari 2026.

KUHP 2026 (UU No. 1/2023,berlaku 2026) mengatur audit pemeriksaan secara implisit melalui ketentuan tindak pidana korupsi dan peran lembaga audit, khususnya Pasal 603 yang merujuk pada”lembaga audit keuangan”untuk menghitung kerugian negara, meski tidak spesifik menunjuk BPK,sehingga memunculkan polemik dan memberi ruang penilaian hakim berdasarkan fakta di persidangan.

Aturan turunan seperti SEMA, 1/2026 dan KUHAP baru mengatur prosedur pidana acara yang lebih modern,termasuk audit investigasi jika ada indikasi kuat penyimpangan, serta mendorong transparansi lewat teknologi dan mekanisme baru seperti plea bargain.

Perubahan Utama Terkait Audit Pemeriksaan dalam KUHP 2026 (UU 1/2023)
Dasar Kerugian Negara (Pasal 603 KUHP):Menegaskan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan”lembaga audit keuangan, “membuka ruang tafsir bagi hakim untuk menilai bukti dari berbagai auditor (BPK,BPKP, KAP,dll.) selain BPK,menciptakan kepastian hukum.

Audit Investigasi: Jika ada temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti atau indikasi kuat penyimpangan (manipulasi,pengeluaran fiktif),dapat dilakukan audit investigasi untuk mendalami penyebab dan pihak bertanggung jawab.

Audit dalam Tindak Pidana Korupsi: Hakim dapat menerima pembuktian kerugian keuangan negara dari lembaga audit lain selain BPK,seperti BPKP atau auditor internal perusahaan,berdasarkan fakta persidangan.

Pewarta : Sulaidi.S. Tim Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Ngopi Bareng di Warkop Az-Zahrah, Media dan Lapas Bahas Penguatan Komunikasi Publik

0

Infoberitanasional.com-Makassar, 14 Januari 2026 — Sejumlah awak media menggelar silaturahmi santai bersama Humas Lapas Kelas I Makassar, Fardal, dan Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas II Parepare, Arman, dalam kegiatan ngopi bareng di Warkop Az-Zahrah, Jalan Bandang, Makassar, Selasa (14/1/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara jajaran pemasyarakatan dan insan pers terkait berbagai isu aktual seputar pembinaan warga binaan, transparansi informasi, serta penguatan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan media.

Humas Lapas Kelas I Makassar, Fardal, menyampaikan apresiasi terhadap peran strategis awak media dalam memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Menurutnya, komunikasi yang baik antara Lapas dan media merupakan kunci terciptanya keterbukaan serta pemahaman yang tepat mengenai dinamika pemasyarakatan.

“Kami selalu terbuka dan siap bekerja sama dengan awak media. Silaturahmi seperti ini penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fardal.

Sementara itu, Arman, Kasubag Lapas Kelas II Parepare, menekankan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi, terutama di tengah maraknya penyebaran berita tidak valid di ruang digital.

“Media adalah mitra strategis kami. Kami berharap jalinan komunikasi ini terus terbangun, sehingga setiap informasi yang keluar memiliki dasar yang jelas serta mendukung pelayanan publik yang transparan,” tuturnya.

Para awak media yang hadir juga menyambut baik kesempatan berdiskusi langsung dengan pihak pemasyarakatan. Selain memperkuat hubungan kemitraan, pertemuan ini membuka ruang klarifikasi dan penyelarasan informasi agar pemberitaan terkait pemasyarakatan tetap objektif, edukatif, dan konstruktif.

Kegiatan ngopi bareng tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kolaborasi kehumasan dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

2 Pegawai oknum guru PPPK  gemparkan dunia pendidikan di kabupaten empat lawang

0

Infoberitanasional.com-Empat lawang kembali gempar dunia pendidikan di kabupaten empat lawang di coreng oleh oknum guru SD N di kecamatan pendopo kerena perselingkuhan berkali kali oknum berinisial E dan J yang mana dua PPPK ini mengajar di kesatuan sekolah dasar di kecamatan pendopo.15/012026.

Kejadian perselingkuhan ini di keluran pagar tengah kecamatan pendopo di duga perselingkuhan ini adalah CInta lama bersemi kembali(CLBK) namun pada dasarnya  oknum PPPK masing masing sudah mpunyai pasangan suami istri ,dan di sayangkan seorang guru panutan menjadi perbincangan masyarakat karena sudah dua kali terjadi ,

Baru baru ini kejadian terjadi pada sekitaran hari sela sa kemaren 13/01/2026 kejadian tersebut di dapat awalnya oknum tersebut menghubungi selingkuhannya via whatsaap ,lalu hp E di ambil oleh suaminya ER lalu di pancing nya chatan tersebut ternyata si J tak sampai di situ si J mengungkapkan ngajak ketemuan dan seperti berlangsung chatan mesrah seperti chatan sama istri sah .

Sekarang oknum PPPK ini terancam pidana
Sesuai pengakuan pelaku oknum PPPK

Pasal terkait perselingkuhan di Indonesia adalah Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur pidana perzinaan bagi yang bersetubuh di luar nikah (ancaman 1 tahun penjara/denda), menggantikan Pasal 284 KUHP Lama yang hanya berlaku bagi yang sudah menikah (ancaman 9 bulan penjara), dan keduanya merupakan delik aduan absolut (hanya bisa dituntut jika ada laporan dari suami/istri atau orang tua/anak). Perselingkuhan yang belum sampai tahap perzinaan (persetubuhan) tidak secara otomatis dipidana, tetapi bisa menimbulkan konsekuensi hukum lain seperti pemerasan (Pasal 369 KUHP) jika ada unsur pemerasan

.

KUHP Lama (Pasal 284) (Sudah tidak berlaku efektif)

Subjek: Pria atau wanita yang sudah kawin melakukan gendak (persetubuhan dengan orang lain).

Pidana: Penjara paling lama 9 bulan.

Syarat: Delik aduan absolut oleh suami/istri yang dirugikan.

KUHP Baru (Pasal 411) (Berlaku mulai 2026)

Subjek: Setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami/istrinya.

Pidana: Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Syarat: Delik aduan absolut, pengaduan dari suami/istri (yang menikah) atau orang tua/anak (yang tidak menikah).

Kasus Lain

Perantara perzinaan: Bisa dipidana jika memenuhi unsur penganjur/pembujuk.

Pemerasan (Chantage): Jika selingkuhan mengancam akan mengungkap perselingkuhan untuk meminta uang, dapat dipidana berdasarkan Pasal 369 KUHP.

Syarat Pembuktian

Perlu bukti persetubuhan (seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dll.).

Pengaduan harus dilakukan secara menyeluruh, menuntut kedua pelaku (yang selingkuh dan selingkuhannya/Tim

Kontraktor Pelaksana Proyek Pengadaan Asesoris dan SR Buka Suara Keluhkan Diduga Tidak Dibayar Oleh Dinas PUPR Lebong Dana Dak Tahun 2025 Ada Apa,

0

Kab Lebong,  Infoberitanasional.com – Pihak kontraktor pelaksana proyek pengadaan asesoris dan pengadaan SR di Kabupaten Lebong merasa dirugikan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa,pekerjaan bobot sebesar 70% dan pengadaan asesoris dan SR tertera di item pekerjaan di dalam Rab oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lebong, tahun anggaran 2025,Hal ini menuai sorotan publik karena diduga terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak Dinas PUPR melalui Kabid CK belum habis limit kontrak tampa alasan yang jelas ada apa?? Pekerjaan dana DAK tahun2025

Saat tim awak media meminta keterangan kepada pihak kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa mereka telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 70% dan jika tidak sesuai dengan limit berakhir nya kontrak,kontraktor juga siap untuk menyelesaikan sisa pekerjaan,namun di putuskan kontrak sebelum berakhir limit masa kontrak, tanpa alasan yang jelas,pengadaan Asesoris dan pengadaan SR semua sudah di beli,namun tidak di bayar oleh pihak Dinas.”

Pihak kontraktor pelaksana diduga tidak menerima surat teguran baik dari pihak konsultan Supervision atau surat pemberitahuan tertulis secara resmi,hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses administrasi di dalam pengawasan yang bisa untuk pemutusan kontrak, kepada kami sebagai rekanan kontraktor pelaksana,kami merasa sangat dirugikan dan dinilai sangat janggal,

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pihak kontraktor pelaksana yang mengerjakan kegiatan pemasangan Pipa,pengadaan Asesoris dan SR, kami pihak dari kontraktor di panggil oleh pihak Dinas untuk rapat SCM 1,2 dan 3, biasa kalau rapat SCM 1 ada dasar teguran resmi dari konsultan untuk pihak kami,namun kami tidak pernah di kasih surat teguran tersebut secara resmi dan setiap rapat SCM bobot diduga diturun ada apa?? Tampa alasan yang jelas”ujarnya,

Lebih lanjut Tim awak media (Kilasnusantara.id, Infoberitanasional.com dan Arahan.id) mencoba untuk mengkonfirmasi terkait dengan dugaan adanya Pemutusan Kontrak Sepihak,serta pengadaan Asesoris dan SR, diduga pengadaan Asesoris dan pengadaan SR yang tidak dibayar, pengadaan Asesoris dan pengadaan SR yang sudah di beli oleh pihak kontraktor pelaksana,demi perimbangan dalam pemberitaan, kepada Kepala Bidang (Kabid) CK Ifan dari Dinas PUPR Lebong, melalui Via pesan dan telepon WhatsApp,mohon hak jawab dan klarifikasi terhadap konfirmasi yang kami sampaikan, Kabid membalas, Senin besok kekantor aja pada tanggal (12/01/2026) kagek Aku jelas kan semua,”ujarnya melalui Via pesan WhatsApp pada senin(12/01/2026), Senin Tim awak media langsung menuju ke kabupaten Lebong, tujuan untuk komunikasi bedasarkan instruksi Kabid, namun setibanya di kabupaten Lebong beliau sedangkan berada di Bengkulu, lalu ia meminta pukul 20:00 wib, nanti saya kabari setelah tiba di lebong,melalui Via pesan WhatsApp, namun janji untuk memberikan keterangan kepada Tim awak media, hanya janji belakang,di coba dihubungi kembali namun tidak pernah menjawab, alias memilih bungkam seribu bahasa,ada apa dengan Pemutusan Kontrak Sepihak dan diduga belum di lunasi pembayaran pengadaan barang seperti Asesoris dan SR tersebut, dugaan mengarah adanya indikasi terjadi adanya permainan terkait anggaran yang di alokasikan terhadap proyek yang ada,

Lebih lanjut Tim awak media kembali mencoba menghubungi Kadis PUPR Kabupaten Lebong, guna untuk konfirmasi terkait dugaan adanya indikasi terjadi pemutusan kontrak dan belum dibayar nya pengadaan barang seperti asesoris dan SR yang sudah di beli, oleh pihak rekanan kontraktor,melalui Via telpon WhatsApp,langsung saja hubungi Kabid CK Ifan,”ujar Kadis dengan singkat,

Semakin kuat kejanggalan diduga dalam pemutusan kontrak secara sepihak dan juga ada yang belum bayar,pengadaan barang dan jasa seperti Asesoris dan pengadaan SR, oleh pihak dinas PUPR kabupaten Lebong,hingga berita ini diterbitkan Media ini tetep memberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi,

Pewarta :  Sulaidi.S.

Merusak nama Institusi Polri, Dua Oknum Polri jadi Backing Penipuan dan Penggelapan.

0

Infoberitanasional.com-Jakarta -Wakil Ketua LBH – Fak Hukum Universitas Indonesia .Sdr. Abdul Toni melalui Surat LBH Nomer 14 / UNZ.F.5. LKBH/PPM/01/2018, Menyayamgkan Sikap. Polri yang sampai saat ini belum mengabulkan permohonan LKBH, Terkait Penjemputan Paksa pelaku penipuan dan penggelapan untuk di Serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar dapat di Sidangkan di Pengadilan.terhadap Sdr.Lani yang sudah tertangkap  tim Resmob di Supermarket Duta Buah Green Garden.Kedoya Utara, Jakarta Barat ( 1/3/2018 ). Silam

” Padahal LBH – PPS , Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan Permohonan ini Sejak 1 Juni 2011 lalu , Tapi tetap saja tidak ada tindakan dari Pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa Tersangka ke Kejari Jakarta Barat, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal ” kata Abdul Toni , Kepada Rekan – Rekan Media, di Universitas Indonesia Depok ( 19/12026)
Padahal menurut Wakil ketua LBH – Univ. Indonesia Sdr. Abdul, Berdasarkan Daftar Pencarian Orang No : DPO / 011/ III/2007, Tersangka Sdr. Lani di duga di lindungi Oknum Kombes Edi Suranta Sitepu NRP. 78081201, dan Kombes Hengki Haryadi yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat dan Kapolres Jakarta Barat, Kedua oknum itu menerbitkan surat tersangka tidak di lakukan penahanan.

Adapun dalam Surat tersebut di Jelaskan bahwa Reskrim Polres Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lani , sampai tertangkap dan di temukan di Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat , Pada tanggal 28 Februari 2018.

LBH – PPS .Fak.Hukum UI , melalui surat nomer 14/ UNZ F.5 .LKBH / PPM/01/2018 , yang di Tanda Tangani Wakil Ketua LKBH , Sdr. Abdul Toni  anggota Peradi sekaligus Penasihat Hukum Korban

” Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di tangkap , ternyata terhadap tersangka tidak di lakukan Penahanan untuk di lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Sehingga dapat di sidangkan ” Ujar Abdul Toni , Senin( 19/1 )
Disampaikan Sdr. Kusumo Aji , Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat di konfirmasi telepon oleh Rekan Media ( 19/1/2026 ) Mengatakan Sampai Saat ini tidak ada Upaya pihak Polres Jakarta Barat menyerahkan lani tersangka penipu yang sudah tertangkap tim Resmob Polres Jakarta  Barat di Supermarket duta Buah Green Garden Kedoya Utara .kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ,  untuk  di sidangkan . “imbuhnya”

” Padahal menurut beberapa saksi mata kerabat dan tetangganya, Lani masih kerap terlihat keluar masuk rumah di Perumahan Taman Surya V , Blok QQ No 4 – 5 , Kalideres Jakarta Barat dengan menggunakan MobiL B.1744 UZS, dan Mobil B.2053 RFD ” beber Abdul Toni. “

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi  Munawar , menilai terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang proses pelimpahan tersangka ( DPO) dari pihak Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum , Polri & kejaksaan, ” ucapnya  ( 19/1/2026)

Izin Cerai ASN Di persulit, Ketika Birokrasi Negara Menyandera Hak Privat Warganya

0

Oleh Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M. H yang akrap di sapa Bang Sunan, Praktisi hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum publik.

Infoberitanasiobal.com-Ironi besar tengah terjadi dalam sistem kepegawaian negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi konflik rumah tangga serius justru kerap terjebak dalam labirin birokrasi ketika mengajukan izin cerai. Alih-alih mendapatkan solusi yang adil dan manusiawi, mereka diposisikan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah sejak awal. Proses perizinan yang berlarut-larut, penuh subjektivitas pejabat, dan minim kepastian hukum menunjukkan bahwa birokrasi telah melampaui fungsinya, dari pembinaan moral menjadi bentuk nyata pengendalian berlebihan atas kehidupan privat warga negara.

Dalih menjaga etika dan citra ASN tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengebiri hak konstitusional. Perkawinan dan perceraian adalah ranah hukum perdata yang secara tegas diatur oleh undang-undang dan merupakan hak setiap warga negara tanpa kecuali. Ketika pejabat administratif mempersulit izin cerai tanpa ukuran objektif, transparan, dan terukur, maka yang terjadi bukan lagi pembinaan, melainkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Praktik ini berpotensi menjadi bentuk maladministrasi serius yang bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Lebih berbahaya lagi, kebijakan yang kaku dan tidak sensitif ini justru berpotensi melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga, tekanan psikologis, dan konflik berkepanjangan. Negara seolah memaksa individu untuk mempertahankan ikatan hukum yang secara faktual telah runtuh. Dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, pembiaran penderitaan akibat kebijakan administratif yang tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai kegagalan negara dalam melindungi warganya.

Sudah saatnya mekanisme izin cerai ASN dievaluasi secara radikal. Negara tidak boleh bertindak sebagai “penjaga moral semu” yang kehilangan nurani hukum. Reformasi birokrasi sejati harus berani memangkas kewenangan yang membuka ruang kesewenang-wenangan, serta mengembalikan hukum pada tujuan utamanya: melindungi manusia, bukan menyandera kehidupannya. Jika tidak, maka birokrasi ASN bukan lagi alat pelayanan publik, melainkan mesin kekuasaan yang menindas secara administratif.

Oknum Ketua Kelompok Tani Di Duga Menggelapkan Satu Yunit Bantuan Mesin Traktor!!!!

0

Infoneritanasional.com-Bengkulu kabupaten Kepahiang-
Mencuat sebuah dugaan salah satu oknum Ketua kelompok tani Mulya Makmur (Mulyen),yang berdomisili di Desa bukit menyan, Kecamatan Bermani ilir, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,
(Jum’at 09/01/2026).

Berdasarkan hasil tim investigasi dilapangan mendapat laporan dari warga setempat yang meminta namanya di privasi, mengatakan bahwa salah satu oknum ketua kelompok tani mulya makmur(Mulyen), menjual satu yunit mesin traktor yang berasal dari bantuan dinas pertanian kabupaten kepahiang,

Mendapat informasi tersebut tim investigasi langsung konfirmasi kepada ketua kelompok yang bersangkutan di kediamannya (jum’at 09/01/2026, Tepat 10:30 wib).

Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa benar ia menjual satu yunit bantuan  mesin traktor dari dinas pertanian kabupaten kepahiang, dengan nilai harga (Rp : 1500.000) dengan alasan sudah ada prnyerahan menjadi hak milik dan mesin tersebut tidak digunakan lagi, ungkapnya.

Dalam konfirmasi tersebut ketua kelompok tani (Mulyen) , mengatakan dirinya siap untuk menebus kembali aset yang telah dijual kepada saudaranya sendiri (Saupi)
Apabila nantinya bermasalah, Pungkasnya.

Diketahui Dugaan penggelapan aset berupa mesin traktor oleh ketua kelompok merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal pidana, terutama jika aset tersebut merupakan bantuan pemerintah”

Tindakan ini dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika aset tersebut berasal dari bantuan pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup”

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH), Insfektorat, kejari, serta instansi terkait Kabupaten Kepahiang, untuk menindak lanjuti permasalah tersebut hingga tuntas.

  Pewarta~(Red)

Dugaan Ada Unsur Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan WC Desa Lubuk Penyamun Anggaran Dana Dak Tahun 2025 Jadi Sorotan Publik Terindikasi Korupsi Berjamaah,

0

Kab Kepahiang,  Infoberitanasional.com  — Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,menuai sorotan publik Tertuju pada proyek pembangunan WC tahun 2025 diduga kurang pengawasan dan kurangnya transparan terindikasi terjadi kongkalikong dan penggelembungan anggaran,sumber dari anggaran dana (DAK) tahun 2025, menelan biaya tidak sedikit mencapai sebesar Rp 267 juta sebanyak 25 unit.

Menurut keterangan Kades lubuk penyamun oleh Tim awak media,pada hari Rabu (7/1/ 26), dikediamannya, mengatakan bahwa ia hanya pengawasan untuk pekerjaan itu pelaksana adalah ketua kelompok KSM untuk Anggaran per unitnya Saya kurang paham, untuk lebih jelasnya hubungi ketua KSM yang lebih memahami,desa hanya sebagai pengawasan, program ini bantuan dari pemerintah melalui Dinas PUPR Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,data warga yang diajukan pada tahun 2024 di kerjakan 2025.

Namun walaupun sudah memasuki tahun 2026 semua hampir sudah selesai tinggal ada beberapa titik yang belum pemasangan tengki Septic teng dan Viva Pralon,di berapa unit lagi yang belum selesai, terkait HOK,tukang bervariasi Rp 125 ribu kenek 100 ribu untuk pekerjaan diduga kurang lebih 5 hari selesai,untuk volume bangunan ketinggian 2,meter lebih X lebar 1.30 meter,kalau seperti tangki Viber Septic Teng,Viva Pralon dan lainnya itu dari Dinas PUPR kabupaten Kepahiang,berhubung di Bengkulu tidak ada yang Jual,untuk lebih jelasnya langsung hubungi ketua KSM dan pendamping dari kementerian yang bernama pak Teguh,kalau tidak salah tinggal nya di Bengkulu yang sering datang ke lokasi proyek pembangunan WC bantuan ini,terkait dengan waktu kontrak mulai dan berakhir saya tidak mengetahui,”ujar Kades lubuk Penyamun.

Tidak berhenti sampai disitu,lebih lanjut Tim awak media kembali Mencoba Konfirmasi kepada Ketua KSM Desa lubuk penyamun, juga sebagai pelaksana terkait kegiatan proyek pembangunan WC bantuan dari pemerintah melalui Dinas PUPR,demi perimbangan dalam pemberitaan juga Tim awak media juga secara langsung turun ke desa lubuk penyamun pada hari Rabu (7/1/2026)

Namun disayangkan Ketua KSM desa Lubuk Penyamun,sedang tidak berada di tempat,demi berimbangan dalam pemberitaan, lebih lanjut konfirmasi melalui Via telpon dan pesan WhatsApp  (9/1/2026),nomor kontak telepon yang di berikan oleh kepala desa Lubuk Penyamun, tujuan untuk konfirmasi terkait kegiatan proyek pembangunan WC, diduga tidak transparan tidak terlihat papan informasi proyek dilokasi pembangunan tersebuut dan juga untuk anggaran yang terserap per unit nya,terlihat kondisi fisik bangunan WC tersebut sangat memperihatinkan, Diduga Tidak sebanding dengan anggaran yang di alokasikan,anggaran dana Dak tahun 2025,di tahun 2026 pekerjaan tersebut diduga tak kunjung selesai 100 persen, ada apa dengan proyek pembangunan WC tersebut terindikasi adanya dugaan permainan waktu kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, bahkan di beberapa titik seperti Septic teng dan Viva Pralon belum terpasang dengan volume tersebut anggaran puluhan juta rupiah per titik/unit,diduga sangat tidak masuk akal, apa lagi matrial seperti pasir,Viva paralon kelihatan diduga bukan standar SNI,dan koral yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spek dan juga ada dugaan pengelembungan ( Rab anggaran ) demi untuk meraup keuntungan lebih besar oleh oknum Ketua Kelompok.

Lebih lanjut Tim Awak media mencoba untuk menghubungi pendamping dan juga sebagai pengawasan dari kementerian dengan Nomor kontak yang di berikan oleh Kepala desa lubuk Penyamun,yang bernama Teguh, namun sangat mengejutkan jawaban dari konferensi Tim awak media yang di sampaikan, terhadap Nomor telepon tersebut bukan nya memberikan keterangan yang diharapkan demi berimbang dalam pemberitaan, namun lain halnya terkait pengawasan kegiatan proyek pembangunan WC yang diduga pekerjaan belum juga selesai di tahun 2026,

Pekerjaan proyek pembangunan WC di desa lubuk penyamun,ironisnya malah seolah diduga tidak mengetahui dan tidak merespon terkait kegiatan proyek pembangunan WC, konfirmasi yang disampaikan, bahkan Dengan membalas melalui pesan WhatsApp bahasa yang diduga tidak pantas seperti,dengan bahasa anda siapa dapat nomor saya dari mana,mana kartu anggota anda, singkat pemilik nomor kontak yang diberikan oleh kepala desa lubuk penyamun,masih misteri.

Demi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait nomor kontak yang diberikan oleh kepala desa lubuk penyamun,Tim kembali menghubungi kepala desa lubuk penyamun,Via jaringan telpon WhatsApp,tanggal (9/1/2026),ia menjelaskan itulah nomor pak Teguh, tidak ada yang lain pak,kalau di grup itu nomor nya,” ujarnya.

Ketua KSM dan sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan WC bantuan pemerintah tersebut,saat di hubungi Tim awak media tujuan untuk konfirmasi terkait kegiatan proyek pembangunan WC, melalui Via pesan WhatsApp untuk konfirmasi berapa anggaran untuk per unit nya dan anggaran pengadaan barang seperti Septic teng dan Viva Pralon tersebut,Belum memberikan jawaban dan klarifikasi.

Diharapkan agar kiranya APH,dan pihak terkait lainnya,terkhusus Inspektorat Kepahiang,Kejari Kepahiang dan Polres Kepahiang, dapat melakukan investasi langsung ke lapangan dan audit terhadap pekerjaan proyek pembangunan WC di Desa Lubuk Penyamun.Oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi ini jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran dapat di proses sesuai dengan hukum dan undang-undang tidak pidana korupsi yang berlaku.

Pewarta : Sulaidi.S.

Puluhan Mahasiswa Bersama Korban Penipuan Emas Desak Kapolrestabes Makassar Tindaklanjuti Kasus Sejak 2024

0

Infoberitanasional.com-MAKASSAR, 9 JANUARI 2025 – Hj Erni, Andi Ernia, Ibu Ira, dan Hj Ani sebagai korban, didampingi kuasa hukumnya Irwan Tompo SH serta puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi yang menyatakan diri sebagai LEMBAGA PERGERAKAN MAHASISWA, menggelar aksi seruan dengan berbagai tuntutan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terduga Erna. Kasus ini yang telah merugikan empat orang korban sebesar kurang lebih Rp850.000.000,- berasal dari kesepakatan pembelian emas dan telah dilaporkan pada tahun 2024.

Dalam seruan aksi yang disampaikan oleh juru bicara aksi, Agung (Jendral Lapangan), pihak korban dan pendukung mengajukan empat tuntutan utama yang menjadi fokus perhatian publik:

Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot jabatan Kasat Reskrim beserta mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak mampu menuntaskan laporan tindak pidana tersebut. Korban menyampaikan bahwa sejak pelaporan dilakukan pada tahun lalu, belum ada kemajuan yang signifikan dalam proses penyelesaian kasus, sehingga menimbulkan keraguan terkait kapasitas dan komitmen pihak penyidik dalam menangani perkara ini.

Meminta evaluasi dan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap petugas yang menangani perkara karena diduga terbukti adanya kelalaian atau kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pihak korban menegaskan bahwa proses penanganan kasus seharusnya dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah penyidikan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Menuntut penetapan status hukum yang jelas terhadap terlapor, yaitu dengan mengangkat kasus ke tahap penyidikan resmi dan menetapkan terduga sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakukan istimewa.

Meminta pemberian kepastian hukum yang adil dan tanpa diskriminasi bagi pelapor maupun korban. Pihak korban menyampaikan bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama, tanpa terkecuali atau pembedaan berdasarkan latar belakang apa pun.

Irwan Tompo SH, sebagai kuasa hukum korban, dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong proses hukum berjalan dengan lancar, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian. “Kita berharap Kapolrestabes Makassar dapat segera mengambil langkah konkrit untuk menangani kasus ini, karena korban telah menunggu lama dan merasakan beban yang cukup berat akibat kerugian materi yang dialami,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari LEMBAGA PERGERAKAN MAHASISWA menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam aksi ini bertujuan untuk membela keadilan dan memastikan bahwa sistem hukum dapat berjalan dengan baik bagi seluruh masyarakat. “Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses keadilan, terutama ketika ada pihak yang merasa tidak mendapatkan haknya secara layak,” ujar perwakilan tersebut.

Hingga saat berita ini dibuat, pihak Kapolrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh korban dan pendukungnya. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus ini, agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,Tutupnya,
ARIFIN SULSEL